Kajian Optimalisasi Feeder Rute Padalarang Rajamandala

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10165547000
Status: Ulang
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,198,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,079,840
Winner (Pemenang): CV Ari Jaya Fam
NPWP: 08*9**1****44**0
RUP Code: 59399530
Work Location: dinas perhubungan kabupaten bandung barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SUB KEGIATAN: SOSIALISASI DAN UJI COBA PELAKSANAAN KEBIJAKAN           
    RENCANA  UMUM  JARINGAN TRAYEK PEDESAAN KEWENANGAN                  
                                                                        
                       KABUPATEN/KOTA                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
NAMA  PEKERJAAN : KONSULTASI FEEDER PADALARANG - RAJAMANDALA            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                        
                     DINAS PERHUBUNGAN                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN ANGGARAN  2025                                
  I. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
          Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mengembangkan kebijakan umum
                                                                        
     terkait jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang dan
                                                                        
     Rajamandala melalui Feeder Bus Rapid Transit (BRT). Hal ini dilakukan sebagai upaya
     untuk meningkatkan keterhubungan antar wilayah di pedesaan yang selama ini
                                                                        
     terkendala oleh terbatasnya akses transportasi. Wilayah Padalarang dan Rajamandala
     merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi, pariwisata, dan pertanian yang
                                                                        
     signifikan, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor-
                                                                        
     sektor tersebut. Feeder BRT menjadi solusi untuk memperlancar mobilitas masyarakat
     dan wisatawan yang kerap mengalami kesulitan akses akibat terbatasnya angkutan
                                                                        
     umum di jalur tersebut.                                            
                                                                        
          Pengembangan trayek Feeder BRT di kawasan Padalarang dan Rajamandala
                                                                        
     sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi transportasi umum
                                                                        
     dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Trayek ini diharapkan dapat
     menjadi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis bagi masyarakat
                                                                        
     setempat, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada
     distribusi barang dari dan ke Padalarang.                          
                                                                        
                                                                        
          Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan. Kondisi
                                                                        
     infrastruktur jalan antara Padalarang dan Rajamandala yang sebagian besar belum
     optimal menjadi salah satu kendala utama. Jalan-jalan yang sempit dan tidak merata
                                                                        
     membuat operasional Feeder BRT membutuhkan perbaikan dan peningkatan
     infrastruktur untuk mendukung kelancaran trayek. Selain itu, tingkat kesadaran
                                                                        
     masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih relatif rendah, mengingat
                                                                        
     tingginya ketergantungan pada kendaraan pribadi. Oleh karena itu, pemerintah daerah
     perlu mengembangkan strategi komunikasi yang efektif agar masyarakat memahami
                                                                        
     manfaat dari kebijakan ini dan bersedia beralih ke transportasi umum.
                                                                        
          Dari sisi pengelolaan, kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bandung Barat
                                                                        
     dan pihak operator BRT menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Pemenuhan
                                                                        
     standar pelayanan transportasi, termasuk keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan,
     harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan jaringan trayek pedesaan Feeder BRT. Di
                                                                        
     samping itu, pengaturan jadwal dan rute yang efisien juga perlu diperhatikan agar Feeder
     BRT dapat melayani kebutuhan mobilitas masyarakat secara optimal, terutama pada
                                                                        
     jam-jam sibuk di pagi dan sore hari. Ketersediaan armada yang memadai juga menjadi
                                                                        
     faktor penentu keberhasilan program ini.                           
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  2   
          Manfaat lain yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah pengurangan
     tingkat polusi dan emisi gas rumah kaca di wilayah tersebut. Dengan mendorong
                                                                        
     penggunaan transportasi umum yang lebih efisien, kebijakan ini diharapkan dapat
                                                                        
     mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wilayah
     Padalarang dan Rajamandala yang terkenal dengan alamnya yang asri dan udara yang
                                                                        
     sejuk, perlu dilindungi dari dampak negatif peningkatan volume kendaraan pribadi.
     Feeder BRT dapat menjadi solusi yang efektif dalam mewujudkan transportasi yang
                                                                        
     berkelanjutan dan lebih bersih di daerah ini.                      
                                                                        
                                                                        
          Secara keseluruhan, kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder BRT
     Padalarang dan Rajamandala di Kabupaten Bandung Barat merupakan langkah strategis
                                                                        
     untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan, sambil
     mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat
                                                                        
     bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan
                                                                        
     infrastruktur dan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi
     umum. Dengan pengelolaan yang baik, Feeder BRT diharapkan dapat menjadi model
                                                                        
     transportasi masa depan yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan.
                                                                        
