Dalam rangka pelaksanaan sinergi pemungutan Opsen PKB dan BBNKB diperlukan penerbitan
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB), maka guna
mendukung hal tersebut maka diperlukan pengadaan Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan
Komputer Tinta Penunjang pencetakan yang digunakan sebagai sarana pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor.
Ketersedian Bahan Komputer (Tinta) merupakan keharusan dalam hal penerbitan SPKP2KB untuk
didistribusikan pada tahun anggaran 2025, dimana setiap bahan tersebut harus baik dan berkualitas .
Hal ini berkaitan dengan program dilaksanakannya skema berbagi peran (role sharing dan berbagi
pendanaan (cost sharing) sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.