Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Sarana Mck Wilayah 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10098451000
Date: 12 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 73,759,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,704,000
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 57283296
Work Location: tersebar di wil. kbb - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA            ACUAN        KERJA                         
                                                                     
                       (KAK)                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   Pengelolaan    dan  Pengembangan      Sistem   Air                
          Limbah   Domestik    dalam  Daerah                         
                                                                     
                   Kabupaten/Kota                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   JASA     KONSULTASI         PENGAWASAN                            
                                                                     
      PEMBANGUNAN             SARANA       MCK                       
                                                                     
                    WILAYAH       1                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
PEMERINTAH       KABUPATEN        BANDUNG      BARAT                 
                                                                     
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  TATA   RUANG                   
                TAHUN    ANGGARAN                                    
                                                                     
                         2025                                        
                      Kerangka Acuan Kerja                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    Kegiatan                 : PENGELOLAAN  DAN                      
                               PENGEMBANGAN   SISTEM AIR             
                                                                     
                               LIMBAH DOMESTIK DALAM                 
                               DAERAH KABUPATEN/KOTA                 
                                                                     
    Sub Kegiatan             : Penyediaan    Sub    Sistem           
                                                                     
                               Pengolahan    Air    Limbah           
                               Domestik (SPALD) Setempat             
                                                                     
   Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Paket dan Dokumen                
   Volume                    : 1 Kegiatan                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   LATAR BELAKANG                                                    
                                                                     
      1. Dasar Hukum                                                 
                                                                     
         a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan      
         b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan   
                                                                     
          Pengelolaan Lingkungan Hidup                               
                                                                     
         c. Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001  Tentang           
          Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air   
                                                                     
         d. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang        
          Sistem Penyediaan Air Minum                                
                                                                     
         e. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 Tentang          
                                                                     
          Percepatan Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi               
         f. Permen PUPR   Nomor   4  Tahun  2017   Tentang           
                                                                     
          Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik     
         g. Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 68 Tahun     
                                                                     
          2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik                 
                                                                     
      2. Gambaran Umum                                               
        Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh permukiman       
        penduduk terutama di daerah perkotaan adalah masalah         
                                                                     
        pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan air   
                                                                     
        limbah yang tidak tertangani dengan baik. Dalam pada itu upaya
        menumbuhkan    kesadaran terhadap pembangunan yang           
                                                                     
        berwawasan lingkungan seyogyanya dilakukan secara terus-     
        menerus dan berkesinambungan. Karena pengelolaan lingkungan  
                                                                     
        hidup bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi    
                                                                     
        juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pihak      
        swasta khususnya yang banyak menginvestasikan modalnya       
                                                                     
        dalam industri yang banyak memproduksi limbah B 3 (Bahan     
        Berbahaya dan  Beracun). Disamping itu seluruh lapisan       
                                                                     
        masyarakat juga harus dapat berperan serta mencegah dan      
                                                                     
        menanggulangi proses dan akibat pencemaran lingkungan        
        tersebut.                                                    
                                                                     
        Dalam hubungan pencemaran lingkungan, peningkatan intensitas 
        penggunaan  ruang kota yang tidak mengindahkan lingkungan    
                                                                     
        akan menimbulkan penurunan daya dukung fisik kota.           
                                                                     
      3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                
        a. Setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik bangunan     
                                                                     
           gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi harus 
           mendapatkan pengawasan teknis, sehingga didapatkan        
                                                                     
           hasil pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan dokumen   
           rencana teknis,                                           
                                                                     
        b. Pelaksanaan pengawasan  teknis dilaksanakan oleh          
                                                                     
           penyedia   jasa konsultansi pengawasan hasil seleksi,     
           dengan menyediakan tenaga-tenaga ahli pengawasan yang     
                                                                     
           memenuhi kualifikasi keahlian,                            
        c. Pengadaan jasa konsultansi pengawasan dimaksudkan         
                                                                     
           untuk  mencapai kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan      
           konstruksi baik mutu, waktu dan biaya pelaksanaan         
           pekerjaan,                                                
                                                                     
        d. Atas dasar hal tersebut di atas, perlu disusun Kerangka Acuan
                                                                     
           Kerja (KAK) pekerjaan pengawasan.                         
                                                                     
