URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA OBAT-OBATAN UPT PUSKESWAN DAN
LABORATORIUM
1.1 Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang Belanja Obat-obatan UPT Puskeswan dan Laboratorium ini adalah :
/Jasa a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker : Dinas Perikanan dan Peternakan
c. PA : drh. Wiwin Aprianti, M.Si
d. Jabatan PA : Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
e. PPK : RIYAN HASKAR RAYKA, SP.,M.A.P.
f. Jabatan PPK : Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda
1.2 Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 195.787.885 ,-
(Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 195.787.885 ,- (Seratus
Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu
Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) sudah termasuk pajak.
1.3 Ruang Lingkup, Ruang lingkup/batasan pekerjaan/ Perlengkapan Belanja Obat-obatan
Lokasi Pekerjaan, UPT Puskeswan dan Laboratorium akan digunakan untuk Pelayanan Jasa
Fasilitas Penunjang Medik Veteriner bagi Ternak/hewan milik Masyarakat Kabupaten
Bandung Barat
a. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Bandung Barat.
b. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
1.4 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Belanja Obat-obatan UPT Puskeswan dan
Pelaksanaan Laboratorium Kegiatan Penyediaan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Tahun Anggaran 2025 ini adalah selama 14 (Empat Belas) hari kalender.