Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Masjid Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10168221000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,220,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,219,300
Winner (Pemenang): PT Mitra Reka Infrastruktur
NPWP: 00*9**5****29**0
RUP Code: 53720980
Work Location: Jl. Raya Lembang KM 11,4 No.11 Ds. Gudang Kahuripan Kec.Lembang Kab.Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)|RSUD Lembang - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     BANDUNG    BARAT                 
                  DINAS      KESEHATAN                                  
                                                                        
        Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Cijamil Kp Kiarapayung Ds.Mekarsari Kec. Ngamprah
         Email: dinkes@bandungbaratkab.go.id, Website: www: bandungbaratkab.go.id, Kode Pos 40552
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan Konsultan Perencanaan Masjid Lanjutan RSUD Lembang:           
                                                                        
 No.          Uraian Tugas Singkat Konsultan Perencanaan Masjid Lanjutan
                                                                        
 1. Lokasi Pekerjaan : Jalan Raya Lembang KM 11,4 No. 11, Gudangkahuripan, Lembang,
                    Gudangkahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat   
 2. Sumber Pendanaan : APBD 2025                                        
 3. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
                    pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Masjid Lanjutan
                    ini adalah :                                        
                     K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat       
                     Satker  : RSUD Lembang                             
                     PA      : Dr. dr. Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG     
                     Jabatan PA : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten      
                               Bandung Barat                            
                                                                        
 4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                                                                        
                    Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan   
                    lingkungan, perencanaan fisik, perencanaan sarana pendukung
                    pembangunan Masjid Lanjutan, yang terdiri dari:     
                    a. Persiapan Perencanaan meliputi pengumpulan data dan
                      informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
                      besar terhadap KAK;                               
                    b. Menyusun Pra Rencana seperti program, konsep ruang, dan
                      perkiraan biaya;                                  
                    c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
                    1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan      
                      perhitungannya;                                   
                    2. Rencana utilitas;                                
                    3. Perkiraan biaya.                                 
                    d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :  
                            1. Gambar-gambar detail Struktur, Utilitas, yang
                              sesuai dengan gambar rencana yang telah   
                                                                        
                              disetujui;                                
                            2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);   
                            3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,    
                              rencana anggaran biaya pekerjaan;         
                       e. Perencanaan SMKK                              
                                                                        
 5. Jangka Waktu  : 60 (enam puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
    Penyelesaian                                                        
    Pekerjaan