Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Puskesmas Cikalongwetan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10114060000
Date: 25 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Puskesmas Dtp Cikalongwetan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,660,000
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 59101746
Work Location: Puskesmas DTP Cikalongwetan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN     a. Tahap persiapan, meliputi:                 
                             i. memobilisasi personel dan kelengkapan yang
                                diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
                             ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
                                dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)     
                                kegiatan Pengawasan dan  dokumen       
                                penerapan Sistem Manajemen Keselamatan 
                                Konstruksi (SMKK);                     
                            iii. memberikan penjelasan dan rekomendasi 
                                terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                dalam  Rapat  Persiapan Pelaksanaan    
                                Pekerjaan.                             
                         b. Tahap pelaksanaan, meliputi:               
                             i. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
                                peralatan dan material                 
                             ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
                                spesifikasinya;                        
                            iii. memberikan rekomendasi kepada PPK     
                                terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
                                pekerjaan;                             
                            iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga 
                                kerja, material, dan peralatan serta   
                                penerapan metode pelaksanaan pekerjaan 
                                konstruksi;                            
                             v. melakukan pengawasan ketepatan waktu,  
                                biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan  
                                volume  serta penerapan keselamatan    
                                konstruksi;                            
                            vi. mengumpulkan data dan informasi di     
                                lapangan untuk memberikan rekomendasi  
                                teknis tentang alternatif pemecahan masalah
                                yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
                            vii. membantu PPK dalam mempersiapkan      
                                penyelenggaraan rapat lapangan secara  
                                berkala dan merekomendasikan rapat     
                                insidental;                            
                           viii. membantu PPK dalam menyusunan berita  
                                acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
                            ix. membuat catatan harian, menyusun laporan
                                mingguan  dan  bulanan pelaksanaan     
                                pekerjaan pengawasan                   
                         c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
                            meliputi:                                  
                             i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
                                perbaikannya sebelum serah terima pertama
                                (provisional hand over)                
                             ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
                                kelengkapan dokumen dan gambar as built
                                sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di 
                                lapangan sebelum serah terima pertama  
                                (provisional hand over);               
                            iii. melakukan pengawasan  demobilisasi    
                                personel dan peralatan sesuai jadwal   
                                penugasan dan jadwal mobilisasi;       
                            iv. membantu  penyusunan Berita Acara      
                                Pekerjaan 100% (serratus persen) sebelum
                                serah terima pertama (provisional hand 
                                over);                                 
                             v. membantu PPK dalam menyusunan Berita   
                                Acara Serah Terima Pertama (Provisional
                                Hand Over); dan                        
                            vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
                                pengawasan.                            
                                                                       
2. LOKASI KEGIATAN/    Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
   PEKERJAAN           wilayah Kabupaten Bandung Barat                 
                                                                       
3. JANGKA WAKTU        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi Untuk
   PENYELESAIAN        memastikan terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan
   PEKERJAAN           Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas
                       DTP Cikalongwetan yaitu selama 30 (Tiga Puluh) hari
                       kalender, dimulai sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
                       dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).        
4. SUMBER PENDANAAN   a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Anggaran BLUD
   DAN BIAYA             Puskesmas DTP Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat
                         Tahun Anggaran 2024.                          
                      b. Pagu anggaran/biaya untuk pekerjaan ini adalah sebesar
                         Rp 20.000.000,- Biaya tersebut telah mencakup 
                         kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
                      c. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
                         secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
                         pengadaan langsung sesuai peraturan yang berlaku.
                         Pembayaran pekerjaan ini dilakukan bertahap didasarkan
                         pada pencapaian prestasi/kemajuan mencapai 100%
                         (seratus prosen) setelah proses serah terima pekerjaan.
                                                                       
5. NAMA DAN ORGANISASI  Nama    organisasi yang   menyelenggarakan     
   PEJABAT PEMBUAT      /melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
   KOMITMEN             adalah :                                       
                       a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
                       b. Satker   : Puskesmas DTP Cikalongwetan       
                       c. KPA      : Dr. Yulius Stepanus               
                       d. Jabatan PA : Kepala Puskesmas DTP Cikalongwetan
                       e. PPK      : Vini Rusfiani A, S.ST, MM, CPSp, CCMS
                       f. Jabatan PPK : Ahli Muda Pengadaan Barang dan Jasa