Kajian Review Fs Calon Tpst Cililin Dan Cipatat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10129684000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 83,241,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 75,813,000
Winner (Pemenang): PT Mitrakawasa Konsulindo
NPWP: 020812814422000
RUP Code: 58050900
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                    
                                                                        
                                                                        
A. KETENTUAN UMUM                                                       
                                                                        
 1. Definisi       Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                   ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                   sebagai berikut :                                    
                                                                        
                    1.1  Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
                         membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
                         keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.  
                    1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                         pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
                         Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.   
                                                                        
                    1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
                         selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                         kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                         dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada    
                         Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.         
                                                                        
                    1.4  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
                         selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                         untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
                         anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                         Perangkat Daerah.                              
                                                                        
                    1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                         adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                         mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                         dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
                         negara/anggaran belanja daerah.                
                                                                        
                    1.6  Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani Kontrak
                         yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak
                         adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat
                         perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
                         dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.          
                                                                        
                    1.7  Tim Pendukung adalah tim atau perorangan yang  
                         ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk
                         mengawasi pelaksanaan pekerjaan.               
                                                                        
                    1.8  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali
                         internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
                         melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
                         evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
                         penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;   
                    1.9  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                         Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan  
                         barang/jasa berdasarkan kontrak.               
                    1.10 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                         kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                         melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).  
                    1.11 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                         bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                         lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                         dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
                         tertulis.                                      
                                                                        
                    1.12 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                         jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
                         Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
                         keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
                         pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
                         ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                         perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
                         ekspor Indonesia.                              
                                                                        
                    1.13 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                         kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
                         Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.         
                                                                        
                    1.14 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                         yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Penyelesaian
                         masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
                         kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
                         memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-
                         masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
                         lain.                                          
                                                                        
                    1.15 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                         Kontrak.                                       
                                                                        
                    1.16 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
                         eksplisit sebagai hari kerja.                  
                    1.17 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                         adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
                         PPK.                                           
                                                                        
                    1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
                         langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil
                         pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
                                                                        
                    1.19 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                         pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                         Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                         penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                         Penandatangan Kontrak .                        
                                                                        
                    1.20 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                         adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                         jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
                         penawaran.                                     
                    1.21 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung
                         yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli
                         berdasarkan Kontrak.                           
                                                                        
                    1.22 Rincian Biaya Langsung Non-Personel adalah biaya
                         langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
                         Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan
                         berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat   
                         dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan
                         kegiatan.                                      
                                                                        
                    1.23 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                         sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                         Seleksi serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
                         pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
                         diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.         
                                                                        
                    1.24 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                         kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
                                                                        
                    1.25 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                         realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan
                         seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan   
                         penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap
                         pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang
                         dimiliki Penyedia.                             
                                                                        
                    1.26 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang
                         menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
                         menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                         yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
                                                                        
                    1.27 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                         terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
                         dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
                         seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.          
                    1.28 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                         yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang
                         diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                        
                    1.29 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                         pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                         hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                         Penandatangan Kontrak dan Penyedia.            
                                                                        
                    1.30 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK
                         adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan
                         tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang
                         diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
                         Kontrak ini.                                   
 2. Penerapan       SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
                    pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
                    ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
                    tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.   
 3. Pemisahan       Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
                    berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku,
                    atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
                    berlaku secara penuh.                               
                                                                        
 4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
                         Bahasa Indonesia.                              
                                                                        
                    4.2  Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
                         dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam
                         hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan
                         Kontrak dalam bahasa Indonesia.                
                                                                        
                    4.3  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
                         Indonesia.                                     
                                                                        
 5. Asal Jasa Konsultansi Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
                   Indonesia.                                           
                                                                        
 6. Pembukuan      Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
                   akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
                   ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.      
                                                                        
 7. Korespondensi  Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
                   korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                   tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                   kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                   secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
                   dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK. 
 8. Wakil Sah Para Pihak 8.1 Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
                         untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan
                         atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
                         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya
                         dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan
                         dalam SSKK.                                    
                                                                        
                    8.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
                         Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
                         masing-masing pihak.                           
                                                                        
 9. Perpajakan     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
                   retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
                   peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
                   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai
                   Kontrak.                                             
 10. Larangan Korupsi, 10.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
    Kolusi  dan/atau     para pihak dilarang untuk:                     
    Nepotisme,           a. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk
    Penyalahgunaan          memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
    Wewenang   serta        apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
    Penipuan                memengaruhi siapapun yang diketahui atau patut
                            dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
                         b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
                            dan/atau                                    
                         c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                            dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                            untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
                                                                        
