URAIAN SINGKAT JASA PENYUSUNAN DOKUMEN RENSTRA
A. LATAR BELAKANG
Pada abad ke-21 ini, tak dapat dipungkiri bahwa globalisasi telah mengambil
peranan yang cukup penting bagi perjalanan dan transformasi pembangunan di negeri
ini. Dalam perjalanannya, proses perencanaan pembangunan tersebut tidaklah mudah.
Berbagai isu dibidang pembangunan, dan aktivitas multi sektoral perlu dipertimbangkan
dan diarusutamakan di dalamnya. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan
pembangunan dan kesejahteraan untuk semua dan tidak ada satu pun yang tertinggal.
Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan menjadi sangat complicated dan
oleh karenanya diperlukan keintegrasian antar sektor. Terlebih pada kabupaten atau kota
yang sedang dalam proses transformasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik
dengan isu, potensi dan permasalahan yang sangat beragam. Kabupaten Bandung Barat
merupakan salah satu kabupaten yang sedang bertransformasi dengan
kekompleksitasan isu, potensi, dan permasalahan daerah yang sangat beragam.
Sehingga, tata kelola pemerintahan Kabupaten Bandung Barat termasuk para
aparaturnya perlu didesain agar dapat beradaptasi dan terus tumbuh terhadap tantangan
dan peluang yang sedang dan akan menerpa Kabupaten Bandung Barat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan
perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dan menjadi focal point dalam
pembangunan daerah tersebut. Sehingga, perumusan kebijakan, program dan kegitan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu haruslah didesain secara
strategis dengan pendekatan multi sektoral. Hal tersebut juga berkenaan pelaksanaan
program dan kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
tidak berdiri sendiri, melainkan program dan kegiatan yang dilakukan bersifat lintas
perangkat daerah.
Kini, Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu telah habis masa berlakunya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu perlu merumuskan kembali Rencana Strategisnya yang bersifat ‘strategik’ dan
menjadi pedoman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pekerjaan ini dideskripsikan
sebagai Penyusunan Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Tahun 2025-2029. Pada intinya, rencana strategis tersebut berisikan
kebijakan, strategi, program, kegiatan dan penganggarannya di Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat. Rencana Strategis
tersebut akan disusun secara sistematis berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Tahun Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025
serta mengacu pada RPJMD Tahun 2025-2029. Sehingga proses yang dilakukan bersifat
integratif dan memiliki keterhubungan yang kuat antar dokumen.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk merumuskan Strategis Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2025-2029 sebagai dokumen
pembangunan pemerintah Kabupaten Bandung Barat oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan tujuannya adalah merumuskan Rancangan
Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun
2025-2029 sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat dalam
kurun waktu lima tahun.
C. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Strategis
DPMPTSPKabupaten Bandung Barat ini adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
c. PERMENDAGRI Nomor 86 /2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata
Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
d. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat
Daerah Tahun 2025-2029.
D. LINGKUP KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini setidaknya meliputi beberapa kegiatan berikut:
a. Persiapan Kegiatan
Mobilisasi tim
Desain pelaksanaan studi
Koordinasi dan pembahasan dengan Tim Teknis
b. Kajian awal
Tahapan ini meliputi pengumpulan data, dokumen dan literatur yang terkait dengan
pekerjaan ini serta kajian awal untuk data dan informasi yang didapatkan.
c. Analisis dan perumusan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan
d. Pada tahapan ini, semua data, informasi, dan dokumen terkait digunakan untuk
melakukan analisis untuk merumuskan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan