Kajian Tunjangan Transportasi Dprd Kabupaten Bandung Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10101715000
Date: 15 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,476,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,299,200
Winner (Pemenang): CV Ari Jaya Fam
NPWP: 08*9**1****44**0
RUP Code: 58937180
Work Location: Badan Keuangan dan Aset Daerah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                       
                TERM OF REFERENCES (TOR)                        
                                                                
                                                                
                      SATUAN KERJA:                             
              BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH                    
                 KABUPATEN BANDUNG BARAT                        
                                                                
                                                                
                                                                
                       PROGRAM:                                 
               PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH                      
                                                                
                       KEGIATAN:                                
      KOORDINASI DAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAERAH         
                                                                
                     SUB KEGIATAN:                              
         KOORDINASI PERENCANAAN ANGGARAN PENDAPATAN             
                                                                
                                                                
                                                                
                      PEKERJAAN:                                
   KAJIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA           
             DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT                       
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                     SUMBER DANA:                               
              APBD KABUPATEN BANDUNG BARAT                      
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
            PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT                  
              BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH                    
                 KABUPATEN BANDUNG BARAT                        
                      TAHUN 2025                                
                 KERANGKAA CUAN KERJA (KAK)                     
                                                                
                                                                
                     Uraian Pendahuluan'                        
                                                                
1. Latar Belakang     Pemerintah Pusat telah mengesahkan Peraturan
                      Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
                                                                
                      dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
                      Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 Juni 2017
                      yang diundangkan pada tanggal 2 Juni2017. Dengan
                      demikian setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah
                      Nomor 18 Tahun 2017 ini, Peraturan Pemerintah Nomor
                      24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
                      Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
                      Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
                      diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
                      Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
                      ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
                      tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
                      dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                      Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 4712)s epanjang mengatur mengenai
                                                                
                      Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
                     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan
                     tidak berlaku.                             
                          Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
                     2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
                     dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut,
                     Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
                     Keuangan dan Administratíf Pimpinan dan Anggota
                     Dewan Pewakilan Rakyat Daerah diamanatkan bahwa
                     ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan
                     administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
                     Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
                     Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang
                     berkaitan dengan pelaksanaan hak keuangan dan
                     administratiíf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
                     Rakyat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan
                     pengaturannya pada peraturan pemerintah paling lambat
                     3 (Tiga) Bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah
                     tersebut diundangkan.                      
2. Tujuan &K egunaan a. Tujuan                                   
                     Untuk menentukan besaran tunjangan transportasi yang
                     disetarakan dengan harga sewa kendaraan tertinggi dan
                     terendah di Kabupaten Bandung Barat, dimana besaran
                     harga sewa ini digunakan untuk merevaluasi besaran
                     tunjangan transportasi Ketua dan Wakil Ketua Dewan
                     Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
                     sesual peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak
                     Keuangan dan Administrtatif Pimpinan dan Anggota
                     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada.    
                  b. Kegunaan                                    
                                                                 
                     Kegunaan penyusunan hasil kajjan tentang hak keuangan
                     dan administratif Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
                     Rakyat Daerah sebagai acuan atau referensi bersama bagi
                     Ketua dan Wakil Ketua Anggota DPRD Kabupaten
                     Bandung Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
                     dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Bupati
                     tentang hak keuangan dan administratf Pimpinan dan
                     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah      
                                                                 
3 Sasaran             Sasaran untuk kajian tentang hak keuangan dan
                      administratf Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Dewan
                      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
                      Hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan
                     dilakukan kajjan adalah mengenai Hak untuk  
                      mendapatkan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan
                      Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Tunjangan
                      Transportasi disetarakan dengan harga sewa kendaraan
                     selama menjabat anggota DPRD yang dibayakan setiap
                      bulan. Untuk menentukan besaran nilai sewa tersebut
                                                                 
                     diperukan konsultan independen.             
4. Objek Kegiatan Untuk menentukan besaran nilai sewa tersebut jenis kendaraan
                  untuk ketua 2.500 cc, Wakil Ketua 2.200 cc, Anggota 2.000 Cc.
                                                                 
                                                                 
5. Sumber Pendanaan Biaya kajian ini bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat
                  Tahun Anggaran 2025 dalam DPA pada Badan Keuangan dan Aset
                  Daerah Kabupaten Bandung Barat, dengan anggaran sebesar Rp.
                  99.476.000,-. (sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh
                 enam ribu rupiah)                               
                                                                 