                                                                     
   MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan  
                                                                     
   pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses 
                                                                     
   yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
   pelaksanaan tugas pengawasan pembangunan.                         
                                                                     
   Dalam  penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat          
   melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan     
                                                                     
   keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang  
                                                                     
   tercantum dalam KAK ini.                                          
   Tujuan Kegiatan Pengawasan adalah :                               
                                                                     
    • Mengawasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,        
    • Mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan
                                                                     
      atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan penyelesaian.    
                                                                     
    • Memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan      
      rencana pembangunan.                                           
                                                                     
                                                                     
   RUANG LINGKUP KEGIATAN                                            
                                                                     
    •  Pekerjaan Pengawasan berupa pengecekan bangunan MCK           
                                                                     
    •  Pekerjaan pengawasan baik mengenai kuantitas, kualitas maupun 
       ketepatan waktu pekerjaan;                                    
                                                                     
    •  Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan baik dalam  
                                                                     
       hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan, kerusakan,   
       kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun perselisihan;       
                                                                     
    •  Pengaturan penggunaan   untuk pekerjaan mengenai asal         
       bahan, penilaian/penelitian bahan dan status serta larangan bahan;
    •  Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai penyerahan      
                                                                     
       pekerjaan, penyimpangan dari rencana perhitungan pekerjaan    
       tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan;                
                                                                     
    •  Penyusunan gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing)
       untuk kelengkapan Dokumen Pembangunan;                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   LOKASI KEGIATAN                                                   
   Nama SKPD         : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang           
                                                                     
                      Kabupaten Bandung Barat                        
   Lokasi Kegiatan   : Wilayah Kabupaten Bandung Barat               
                                                                     
                                                                     
   PELAKSANAAN  KEGIATAN                                             
                                                                     
   1.  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 60 (enam puluh) hari 
                                                                     
       kalender.                                                     
   2.  Metode Pelaksanaan                                            
                                                                     
       Metode pelaksanaan dilaksanakan oleh pihak ke 3 secara LS atau
       Kontrak dengan menggunakan  anggaran APBD Kabupaten           
                                                                     
       Bandung Barat.                                                
                                                                     
   3.  Kegiatan Pengawasan                                           
       Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan                        
                                                                     
      o Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan teknis         
        sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan         
                                                                     
      o Mengawasi standar mutu  pelaksanaan pekerjaan sesuai         
                                                                     
        yang disyaratkan di dalam Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan
        Syarat- syarat.                                              
                                                                     
      o Melaksanakan  pengawasan   terhadap  standar  mutu           
        pelaksanaan konstruksi baik bahan, peralatan dan metoda      
                                                                     
        pelaksanaan.                                                 
                                                                     
      o Menghitung dan memprediksi jadwal pelaksanaan pekerjaan atas 
        waktu dan biaya pelaksanaan konstruksi.                      
      o Mengumpulkan data/ informasi lapangan dan membantu           
        memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan         
                                                                     
        konstruksi.                                                  
                                                                     
      o Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala       
        maupun insidentil dalam rangka pemecahan masalah pelaksanaan 
                                                                     
        pekerjaan.                                                   
      o Membuat  laporan mingguan  dan   bulanan  pekerjaan          
                                                                     
        pengawasan berdasarkan laporan harian, laporan mingguan dan  
                                                                     
        bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa  
        konstruksi                                                   
                                                                     
      o Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi menyusun        
        laporan kemajuan dan Berita Acara pelaksanaan pekerjaan.     
                                                                     
      o Bersama-sama   dengan   penyedia   jasa   konstruksi         
                                                                     
        melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
        dan pekerjaan pemeliharaan, serta membuat Berita Acara Serah 
                                                                     
