Belanja Jasa Tenaga Ahli Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10165271000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 61,146,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): CV Km Kreatif Nusantara
NPWP: 02*6**8****21**0
RUP Code: 59278133
Work Location: KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG  BARAT                    
           DINAS  KETAHANAN      PANGAN    DAN   PERTANIAN                
                                                                          
                  Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
            Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
                                                                          
                         URAIAN PEKERJAAN                                 
                    JASA KONSULTASI TENAGA AHLI                           
                                                                          
                                                                          
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Tenaga Ahli Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi
                                                                          
                    Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat
Kode RUP          : 57167266                                              
                                                                          
Sub Kegiatan      : 2.09.01.2.05.0010 Sosialisasi Peraturan Perundang-    
                                                                          
                    Undangan                                              
Kegiatan          : 2.09.01.2.05 - Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
                                                                          
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan membuat sistem informasi yang berisi informasi mengenai
                                                                          
pertanian dan ketahanan pangan yang terintegrasi sehingga memudahkan dalam
                                                                          
mengakses data untuk keperluan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                    
                                                                          
   1. Perencanaan                                                         
                                                                          
     a) Melakukan analisis kebutuhan secara mendalam terhadap seluruh pemangku
        kepentingan, meliputi administrator sistem, pengguna akhir (ASN dan
                                                                          
        stakeholder terkait), dan tim teknis pengelola.                   
     b) Mengidentifikasi proses bisnis yang berjalan saat ini serta kebutuhan fungsional
                                                                          
        dan non-fungsional aplikasi.                                      
                                                                          
     c) Menyusun dokumen kebutuhan sistem (System Requirement Specification) yang
        rinci dan lengkap sebagai acuan perancangan.                      
                                                                          
     d) Menyusun jadwal kerja (schedule) yang disepakati bersama Dinas Ketahanan
        Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat, termasuk milestones dan
                                                                          
        deliverables.                                                     
     e) Melakukan perencanaan sumber daya, metode pengembangan, teknologi yang
                                                                          
        akan digunakan, serta mitigasi risiko.                            
                                                                          
                                                                          
   2. Perancangan dan Pengembangan Sistem                                 
                                                                          
     a) Merancang arsitektur sistem aplikasi dengan mengedepankan prinsip 
        modularitas, skalabilitas, dan keamanan.                          
                                                                          
     b) Mendesain UI/UX yang user-friendly dan responsif, dengan memperhatikan
        kemudahan akses dan interaksi pengguna dari berbagai level.       
                                                                          
     c) Mengembangkan aplikasi berbasis web dan mobile (Android), yang kompatibel
                                                                          
        dengan browser desktop serta perangkat smartphone berbasis Android.
     d) Menggunakan database open source yang handal dan mudah dikembangkan
                                                                          
        (misalnya PostgreSQL, MySQL) untuk pengelolaan data.              
                                                                          
     e) Memastikan integrasi data spasial (GIS) dan non-spasial berjalan dengan baik
        dan optimal.                                                      
     f) Membangun fitur utama sesuai kebutuhan seperti input data, manajemen data
                                                                          
        produksi, distribusi, konsumsi, dashboard monitoring, laporan dinamis, dan
                                                                          
        notifikasi.                                                       
     g) Menerapkan standar coding dan dokumentasi yang baik untuk memudahkan
                                                                          
        pengembangan dan pemeliharaan di masa depan.                      
   3. Implementasi dan Pelatihan                                          
                                                                          
     a) Melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pada lingkungan produksi Dinas
                                                                          
        Ketahanan Pangan dan Pertanian.                                   
     b) Melakukan uji coba (testing) internal untuk memastikan aplikasi berjalan sesuai
                                                                          
        rancangan dan bebas dari bug kritikal.                            
     c) Melaksanakan pelatihan intensif bagi pengguna akhir dan administrator,
                                                                          
        mencakup cara penggunaan aplikasi, pengelolaan data, serta troubleshooting
        sederhana.                                                        
                                                                          
     d) Menyediakan materi pelatihan dan dokumentasi manual pengguna dalam bentuk
                                                                          
        cetak dan digital.                                                
   4. Evaluasi dan Pengujian                                              
                                                                          
     a) Melaksanakan uji coba aplikasi dengan metode black-box dan user acceptance
        test (UAT) melibatkan pengguna asli untuk memastikan kesesuaian dengan
                                                                          
        kebutuhan dan harapan.                                            
                                                                          
     b) Melakukan pengujian keamanan, performa, dan kompatibilitas aplikasi di
        berbagai perangkat dan platform.                                  
                                                                          
     c) Mendokumentasikan hasil evaluasi dan merekomendasikan perbaikan atau
        penyempurnaan sebelum aplikasi diterapkan sepenuhnya.             
                                                                          
     d) Memastikan aplikasi memenuhi standar keamanan data dan perlindungan privasi
                                                                          
        sesuai regulasi yang berlaku.                                     
   5. Maintenance dan Garansi                                             
                                                                          
     a) Memberikan garansi minimal selama 12 (dua belas) bulan sejak aplikasi
        diserahkan dan berfungsi di lingkungan produksi.                  
                                                                          
     b) Melakukan perbaikan bug, penyempurnaan fitur, dan update keamanan secara
                                                                          
        berkala selama masa garansi.                                      
     c) Menyediakan layanan bantuan teknis (helpdesk/support) kepada pengguna
                                                                          
        selama masa pemeliharaan.                                         
     d) Menyusun rencana pemeliharaan aplikasi jangka panjang termasuk pembaruan
                                                                          
        sistem (updates/upgrades) dan backup data rutin.                  
                                                                          
     e) Menyediakan dokumentasi teknis pemeliharaan untuk memudahkan pengelolaan
        aplikasi oleh tim internal Dinas.                                 
                                                                          
                                                                          
                                   Bandung Barat, Mei 2025                
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                          
                                            ttd                           
                                                                          
                                   Teti Suryanti, S.Hut, M.IL             
                                  NIP. 19840801 200901 2008