Uraian Singkat
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 perlu direview karena
merupakan implementasi awal dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mengingat peraturan ini baru diterapkan, review dibutuhkan untuk beberapa alasan berikut:
1. Evaluasi Kesesuaian Implementasi:
Perlu dikaji apakah ketentuan pajak dan retribusi yang ditetapkan sudah berjalan
efektif di lapangan, serta sesuai dengan karakteristik dan kemampuan ekonomi
daerah.
2. Penyempurnaan Teknis dan Administratif:
Beberapa regulasi turunan atau petunjuk teknis mungkin baru diterbitkan setelah
perda ini berlaku, sehingga perlu penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih atau
kekosongan norma.
3. Respon terhadap Masukan Publik dan Stakeholder:
Review penting untuk menampung aspirasi dari masyarakat, pelaku usaha, dan
perangkat daerah, terutama jika terdapat jenis pajak atau tarif retribusi yang dianggap
memberatkan atau tidak adil.
4. Penyesuaian terhadap Kondisi Fiskal dan Ekonomi Daerah:
Situasi ekonomi pasca pandemi dan dinamika fiskal daerah memerlukan kebijakan
pajak yang adaptif dan berkelanjutan, yang hanya bisa dicapai melalui evaluasi
berkala.
5. Peningkatan PAD Secara Optimal namun Adil:
Review dapat membantu memastikan bahwa peraturan ini benar-benar mendorong
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat investasi, pelayanan
publik, atau aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, review atas Perda ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi langkah
strategis untuk memastikan regulasi ini relevan, adil, dan efektif dalam jangka panjang.