                    10.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                         semua anggota Kemitraan) dan Subpenyedia (jika ada)
                         tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
                         dilarang di atas.                              
                                                                        
                    10.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                         Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas
                         dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
                         Penandatangan Kontrak sebagai berikut:         
                         a. pemutusan Kontrak;                          
                         b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan   
                           sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan       
                         c. Pengenaan sanksi daftar hitam               
                           PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan sanksi 
                           daftar hitam kepada:                         
                            1) Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam; dan
                            2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
                              pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
                              dalam Daftar Hitam Nasional.              
                                                                        
                    10.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                         Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA    
                                                                        
                    10.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam
                         korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, dan penipuan
                         dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.                            
                                                                        
 11. Pengabaian    Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                   ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                   tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
                   Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
                   pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
                   mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
                   oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
 12. Perpajakan    Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
                   berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                   pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan
                   perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
                   perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
 13. Pengalihan     13.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau           pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak         (merger), konsolidasi, atau pemisahan.           
                                                                        
                    13.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                       mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                       utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                        
                    13.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                       dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. 
                                                                        
                    13.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                       pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
                       dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.   
                                                                        
                    13.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                       mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                       Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                       pekerjaan yang disubkontrakkan.                  
                                                                        
                    13.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                       sanksi yang diatur dalam SSKK.                   
                                                                        
 14. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
                   terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
                   yang dilakukan oleh personel atau Subpenyedianya.    
                                                                        
 15. Kemitraan     Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                   dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                   nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                   Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.   
 16. Pengawasan    16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengangkat tim
    Pelaksanaan         pendukung untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
    Pekerjaan           Kontrak ini.                                    
                                                                        
                   16.2 Tim pendukung dapat menggunakan wewenang yang   
                        diberikan kepadanya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                        untuk bertindak sesuai ketentuan Kontrak.       
                   16.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, tim pendukung selalu
                        bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, tim
                        pendukung dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                        Penandatangan Kontrak.                          
                                                                        
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                 
                                                                        
 17. Jangka Waktu  17.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
    Pelaksanaan                                                         
    Pekerjaan      17.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                        ditentukan dalam SSKK.                          
                                                                        
 18. Penyerahan Lokasi 18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
    Kerja (apabila     lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
    diperlukan)        Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
                       lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara
                       Peninjauan Lokasi Kerja.                         
                                                                        
                   18.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-
                       hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
                       perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum
                       Kontrak.                                         
                                                                        
                   18.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                       lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                       dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu
                       yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
                       ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat
                       Berita Acara                                     
                                                                        
                   18.4 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita
                       acara penyerahan lokasi kerja yang ditandatangani oleh para
                       pihak.                                           
                                                                        
 19. Surat Perintah 19.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK 
    Mulai Kerja (SPMK) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
                       penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                       berlaku.                                         
                   19.2 Tanggal penandatanganan SPMK  oleh  Pejabat     
                       Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai
                       berlaku efektif Kontrak.                         
                                                                        
 20. Program Mutu  20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                       pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
                       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .             
                   20.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                        a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                        b. organisasi kerja Penyedia;                   
                        c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                
                        d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;              
                        e. prosedur instruksi kerja; dan/atau           
                        f. pelaksana kerja.                             
                   20.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
                       pekerjaan.                                       
                                                                        
                   20.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program
                       mutu jika terjadi adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
                       Kompensasi.                                      
                                                                        
                   20.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan     
                       perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
                       terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran
                       program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat
                       Penandatangan Kontrak .                          
                                                                        
                   20.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
                       program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
                       penyedia.                                        
 21. Rapat Persiapan 21.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
    Pelaksanaan        unsur   perencanaan, dan  unsur  pengawasan      
    Kontrak            menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                        
                   21.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                       pelaksanaan Kontrak meliputi:                    
                       a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                          dari kedua belah pihak;                       
                       b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                          tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                          kontrak;                                      
                       c. rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                          melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;        
                       d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
                          pekerjaan;                                    
                       e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan 
                          pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                       f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                          dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen    
                          perubahan; dan                                
                       g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                          pihak selama pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                        
                   21.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                       Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                       ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.       
                                                                        
 22. Pengawasan/   22.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
    Pengendalian       Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas
    Pelaksanan         Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
    Pekerjaan          Penandatangan Kontrak . Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                       untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                        
                   22.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                       dan/atau tenaga profesional.                     
                                                                        
                   22.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi 
                       pelaksanaan pekerjaan.                           
                   22.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai
                       laporan konsultan.                               
                                                                        
                   22.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
                       selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                       Kontrak . Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                       Sah Pejabat Penandatangan Kontrak .              
                                                                        
