KERANGKA ACUAN KERJA
(Untuk Jasa Konsultansi)
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh
2. Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih
3. Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten / Kota
4. Sub-Kegiatan : Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
5. Pekerjaan : Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier Jaringan Air Bersih di Kota Banda Aceh
Uraian Pendahuluan
Kebutuhan manusia pada air akan berlangsung secara terus menerus. Setiap
6. Latar Belakang hari manusia tidak dapat terlepas dari berbagai aktivitas yang melibatkan air,
seperti minum, mandi, memasak, mencuci dan lain-lain. Oleh karena itu, air
dapat dikatakan sebagai sumber kehidupan. Pertumbuhan penduduk kota yang
terus meningkat akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan air bersih. Tingkat
kepentingan dalam penggunaan air yang semakin tinggi mendorong Pemerintah
Kota untuk terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas
air. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat kota terhadap air dapat
terpenuhi.
Saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan air minum di Kawasan Kec.
Meuraxa dan Banda Raya dalam kondisi yang belum memadai, sehingga
diperlukan pengadaan dan pemasangan pipa jaringan air bersih di Kawasan Kec.
Meuraxa dan Banda Raya. Untuk itu diperlukan adanya Konsultan Pengawas
sebagai bagian supervisi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa
jaringan air bersih di Kawasan Kec. Meuraxa dan Banda Raya.
Diharapkan dari pelaksanaan pengawasan tersebut dapat meminimalisir
terjadinya penyimpangan/kesalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai pendistribusian air bersih yang baik dan tepat
sasaran di Kota Banda Aceh.
Dalam Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier Jaringan Air
Bersih di Kota Banda Aceh ini dibutuhkan adanya suatu kegiatan pengawasan
dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah
sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan standar teknis,
tepat sasaran, tepat waktu dan biaya
7. Maksud dan Tujuan Maksud :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa
distribusi dalam pemenuhan kebutuhan air bersih di Kawasan Kec. Meuraxa
dan Banda Raya.
b. Membantu dalam melaksanakan pengawasan mutu, waktu dan biaya
penyelesaian pekerjaan.
c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume pekerjaan yang
dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
Tujuan :
Menjamin pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik
sesuai dengan yang direncanakan.
8. Sasaran Melalui pengawasan yang baik terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pipa jaringan air bersih di Kawasan Kec. Meuraxa dan Banda Raya diharapkan
dapat tercapai pelaksanaan distribusi air minum yang baik dan berkualitas
dengan target jangkauan distribusi yang tepat sasaran sehingga kebutuhan akan
air bersih di Kawasan Kec. Meuraxa dan Banda Raya dapat terpenuhi.
9. Lokasi Pekerjaan Kawasan Kec. Meuraxa dan Banda Raya
10. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBK-P Kota Banda Aceh
Tahun
11. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat ANanmggaa raonr 2g0an2i5s asi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa
Komitmen Konsultansi :
- K/L/D/I : Pemerintah Kota Banda Aceh
- Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.
- PA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda
Aceh.
Ruang Lingkup Pekerjaan
12. Data Dasar Data dasar terdiri dari:
1. Gambar DED;
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Jadwal pelaksanaan (time schedule);
5. Kontrak fisik;
6. Laporan.
13. Standar Teknis Dalam kegiatan ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum pekerjaan setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan;
b. Persyaratan obyektif pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
c. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan;
d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku;
e. Kriteria lain-lain selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain
ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan,
yaitu Surat Perjanjian (Kontrak), dan ketentuan ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
14. Studi-Studi Terdahulu Adapun studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai referensi teknis/dasar
pelaksanaan untuk pekerjaan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Pipa
Tersier Jaringan Air Bersih di Kota Banda Aceh adalah dokumen pelaksanaan
pekerjaan konstruksi Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Jaringan PDAM
Gampong Peunyerat, Lampoh Daya Dan Lamtemen Timur Kecamatan Banda
Raya Dan Jaya Baru dan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Tersier Jaringan Air
Bersih Gampong Surien Dan Gampong Lamjabat.
15. Referensi Hukum a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
25/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan
Sendiri oleh Badan Usaha.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum.
