KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
JASA KONSULTASI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN SARANA MCK
WILAYAH 1
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
TAHUN ANGGARAN
2025
Kerangka Acuan Kerja
Kegiatan : PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN SISTEM AIR
LIMBAH DOMESTIK DALAM
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan : Penyediaan Sub Sistem
Pengolahan Air Limbah
Domestik (SPALD) Setempat
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Paket dan Dokumen
Volume : 1 Kegiatan
LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
c. Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 Tentang
Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
d. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang
Sistem Penyediaan Air Minum
e. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 Tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi
f. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
g. Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 68 Tahun
2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
2. Gambaran Umum
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh permukiman
penduduk terutama di daerah perkotaan adalah masalah
pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan air
limbah yang tidak tertangani dengan baik. Dalam pada itu upaya
menumbuhkan kesadaran terhadap pembangunan yang
berwawasan lingkungan seyogyanya dilakukan secara terus-
menerus dan berkesinambungan. Karena pengelolaan lingkungan
hidup bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi
juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pihak
swasta khususnya yang banyak menginvestasikan modalnya
dalam industri yang banyak memproduksi limbah B 3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun). Disamping itu seluruh lapisan
masyarakat juga harus dapat berperan serta mencegah dan
menanggulangi proses dan akibat pencemaran lingkungan
tersebut.
Dalam hubungan pencemaran lingkungan, peningkatan intensitas
penggunaan ruang kota yang tidak mengindahkan lingkungan
akan menimbulkan penurunan daya dukung fisik kota.
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
a. Setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi harus
mendapatkan pengawasan teknis, sehingga didapatkan
hasil pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan dokumen
rencana teknis,
b. Pelaksanaan pengawasan teknis dilaksanakan oleh
penyedia jasa konsultansi pengawasan hasil seleksi,
dengan menyediakan tenaga-tenaga ahli pengawasan yang
memenuhi kualifikasi keahlian,
c. Pengadaan jasa konsultansi pengawasan dimaksudkan
untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi baik mutu, waktu dan biaya pelaksanaan
pekerjaan,
d. Atas dasar hal tersebut di atas, perlu disusun Kerangka Acuan
Kerja (KAK) pekerjaan pengawasan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan pembangunan.
Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang
tercantum dalam KAK ini.
Tujuan Kegiatan Pengawasan adalah :
• Mengawasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,
• Mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan
atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan penyelesaian.
• Memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan
rencana pembangunan.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
• Pekerjaan Pengawasan berupa pengecekan bangunan MCK
• Pekerjaan pengawasan baik mengenai kuantitas, kualitas maupun
ketepatan waktu pekerjaan;
• Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan baik dalam
hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan, kerusakan,
kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun perselisihan;
• Pengaturan penggunaan untuk pekerjaan mengenai asal
bahan, penilaian/penelitian bahan dan status serta larangan bahan;
• Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai penyerahan
pekerjaan, penyimpangan dari rencana perhitungan pekerjaan
tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan;
• Penyusunan gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing)
untuk kelengkapan Dokumen Pembangunan;
LOKASI KEGIATAN
Nama SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Bandung Barat
Lokasi Kegiatan : Wilayah Kabupaten Bandung Barat
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 60 (enam puluh) hari
kalender.
2. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan dilaksanakan oleh pihak ke 3 secara LS atau
Kontrak dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten
Bandung Barat.
3. Kegiatan Pengawasan
Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan
o Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan teknis
sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan
o Mengawasi standar mutu pelaksanaan pekerjaan sesuai
yang disyaratkan di dalam Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan
Syarat- syarat.
o Melaksanakan pengawasan terhadap standar mutu
pelaksanaan konstruksi baik bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan.
o Menghitung dan memprediksi jadwal pelaksanaan pekerjaan atas
waktu dan biaya pelaksanaan konstruksi.
o Mengumpulkan data/ informasi lapangan dan membantu
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
o Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala
maupun insidentil dalam rangka pemecahan masalah pelaksanaan
pekerjaan.
o Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan berdasarkan laporan harian, laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi
o Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi menyusun
laporan kemajuan dan Berita Acara pelaksanaan pekerjaan.
o Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi
melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
dan pekerjaan pemeliharaan, serta membuat Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Pemeliharaan
o Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan
pekerjaan (shop drawings) yang diajukan oleh penyedia jasa
konstruksi.
o Memeriksa dan menyetujui gambar terpasang (As built drawings).
o Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
o Bersama-sama Konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung (manual book).
