Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus Jasa Konsultasi Terkait Pendapat Hukum Terkait Penyusunan Perkara Gugatan Nomor 31/Pdt.G/2025/Pn.Blb

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10156196000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 63,208,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 63,097,950
Winner (Pemenang): CV Trias Sarana Mulia
NPWP: 00*2**2****29**0
RUP Code: 57169252
Work Location: Bagian Hukum Setda - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Gugatan:                                                 
                                                                        
Penggugat, melalui kuasa hukumnya, menggugat Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bandung Barat beserta beberapa pihak lainnya atas tindakan perbuatan melawan
hukum. Sengketa bermula dari sebidang tanah seluas ±430 m² di Desa Kayuambon,
Lembang, yang dibeli oleh Penggugat dari Gunturiadi dan sedang dalam proses
pensertifikatan di BPN.                                                 
                                                                        
Tanah tersebut dijual kepada Drs. Suroso Hadi Siswoyo (almarhum) seharga Rp1,8 miliar,
dan telah dibayar uang muka Rp1 miliar. Namun, sisa pembayaran Rp800 juta tertunda
karena proses sertifikat terhambat. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa
tanah tersebut termasuk dalam aset daerah (Pacuan Kuda) berdasarkan Kartu Inventaris
Barang (KIB).                                                           
                                                                        
                                                                        
Penggugat menilai klaim aset tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak
ada bukti otentik atau sertifikat atas nama pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan
ketidakpastian hukum, menghambat proses sertifikasi, serta merugikan Penggugat secara
materil dan imateril.                                                   
                                                                        
Gugatan ini diajukan untuk:                                             
                                                                        
  1. Menyatakan tindakan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.      
  2. Meminta pernyataan klaim aset dicabut.                             
  3. Memerintahkan BPN untuk memproses sertifikat atas nama Gunturiadi. 
  4. Meminta semua Turut Tergugat tunduk pada putusan.                  
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.