URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BEBAN JASA PENYELENGGARAAN ACARA JOB FAIR 2025
1.1 Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang Pengadaan Jasa Lainnya ini adalah :
/Jasa a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker : Dinas Tenaga Kerja
c. PA : Drs. Hasanudin, M.Si
d. Jabatan PA : Kepala Dinas Tenaga Kerja
e. PPK : Budhi Slamet Saepudin, S.Sos, M.Si, CPSp
f. Jabatan PPK : Fungsional Ahli Muda PPBJ
1.2 Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 150.000.000,00
(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 149.790.060,00
(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Ribu Enam Puluh Rupiah) sudah termasuk pajak.
1.3 Ruang Lingkup, a. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dalam hal ini Dinas Tenaga
Lokasi Pekerjaan, Kerja selaku Leading sektor bidang ketenaga kerjaan memiliki tugas
Fasilitas Penunjang dan kewajiban untuk membantu para pencari kerja agar bisa
menemukan usaha atau pekerjaan baru yang kelak bisa menjamin
kehidupan diri dan keluarganya.
b. Maksud dan tujuan diadakannya Penyelenggaraan Job Fair 2025 ini
adalah guna mempertemukan pihak pengguna tenaga kerja dengan
para pencari kerja (job seeker) sehingga diharapkan jumlah
pengangguran terbuka di wilayah Kabupaten Bandung Barat bisa
ditekan.
c. Sasaran dari Bursa Kerja /Job Fair ini adalah para lulusan Sekolah
Menengah dan Perguruan Tinggi yang telah lulus tetapi belum
memiliki pekerjaan serta Perusahaan atau Lembaga yang sedang
membutuhkan tenaga kerja baru.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : di Wisma Shallom Jl.
Kolonel Masturi No. 538 Desa Jambudipa Kec. Cisarua pada tanggal
16-17 Juni 2025
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : sesuai KAK
1.4 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Beban Jasa Penyelenggaraan Acara Job Fair
Pelaksanaan 2025 Tahun Anggaran 2025 ini adalah selama 2 (Dua) hari kalender.