                   22.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                       Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan 
                       pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
                       rekomendasi dari Tim Teknis.                     
                                                                        
 23. Mobilisasi    23.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                       ditetapkan.                                      
                   23.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                       kebutuhan.                                       
                                                                        
 24. Waktu Penyelesaian 24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
    Pekerjaan           berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
                        pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada
                        klausul 16.2.                                   
                                                                        
                   24.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
                        pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan Kontrak karena di luar
                        pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
                        Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-bukti yang
                        dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
                        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
                        peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
                        pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
                        Kontrak.                                        
                                                                        
                   24.3 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                        akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                        karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
                        dikenakan denda keterlambatan.                  
                                                                        
                   24.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
                        adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.    
                                                                        
 25. Peristiwa     Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
    Kompensasi     sebagai berikut:                                     
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                      mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;               
                    b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;        
                    c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
                      penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                      dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan   
                      kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                 
                    d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                      gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                      dibutuhkan;                                       
                    e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                      kontrak;                                          
                    f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk
                      mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
                      sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak ;                           
                    g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
                      pelaksanaan pekerjaan; atau                       
                    h. Ketentuan lain dalam SSKK.                       
 26. Perpanjangan  26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu               pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka
                        Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
                        penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
                        Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
                        Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
                        perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.    
                   26.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                        penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
                        Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan
                        waktu penyelesaian pekerjaan.                   
                                                                        
                   26.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                        jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan
                        dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
                                                                        
                   26.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu   
                        penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
                        memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau
                        mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
                                                                        
                   26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                        perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                        dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                        Penyedia meminta perpanjangan.                  
                                                                        
                   26.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                        adendum/perubahan Kontrak.                      
                                                                        
 27. Pemberian     27.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
    Kesempatan          masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
                        Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
                        menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                        dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
                        menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
                        hari kalender.                                  
                   27.2 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka
                        26.1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
                        pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat: 
                        a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                           pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                        b. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia
                           dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
                                                                        
                   27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana
                        dimaksud pada angka 26.1 dan angka 26.2, dituangkan
                        dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur  
                        pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia,
                        waktu penyelesaian pekerjaan, dan perpanjangan masa
                        berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).      
                                                                        
                   27.4 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                        menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.      
                                                                        
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                
 28. Serah Terima  28.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
    Pekerjaan           tertuang dalam Kontrak, penyedia mengajukan permintaan
                        secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                        serah terima hasil pekerjaan.                   
                                                                        
                   28.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat
                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.              
                                                                        
                   28.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                        yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                        teknis.                                         
                                                                        
                   28.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
                        terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                        
                   28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
                        memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen
                        laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan 
                        kesesuaiannya dengan Kontrak.                   
                                                                        
                   28.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
                        pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
                        pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                        
                   28.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                        Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                        (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
                                                                        
                   28.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                        terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                        Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                        memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                        pekerjaan.                                      
                   28.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                        khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                        Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
                        dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
                        dalam Nilai Kontrak.                            
                                                                        
                   28.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                        setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                        dengan Kontrak.                                 
                                                                        
                   28.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                        melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                        kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                        Penyedia dikenakan denda keterlambatan.         
                                                                        
 29. Layanan Tambahan Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana
                   tercantum dalam SSKK.                                
                                                                        
                                                                        
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                   
 30. Perubahan Kontrak 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
                       kontrak.                                         
                   30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                       terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                       pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                       ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                       pihak, meliputi:                                 
                         a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
                           dalam Kontrak;                               
                         b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
                         c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai
                           dengan kondisi lapangan; dan/atau            
                         d. mengubah jadwal pelaksanaan.                
                                                                        
                   30.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada angka
                       29.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                       hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                       pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak , perubahan
                       rekening Penyedia, dan sebagainya.               
                                                                        
                   30.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                       nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan    
                       tersedianya anggaran.                            
                                                                        
                   30.5 Pekerjaan tambah sebagaimana angka 29.4 dapat diberikan
                       tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                        
                   30.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                       kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                       dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
                       dalam Kontrak awal.                              
                                                                        
                   30.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                       Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                       Kontrak.                                         
                                                                        
                   30.8 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                       pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                       hal sebagai berikut:                             
                        a. peristiwa kompensasi; dan/atau               
                        b. Keadaan Kahar.                               
                   30.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
                       pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                       waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                       peristiwa kompensasi.                            
                                                                        
                   30.10 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan
                       dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
                       waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan
                       Kahar.                                           
                   30.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                       tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                       penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                   30.12 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti
                       Kontrak.                                         
                                                                        