  II. RUMUSAN PERMASALAHAN                                              
                                                                        
     Berdasarkan latar belakang dan analisis kesiapan transportasi rute Padalarang -
                                                                        
     Rajamandala rumusan masalah yang dihadapi adalah sebagai berikut:  
                                                                        
     1) Bagaimana keseimbangan antara supply dan demand transportasi pada rute
                                                                        
       Padalarang - Rajamandala, mengingat peningkatan kebutuhan mobilitas masyarakat
       dan wisatawan seiring dengan pengembangan kebijakan umum terkait jaringan
                                                                        
       trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang - Rajamandala melalui
       Feeder Bus Rapid Transit (BRT).                                  
                                                                        
                                                                        
     2) Bagaimana penghitungan biaya operasional kendaraan (BOK) pada rute Padalarang
       - Rajamandala dapat dioptimalkan untuk menyeimbangkan antara biaya transportasi
                                                                        
       dan efisiensi operasional?                                       
                                                                        
     3) Apa dampak peningkatan biaya operasional kendaraan akibat kemacetan, dan jarak
       tempuh yang lebih lama terhadap pengguna dan operator transportasi di rute
                                                                        
       Padalarang - Rajamandala?                                        
                                                                        
     4) Bagaimana strategi pengelolaan supply and demand transportasi, serta efisiensi
                                                                        
       biaya operasional kendaraan, dapat mendukung perencanaan jangka panjang yang
       lebih ekonomis dan berkelanjutan di rute ini?                    
                                                                        
                                                                        
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  3   
  III. TUJUAN KEGIATAN                                                  
     Tujuan dari kegiatan: “Konsultasi Feeder BRT Padalarang -Rajamandala ini adalah :
                                                                        
       1) Menghubungkan masyarakat pedesaan di Padalarang dan Rajamandala dengan
                                                                        
          pusat-pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pariwisata melalui transportasi
          umum yang efisien.                                            
                                                                        
       2) Mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi
          umum, sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara, khususnya
                                                                        
          di kawasan wisata.                                            
                                                                        
       3) Mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Padalarang – Rajamandala
          dengan memperlancar distribusi barang dan jasa serta akses ke pasar-pasar utama
                                                                        
          melalui jaringan transportasi yang lebih terintegrasi.        
       4) Menyediakan aksesibilitas transportasi yang lebih baik bagi wisatawan dan
                                                                        
          masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di wilayah
          wisata Padalarang dan Rajamandala.                            
                                                                        
       5) Membangun sistem Feeder BRT yang memenuhi standar keamanan,   
                                                                        
          kenyamanan, dan keterjangkauan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk
          pelajar, pekerja, dan wisatawan.                              
                                                                        
                                                                        
  IV. SASARAN                                                           
                                                                        
     Sasaran Kegiatan dari pelaksanaan kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder
                                                                        
     BRT Padalarang - Rajamandala adalah sebagai berikut:               
     1. Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur Transportasi Umum        
                                                                        
       Menyediakan infrastruktur transportasi yang layak, termasuk perbaikan jalan, halte,
       dan fasilitas penunjang lainnya di sepanjang rute Padalarang - Rajamandala agar
                                                                        
       mendukung operasional Feeder BRT secara efisien dan aman.        
                                                                        
     2. Pengoperasian Armada   Feeder   BRT     yang    Memadai         
       Memastikan tersedianya armada Feeder BRT yang cukup, dengan kapasitas dan
                                                                        
       jadwal yang sesuai untuk melayani kebutuhan mobilitas masyarakat pedesaan,
       wisatawan, dan pelaku ekonomi lokal.                             
                                                                        
     3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Transportasi Umum,
                                                                        
       Mendorong masyarakat di wilayah Padalarang dan Rajamandala untuk beralih dari
       kendaraan pribadi ke Feeder BRT melalui program edukasi, kampanye kesadaran,
                                                                        
       serta insentif tarif yang terjangkau.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  4   
  V. LOKASI KEGIATAN                                                    
     Lokasi kegiatan kajian ini adalah wilayah angkutan rute Padalarang – Rajamandala
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  VI. DASAR HUKUM                                                       
     1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan
                                                                        
       jalan;                                                           
     2. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 tentang standar Pelayanan
                                                                        
       Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
                                                                        
     3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
       Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;      
                                                                        
