PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KESEHATAN
Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Cijamil Kp Kiarapayung Ds.Mekarsari Kec. Ngamprah
Email: dinkes@bandungbaratkab.go.id, Website: www: bandungbaratkab.go.id, Kode Pos 40552
Pekerjaan Konsultan Perencanaan Masjid Lanjutan RSUD Lembang:
No. Uraian Tugas Singkat Konsultan Perencanaan Masjid Lanjutan
1. Lokasi Pekerjaan : Jalan Raya Lembang KM 11,4 No. 11, Gudangkahuripan, Lembang,
Gudangkahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
2. Sumber Pendanaan : APBD 2025
3. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Masjid Lanjutan
ini adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Satker : RSUD Lembang
PA : Dr. dr. Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG
Jabatan PA : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Bandung Barat
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, perencanaan fisik, perencanaan sarana pendukung
pembangunan Masjid Lanjutan, yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan meliputi pengumpulan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK;
b. Menyusun Pra Rencana seperti program, konsep ruang, dan
perkiraan biaya;
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
2. Rencana utilitas;
3. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Struktur, Utilitas, yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan;
e. Perencanaan SMKK
5. Jangka Waktu : 60 (enam puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian
Pekerjaan