                   30.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan 
                       pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
                       kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
                                                                        
                   30.14 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
                       dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.     
                                                                        
 31. Keadaan Kahar 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                        suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                        tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                        yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
                        dipenuhi.                                       
                                                                        
                   31.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: 
                       a. Bencana alam;                                 
                       b. Bencana non alam;                             
                       c. Bencana sosial;                               
                       d. Pemogokan;                                    
                       e. Kebakaran;                                    
                       f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau               
                       g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                         melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan 
                         Menteri teknis terkait.                        
                                                                        
                   31.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia    
                        memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                        paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
                        menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
                        Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.        
                                                                        
                   31.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
                        merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                   31.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                        dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
                        dengan ketentuan:                               
                       a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                         dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                         yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                         atau berdasarkan hasil audit.                  
                       b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                         Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                         untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
                         Penyedia berhak untuk menerima pembayaran      
                         sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
                         penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                         dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
                         Penggantian biaya ini harus  diatur dalam      
                         adendum/perubahan Kontrak.                     
                                                                        
                   31.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                        yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
                        janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan
                        oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                        a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                           memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan        
                        b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                           lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                           belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                           Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan 
                           terjadinya peristiwa yang    meyebabkan      
                           terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
                                                                        
                   31.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
                        dikenakan sanksi.                               
                                                                        
                   31.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
                        tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                        alasan penghentian pekerjaan.                   
                                                                        
                   31.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                        a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
                        b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak  
                           memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                        
                   31.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
                        mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun
                        anggaran.                                       
                                                                        
                                                                        
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                   
                                                                        
 32. Penghentian   Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
    Kontrak        Kahar sebagaimana dimaksud pada angka 30.            
                                                                        
 33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
                        Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.      
                                                                        
                   33.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                        secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi  
                        kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.   
                   33.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                        Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi    
                        kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.    
                                                                        
                   33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
                        (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                        /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana    
                        Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                        Penandatangan Kontrak .                         
 34. Pemutusan Kontrak 34.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
    oleh Pejabat       Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
    Penandatangan      Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui     
    Kontrak            pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
                       hal-hal sebagai berikut:                         
                        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau
                           nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
                           proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
                           berwenang.                                   
                        b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
                           korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau  
                           pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
                           Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
                           yang berwenang;                              
                        c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;        
                        d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                           sebelum penandatanganan Kontrak;             
                        e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                           Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;     
                        f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
                           kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
                           dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;    
                        g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak ,
                           Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                           pekerjaan walaupun  diberikan kesempatan     
                           menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang
                           diatur dalam klausul 26.4 SSKK;              
                        h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                           selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.4
                           SSKK, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
                           atau                                         
                        i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                           ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak
                           tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                           pengawas pekerjaan (apabila ada).            
                    34.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan  
                       sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:    
                        a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
                        b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan   
                        c. penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.      
                                                                        
                    34.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                       sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                       diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                       tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda
                       yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                       menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat 
                       Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik
                       Pejabat Penandatangan Kontrak .                  
                                                                        
 35. Pemutusan Kontrak 35.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
    oleh Penyedia      Undang-Undang Hukum   Perdata, Penyedia dapat    
                       memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
                       Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:           
                       a.  Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan  
                           Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
                           pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
                           tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                           sebagaimana tercantum dalam SSKK;            
                        b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                           perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan 
                           angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                           sebagaimana tercantum dalam SSKK.            
                                                                        
                   35.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                       Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                       pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
                       Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                       Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                       hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                       selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
 36. Berakhirnya   36.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
    Kontrak             kesepakatan para pihak                          
                                                                        
                   36.2 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
                        kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                        terpenuhi.                                      
                                                                        
                   36.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                        dimaksud pada klausul 35.2 adalah terkait dengan
                        pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
                        pelaksanaan kontrak.                            
 37. Peninggalan    Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                    yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak
                    akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan
                    sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
                    perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
                    penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
                    kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak .         
                                                                        
                                                                        
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                       
                                                                        
 38. Hak dan Kewajiban 38.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
    Pejabat            a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
    Penandatangan        oleh Penyedia;                                 
    Kontrak            b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam
                         kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                         oleh Penyedia;                                 
                       c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK
                         dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                         dalam kontrak;                                 
                       d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;            
                       e. memberikan instruksi;                         
                       f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                       g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;         
                       h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau
                       i. menilai kinerja Penyedia.                     
                                                                        
                   38.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
                       a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang tercantum
                         dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
                         ditetapkan kepada Penyedia;                    
                       b. membayar uang muka (apabila ada);             
                       c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);     
                       d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                         Pejabat Penandatangan Kontrak ; dan            
                       e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                         kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan 
                         pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
                                                                        
