KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCES (TOR)
SATUAN KERJA:
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROGRAM:
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KEGIATAN:
KOORDINASI DAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAERAH
SUB KEGIATAN:
KOORDINASI PERENCANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
PEKERJAAN:
KAJIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT
SUMBER DANA:
APBD KABUPATEN BANDUNG BARAT
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN 2025
KERANGKAA CUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan'
1. Latar Belakang Pemerintah Pusat telah mengesahkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 Juni 2017
yang diundangkan pada tanggal 2 Juni2017. Dengan
demikian setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 ini, Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712)s epanjang mengatur mengenai
Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratíf Pimpinan dan Anggota
Dewan Pewakilan Rakyat Daerah diamanatkan bahwa
ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang
berkaitan dengan pelaksanaan hak keuangan dan
administratiíf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya pada peraturan pemerintah paling lambat
3 (Tiga) Bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah
tersebut diundangkan.
2. Tujuan &K egunaan a. Tujuan
Untuk menentukan besaran tunjangan transportasi yang
disetarakan dengan harga sewa kendaraan tertinggi dan
terendah di Kabupaten Bandung Barat, dimana besaran
harga sewa ini digunakan untuk merevaluasi besaran
tunjangan transportasi Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
sesual peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administrtatif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada.
b. Kegunaan
Kegunaan penyusunan hasil kajjan tentang hak keuangan
dan administratif Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai acuan atau referensi bersama bagi
Ketua dan Wakil Ketua Anggota DPRD Kabupaten
Bandung Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Bupati
tentang hak keuangan dan administratf Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3 Sasaran Sasaran untuk kajian tentang hak keuangan dan
administratf Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan
dilakukan kajjan adalah mengenai Hak untuk
mendapatkan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Tunjangan
Transportasi disetarakan dengan harga sewa kendaraan
selama menjabat anggota DPRD yang dibayakan setiap
bulan. Untuk menentukan besaran nilai sewa tersebut
diperukan konsultan independen.
4. Objek Kegiatan Untuk menentukan besaran nilai sewa tersebut jenis kendaraan
untuk ketua 2.500 cc, Wakil Ketua 2.200 cc, Anggota 2.000 Cc.
5. Sumber Pendanaan Biaya kajian ini bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2025 dalam DPA pada Badan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Bandung Barat, dengan anggaran sebesar Rp.
99.476.000,-. (sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah)
6. Nama dan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah
Pejabat Pembuat Redy Widiawan, S.T
Komitmen/Kuasa
Pengguna Anggaran
7. Standar Teknis Kriteria Teknis
a. Kriteria Umum
1. Landasan Teori dan Kebijakan tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten terkait Tunjangan DPRD;
2. Deskripsi Umum Tunjangan Transportasi;
3. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
dan penyelesalan kegiatan;
4. Rencana kerja, program dan organisasi kegiatan yang
berisikan kebutuhan tenaga ahli, fungsi, tugas dan tanggung
jawab, penugasan personil, peralatan penunjang serta
laporan hasil pekerjaan.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus dan spesifik berkaitan dengan Penyusunan Kajan
Tunjangan Transportasi.
Tahapan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Kajan Tunjangan Transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD di Katbupaten Bandung Barat melalui
beberapa tahapan kegiatan yang produk laporan sebagai berikut :
1. Laporan akhir berisi secara keseluruhan hasil dan dilengkapi
dengan rekomendasi. Draft laporan akhir diserahkan sebanyak
5 eksemplar untuk dilakukan pembahasan dengan tim teknis.
Laporan akhir final diserahkan sebanyak 5 buku/eksemplar.
Metode Penyusunan
Metode Penyusunan Penelitian ini menggunakan dua sumber
data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data
primer merupakan data yang diambil langsung dari survei
lapangan, sedangkan data sekunder yaitu data yang bersumber
dari infomasiy ang berasal dari stakeholder terkait.
1. Data primer pada penelitian ini diperoleh melalui:
a. Survei harga jual mobil baru dan bekas secara langsung
dilapangan
b. Survei harga mobil sewa
2. Data sekunder diperolah melalui teknik dokumentasi berupa
laporan tunjangan kendaraan dan peraturan terkait penetapan
tunjangan transportasi DPRD tahun sebelumnya Kabupaten
Bandung Barat, Badan Pusat Statistika Kabupaten Bandung
Barat, dan Instansi terkait lainnya di Kabupaten Bandung
Barat.
8 Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republiklndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
C. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
e. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun
2010 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
f. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 57 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung Barat.