Tanggung Jawab Pengawasan
o Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku;
o Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku;
o Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan
Masukan/Informasi
o Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawasan harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini
o Konsultan Pengawasan harus memeriksa kebenaran
formasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan
Pengawasan sabagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawas,
Informasi pengawasan antara lain :
o Dokumen pelaksanaan, yaitu :
• Gambar-gambar pelaksanaan.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
• Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
• Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
o Jadwal Pelaksanaan pekerjaan (Schedule) yang dibuat oleh
Penyedia
o Jasa Konstruksi yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
o Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan
o Peraturan yang berlaku dalam pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan dan informasi lainnya.
Tahapan Pelaksanaan
o Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan,
2. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Net
Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
o Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan –
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai pekerjaan diserah-terimakan,
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak,
5. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong dengan pemberian tertulis
kepada pengelola kegiatan.
o Konsultasi
1. Melakukan konsultasi kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan atau Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan,
2. Mengadakan rapat lapangan berkala dengan Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan atau
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengelola Teknis,
Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian,
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
o Laporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologi kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen dan atau Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
pemborong,
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dikerjakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui,
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan,
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau
kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan-perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawing
o Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran,
b. Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran,
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Penyerahan.
o Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana,
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
• Tenaga kerja
• Bahan - bahan yang datang diterima atau ditolak
• Alat – alat
• Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu pelaksanaan pekerjaan
PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
1. Team Leader : Pendidikan S1 Teknik Sipil Pengalaman 1 Tahun (Min
SKA Muda Teknik Bangunan Gedung ) (1 orang)
2. Inspector dan Pengolah Data (3 orang)
3. Administrasi dan Keuangan (1 orang)
SISTEM PELAPORAN
Konsultan harus membuat dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan
umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat. Jenis laporan yang
harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah sebagai berikut :
A. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan, berisi :
• Rencana kerja dan jadwal pengawasan secara menyeluruh;
• Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
• Daftar Perubahan pekerjaan tambah kurang (bila ada); termasuk
usulan addendum kontrak
• Revisi schedule pekerjaan fisik (bila ada).
B. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan mencakup himpunan kegiatan yang telah disusun
dengan menggunakan form – form yang telah disediakan oleh Konsultan
dan mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang.
Informasi yang harus tercakup dalam laporan ini, terutama masalah
yang menyangkut tingkat kemajuan, Permasalahan , Saran
penanggulangan dan tingkat penyerapan dana/pembayaran.
C. Laporan Teknis
Berisi kemajuan pekerjaan konstruksi dan penyimpangannya terhadap
jadwal rencana, serta masalah-masalah yang ditemuai dan
penyelesaiannya. Laporan harus diserahkan selambat- lambatnya 2 (dua)
bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli dan
4 copy)
D. Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa konsultansi pada masing-masing paket
pekerjaan (setelah PHO). Konsultan harus menyerahkan kepada Dinas
Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat melalui
Kegiatan Pembangunan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2023,
Laporan Akhir yang mencakup
• Ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan
• Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang
• Segala permasalahan telnis yang muncul selama pelaksanaan.
• Masalah yang mungkin akan timbul, serta saran penanggulangannya
• Beberapa macam perbaikan yang diperlukan dimasa datang oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat
bagi pekerjaan-pekerjaan yang sejenis.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman
dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Bandung Barat , 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Rilvihadi Zain, ST., MM
NIP. 19750414 200501 1 01