 G. PENYEDIA                                                            
                                                                        
 39. Hak dan Kewajiban 39.1 Penyedia mempunyai hak:                     
   Penyedia             a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
                          sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
                          dan                                           
                        b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                          untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                          kontrak.                                      
                                                                        
                    39.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                  
                        a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;        
                        b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
                          dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
                          ditetapkan dalam kontrak;                     
                        c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
                          cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                          ketentuan dalam Kontrak;                      
                        d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
                          untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
                          Penandatangan Kontrak ;                       
                        e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                          tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                          dalam kontrak;                                
                        f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                          melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
                          perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
                          miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan        
                        g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                          interest).                                    
                        h. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                          pekerjaan ditentukan di SSKK.                 
 40. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
                    dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                    volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                    tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.       
                                                                        
 41. Penggunaan     Penyedia tidak  diperkenankan menggunakan dan       
    Dokumen Kontrak menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
    dan Informasi   berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
                    misalnya spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar,
                    kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.      
                                                                        
 42. Hak Atas Kekayaan Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Intelektual     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
                    pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.          
                                                                        
 43. Penanggungan dan 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
    Risiko              dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan
                        Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                        tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
                        gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
                        dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                        Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
                        mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                        kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
                        dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                        sejak tanggal SPMK  sampai  dengan  tanggal     
                        penandatanganan berita acara serah terima:      
                        a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                           Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
                        b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                        c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                           tubuh, sakit atau kematian pihak lain.       
                                                                        
                   43.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
                       penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                       kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
                       perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                       atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                       kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .        
                   43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                       membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
                                                                        
                   43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                       bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal
                       SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau dilengkapi oleh
                       Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                       kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                       Penyedia.                                        
                                                                        
 44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
    Kerja (apabila      untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
    diperlukan)         sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja serta
                        melunasi kewajiban pembayaran tersebut sebagaimana
                        diatur dalam peraturan perundang-undangan.      
                   44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                        Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
                        sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                        
                   44.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                        kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
                        jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                        memadai.                                        
                                                                        
                   44.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                        kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
                        melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak 
                        mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
                        pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                        jam setelah kejadian.                           
                                                                        
 45. Asuransi      45.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak
                       SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan atas
                       segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
                       serta risiko lain yang tidak dapat diduga.       
                                                                        
                   45.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
                       sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.       
                                                                        
                   45.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                       dan termasuk dalam harga kontrak                 
 46. Tindakan Penyedia Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
    yang mensyaratkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
    Persetujuan Pejabat melakukan tindakan-tindakan berikut:            
    Penandatangan  a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum
    Kontrak          dalam klausul 12.2 SSKK; dan/atau                  
                   b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.             
                                                                        
 47. Kerjasama Penyedia 47.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
    dengan Usaha Kecil  mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan  
    sebagai Subpenyedia pekerjaan utama.                                
                                                                        
                    47.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                        kepada usaha kecil sebagai Subpenyedia diatur di dalam
                        SSKK.                                           
                    47.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                        atas keseluruhan pekerjaan tersebut.            
                                                                        
                    47.4 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan
                        pekerjaan.                                      
                                                                        
                    47.5 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan
                        Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan
                        tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan
                        dalam adendum Kontrak.                          
                                                                        
                    47.6 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
 48. Sanksi Finansial 48.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                        denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.    
                    48.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                        tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                        volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, 
                        menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                        dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                        ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                        
                    48.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                        terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                        memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
                        Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
                        kontraktual Penyedia.                           
                                                                        
                    48.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
                        muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia
                        dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                        setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
                        dilakukan pemutusan kontrak.                    
                                                                        
 49. Jaminan       49.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
                        dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat
                        tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
                        penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                        setelah surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan
                        Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak diterima.                 
                                                                        
                   49.2 Jaminan Uang Muka   diberikan kepada Pejabat    
                        Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang
                        muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka.
                                                                        
                   49.3 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                        yang diterima oleh Penyedia.                    
                                                                        
                   49.4 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara  
                        proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                   49.5 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya
                        sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
                        dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan
                        ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.          
                                                                        
 50. Laporan Hasil 50.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
    Pekerjaan           Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                        laporan kemajuan hasil pekerjaan.               
                                                                        
                   50.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                        laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                        
                   50.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan
                        pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
                        dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak .
 51. Kepemilikan   51.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen            dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
                       berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik
                       Pejabat Penandatangan Kontrak .                  
                                                                        
