Dalam rangka pelaksanaan sinergi pemungutan Opsen PKB dan BBNKB diperlukan penerbitan
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB), maka guna
mendukung hal tersebut maka diperlukan pengadaan Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak
formulir/lembar SPKP2KB sebagai sarana pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketersedian Formulir/lembaran SPKP2KB merupakan keharusan dalam hal pemungutan Opsen
PKB dan BBNKB untuk didistribusikan pada tahun anggaran 2025, dimana setiap ketetapan harus
dicetak dengan rapi sehingga memenuhi kualitas administrasi. Hal ini berkaitan dengan program
dilaksanakannya skema berbagi peran (role sharing dan berbagi pendanaan (cost sharing) sesuai
dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.