Ruang Lingkup
9. Lingkup Kegiatan Lingkup wilayah. Ruang lingkup kegiatan meliputi wilayah administratif
Kabupaten Bandung Barat.
Lingkup Materi.
1. Mengumpulkan data
2. Menganalisad ata
3. Melakukan presentasi terhadap hasil kajian.
4. Membuat laporan kajian.
10. Keluaran Hasil kajian yang dikeluarkan oleh konsultan independen berupa
laporan kajan terhadap objek kajian yang akan digunakan
sebagai dasar :
1. Tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten
Bandung Barat tentang hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung Barat.
2. Tersusunnya Kajjan tentang hak keuangan dan
administratf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
11. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyediakan:
Personil dan 1 Data penunjang di lingkungan satuan kerjanya yang dibutuhkan untuk
Fasilitas dari mendukung kegiatan;
Pejabat Pembuat 2. Surat pengantar survei ke Unit Pelayanan terkait dan pihak lain untuk
Komitmen/ Kuasa pengumpulan data;
Pengguna 3. Fasilitas ruang rapat untuk diskusi pembahasan laporan hasil
Anggaran kegiatan.
12. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan segala keperluan
Material dari peralatan dan material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
Penyedia Jasa seperti: komputer, printer, dan kendaraan operasional.
Konsultansi
13. Lingkup 1. Konsultan bertanggungjawab secara professional atas
Kewenangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku yang berlaku
Penyedia Jasa 2. Tanggung jawab yang menjadi beban konsultan meliputi:
Produk yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku
b. Produk yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan
yang diberikan seperti pembiayaan, waktu penyelesaian dan
mutu pekerjaan.
3. Konsultan harus memiliki fasilitas dan peralatan yang digunakan.
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Kajjan Tunjangan
Penyelesaian Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat
Kegiatan adalah 30 hari Kalender/ 1 Bulan.
16. Spesifikasi Penyedia Penyedia Jasa konsultansi ini merupakan Jasa Konsultansi Non
Jasa Konstruksi, Kualifikasi Kecil dan harus memiliki NIB dengan KBLI 70209
(Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dan Jasa
Penilai/Appraisal/Valuer, dengan kode 1.SC.02 yang sesuai dan masih
berlaku; Kualifikasi : Kecil
15. Personil Tenaga Jumlah
Posisi Kualifikasi
Ahli Orang Bulan
TENAGA AHLI
|Ahli Kelayakan (Tim Ahli Kelayakan 2 orang 1 bulan
Leader dan Tenaga Hali) (Berpengalaman
|mengerjakan Studi
Kelayakan), Strata Dua
($2) Segala Jurusan (1
|rang),m inimal
pengalaman 3 tahun
Ahli Manajemen Jurusan |1o rang 1 bulan
Ekonomi/Manajemen, S-1
minimal 3 tahun
Ahli Teknik JurusanTeknik,S -1 minimal 3|1o rang 1 bulan
tahun
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
MINGGU (M)
NO URAIAN
M1 M2 M3 M4
1. Tahap Persiapann
Persiapan awal dan
penyusunan rencana kerja
Kajian (studi) awal literatur
|dan kebijakan
Rancangan Desain Survey
Penyusunan Laporan
Pendahuluan
2. Pengumpulan Data dan
Analisis, meliputi tahapan
sebagai berikut:
Penyusunan instrumen
penelitian
Pelaksanaan Survey
|Kompilasi data survei
Analisis data
3. Penyusunan Laporan Akhir,
|meliputi talhapan sebagai
berikut:
|Penyusunan Laporan Akhir
Pembahasan Laporan Akhir
Perbaikan Laporan Akhir
Pengumpulan Laporan Akhir
Laporan
17. Laporan Pekerjaan Laporan Akhir memuat materi :
1. Pendahuluan :
Latar Belakang
Maksud dan Tujuan
Sasaran
Ruang Lingkup Kegiatan
Keluaran
Sistematika Penyajían
2. Gambaran Umum Kabupaten Bandung Barat
3. Metodologi PenyUsunan
4. Hasil Penilalan danA nalisis
Kesimpulan dan Saran
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1(s atu) bulan sejak
SPMK diterbitkan, laporan terdiri dari 5 (lima) buku laporan
Pendahuluan dan 5 (lima) buku laporan Akhir
Hal-Hal Lain
18. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompeternsi dalam negeri.
Ngamprah, 10A pril 2025
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bandung Barat
Pejabat Pembuat Komitmen,
REDò WIJAWAN, ST