                   51.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                       beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                       Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                       waktu pemutusan Kontrak.                         
                   51.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                       dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                       dalam SSKK.                                      
                                                                        
 52. Personel dan/atau 52.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    Peralatan           dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.  
                                                                        
                    52.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                        persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                        
                    52.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
                        mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
                                                                        
                    52.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan
                        menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut
                        kualifikasi yang dibutuhkan.                    
                                                                        
                    52.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                        Personel apabila menilai bahwa Personel:        
                        a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
                           dengan baik;                                 
                        b. berkelakuan tidak baik; atau                 
                        c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. 
                                                                        
                    52.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                        berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan 
                        kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                        digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7
                        (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak .                                       
                                                                        
                    52.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
                        pekerjaannya.                                   
                                                                        
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                          
                                                                        
 53. Nilai Kontrak 53.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                       atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
                       kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
                   53.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak sesuai
                       dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi 
                       Penawaran Biaya.                                 
 54. Pembayaran    54.1 Uang muka                                       
                        a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                           ketentuan dalam SSKK untuk:                  
                           1) Mobilisasi; dan/atau                      
                           2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                              pelaksanaan pekerjaan.                    
                        b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan  
                           dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
                           Muka senilai uang muka yang diberikan;       
                        c. dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak    
                           menyediakan uang muka maka Penyedia harus    
                           mengajukan permohonan pengambilan uang muka  
                           secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                           disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
                           melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
                           pengembaliannya;                             
                        d. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
                           diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                           pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                           kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling
                           lambat harus lunas pada saat pekerjaan selesai.
                   54.2 Prestasi pekerjaan                              
                        a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                           termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                           ditetapkan dalam SSKK.                       
                        b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                           ketentuan:                                   
                           1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                              laporan kemajuan hasil pekerjaan;         
                           2) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
                              (apabila ada) dan pajak; dan              
                           3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,  
                              permintaan pembayaran dilengkapi bukti    
                              pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
                              dengan prestasi pekerjaan.                
                        c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                           setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima. 
                                                                        
                   54.3 Sanksi Finansial                                
                        Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                        keterlambatan.                                  
                        a. Ganti Rugi                                   
                          Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                          tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam 
                          perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
                          menyerahkan hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak
                          sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
                          sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                          ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
                        b. Denda keterlambatan                          
                          Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                          keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                          dalam SSKK.                                   
                        c. Besarnya denda keterlambatan adalah:         
                          1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak
                             yang tercantum dalam Kontrak; atau         
                          2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
                                                                        
                                                                        
 55. Perhitungan Akhir 55.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
                        pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
                        menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam
                        Adendum Kontrak (apabila ada).                  
                                                                        
                   55.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                        setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
                        Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
                                                                        
                   55.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia 
                        berkewajiban untuk menyerahkan rincian perhitungan nilai
                        tagihan terakhir yang jatuh tempo kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak . Pejabat Penandatangan Kontrak
                        berdasarkan hasil penelitian tagihan, berkewajiban untuk
                        menerbitkan (Surat Permintaan Pembayaran) SPP untuk
                        pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7
                        (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
                        penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak .                         
                                                                        
 56. Penangguhan   56.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
    Pembayaran         pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                       penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban     
                       kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
                       sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam KAK.
                                                                        
                   56.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis   
                       memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                       pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                       penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                       memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.         
                   56.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan 
                       proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.      
                                                                        
                   56.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
                       penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                       pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
                       denda kepada Penyedia.                           
                                                                        
 57. Penyesuaian Harga 57.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak 
                        sebagaimana diatur di dalam SSKK.               
                   57.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                        Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
                        pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
                   57.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                        (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                        
                   57.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                        pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
                        langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang
                        sebagaimana tercantum dalam penawaran.          
                                                                        
                   57.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
                        jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak 
                        awal/Adendum Kontrak.                           
                                                                        
                   57.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
                        dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
                        dari negara asal barang tersebut.               
                                                                        
                   57.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum
                        Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-
                        13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut  
                        ditandatangani.                                 
                                                                        
                   57.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
                        terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                        harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi
                        pekerjaan.                                      
                                                                        
                   57.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai
                        berikut:                                        
                                                                        
