Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak (Buku Geografi, Biografi,sejarah, Buku Ilmu Pengetahuan Praktis, Buku Matematika Dan Pengetahuan Alam)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10182164000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Arsip Dan Perpustakaan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 144,075,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 144,026,700
Winner (Pemenang): CV Harmoni Arta
NPWP: 00*5**2****21**0
RUP Code: 57160953
Work Location: Dinas Arsip dan Perpustakaan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN      BANDUNG    BARAT               
                                                                          
                  DINAS   ARSIP  DAN   PERPUSTAKAAN                       
                          Komplek Perkantoran PEMDA                       
                         Jl. Raya Padalarang – Cisarua KM 2 Ngamprah      
              Website :http//www.bandungbaratkab.go.id Email :disarpus@bandungbaratkab.go.id
                                                                          
                                                                          
                       SATUAN KERJA : DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN
                                  BANDUNG BARAT                           
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                              
                       NOMOR DAN TANGGAL SPK :                            
                       000.3.2/ /   /2025                                 
                       Tanggal :                                          
  Nama Pejabat Penandatangan                                              
                       DADAN IRPANSAH, ST.,CCMS                           
         Kontrak                                                          
                                                                          
      Nama Penyedia:   _______________________                            
                                                                          
                                                                          
                       NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:           
                       ____________________________________________________
                                                                          
                       TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:         
    PAKET PENGADAAN :  ____________________________________________________
 ___________________________                                              
    __________________ NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:       
                       ____________________________________________________
                                                                          
                       TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:     
                       ____________________________________________________
                                                                          
 SUMBER DANA :                                                            
 dibebankan atas DPA ____________________________________________________________
 Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan _________________________________
                                                                          
                                                                          
 Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ..................................
 (....................... Rupiah)                                         
                                                                          
 Jenis Kontrak : Lumsum                                                   
 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 14 (Empat Puluh Lima) hari kalender        
                                                                          
                                                                          
        Untuk dan atas nama              Untuk dan atas nama Penyedia     
    Pejabat Penandantangan Kontrak          _________________             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     DADAN IRPANSAH, ST.,CCMS.               [nama lengkap]               
                                               [jabatan]                  
                           SYARAT UMUM                                    
                                                                          
                       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
   ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
                                                                          
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                          
3. HARGA SPK                                                              
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
   b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
     asuransi (apabila dipersyaratkan).                                   
   c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
                                                                          
4. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
     langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka penyedia
     berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.      
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua peralatan tersebut harus
     dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir atau jika tidak
     diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang
                                                                          
     sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
     wajar.                                                               
                                                                          
5. CACAT MUTU                                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
   memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap
   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
   cacat mutu selama masa garansi.                                        
                                                                          
6. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
   yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
   ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                           
                                                                          
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
   pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
   penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.  
                                                                          
8. JADWAL                                                                 
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
     ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.                          
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah
     Pengiriman.                                                          
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
     pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan
     kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.               
                                                                          
9. ASURANSI                                                               
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
     tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                               
    1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
       terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
                                                                          
    2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan     
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
     Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
     kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
     hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
     Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
     terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
     penyerahan akhir:                                                    
    1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
    2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau               
                                                                          
    3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
     terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko penyedia,
     kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
     Penandatangan Kontrak.                                               
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
     dalam syarat ini.                                                    
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas akhir
     garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika
     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
                                                                          
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
   pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
   memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
   pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.                 
                                                                          
12. PENGUJIAN                                                             
   Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
   melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
   hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung
   biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
   sebagai Peristiwa Kompensasi.                                          
                                                                          
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
     dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
     pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.         
   b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
     Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
     di lokasi pekerjaan.                                                 
                                                                          
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
     pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu,
     serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan
     dalam Surat Perintah Pengiriman.                                     
                                                                          
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
     kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat Penandatangan
     Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
     pekerjaan.                                                           
                                                                          
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.     
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
     terhadap hasil pekerjaan.                                            
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu
     oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                         
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
     memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
     dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                            
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus
     menyerahkan Sertifikat Garansi.                                      
                                                                          
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                      
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
     menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
     disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan
     cara kerja.                                                          
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.   
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada
     Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
                                                                          
