URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN RESTOCKING DI PERAIRAN UMUM
1.1 Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang Pengadaan Restocking Di Perairan Umum ini adalah :
/Jasa a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker : Dinas Perikanan dan Peternakan
c. PA : drh. Wiwin Aprianti, M.Si
d. Jabatan PA : Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
e. PPK : RIYAN HASKAR RAYKA, SP.,M.A.P.
f. Jabatan PPK : Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda
1.2 Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp.65.118.500,- (Enam
Puluh Lima Juta Seratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp.65.118.500,- (Enam Puluh
Lima Juta Seratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) sudah
termasuk pajak.
1.3 Ruang Lingkup, Ruang lingkup/batasan pekerjaan/ Perlengkapan Pengadaan Restocking
Lokasi Pekerjaan, Di PERAIRAN UMUM akan digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan
Fasilitas Penunjang perairan karena ikan endemik atau ikan lokal di Perairan Umum
a. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Bandung Barat.
b. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
1.4 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Restocking Di Perairan Umum
Pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 ini adalah selama 14 (Empat Belas) hari kalender.