KERANGKA ACUAN KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
SUB KEGIATAN: SOSIALISASI DAN UJI COBA PELAKSANAAN KEBIJAKAN
RENCANA UMUM JARINGAN TRAYEK PEDESAAN KEWENANGAN
KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : KONSULTASI FEEDER PADALARANG - RAJAMANDALA
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PERHUBUNGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mengembangkan kebijakan umum
terkait jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang dan
Rajamandala melalui Feeder Bus Rapid Transit (BRT). Hal ini dilakukan sebagai upaya
untuk meningkatkan keterhubungan antar wilayah di pedesaan yang selama ini
terkendala oleh terbatasnya akses transportasi. Wilayah Padalarang dan Rajamandala
merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi, pariwisata, dan pertanian yang
signifikan, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor-
sektor tersebut. Feeder BRT menjadi solusi untuk memperlancar mobilitas masyarakat
dan wisatawan yang kerap mengalami kesulitan akses akibat terbatasnya angkutan
umum di jalur tersebut.
Pengembangan trayek Feeder BRT di kawasan Padalarang dan Rajamandala
sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi transportasi umum
dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Trayek ini diharapkan dapat
menjadi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis bagi masyarakat
setempat, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada
distribusi barang dari dan ke Padalarang.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan. Kondisi
infrastruktur jalan antara Padalarang dan Rajamandala yang sebagian besar belum
optimal menjadi salah satu kendala utama. Jalan-jalan yang sempit dan tidak merata
membuat operasional Feeder BRT membutuhkan perbaikan dan peningkatan
infrastruktur untuk mendukung kelancaran trayek. Selain itu, tingkat kesadaran
masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih relatif rendah, mengingat
tingginya ketergantungan pada kendaraan pribadi. Oleh karena itu, pemerintah daerah
perlu mengembangkan strategi komunikasi yang efektif agar masyarakat memahami
manfaat dari kebijakan ini dan bersedia beralih ke transportasi umum.
Dari sisi pengelolaan, kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bandung Barat
dan pihak operator BRT menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Pemenuhan
standar pelayanan transportasi, termasuk keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan,
harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan jaringan trayek pedesaan Feeder BRT. Di
samping itu, pengaturan jadwal dan rute yang efisien juga perlu diperhatikan agar Feeder
BRT dapat melayani kebutuhan mobilitas masyarakat secara optimal, terutama pada
jam-jam sibuk di pagi dan sore hari. Ketersediaan armada yang memadai juga menjadi
faktor penentu keberhasilan program ini.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2
Manfaat lain yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah pengurangan
tingkat polusi dan emisi gas rumah kaca di wilayah tersebut. Dengan mendorong
penggunaan transportasi umum yang lebih efisien, kebijakan ini diharapkan dapat
mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wilayah
Padalarang dan Rajamandala yang terkenal dengan alamnya yang asri dan udara yang
sejuk, perlu dilindungi dari dampak negatif peningkatan volume kendaraan pribadi.
Feeder BRT dapat menjadi solusi yang efektif dalam mewujudkan transportasi yang
berkelanjutan dan lebih bersih di daerah ini.
Secara keseluruhan, kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder BRT
Padalarang dan Rajamandala di Kabupaten Bandung Barat merupakan langkah strategis
untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan, sambil
mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat
bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan
infrastruktur dan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi
umum. Dengan pengelolaan yang baik, Feeder BRT diharapkan dapat menjadi model
transportasi masa depan yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan.
II. RUMUSAN PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang dan analisis kesiapan transportasi rute Padalarang -
Rajamandala rumusan masalah yang dihadapi adalah sebagai berikut:
1) Bagaimana keseimbangan antara supply dan demand transportasi pada rute
Padalarang - Rajamandala, mengingat peningkatan kebutuhan mobilitas masyarakat
dan wisatawan seiring dengan pengembangan kebijakan umum terkait jaringan
trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang - Rajamandala melalui
Feeder Bus Rapid Transit (BRT).
2) Bagaimana penghitungan biaya operasional kendaraan (BOK) pada rute Padalarang
- Rajamandala dapat dioptimalkan untuk menyeimbangkan antara biaya transportasi
dan efisiensi operasional?
3) Apa dampak peningkatan biaya operasional kendaraan akibat kemacetan, dan jarak
tempuh yang lebih lama terhadap pengguna dan operator transportasi di rute
Padalarang - Rajamandala?