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
     berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu
     sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.         
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam
     jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, Pejabat
     Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
     Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
     membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                         
   f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
     Sanksi Daftar Hitam.                                                 
                                                                          
17. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
     saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi: 
    1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;          
    2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                       
    3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
    4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                             
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu Pejabat
     Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                                        
                                                                          
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
    1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
       pekerjaan;                                                         
    2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                          
    3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
       instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                           
    4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                 
    5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
       pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
       kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                  
    6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
    7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
                                                                          
       dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
    8) ketentuan lain dalam SPK.                                          
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar
     ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
     kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat
     dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.               
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
     penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                          
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
     penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
     mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                               
                                                                          
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
     penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
     Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
     Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
     melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
                                                                          
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada penyedia
     sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.                 
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak penyedia.
                                                                          
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK
     melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:              
    1) penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau
       pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
    2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
       dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
       oleh instansi yang berwenang;                                      
    3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
       kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;             
    4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai pelaksanaan
       pekerjaan;                                                         
    5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu
       serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;             
    6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                              
    7) penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
       kali;                                                              
    8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
       ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;                     
    9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
       kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
       dan/atau                                                           
    10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
       pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
       SPK.                                                               
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:        
    1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
       diberikan);                                                        
    2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau      
    3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                            
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran
     persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.           
                                                                          
21. PEMBAYARAN                                                            
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak, dengan ketentuan:                                           
                                                                          
    1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
    2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
       sekaligus];                                                        
    3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;         
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
     Acara Serah Terima ditandatangani.                                   
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
     permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
     kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).        
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
     menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia untuk
     menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
     menjadi perselisihan.                                                
                                                                          
22. DENDA                                                                 
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
     kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN)
     untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum
     dalam SPK (tidak termasuk PPN).                                      
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
     pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
     Penyedia.                                                            
                                                                          
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
   menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
   atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
   diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian
                                                                          
   Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.                            
                                                                          
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
   telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
   langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran
   yang mendasar terhadap SPK ini.                                        
                 SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 A. KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                          
  1 . Definisi     Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                                                                          
                   ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                   sebagai berikut :                                      
                   1.1  Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
                        berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
                        diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
                        oleh pengguna Barang.                             
                                                                          
                                                                          
                   1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                        pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran   
                        Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.      
                                                                          
                   1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
                        selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                        kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                        dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada       
                                                                          
                        Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.            
                                                                          
                   1.4  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
                        selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                        untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna   
                        anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                        Perangkat Daerah.                                 
                                                                          
                   1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                                                                          
                        adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                        mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                        dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja  
                        negara/anggaran belanja daerah.                   
                                                                          
                   1.6  Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani Kontrak
                        yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak
                        adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat
                                                                          
                        perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
                        dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.             
                                                                          
                   1.7  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali 
                        internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
                        melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
                        evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap   
                        penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;      
                                                                          
                                                                          
                   1.8  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                        Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan     
                        barang/jasa berdasarkan kontrak.                  
                                                                          
                   1.9  Sub Penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                        kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                        melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).     
                                                                          
                                                                          
                   1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                        bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                        lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                        dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
                        tertulis.                                         
                   1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                        jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ 
                                                                          
                        Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga 
                        keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang  
                        pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
                        ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                        perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                        Indonesia.                                        
                                                                          
                   1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                                                                          
                        Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat 
                        Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) dengan Penyedia
                        Barang/Jasa.                                      
                                                                          
                   1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                        yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
                        masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
                        kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki
                        fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian
                                                                          
                        kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.    
                                                                          
                   1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                   1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                        sebagai hari kerja.                               
                                                                          
                   1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                                                                          
                        adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
                        yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,  
                        keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.           
                                                                          
                   1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                        menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang
                        sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
                        Pemilihan.                                        
                                                                          
                   1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                        pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                                                                          
                        Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan 
                        kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh
                        Pejabat Penandatangan Kontrak.                    
                                                                          
                   1.19 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                        kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
                        pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                        logis, realistis dan dapat dilaksanakan.          
                                                                          
                   1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                                                                          
                        terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
                        dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
                        seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.             
                                                                          
                   1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                        yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
                        Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat    
                        Penandatangan Kontrak.                            
                                                                          