6. Nama dan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah            
  Pejabat Pembuat Redy Widiawan, S.T                             
  Komitmen/Kuasa                                                 
  Pengguna Anggaran                                              
7. Standar Teknis   Kriteria Teknis                               
                   a. Kriteria Umum                               
                    1. Landasan Teori dan Kebijakan tingkat Pusat, Provinsi dan
                                                                  
                      Kabupaten terkait Tunjangan DPRD;           
                     2. Deskripsi Umum Tunjangan Transportasi;    
                    3. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
                      dan penyelesalan kegiatan;                  
                     4. Rencana kerja, program dan organisasi kegiatan yang
                      berisikan kebutuhan tenaga ahli, fungsi, tugas dan tanggung
                      jawab, penugasan personil, peralatan penunjang serta
                      laporan hasil pekerjaan.                    
                                                                  
                   b. Kriteria Khusus                             
                    Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
                    yang khusus dan spesifik berkaitan dengan Penyusunan Kajan
                    Tunjangan Transportasi.                       
                                                                  
                   Tahapan                                        
                   Pekerjaan Jasa Konsultansi Kajan Tunjangan Transportasi
                   Pimpinan dan Anggota DPRD di Katbupaten Bandung Barat melalui
                   beberapa tahapan kegiatan yang produk laporan sebagai berikut :
                   1. Laporan akhir berisi secara keseluruhan hasil dan dilengkapi
                     dengan rekomendasi. Draft laporan akhir diserahkan sebanyak
                                                                  
                     5 eksemplar untuk dilakukan pembahasan dengan tim teknis.
                     Laporan akhir final diserahkan sebanyak 5 buku/eksemplar.
                                                                  
                   Metode Penyusunan                              
                   Metode Penyusunan Penelitian ini menggunakan dua sumber
                   data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data
                   primer merupakan data yang diambil langsung dari survei
                   lapangan, sedangkan data sekunder yaitu data yang bersumber
                   dari infomasiy ang berasal dari stakeholder terkait.
                   1. Data primer pada penelitian ini diperoleh melalui:
                     a. Survei harga jual mobil baru dan bekas secara langsung
                       dilapangan                                 
                     b. Survei harga mobil sewa                   
                   2. Data sekunder diperolah melalui teknik dokumentasi berupa
                     laporan tunjangan kendaraan dan peraturan terkait penetapan
                     tunjangan transportasi DPRD tahun sebelumnya Kabupaten
                     Bandung Barat, Badan Pusat Statistika Kabupaten Bandung
                     Barat, dan Instansi terkait lainnya di Kabupaten Bandung
                                                                  
                     Barat.                                       
8  Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
                   Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 5234);      
                  b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
                                                               
                   Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
                   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
                   2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                   Republiklndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                  C. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
                   Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6057);      
                  d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
                   Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
                   Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan
                   Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;        
                  e. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun
                   2010 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja
                                                               
                   Pemerintah Kabupaten Bandung Barat          
                  f. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 57 Tahun
                   2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
                   Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                   Kabupaten Bandung Barat.                    
                                                               
                                                               
                      Ruang Lingkup                            
9. Lingkup Kegiatan Lingkup wilayah. Ruang lingkup kegiatan meliputi wilayah administratif
               Kabupaten Bandung Barat.                        
                                                               
               Lingkup Materi.                                 
                   1. Mengumpulkan data                        
                   2. Menganalisad ata                         
                   3. Melakukan presentasi terhadap hasil kajian.
                   4. Membuat laporan kajian.                  
                                                               
                                                               
 10. Keluaran      Hasil kajian yang dikeluarkan oleh konsultan independen berupa
                                                               
                   laporan kajan terhadap objek kajian yang akan digunakan
                   sebagai dasar :                             
                   1. Tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten
                      Bandung Barat tentang hak keuangan dan administratif
                      Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                      Kabupaten Bandung Barat.                  
                                                                
                    2. Tersusunnya Kajjan tentang hak keuangan dan
                      administratf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
                      Rakyat Daerah                             
                                                                
 11. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyediakan:
    Personil dan 1 Data penunjang di lingkungan satuan kerjanya yang dibutuhkan untuk
    Fasilitas dari mendukung kegiatan;                          
    Pejabat Pembuat 2. Surat pengantar survei ke Unit Pelayanan terkait dan pihak lain untuk
    Komitmen/ Kuasa pengumpulan data;                           
    Pengguna   3. Fasilitas ruang rapat untuk diskusi pembahasan laporan hasil
    Anggaran      kegiatan.                                     
                                                                
