Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus Tentang Review Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Kabupaten Bandung Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10147843000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,407,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,273,000
Winner (Pemenang): CV Ibenasa Dwitama
NPWP: 03*6**3****29**0
RUP Code: 58396877
Work Location: Bagian Hukum Setda - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                                                          
                                                                        
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 perlu direview karena
merupakan implementasi awal dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mengingat peraturan ini baru diterapkan, review dibutuhkan untuk beberapa alasan berikut:
                                                                        
  1. Evaluasi               Kesesuaian               Implementasi:      
     Perlu dikaji apakah ketentuan pajak dan retribusi yang ditetapkan sudah berjalan
     efektif di lapangan, serta sesuai dengan karakteristik dan kemampuan ekonomi
     daerah.                                                            
  2. Penyempurnaan        Teknis        dan          Administratif:     
     Beberapa regulasi turunan atau petunjuk teknis mungkin baru diterbitkan setelah
     perda ini berlaku, sehingga perlu penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih atau
                                                                        
     kekosongan norma.                                                  
  3. Respon    terhadap   Masukan    Publik   dan     Stakeholder:      
     Review penting untuk menampung aspirasi dari masyarakat, pelaku usaha, dan
     perangkat daerah, terutama jika terdapat jenis pajak atau tarif retribusi yang dianggap
     memberatkan atau tidak adil.                                       
  4. Penyesuaian terhadap Kondisi Fiskal  dan  Ekonomi   Daerah:        
     Situasi ekonomi pasca pandemi dan dinamika fiskal daerah memerlukan kebijakan
     pajak yang adaptif dan berkelanjutan, yang hanya bisa dicapai melalui evaluasi
     berkala.                                                           
  5. Peningkatan   PAD      Secara    Optimal    namun     Adil:        
     Review dapat membantu memastikan bahwa peraturan ini benar-benar mendorong
     peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat investasi, pelayanan
     publik, atau aktivitas ekonomi masyarakat.                         
                                                                        
Dengan demikian, review atas Perda ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi langkah
strategis untuk memastikan regulasi ini relevan, adil, dan efektif dalam jangka panjang.