Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus Lo Penyusunan Gugatan Perkara Perdata Nomor 318/Pdt.G/2024/Pn.Blb

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10148379000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 63,208,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 63,070,200
Winner (Pemenang): CV Wages Wirakarya
NPWP: 02*1**4****23**0
RUP Code: 57168754
Work Location: Bagian Hukum Setda - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                                                          
                                                                        
Kajian terhadap gugatan konsinyasi ini disusun sebagai bagian dari analisis hukum terhadap
proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya dalam pembangunan
infrastruktur di kawasan Ciburuy, Kabupaten Bandung Barat. Gugatan ini diajukan karena
adanya perbedaan pendapat atau penolakan dari pemilik tanah terhadap nilai ganti kerugian
yang ditetapkan oleh pemerintah.                                        
                                                                        
Alasan utama kajian gugatan ini dibuat adalah:                          
                                                                        
  1. Untuk Menilai Kesesuaian Prosedur Konsinyasi: Kajian diperlukan guna memastikan
     bahwa proses penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) telah sesuai dengan
     ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
     Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya.       
                                                                        
  2. Untuk Melindungi Hak Masyarakat: Kajian berfungsi untuk melihat apakah hak-hak
     pemilik tanah telah dihormati, khususnya dalam hal pemberian informasi, penilaian
     ganti rugi, dan proses keberatan yang disediakan oleh hukum.       
  3. Untuk Mendukung Keputusan Strategis Pemerintah Daerah: Dengan kajian ini,
     Pemerintah Daerah dapat memiliki dasar yang kuat dalam mengambil langkah hukum
     atau administratif yang tepat, serta menghindari potensi pelanggaran hukum di masa
     depan.                                                             
  4. Sebagai Bagian dari Dokumentasi dan Tanggung Jawab Akuntabilitas Hukum: Kajian
     ini penting untuk mendokumentasikan proses hukum dan kebijakan pemerintah dalam
     pengadaan tanah, sekaligus menjadi referensi untuk kasus serupa di kemudian hari.
                                                                        
Jika diperlukan, kajian ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi atau pertimbangan dalam
penyusunan kebijakan pengadaan tanah agar lebih partisipatif, adil, dan transparan.