                        a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)
                                                   𝐼                    
                                                   𝑛                    
                                      𝑅  = 𝑅 (𝑎 + 𝑏. )                  
                                        𝑛   0                           
                                                   𝐼                    
                                                   0                    
                           R = Remunerasi setelah penyesuaian harga;    
                           n                                            
                           R = Remunerasi saat penawaran biaya;         
                           0                                            
                           a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                               overhead;                                
                               Dalam hal penawaran tidak mencantumkan   
                               besaran komponen keuntungan dan overhead 
                               maka                                     
                               a = 0,15.                                
                           b = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)        
                           I = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian
                           0                                            
                               penawaran biaya.                         
                           I = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan  
                           n                                            
                               dilaksanakan.                            
                        b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
                           bersifat Harga Satuan                        
                                                  𝐵                     
                                                    𝑛                   
                                      𝐻  = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. )                  
                                       𝑛    0                           
                                                  𝐵                     
                                                    0                   
                           H    =  Harga Satuan komponen non-personel   
                             n                                          
                                   setelah penyesuaian harga;           
                           H    =  Harga Satuan komponen non-personel saat
                             0                                          
                                   penawaran biaya;                     
                           a    =  Koefisien tetap yang terdiri atas    
                                   keuntungan dan overhead;             
                                   Dalam   hal   penawaran   tidak      
                                   mencantumkan besaran  komponen       
                                   keuntungan dan  overhead maka        
                                   a = 0,15.                            
                           b    =  Koefisien biaya non-personel.        
                                   (b = 1 - a)                          
                           H    =  Indeks harga komponen non-personel   
                             0                                          
                                   pada bulan penyampaian penawaran     
                                   biaya.                               
                           B    =  Indeks harga komponen non-personel   
                            n                                           
                                   pada saat pekerjaan dilaksanakan.    
                   57.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                        digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
                   57.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan
                        bersumber dari penerbitan BPS.                  
                   57.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                        digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
                        teknis.                                         
                   57.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                        Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan.         
 I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
 58. Itikad Baik   58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                       berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                       hak-hak yang terdapat dalam kontrak.             
                   58.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                       melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
                       kepentingan masing-masing pihak.                 
                                                                        
                   58.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                       maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                       keadaan tersebut.                                
                                                                        
                   58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                       untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                       hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang 
                       diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
 59. Penyelesaian  59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan       untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
                       musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul
                       dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau    
                       interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                       Jasa Konsultansi ini secara musyawarah dan damai.
                                                                        
                   59.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                       mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                       dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                        
                   59.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
                       penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
                       Lembaga Arbitrase, Dewan Sengketa Konstruksi atau
                       Pengadilan Negeri.                               
                                                                        
                   59.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                       memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                       dicantumkan dalam SSKK.                          
          BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                  
                                                                        
                                                                        
 Klausul dalam SSUK No.  Pengaturan dalam SSKK                          
                  SSUK                                                  
 7. Korespondensi        Alamat Para Pihak sebagai berikut:             
                         Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :   
                         Nama      : Dinas Lingkungan Hidup             
                         Alamat    :  Komplek Perkantoran Pemkab        
                         Bandung Barat, Jl. Padalarang-Cisarua Km. 2,5  
                         Mekarsari, Ngamprah, Kab. Bandung Barat        
                         Telepon   :                                    
                         Website   : www.bandungbarat.go.id             
                         e-mail    :                                    
                         Penyedia:                                      
                         Nama      :                                    
                         Alamat    :                                    
                         Telepon   :                                    
                         Website   :                                    
                         e-mail    :                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 8. Wakil Sah Para 8.1   Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:          
    Pihak                                                               
                         Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :          
                                                                        
                         Untuk Penyedia:                                
                                                                        
                         Pengawas Pekerjaan: -                          
                                                                        
                                                                        
 10. Larangan     10.3.b Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke : Kas
     Korupsi, Kolusi     Daerah                                         
     dan/atau                                                           
     Nepotisme,                                                         
     Penyalahgunaan                                                     
     Wewenang, serta                                                    
     Penipuan                                                           
                                                                        
 13. Pengalihan   13.2   Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan : 
     dan/atau            1. Tidak ada yang di subkontrakkan             
     Subkontrak          2.                                             
                                                                        
                  13.6   Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
                         Subkontrak dikenakan sanksi : dilakukan pemutusan
                         kontrak                                        
 17. Jangka Waktu 17.2   Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 
     Pelaksanaan         120 (Seratus dua puluh hari) (hari kalender), atau
     Pekerjaan           Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal
                         SPMK diterbitkan sampai dengan Tanggal         
                                                                        
                                                                        
 25. Peristiwa    25.h   Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila : 
     Kompensasi          Keadaan kahar                                  
                                                                        
 26. Perpanjangan 26.5   Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan      
     Waktu               pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)  
                         menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan 
                         untuk berapa lama, paling lambat 5 hari kerja setelah
                         Penyedia meminta perpanjangan.                 
                                                                        