4) Bagaimana strategi pengelolaan supply and demand transportasi, serta efisiensi
biaya operasional kendaraan, dapat mendukung perencanaan jangka panjang yang
lebih ekonomis dan berkelanjutan di rute ini?
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 3
III. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dari kegiatan: “Konsultasi Feeder BRT Padalarang -Rajamandala ini adalah :
1) Menghubungkan masyarakat pedesaan di Padalarang dan Rajamandala dengan
pusat-pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pariwisata melalui transportasi
umum yang efisien.
2) Mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi
umum, sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara, khususnya
di kawasan wisata.
3) Mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Padalarang – Rajamandala
dengan memperlancar distribusi barang dan jasa serta akses ke pasar-pasar utama
melalui jaringan transportasi yang lebih terintegrasi.
4) Menyediakan aksesibilitas transportasi yang lebih baik bagi wisatawan dan
masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di wilayah
wisata Padalarang dan Rajamandala.
5) Membangun sistem Feeder BRT yang memenuhi standar keamanan,
kenyamanan, dan keterjangkauan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk
pelajar, pekerja, dan wisatawan.
IV. SASARAN
Sasaran Kegiatan dari pelaksanaan kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder
BRT Padalarang - Rajamandala adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur Transportasi Umum
Menyediakan infrastruktur transportasi yang layak, termasuk perbaikan jalan, halte,
dan fasilitas penunjang lainnya di sepanjang rute Padalarang - Rajamandala agar
mendukung operasional Feeder BRT secara efisien dan aman.
2. Pengoperasian Armada Feeder BRT yang Memadai
Memastikan tersedianya armada Feeder BRT yang cukup, dengan kapasitas dan
jadwal yang sesuai untuk melayani kebutuhan mobilitas masyarakat pedesaan,
wisatawan, dan pelaku ekonomi lokal.
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Transportasi Umum,
Mendorong masyarakat di wilayah Padalarang dan Rajamandala untuk beralih dari
kendaraan pribadi ke Feeder BRT melalui program edukasi, kampanye kesadaran,
serta insentif tarif yang terjangkau.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 4
V. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan kajian ini adalah wilayah angkutan rute Padalarang – Rajamandala
VI. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan
jalan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 tentang standar Pelayanan
Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
VII. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Dinas Perhubungan Kab. Bandung Barat
PPK : Satiawan Sugih Hadi Saputra, S.IP, MM
VIII. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultasi Feeder BRT (Padalarang
- Rajamandala) adalah bersumber dari Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 :
Nomor DPA : 2.15.02.2.12.0002
Dinas/Lembaga/Bagian : Dinas Perhubungan
Nama Kegiatan : Konsultansi Feeder BRT (Padalarang -
Rajamandala)
Nama Sub Kegiatan : Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan
Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek
Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Konsultasi Feeder BRT (Padalarang- Rajamandala)
Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0014
Pagu Anggaran : Rp. 97.198.000,-
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5
IX. PEKERJAAN SURVEY LAPANGAN
Pekerjaan ini untuk melengkapi Inventarisasi data dan informasi meliputi data yang
diperoleh melalui studi kepustakaan/literatur (data sekunder) berdasarkan hasil
koordinasi dengan instansi terkait maupun masyarakat di lokasi pekerjaan, dan survei
primer yang dilaksanakan langsung di lokasi kajian untuk mendapatkan informasi
relevan untuk studi kelayakan.
a. Survei Sekunder : Survei sekunder yang dilakukan meliputi survey data sosial
ekonomi,survey literatur peta tematik maupun peta dasar, survey aksesibilitas
transportasi, dan survei kegiatan moda transportasi lainnya yang terkait dengan
kegiatan transportasi rute Padalarang - Rajamandala.
b. Survei Primer : Survei primer dilakukan apabila data-data eksisting yang ada sudah
tidak relevan atau perlu diperbaharui akibat adanya perubahan kondisi di lapangan
atau pun hal-hal lain. Survei primer yang dilakukan meliputi: Survei Wawancara
Survei wawancara dilakukan dengan pengamatan atau penghitungan langsung,
khususnya yang berkaitan langsung dengan pemodelan dan unjuk kinerja/operasi.
Data primer yang berkaitan dengan model transportasi umumnya diperoleh dari
pengamatan langsung di lapangan; data tersebut antara lain adalah data volume lalu
lintas, asal tujuan perjalanan. Sedangkan data primer lain dari hasil wawancara
diperlukan khususnya untuk menangkap aspirasi daerah dalam mengembangkan
kajian tata ruang, sosial ekonomi, dan sistem
transportasi rute Padalarang - Rajamandala.
c. Sample wawancara rute Padalarang - Rajamandala.