Ruang Lingkup
16. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier
Jaringan Air Bersih di Kota Banda Aceh berupa,
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan
b. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume
d. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan
e. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan
f. Meneliti gambar pelaksanaan (Shop Drawing)
g. Meneliti gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing)
h. Menghitung dan memeriksa jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan
h. Menyusun laporan hasil pengawasan secara periodik
17. Keluaran Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
a. Dokumen Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan yang dibuat
secara berkala, berupa laporan kemajuan pekerjaan beserta dokumentasinya.
b. Justifikasi teknis apabila diperlukan.
c. Softcopy data base seluruh pekerjaan pengawasan (dalam flash disk)
18. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari -
PA/KPA
19. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari :
Konsultansi 1. ATK
2. Alat cetak (Printer)
3. Alat ukur manual/electroknik
4. Alat uji
20. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa meliputi:
a. Tahap Konstruksi, yaitu membantu Pengguna Jasa terutama dalam hal
pengawasan mutu, biaya dan jadwal pelaksanaan, agar dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta memberikan justifikasi/pertimbangan teknis
terhadap usulan perubahan kontrak.
b. Tahap Pasca Konstruksi, yaitu membantu Pengguna Jasa dalam
melaksanakan pemeliharaan pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan,
sekaligus membantu dalam mengawasi perbaikan - perbaikan yang
dilaksanakan oleh kontraktor serta mereview dan memberikan
persetujuan terhadap as-built drawing yang dibuat kontraktor.
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan
sesuai dan memenuhi syarat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Lingkup pekerjaan pengawasan secara rinci adalah sebagai berikut:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan konstruksi agar
sesuai dengan kontrak.
c. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan biaya dan waktu pekerjaan konstruksi;
d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. Memberi instruksi/penjelasan secara tertulis kepada kontraktor dengan
sejelas-jelasnya terhadap pekerjaan yang dikehendaki, agar diperoleh hasil
pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi.
i. Memeriksa dan memberi instruksi tertulis kepada kontraktor untuk
memperbaiki semua kerusakan/kekurangan pekerjaan yang tidak memenuhi
syarat.
j. Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume pekerjaan yang
dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
k. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
built drawing) sebelum serah terima pertama;
l. Menghitung dan memeriksa nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dari
setiap barang, jasa serta gabungan barang dan jasa yang digunakan selama
pelaksanaan pekerjaan hingga diketahui besaran persentase komponen dalam
negeri yang digunakan terhadap nilai pekerjaan;
m. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
n. Bekerjasama dengan staf proyek dalam :
- mengesahkan bersama-sama dengan staf proyek terhadap Monthly
Progress, Payment Certificates dan Final Payment Certificate;
- mengusulkan solusi terhadap kesulitan pelaksanaan di lapangan;
- membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian
pertikaian, permohonan perpanjangan waktu kontrak;
- menyiapkan change order sesuai petunjuk pengguna jasa, mengajukan
usulan perubahan design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan baru
untuk negosiasi disertai dokumen pendukungnya.
- melakukan pemeriksaan akhir proyek sebelum serah terima pertama.
Pendekatan dan Metodologi
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi
pelaksanaan pekerjaan supervisi.
b. Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Network Planning yang
diajukan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
a. Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatankegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai masa kontrak
pengawasan berakhir.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat
terbatas)
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
3. Pekerjaan Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali setiap
bulannya, dengan Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis;
Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat
satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
4. Pelaporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/Kontraktor pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, persentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan
Rekanan/Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawings).
e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan
laporanakhir pekerjaan.
5. Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk dokumen pembangunan.
Penyedia Jasa / Konsultan tetap bertanggung jawab mengawasi sampai
pelaksanaan fisik dilapangan selesai 100% serta mengesahkan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan.
21. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari
kalender
22. Kebutuhan Personel Minimal Personel yang harus dipenuhi:
1. Inspector
Seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan/Teknik Air
Minum (S1) dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu)
tahun dalam bidang pengawasan pekerjaan konstruksi,
memiliki sertifikat keahlian Teknisi Air Minum (Jenjang 5)
dan mampu mengendalikan kegiatan supervisi sehingga
pekerjaan fisik berjalan sesuai spesifikasi teknis dan waktu
yang telah direncanakan. Inspector bertugas melakukan
pengendalian atas supervisi pelaksanaan proyek dari aspek
prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen
kontrak. Inspector melaksanakan tugas sampai pelaksanaan
fisik selesai, sebanyak 1 (satu) orang.
2. Petugas K3
Seorang diploma Teknik Lingkungan (D3) dengan
pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang
pengawasan pekerjaan konstruksi, dan berwawasan luas
serta mampu merespon setiap perkembangan kemajuan
pekerjaan maupun hambatan pekerjaan lapangan serta dapat
mengarahkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan waktu
yang telah direncanakan, dan memiliki sertifikat Petugas K3
Konstruksi. Petugas K3 bekerjasama dengan Inspector untuk
mengawasi pelaksanaan proyek dari aspek keselamatan kerja
sesuai dokumen kontrak. Petugas K3 melaksanakan tugas
sampai pelaksanaan fisik selesai, sebanyak 1 (satu) orang.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan SPMK
23. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
dengan rincian terlampir.
Laporan
24. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan, berisi :
1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
2. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
3. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
4. Jadwal kegiatan konsultan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
1 (satu) minggu sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3 ( tiga ) buku.
25. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi :
Pada akhir bulan, Pengawas Teknik/Supervisi harus menyiapkan
sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan bulanan yang memuat :
1. Kemajuan Pekerjaan Fisik
2. Hasil Pemeriksaan dan Persetujuan
3. Masalah dan Upaya Penyelesaian
4. Kumpulan Berita Acara Lapangan
5. Foto Pelaksanaan Pekerjaan
6. Laporan mingguan / bobot mingguan
Selain itu Laporan Bulanan juga sedikitnya memuat :
a. Berita Acara perubahan pekerjaan tambahan dan kurang (bila ada), termasuk
menyiapkan usulan Addendum Kontrak dan analisa perubahan pekerjaan
tambah kurang.
b. Berita acara perubahan waktu pelaksanaan (bila ada) termasuk menyiapkan
usulan Addendum kontrak.
c. Revisi Schedule ( bila ada ) dan Network Planning.
d. Quality Control antara lain :
1. Hasil Uji Coba / Comissioning dan Test
e. Rekomendasi atas prestasi bobot yang telah dicapai berkaitan dengan rencana
tagihan/penarikan termin (progress).
f. Laporan pemeriksaan baik persyaratan fisik ataupun administrasi
berkaitan dengan rencana Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang
diusulkan oleh kontraktor.
g. Laporan perhitungan dan pemeriksaan komponen produk dalam negeri.
h. As Built Drawing yang dibuat sebelum penyerahan I oleh Pihak
kontraktor
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu keempat setiap
bulannya
26. Laporan Akhir Pengawasan Teknik/Supervisi wajib menyerahkan laporan akhir kepada
pemberi tugas sebanyak 3 (tiga) rangkap, yang sekurang-kurangnya berisi :
a. Laporan mingguan yang sudah disetujui kontraktor, konsultan dan
pengguna jasa.
b. Laporan bulanan yang sudah disetujui kontraktor, konsultan dan pengguna jasa.
c. Seluruh laporan administrasi teknik dan semua koreksi dan tindak lanjut.
d. Gambar As Built drawing yang sudah disetujui oleh pengguna jasa.
e. Foto Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan
Laporan dan Soft Copy / External Disk berisi seluruh laporan dan As Built drawing
harus diserahkan selambat-lambatnya Akhir bulan ke 1 (satu) sejak SPMK diterbitkan.
Hal-Hal Lain
27. Produksi dalam Negeri Nilai TKDN 100%
28. Persyaratan Kerja Sama -
29. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan -
30. Alih Pengetahuan -
31. Sub Bidang Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air, Kode Subklasifikasi RK002 /
71102 (KBLI 2020)
Banda Aceh, November 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Banda Aceh
Cut Ahmad Putra, S.T., M.Si.
NIP. 19760529 200112 1 002