 12. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan segala keperluan
    Material dari peralatan dan material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
    Penyedia Jasa seperti: komputer, printer, dan kendaraan operasional.
    Konsultansi                                                 
                                                                
 13. Lingkup    1. Konsultan bertanggungjawab secara professional atas
                                                                
    Kewenangan    pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku yang berlaku
    Penyedia Jasa 2. Tanggung jawab yang menjadi beban konsultan meliputi:
                    Produk yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
                    yang berlaku                                
                  b. Produk yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan
                    yang diberikan seperti pembiayaan, waktu penyelesaian dan
                    mutu pekerjaan.                             
                3. Konsultan harus memiliki fasilitas dan peralatan yang digunakan.
                                                                
 14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Kajjan Tunjangan
    Penyelesaian Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat
    Kegiatan   adalah 30 hari Kalender/ 1 Bulan.                
                                                                
 16. Spesifikasi Penyedia Penyedia Jasa konsultansi ini merupakan Jasa Konsultansi Non
 Jasa          Konstruksi, Kualifikasi Kecil dan harus memiliki NIB dengan KBLI 70209
               (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dan Jasa
                Penilai/Appraisal/Valuer, dengan kode 1.SC.02 yang sesuai dan masih
                                                                
               berlaku; Kualifikasi : Kecil                     
15. Personil Tenaga                          Jumlah           
                     Posisi      Kualifikasi                  
   Ahli                                    Orang Bulan        
                TENAGA AHLI                                   
                |Ahli Kelayakan (Tim Ahli Kelayakan 2 orang 1 bulan
                Leader dan Tenaga Hali) (Berpengalaman        
                            |mengerjakan Studi                
                            Kelayakan), Strata Dua            
                             ($2) Segala Jurusan (1           
                            |rang),m inimal                   
                            pengalaman 3 tahun                
                Ahli Manajemen Jurusan    |1o rang 1 bulan    
                            Ekonomi/Manajemen, S-1            
                            minimal 3 tahun                   
                Ahli Teknik  JurusanTeknik,S -1 minimal 3|1o rang 1 bulan
                            tahun                             
                                                              
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                       
                                MINGGU (M)                    
NO      URAIAN                                                
                      M1       M2      M3      M4             
 1. Tahap Persiapann                                          
   Persiapan awal dan                                         
   penyusunan rencana kerja                                   
   Kajian (studi) awal literatur                              
   |dan kebijakan                                             
   Rancangan Desain Survey                                    
   Penyusunan Laporan                                         
   Pendahuluan                                                
 2. Pengumpulan Data dan                                      
   Analisis, meliputi tahapan                                 
   sebagai berikut:                                           
   Penyusunan instrumen                                       
   penelitian                                                 
   Pelaksanaan Survey                                         
   |Kompilasi data survei                                     
   Analisis data                                              
 3. Penyusunan Laporan Akhir,                                 
                                                              
   |meliputi talhapan sebagai                                 
   berikut:                                                   
  |Penyusunan Laporan Akhir                                   
   Pembahasan Laporan Akhir                                   
   Perbaikan Laporan Akhir                                    
   Pengumpulan Laporan Akhir                                  
                       Laporan                                
17. Laporan Pekerjaan Laporan Akhir memuat materi :           
                 1. Pendahuluan :                             
                     Latar Belakang                           
                                                              
                     Maksud dan Tujuan                        
                     Sasaran                                  
                     Ruang Lingkup Kegiatan                   
                     Keluaran                                 
                     Sistematika Penyajían                    
                 2. Gambaran Umum Kabupaten Bandung Barat     
                 3. Metodologi PenyUsunan                     
                 4. Hasil Penilalan danA nalisis              
                   Kesimpulan dan Saran                       
                                                              
                 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1(s atu) bulan sejak
                 SPMK diterbitkan, laporan terdiri dari 5 (lima) buku laporan
                 Pendahuluan dan 5 (lima) buku laporan Akhir  
                                                              
                      Hal-Hal Lain                            
                                                              
18. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                keterbatasan kompeternsi dalam negeri.        
                                                              
                                                              
                                                              
                           Ngamprah, 10A pril 2025            
                                                              
                        Badan Keuangan dan Aset Daerah        
                          Kabupaten Bandung Barat             
                          Pejabat Pembuat Komitmen,           
                                                              
                                                              
                                                              
                                                              
                            REDò WIJAWAN, ST