        Terima Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan     
        Pemeliharaan                                                 
                                                                     
      o Memeriksa dan  menyetujui gambar-gambar pelaksanaan          
                                                                     
        pekerjaan (shop drawings) yang diajukan oleh penyedia jasa   
        konstruksi.                                                  
                                                                     
      o Memeriksa dan menyetujui gambar terpasang (As built drawings).
      o Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.                 
                                                                     
      o Bersama-sama Konsultan Perencana menyusun  petunjuk          
        pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung (manual book).   
                                                                     
       Tanggung Jawab Pengawasan                                     
                                                                     
      o Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas  
        jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
                                                                     
        laku profesi yang berlaku;                                   
      o Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja        
                                                                     
        pengawasan yang berlaku;                                     
                                                                     
      o Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan        
       Masukan/Informasi                                             
      o Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawasan harus       
                                                                     
        mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang 
                                                                     
        diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat       
        Komitmen  dan  atau   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan      
                                                                     
        termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini                    
      o Konsultan Pengawasan  harus  memeriksa   kebenaran           
                                                                     
        formasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang 
                                                                     
        berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat         
        Komitmen dan  atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,        
                                                                     
        maupun yang  dicari sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan  
        Pengawasan sabagai akibat dari kesalahan informasi menjadi   
                                                                     
        tanggung jawab Konsultan Pengawas,                           
                                                                     
       Informasi pengawasan antara lain :                            
      o Dokumen pelaksanaan, yaitu :                                 
                                                                     
         •  Gambar-gambar pelaksanaan.                               
         •  Rencana Kerja dan Syarat-syarat.                         
                                                                     
         •  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)           
                                                                     
         •  Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.                
      o Jadwal Pelaksanaan pekerjaan (Schedule) yang dibuat oleh     
                                                                     
        Penyedia                                                     
                                                                     
      o Jasa Konstruksi yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
      o Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Jasa Konsultansi        
                                                                     
        Pengawasan                                                   
      o Peraturan yang berlaku dalam pekerjaan jasa konsultansi      
                                                                     
        pengawasan dan informasi lainnya.                            
                                                                     
       Tahapan Pelaksanaan                                           
      o Pekerjaan Persiapan                                          
                                                                     
         1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi      
          pekerjaan pengawasan,                                      
         2. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Net    
          Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
                                                                     
          selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk     
                                                                     
          mendapatkan persetujuan.                                   
      o Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                         
                                                                     
         1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,           
          pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan –    
                                                                     
          kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun        
                                                                     
          administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
          sampai pekerjaan diserah-terimakan,                        
                                                                     
         2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dari bahan atau     
          komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama       
                                                                     
          pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja      
                                                                     
          lainnya.                                                   
         3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan    
                                                                     
          yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal 
          sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,                
                                                                     
         4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan    
                                                                     
          atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi         
          biaya   dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada         
                                                                     
          ketentuan kontrak,                                         
         5. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai         
                                                                     
          pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan       
          serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung        
                                                                     
          disampaikan kepada Pemborong dengan pemberian tertulis     
                                                                     
          kepada pengelola kegiatan.                                 
      o Konsultasi                                                   
                                                                     
         1. Melakukan konsultasi kepada  Kuasa   Pengguna            
          Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan atau Pejabat         
                                                                     
          Pelaksana Teknis Kegiatan untuk membahas  segala           
          masalah  dan   persoalan yang timbul selama masa           
          pembangunan,                                               
                                                                     
         2. Mengadakan rapat lapangan berkala dengan Kuasa           
                                                                     
          Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan atau        
          Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengelola Teknis,       
                                                                     
          Perencana  dan  Pemborong   dengan  tujuan untuk           
          membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam       
                                                                     
          pelaksanaan untuk kemudian membuat risalah rapat dan       
                                                                     
          mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta    
          sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian,            
                                                                     
         3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila    
          dianggap mendesak.                                         
                                                                     
      o Laporan                                                      
                                                                     
         1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan  
          teknis teknologi kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat    
                                                                     
          Pembuat Komitmen dan atau Pejabat Pelaksana Teknis         
          Kegiatan, mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot      
                                                                     
          bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh        
                                                                     
          pemborong,                                                 
         2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dikerjakan      
                                                                     
          dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui,       
         3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah     
                                                                     
          tenaga kerja dan alat yang digunakan,                      
         4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat       
                                                                     
          oleh pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau     
                                                                     
          kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan-perhitungan serta 
          gambar  konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop        
                                                                     
