URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN OBAT-OBATAN
PENANGGULANGAN PHMS ZOONOSIS
1.1 Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang Pengadaan Obat-obatan Penanggulangan PHMS Zoonosis ini adalah :
/Jasa a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker : Dinas Perikanan dan Peternakan
c. PA : drh. Wiwin Aprianti, M.Si
d. Jabatan PA : Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
e. PPK : RIYAN HASKAR RAYKA, SP.,M.A.P.
f. Jabatan PPK : Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda
1.2 Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp.194.582.200,- (Seratus
Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua
Ratus Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp.194.582.200,- (Seratus
Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua
Ratus Rupiah) sudah termasuk pajak.
1.3 Ruang Lingkup, Ruang lingkup/batasan pekerjaan/ Perlengkapan Pengadaan Obat-
Lokasi Pekerjaan, obatan Penanggulangan PHMS Zoonosis akan digunakan untuk Pelayanan
Fasilitas Penunjang Jasa Medik Veteriner bagi Ternak/hewan milik Masyarakat Kabupaten
Bandung Barat
a. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Bandung Barat.
b. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
1.4 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Obat-obatan Penanggulangan
Pelaksanaan PHMS Zoonosis Kegiatan Penanggulangan Bencana Non Alam yang
Bersifat Zoonosis Tahun Anggaran 2025 ini adalah selama 14 (Empat
Belas) hari kalender.