Uraian Singkat Gugatan:
Penggugat, melalui kuasa hukumnya, menggugat Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bandung Barat beserta beberapa pihak lainnya atas tindakan perbuatan melawan
hukum. Sengketa bermula dari sebidang tanah seluas ±430 m² di Desa Kayuambon,
Lembang, yang dibeli oleh Penggugat dari Gunturiadi dan sedang dalam proses
pensertifikatan di BPN.
Tanah tersebut dijual kepada Drs. Suroso Hadi Siswoyo (almarhum) seharga Rp1,8 miliar,
dan telah dibayar uang muka Rp1 miliar. Namun, sisa pembayaran Rp800 juta tertunda
karena proses sertifikat terhambat. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa
tanah tersebut termasuk dalam aset daerah (Pacuan Kuda) berdasarkan Kartu Inventaris
Barang (KIB).
Penggugat menilai klaim aset tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak
ada bukti otentik atau sertifikat atas nama pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan
ketidakpastian hukum, menghambat proses sertifikasi, serta merugikan Penggugat secara
materil dan imateril.
Gugatan ini diajukan untuk:
1. Menyatakan tindakan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
2. Meminta pernyataan klaim aset dicabut.
3. Memerintahkan BPN untuk memproses sertifikat atas nama Gunturiadi.
4. Meminta semua Turut Tergugat tunduk pada putusan.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.