X. OUTPUT PEKERJAAN
Output pekerjaan ini akan meliputi:
1. Mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).
2. Melakukan segala survai yang diperlukan baik primer maupun sekunder, yang
diperlukan untuk membuat studi, dan melaksanakan survai ulang maupun tambahan
bila dianggap perlu oleh pemberi tugas;
3. Melakukan studi literatur, kajian pustaka hingga telaah regulasi yang
berhubungan dengan sistem transportasi.
4. Melakukan analisis-analisis teknis yang berhubungan dengan :
a. Analisis supply – demand angkutan rute Padalarang - Rajamandala untuk
menentukan pola jaringan trayek, termasuk di dalamnya analisis forecasting.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 6
b. Analisis terhadap terkait jumlah kendaraan yang di butuhkan pada
rute Padalarang - Rajamandala sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian
izin trayek.
c. Analisis terhadap konsep dan sistem transportasi rute Padalarang - Rajamandala
Analisis regulasi terhadap klasifikasi dan jenis angkutan, sarana dan moda
transportasi.
5. Membuat peta trayek angkutan di Padalarang - Rajamandala
6. Memprediksi Jarak perbandingan lurus dan jarak sebenarnya dan perhitungan BOK
rute Padalarang - Rajamandala.
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (tiga Puluh) hari kalender.
XII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
1. Peserta memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Konsultan Non Kontruksi
Klasifikasi : Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik dengan kode 1.SI dan
Transportasi 1.02.01 yang sesuai dan masih berlaku; Kualifikasi : Kecil.
2. SIUP : Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya;
3. NIB/TDP : Jasa konsultansi Manajemen lainya Berlaku dan aktif;
4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak; Memiliki NPWP , Alamat yang jelas disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan baik Sewa atau Hak Milik, Akta Pendirian Badan Usaha
dan/atau perubahannya.
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau
pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
XIII. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-
tenaga ahli untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup tugas yang
tercantum dalam KAK ini sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 7
1. Tenaga Ahli
Pengalaman Orang (O) Bulan (B)
No. Personil Kerja Kualifikasi
A TENAGA AHLI
1 Pengalaman Pendidikan S2 Jurusan 1 1
Tenaga Ahli
minimal 4 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi
Team Leader Tidak Bersertifikat
2 Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1
Tenaga Ahli minimal 3 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi /
Planologi, Tidak
Bersertifikat
3 Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1
Tenaga Ahli
minimal 3 Tahun Ekonomi Tidak
Bersertifikat
2. Tenaga pendukung
No. Personil Kualifikasi Orang (O) Bulan (B)
A Tenaga Pendukung
1 Surveyor, D3 4 1
2 Operator Komputer, D3 1 1
XIV. PEKERJAAN LAPORAN
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk membuat hasil laporan. Laporan yang dihasilkan
terdiri dari Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir. Dalam Laporan akhir harus berisi
hasil kajian dan Analisa beserta kesimpulan dan saran.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 8
1. LAPORAN PENDAHULUAN
Sebagai tahap awal dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, laporan pendahuluan
harus mampu memberikan gambaran yang jelas kepada pemberi pekerjaan berkaitan
dengan konsep dan metode pelaksanaan pekerjaan. Laporan pendahulan ini sekurang-
kurangnya memuat : latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, sasaran,
manfaat, ruang lingkup pekerjaan, metodologi pelaksanaan pekerjaan, rencana dan
jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan, mobilisasi/penugasan personil, peralatan yang
dibutuhkan.
Laporan berisi pemahaman terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan
metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey lapangan.
2. LAPORAN AKHIR
Laporan ini memuat Laporan Akhir yang telah disempurnakan sesuai dengan
masukan dari Pemberi Pekerjaan dan hasil pembahasan dengan Perangkat Daerah
terkait.
Laporan Akhir ini mencakup data-data, proses dan hasil analisa serta Permasalahan.
Berisi data dan analisa hasil perolehan data survey lapangan kajian rinci mengenai
kondisi rute Padalarang - Rajamandala.
XV. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai acuan dalam melaksanakan
pekerjaan Kegiatan Konsultansi kajian kesiapan rute Padalarang - Rajamandala sebagai
Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek
Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kabupaten Bandung Barat, 13 mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SATIAWAN S.H.S, S.IP, MM
NIP. 198403182009011010
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 9
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 10