DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA MCK
WILAYAH 1
DI
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RU ANG
KABU PATEN BANDU NG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA
MCK WILAYAH 1
DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan pada
umumnya. Pembangunan kesehatan di daerah dilaksanakan sebagai bagian tidak
terpisahkan dari pembangunan Nasional. Pembangunan kesehatan di Provinsi Jawa Barat
selama ini termasuk di dalamnya pembangunan sarana air bersih dan sanitasi telah
memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat. Namun demikian masih
banyak diperlukan pembangunan sarana air bersih dan sanitasi guna mempercepat
tercapainya kesejahteraan rakyat sehingga membutuhkan perencanaan, pelaksanaan dan
monitoring evaluasi secara seksama.
Kondisi sanitasi merupakan salah satu komponen yang ikut mempengaruhi kondisi
kesehatan masyarakat dan lingkungan yang secara tidak langsung juga turut berkontribusi
terhadap kondisi kesejahteraan masyarakat. Akibat dari rendahnya aksesibilitas dan
kondisi sanitasi yang buruk tersebut tentunya menimbulkan kerugian yang cukup
signifikan seperti meningkatnya subsidi Kesehatan dan kurang produktifnya
perekonomian. Pada bagian lain tingkat pendidikan yang relative masih rendah serta
perilaku sosial budaya dan pola pikir di masyarakat masih menjadi bagian penyebab
rendahnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup sehat, dimana hal tersebut umum
terjadi di Indonesia termasuk juga Kabupaten Bandung Barat.
Permasalahan sanitasi menjadi salah satu permasalahan yang muncul di
kawasan perkotaan. Oleh karena itu diperlukan pembangunan sector sanitasi secara
komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak baik itu pemerintah swasta dan
masyarakat untuk mengatasi permasalahan sanitasi di kawasan perkotaan. Hal ini juga
didukung dalam UU No 32 tahun 2004 yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota
dalam mengelola sanitasi. Kondisi demikian mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung
Barat untuk ikut serta dalam program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman
(PPSP).
2. TUJUAN / SASARAN JASA KONSULTAN
Tujuan utama dan pekerjaan ini adalah menyediakan Desain dan Dokumen Lelang. Pekerjaan
Desain dan penyediaan Dokumen Lelang tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
yaitu :
a. Tahap Pengumpulan Data dan Persiapan.
b. Tahap Survey.
c. Tahap Analisa Data Lapangan, Perencanaan, Penggambaran, Perkiraan Biaya dan
Spesifikasi,
d. Tahap Pengadaan Dokumen Lelang.
Hal - 2
3. LINGKUP PELAYANAN JASA
Jenis layanan yang akan disiapkan oleh Konsultan terdiri dari Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Prasarana dan Sarana Air Limbah Perdesaan yang sesuai dengan standar-
standar dan kaidah yang dipakai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Bandung Barat, antara lain :
1. Melaksanakan Survey Awal dan Pengumpulan Data
Konsultan melakukan pengumpulan survey awal, pengumpulan data primer maupun
data lain yang diperlukan untuk mendukung perencanaan teknis.
2. Melakukan Identifikasi Lokasi
Konsultan melakukan identifikasi terhadap lokasi-lokasi yang akan dibangun DED
MCK/ Air Limbah dan memprediksikan titik-titik lain yang berpotensi untuk
Penambahan masa yang akan datang.
3. Membuat Perencanaan DED MCK/ Air Limbah
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, Konsultan merencanakan desain DED MCK/
Air Limbah pada tiap-tiap titik dan didetailkan dalam program yang direncanakan.
4. Penyusunan Program Pelaksanaan
Konsultan lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal perencanaan dikonsepsikan.
5. Pengembangan Perencanaan
Rencana detail DED MCK/ Air Limbah secara keseluruhan.
6. Menyusun Estimasi Anggaran Biaya sesuai dengan kaidah dan standar-standar Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat disertai dengan rencana
dan syarat-syarat.
7. Menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan.
4. LOKASI DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Lokasi pekerjaan tersebar di Kabupaten Bandung Barat dengan panjang dan lebar DED MCK/
Air Limbah disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan dan anggaran biaya yang ada. Jangka
waktu pelaksanaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
5. KEGIATAN PERENCANAAN
Konsultan Perencana dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Persiapan atau penyusunan perencanaan, meliputi :
Pengumpulan data dan informasi di lapangan (termasuk data sederhana)
Membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK
Program kerja perencanaan
Konsep perencanaan
Sketsa gagasan
Konsultansi dengan pihak direksi
2. Penyusunan Perencanaan, meliputi :
Membuat rencana tapak
Perencanaan DED MCK/ Air Limbah
Perkiraan Biaya
Laporan Perencanaan.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana, meliputi :
Garis besar spesifikasi teknis
Membuat perkiraan biaya.
Hal - 3
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci, meliputi :
Membuat gambar detail
Membuat rencana kerja dan syarat-syarat
Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan
Membuat rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
Menyusun laporan perencanaan.