 27. Pemberian    27.4   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk     
     Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 14 hari  
                         kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
                         pekerjaan.                                     
                                                                        
 28. Serah Terima 28.2   Serah terima dilakukan pada :                  
     Pekerjaan                                                          
                                                                        
 29. Layanan             Layanan tambahan yang harus disediakan oleh    
     Tambahan            Penyedia : Sesui KAK jika ada                  
                                                                        
 34. Pemutusan     34.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
     Kontrak oleh        lama 14 hari kalender                          
     Pejabat                                                            
     Penandata ngan                                                     
     Kontrak                                                            
                                                                        
 35. Pemutusan     35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
     Kontrak oleh        kelanjutan pekerjaan paling lama 7 hari kalender
     Penyedia                                                           
                   35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah   
                         pembayaran paling lama 7 Hari kalender.        
                                                                        
 38. Hak dan      38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan  
     Kewajiban           fasilitas berupa : data informasi yang tersedia yang
     Pejabat             menunjang kegiatan pekerjaan ini               
     Penandatangan                                                      
     Kontrak                                                            
                                                                        
 39. Hak dan      39.2.h Hak dan kewajiban lain antara lain:            
     Kewajiban           Sesuai SSUK                                    
     Penyedia                                                           
 46. Tindakan      46.b  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
     Penyedia yang       mendapatkan  persetujuan tertulis Pejabat      
     mensyaratkan        Penandatangan Kontrak antara lain:             
     Persetujuan         Sesuai SSUK                                    
     Pejabat                                                            
     Penandatangan                                                      
     Kontrak                                                            
                                                                        
 47. Kerjasama     47.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
     Penyedia dengan     usaha kecil :                                  
     Usaha Kecil         1.                                             
     Sebagai             2.                                             
     Subpenyedia         3.       dst                                   
                                                                        
 51. Kepemilikan   51.3  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan     
     Dokumen             dokumen dari pekerjaan ini dengan pembatasan   
                         sebagai berikut : untuk dokumentasi sendiri, bukan
                         untuk digandakan atau disebarkanluaskan ke pihak
                         manapun tanpa seijin PPK                       
                                                                        
 54. Pembayaran    54.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan
                         uang muka : Tidak.                             
                                                                        
                   54.1.b [jika ”YA”]                                   
                         Uang muka diberikan sebesar %                  
                         (      persen) dari Nilai Kontrak.             
                                                                        
                   54.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
                         cara:       [Termin/Bulanan/Sekaligus].        
                                                                        
                         [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
                         dilakukan dengan ketentuan:                    
                         Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
                         penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                                   .                                    
                                                                        
                         Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
                         penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                                   .                                    
                                                                        
                         Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
                         penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                                   .                                    
                         dst...]                                        
                         [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan,    
                         dibayar berdasarkan perhitungan progres pekerjaan
                         yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil   
                         pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
                         Kontrak .]                                     
                                                                        
                  54.3.a Ganti rugi                                     
                          Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak
                         bisa dicairkan:                                
                         [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]  
                                                                        
                  54.3.b Denda Keterlambatan                            
                         1) Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian  
                            pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah:
                           1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
                                                                        
 57. Penyesuaian   57.1  Penyesuaian Harga diberlakukan : Tidak         
     Harga                                                              
  59. Penyelesaian  59.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat     
     Perselisihan        Penandatangan Kontrak dengan  Penyedia,        
                         penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui   
                         layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan
                         oleh LKPP
Tenders also won by PT Mitrakawasa Konsulindo
Authority
28 December 2018Penyusunan Pai D.I. Klambu WilalungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 950,000,000
17 February 2020Penyusunan Fs Drainase Permukiman Di Pusat Pertumbuhan RancabuayaProvinsi Jawa BaratRp 763,826,000
23 December 2016Manual Op Embung Kab. BloraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
29 December 2017Penyusunan Penilaian Kinerja Sungai Gelis Dan Aknop SungaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
17 December 2015Ded Pemenuhan Air Baku Kab. RembangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 650,000,000
31 May 2017Belanja Jasa Konsultasi Penelitian (Survey Pajak Hotel)Kota BandungRp 648,400,000
28 January 2016Manual Op Embung Kab GroboganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 610,080,000
26 September 2018Survei Dan Inventarisasi Dir Kewenangan Provinsi Di Kab. Musi BanyuasinProvinsi Sumatera SelatanRp 580,745,000
24 August 2016Penyusunan Ded Pembangunan Jaringan Listrik Bawah Tanah Di Kecamatan PurwakartaAgency Kab. PurwakartaRp 574,440,000
27 February 2020Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan ParigiKab. PangandaranRp 564,000,000