URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN a. Tahap persiapan, meliputi:
i. memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
iii. memberikan penjelasan dan rekomendasi
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan dan material
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK
terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu,
biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita
acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi
personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara
Pekerjaan 100% (serratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand
over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita
Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
2. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
PEKERJAAN wilayah Kabupaten Bandung Barat
3. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi Untuk
PENYELESAIAN memastikan terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan
PEKERJAAN Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas
DTP Cikalongwetan yaitu selama 30 (Tiga Puluh) hari
kalender, dimulai sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
4. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Anggaran BLUD
DAN BIAYA Puskesmas DTP Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2024.
b. Pagu anggaran/biaya untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp 20.000.000,- Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
c. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan langsung sesuai peraturan yang berlaku.
Pembayaran pekerjaan ini dilakukan bertahap didasarkan
pada pencapaian prestasi/kemajuan mencapai 100%
(seratus prosen) setelah proses serah terima pekerjaan.
5. NAMA DAN ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan
PEJABAT PEMBUAT /melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
KOMITMEN adalah :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker : Puskesmas DTP Cikalongwetan
c. KPA : Dr. Yulius Stepanus
d. Jabatan PA : Kepala Puskesmas DTP Cikalongwetan
e. PPK : Vini Rusfiani A, S.ST, MM, CPSp, CCMS
f. Jabatan PPK : Ahli Muda Pengadaan Barang dan Jasa