5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis, berupa :
Gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya
Rencana kerja dan syarat-syarat kerja
Syarat-syarat umum dan syarat teknis
Rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan perencanaan
6. Membuat Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
7. Personil yang dibutuhkan
Posisi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
NO URAIAN SATUAN VOLUME
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
A TENAGA AHLI
1. Team Leader Ahli Teknik Bangunan Gedung (Muda + 2 Org/Bln 1
th) (1 orang)
2. Ahli Teknik Bangunan Gedung (Ahli Muda S1, Org/Bln 1
pengalaman min. 1 Th) (1 org x 1 bln)
3. Ahli K3 Konstruksi (Muda) (S1, + 1 Th) Org/Bln 0,25
B TENAGA PENDUKUNG
1. Surveyor ( 4 org x 1 bln ) Org/Bln 4
2. Juru Gambar Drafter ( 2 org x 1 bln ) Org/Bln 2
3. Pengolahan data / Estimator (2 org x 1 bln) Org/Bln 2
4. Administrasi ( 1 org x 1 bln ) Org/Bln 1
5. Keuangan (1 org x 1 bln) Org/Bln 1
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, tenaga ahli yang diperlukan harus bekerja secara penuh
serta mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
7.1. Tenaga Ahli (Profesional Staf)
a. Kepala Team/Team Leader (1 Orang)
Sarjana Teknik Non Keguruan dengan pengalaman dalam bidang Final Engineering dan
Perencanaan Desain Bangunan, mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan
segala permasalahannya dan harus sudah berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun,
diutamakan sudah biasa bekerja dengan metoda desain yang dikembangkan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang maupun metoda teknik perencanaan DED Mck/ Air
Limbah. Memiliki SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung. Tugas dan tanggung jawab
Kepala Team meliputi:
Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini, sehingga bisa
menghasilkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam KAK.
Hal - 4
b. Ahli Teknik Bangunan Gedung (Ahli Muda S1, pengalaman min. 1 Th) (1 orang)
Sarjana Teknik Non Keguruan dengan pengalaman dalam bidang Final Engineering dan
Perencanaan Desain Bangunan, mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan
segala permasalahannya dan harus sudah berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun,
diutamakan sudah biasa bekerja dengan metoda desain yang dikembangkan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang maupun metoda teknik perencanaan DED Mck/ Air
Limbah. Memiliki SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung. Tugas dan tanggung jawab
meliputi:
Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini,kepada Team Leader
sehingga bisa menghasilkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam KAK.
c. Ahli K3 Konstruksi (1 Orang) Sarjana Non Keguruan dengan pengalaman dalam bidang K3
Konstruksi, mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya dan
harus sudah berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun, sudah biasa bekerja dengan
metoda desain yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Memiliki
SKA Muda Ahli K3 Konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab meliputi:
Mengkoordinasikan kepada Team Leader mengenai semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini, sehingga bisa menghasilkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam KAK
7.2. Tenaga Pendukung
a. Surveyor (4 orang)
Adalah seorang lulusan minimal SMK dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun.
Diutamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan penyelidikan lapangan untuk pekerjaan sipil
Dinamic Cone Penetration (DCP), penyidikan tanah dan material. Tugas dan tanggung jawab
Surveyor adalah mengumpulkan data yang dibutuhkan dan lapangan dan bertanggung jawab atas
ketelitian hasil yang didapat.
b. Drafter/Cad Profesional (2 orang)
Diutamakan pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam bidang gambar-gambar teknik sipil,
khususnya jalan dan DED Mck/ Air Limbah. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat ketelitian
yang tinggi. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMK serta diutamakan menguasai
penggambaran digital dengan metode Computer Aided Design (CAD).
c. Esimator (2 orang)
Diutamakan pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam bidang analisa Rencana Anggaran Biaya, dalam
menunjang perhitungan DED, Mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMK.
d. Tenaga Administrasi dan Operator Komputer (1 orang)
Seorang yang diutamakan berpengalaman dalam Administrasi Proyek dan menguasai komputer,
terbiasa bekerja menggunakan MS Office. Pendidikan minimal SMU sederajat.
Tugas dan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan administrasi dan memasukan data
kedalam komputer sesuai dengan petunjuk Engineer.
e. Tenaga Keuangan (1 orang)
Seorang yang diutamakan berpengalaman dalam Administrasi Keuangan Proyek dan menguasai
komputer, terbiasa bekerja menggunakan MS Office. Pendidikan minimal SMU sederajat.
Tugas dan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan administrasi keuangan dan memasukan
data kedalam komputer sesuai dengan petunjuk Engineer.
8. SISTEM PELAPORAN
Konsultan harus membuat laporan baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang
harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan distribusi laporan ditetapkan sebagaimana
point di bawah ini.
Dalam bentuk laporan, konsultan harus berkonsultansi terlebih dahulu dengan pemberi
pekerjaan/ direksi. Untuk laporan pendahuluan dan laporan akhir harus dibuat draft laporan untuk
dibahas dengan pemberi pekerjaan/direksi dan pihak-pihak yang dipandang perlu dilibatkan
untuk mendapat persetujuan sebelum digandakan.
Untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan, maka konsultan harus membuat
Hal - 5
laporan, melakuakan asistensi, diskusi dan menyerahakan laporan sebagai berikut:
8.1. Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan
Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan (termasuk penggandaan draf laporan)
8.2. Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir
Rapat Pembahasan Draf Laporan Akhir (termasuk pengandaan draf laporan akhir)
8.3. Laporan Teknis
Laporan teknis berisi metodologi/analisa, perhitungan dan desain terhadap hasil survey di
lapangan, serta memuat permasalahan khusus di lapangan dan cara penanggulangannya.
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan (1 asli 2 copy).
8.4. Laporan Akhir
Laporan Pendahuluan 5 (Lima) Buku
Dokumen Laporan Akhir, Gambar dan RAB, sebanyak 5 (Lima) buku laporan
External Hardisk 1 Terabytes berisi softcopy laporan sebanyak 1 buah
Konsultan harus menyerahkan foto dokumentasi DED MCK/ Air Limbah sebanyak 1
(satu) buku disusun rapi berdasarkan lokasi pekerjaan.
9. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Rilvihadi Zain, ST.,MM.
NIP. 19750414 200501 1 010
Hal - 6