                                                                        
  VII. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN                   
                                                                        
      Pengguna Jasa adalah : Dinas Perhubungan Kab. Bandung Barat       
                                                                        
      PPK                : Satiawan Sugih Hadi Saputra, S.IP, MM        
                                                                        
                                                                        
 VIII. SUMBER PENDANAAN                                                 
      Sumber pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultasi Feeder BRT (Padalarang
                                                                        
      - Rajamandala) adalah bersumber dari Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum
                                                                        
      Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 :                              
                                                                        
                                                                        
        Nomor DPA         :   2.15.02.2.12.0002                         
        Dinas/Lembaga/Bagian : Dinas Perhubungan                        
                                                                        
        Nama Kegiatan     :   Konsultansi Feeder BRT (Padalarang -      
                                                                        
                              Rajamandala)                              
                                                                        
        Nama Sub Kegiatan :   Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan      
                              Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek    
                                                                        
                              Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota        
        Pekerjaan         :   Konsultasi Feeder BRT (Padalarang- Rajamandala)
                                                                        
                                                                        
        Kode Rekening     :   5.1.02.02.09.0014                         
                                                                        
        Pagu Anggaran     :   Rp. 97.198.000,-                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  5   
 IX. PEKERJAAN  SURVEY  LAPANGAN                                        
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan ini untuk melengkapi Inventarisasi data dan informasi meliputi data yang
                                                                        
     diperoleh melalui studi kepustakaan/literatur (data sekunder) berdasarkan hasil
     koordinasi dengan instansi terkait maupun masyarakat di lokasi pekerjaan, dan survei
                                                                        
     primer yang dilaksanakan langsung di lokasi kajian untuk mendapatkan informasi
     relevan untuk studi kelayakan.                                     
                                                                        
     a. Survei Sekunder : Survei sekunder yang dilakukan meliputi survey data sosial
                                                                        
       ekonomi,survey literatur peta tematik maupun peta dasar, survey aksesibilitas
       transportasi, dan survei kegiatan moda transportasi lainnya yang terkait dengan
                                                                        
       kegiatan transportasi rute Padalarang - Rajamandala.             
     b. Survei Primer : Survei primer dilakukan apabila data-data eksisting yang ada sudah
                                                                        
       tidak relevan atau perlu diperbaharui akibat adanya perubahan kondisi di lapangan
                                                                        
       atau pun hal-hal lain. Survei primer yang dilakukan meliputi: Survei Wawancara
       Survei wawancara dilakukan dengan pengamatan atau penghitungan langsung,
                                                                        
       khususnya yang berkaitan langsung dengan pemodelan dan unjuk kinerja/operasi.
       Data primer yang berkaitan dengan model transportasi umumnya diperoleh dari
                                                                        
       pengamatan langsung di lapangan; data tersebut antara lain adalah data volume lalu
       lintas, asal tujuan perjalanan. Sedangkan data primer lain dari hasil wawancara
                                                                        
       diperlukan khususnya untuk menangkap aspirasi daerah dalam mengembangkan
                                                                        
       kajian   tata   ruang,   sosial  ekonomi,   dan    sistem        
       transportasi rute Padalarang - Rajamandala.                      
                                                                        
     c. Sample wawancara rute Padalarang - Rajamandala.                 
                                                                        
                                                                        
  X. OUTPUT PEKERJAAN                                                   
                                                                        
                                                                        
     Output pekerjaan ini akan meliputi:                                
                                                                        
     1. Mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).
     2. Melakukan segala survai yang diperlukan baik primer maupun sekunder, yang
                                                                        
       diperlukan untuk membuat studi, dan melaksanakan survai ulang maupun tambahan
                                                                        
       bila dianggap perlu oleh pemberi tugas;                          
     3. Melakukan studi literatur, kajian pustaka hingga telaah regulasi yang
                                                                        
       berhubungan dengan sistem transportasi.                          
     4. Melakukan analisis-analisis teknis yang berhubungan dengan :    
                                                                        
       a. Analisis supply – demand angkutan rute Padalarang - Rajamandala untuk
                                                                        
         menentukan pola jaringan trayek, termasuk di dalamnya analisis forecasting.
                                                                        
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  6   
       b. Analisis terhadap terkait jumlah kendaraan yang di butuhkan pada
         rute Padalarang - Rajamandala sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian
                                                                        
         izin trayek.                                                   
                                                                        
       c. Analisis terhadap konsep dan sistem transportasi rute Padalarang - Rajamandala
         Analisis regulasi terhadap klasifikasi dan jenis angkutan, sarana dan moda
                                                                        
         transportasi.                                                  
     5. Membuat peta trayek angkutan di Padalarang - Rajamandala        
                                                                        