          Drawing                                                    
      o Dokumen                                                      
         a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan          
          dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk      
                                                                     
          keperluan pembayaran angsuran,                             
                                                                     
         b. Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
          serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna           
                                                                     
          keperluan pembayaran,                                      
         c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan     
                                                                     
          bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Penyerahan.  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      o Keluaran                                                     
        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan 
                                                                     
        Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                                                                     
        surat perjanjian, yang minimal meliputi :                    
        Buku harian, yang memuat semua  kejadian, perintah /         
                                                                     
        petunjuk yang penting dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat   
        Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,         
                                                                     
        Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Konsultan       
                                                                     
        Perencana,                                                   
        Laporan harian, berisi keterangan tentang :                  
                                                                     
          •  Tenaga kerja                                            
          •  Bahan - bahan yang datang diterima atau ditolak         
                                                                     
          •  Alat – alat                                             
                                                                     
          •  Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan              
          •  Waktu pelaksanaan pekerjaan                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                          
     1. Team Leader : Pendidikan S1 Teknik Sipil Pengalaman 1 Tahun (Min
                                                                     
        SKA Muda Teknik Bangunan Gedung ) (1 orang)                  
     2. Inspector dan Pengolah Data (3 orang)                        
                                                                     
     3. Administrasi dan Keuangan (1 orang)                          
   SISTEM PELAPORAN                                                  
   Konsultan harus membuat dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan    
                                                                     
   umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat. Jenis laporan yang   
                                                                     
   harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah sebagai berikut :    
                                                                     
                                                                     
   A. Laporan Pendahuluan                                            
   Laporan pendahuluan, berisi :                                     
                                                                     
     •  Rencana kerja dan jadwal pengawasan secara menyeluruh;       
                                                                     
     •  Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;         
     •  Daftar Perubahan pekerjaan tambah kurang (bila ada); termasuk
                                                                     
        usulan addendum kontrak                                      
                                                                     
     •  Revisi schedule pekerjaan fisik (bila ada).                  
   B. Laporan Bulanan                                                
                                                                     
   Laporan Bulanan mencakup himpunan kegiatan yang telah disusun     
   dengan menggunakan form – form yang telah disediakan oleh Konsultan
                                                                     
   dan mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang.
                                                                     
   Informasi yang harus tercakup dalam laporan ini, terutama masalah 
   yang  menyangkut tingkat kemajuan, Permasalahan , Saran           
                                                                     
   penanggulangan dan tingkat penyerapan dana/pembayaran.            
   C. Laporan Teknis                                                 
                                                                     
   Berisi kemajuan pekerjaan konstruksi dan penyimpangannya terhadap 
                                                                     
   jadwal rencana, serta masalah-masalah yang ditemuai dan           
   penyelesaiannya. Laporan harus diserahkan selambat- lambatnya 2 (dua)
                                                                     
   bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli dan
   4 copy)                                                           
                                                                     
   D. Laporan Akhir                                                  
                                                                     
   Pada akhir masa layanan jasa konsultansi pada masing-masing paket 
   pekerjaan (setelah PHO). Konsultan harus menyerahkan kepada Dinas 
                                                                     
   Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat melalui 
   Kegiatan Pembangunan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2023,          
                                                                     
   Laporan Akhir yang mencakup                                       
   • Ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan                    
                                                                     
   • Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang                 
   • Segala permasalahan telnis yang muncul selama pelaksanaan.      
                                                                     
   • Masalah yang mungkin akan timbul, serta saran penanggulangannya 
                                                                     
   • Beberapa macam perbaikan yang diperlukan dimasa datang oleh     
     Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat     
                                                                     
     bagi pekerjaan-pekerjaan yang sejenis.                          
   Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman        
                                                                     
   dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.                           
                                                                     
                                                                     
                             Bandung Barat ,          2025           
                               Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Rilvihadi Zain, ST., MM               
                              NIP. 19750414 200501 1 01