     6. Memprediksi Jarak perbandingan lurus dan jarak sebenarnya dan perhitungan BOK
                                                                        
       rute Padalarang - Rajamandala.                                   
                                                                        
                                                                        
  XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
     Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (tiga Puluh) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
  XII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN                                           
                                                                        
     1. Peserta memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Konsultan Non Kontruksi
                                                                        
       Klasifikasi : Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik dengan kode 1.SI dan
       Transportasi 1.02.01 yang sesuai dan masih berlaku; Kualifikasi : Kecil.
                                                                        
     2. SIUP : Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya;                       
     3. NIB/TDP : Jasa konsultansi Manajemen lainya Berlaku dan aktif;  
                                                                        
     4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                        
       Status Wajib Pajak; Memiliki NPWP , Alamat yang jelas disertai dengan bukti
       kepemilikan/penguasaan baik Sewa atau Hak Milik, Akta Pendirian Badan Usaha
                                                                        
       dan/atau perubahannya.                                           
     5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                        
       pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                        
       tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan
       atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau
                                                                        
       pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
       bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 XIII. TENAGA AHLI                                                      
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-
                                                                        
     tenaga ahli untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup tugas yang
     tercantum dalam KAK ini sebagai berikut:                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  7   
    1. Tenaga Ahli                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Pengalaman                  Orang (O) Bulan (B)  
   No. Personil        Kerja      Kualifikasi                           
                                                                        
   A   TENAGA AHLI                                                      
   1                   Pengalaman Pendidikan S2 Jurusan 1 1             
       Tenaga Ahli                                                      
                       minimal 4 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi       
                       Team Leader Tidak Bersertifikat                  
                                                                        
   2                   Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1             
                                                                        
       Tenaga Ahli     minimal 3 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi /     
                                  Planologi, Tidak                      
                                                                        
                                  Bersertifikat                         
   3                   Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1             
       Tenaga Ahli                                                      
                       minimal 3 Tahun Ekonomi Tidak                    
                                  Bersertifikat                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. Tenaga pendukung                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   No.   Personil           Kualifikasi     Orang (O) Bulan (B)         
                                                                        
                                                                        
   A     Tenaga Pendukung                                               
                                                                        
   1     Surveyor,          D3              4        1                  
   2     Operator Komputer, D3              1        1                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
XIV. PEKERJAAN LAPORAN                                                  
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan ini dimaksudkan untuk membuat hasil laporan. Laporan yang dihasilkan
                                                                        
     terdiri dari Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir. Dalam Laporan akhir harus berisi
                                                                        
     hasil kajian dan Analisa beserta kesimpulan dan saran.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  8   
    1. LAPORAN PENDAHULUAN                                              
       Sebagai tahap awal dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, laporan pendahuluan
                                                                        
       harus mampu memberikan gambaran yang jelas kepada pemberi pekerjaan berkaitan
                                                                        
       dengan konsep dan metode pelaksanaan pekerjaan. Laporan pendahulan ini sekurang-
       kurangnya memuat : latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, sasaran,
                                                                        
       manfaat, ruang lingkup pekerjaan, metodologi pelaksanaan pekerjaan, rencana dan
       jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan, mobilisasi/penugasan personil, peralatan yang
                                                                        
       dibutuhkan.                                                      
                                                                        
       Laporan berisi pemahaman terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan
       metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan
                                                                        
       pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey lapangan.
                                                                        
                                                                        
    2. LAPORAN AKHIR                                                    
       Laporan ini memuat Laporan Akhir yang telah disempurnakan sesuai dengan
                                                                        
       masukan dari Pemberi Pekerjaan dan hasil pembahasan dengan Perangkat Daerah
                                                                        
       terkait.                                                         
       Laporan Akhir ini mencakup data-data, proses dan hasil analisa serta Permasalahan.
                                                                        
       Berisi data dan analisa hasil perolehan data survey lapangan kajian rinci mengenai
       kondisi rute Padalarang - Rajamandala.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  XV. PENUTUP                                                           
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai acuan dalam melaksanakan
                                                                        
     pekerjaan Kegiatan Konsultansi kajian kesiapan rute Padalarang - Rajamandala sebagai
     Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek
                                                                        
     Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Kabupaten Bandung Barat, 13 mei 2025   
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      SATIAWAN S.H.S, S.IP, MM          
                                                                        
                                       NIP. 198403182009011010          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  9   
                                       Kerangka Acuan Kerja (KAK)  10