                   1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                        pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                                                                          
                        hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak dan Penyedia.               
                   1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
                        Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                        Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan
                                                                          
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                   1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                        pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
                        ketentuan pengiriman yang digunakan.              
                                                                          
  2 . Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
                   pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
                   ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
                   berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.             
                                                                          
                                                                          
  3 . Bahasa dan   3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
     Hukum              Bahasa Indonesia.                                 
                                                                          
                   3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di 
                        Indonesia.                                        
                                                                          
  4 . Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
     dilarang dan       pihak dilarang untuk:                             
                                                                          
     Sanksi             a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                          atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                          melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi   
                          siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                          dengan pengadaan ini; dan/atau                  
                        b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                          dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                          untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.   
                                                                          
                                                                          
                   4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                        semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
                        tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                        4.1.                                              
                                                                          
                   4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                        Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                        dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                                                                          
                        a. Pemutusan Kontrak;                             
                        b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                          ditetapkan dalam SSKK.                          
                        c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                          Uang Muka dicairkan; dan                        
                        d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                 
                                                                          
                   4.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                                                                          
                        Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.              
                                                                          
                   4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                        kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
                        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                          
  5 . Asal Barang  5.1  Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
                        terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                        impor.                                            
                                                                          
                                                                          
                   5.2  Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                        tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi. 
                   5.3  Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                        pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                        dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).   
                                                                          
                                                                          
                   5.4  Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
                        berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
                        berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan 
                        komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang
                        tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi
                        Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yang
                        merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.         
                                                                          
                   5.5  Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
                        kelengkapan dokumen barang:                       
                                                                          
                        a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
                        b. Sertifikat Produksi.                           
                                                                          
                   5.6  Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                        Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang
                        oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                        sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan
                        Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
                                                                          
                        dicantumkan dalam rancangan kontrak.              
                                                                          
  6 . Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
                   korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                   tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                   kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                   secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
                   dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.   
                                                                          
  7 . Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
     Pihak         dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau 
                                                                          
                   diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                   dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                   Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.  
                                                                          
  8 . Perpajakan   Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
                   berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                   pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                                                                          
                   atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                   dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.           
                                                                          
  9 . Pengalihan   9.1  Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
     dan/atau           pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
     Subkotrak          merger), konsolidasi, atau pemisahan.             
                                                                          
                   9.2  Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                        mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                        utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                          
                                                                          
                   9.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                        dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.  
                                                                          
                   9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                        pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan
                        dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
                                                                          
                                                                          
                   9.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                        mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                        Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                        pekerjaan yang disubkontrakkan.                   
                                                                          
                                                                          
                   9.6  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                        sanksi yang diatur dalam SSKK.                    
                                                                          
  1 0. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                   ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                   tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                   Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                   ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                   dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                                                                          
                   Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.             
                                                                          
  1 1. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
                   terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
                   yang dilakukan oleh personel atau Subpenyedianya.      
                                                                          
  1 2. Kemitraan   Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                   dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                   nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                   Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                          
  1 3. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
     Pelaksanaan                                                          
     Pekerjaan     13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                        ditentukan dalam SSKK.                            
                                                                          
                                                                          
  1 4. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
     Pengiriman (SPP)   lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
                        penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                        berlaku.                                          
                                                                          
                   14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                   14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia
                                                                          
                        sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7
                        (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.  
                                                                          
                   14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan
                        SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia
                        dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan
                        waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak
                        tanggal penerbitan SPP.                           
                                                                          
                   14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan
                        sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
                                                                          
                        pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.      
                                                                          
  1 5. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
     Pekerjaan                                                            
                                                                          
  1 6. Standar     Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                   standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                          
  1 7. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
     Pelaksanaan        unsur  perencanaan, dan   unsur  pengawasan       
                        menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
     Kontrak (apabila                                                     
     diperlukan)   17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                        pelaksanaan Kontrak meliputi:                     
                                                                          
                        a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                          dari kedua belah pihak;                         
                        b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                          tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                          kontrak;                                        
                        c. rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                          melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;          
                        d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
                                                                          
                          pekerjaan;                                      
                        e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                          yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;      
                        f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                          mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan;
                          dan                                             
                        g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                          selama pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                          
                                                                          
                   17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                        Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                        ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.        
                                                                          
  1 8. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
     Pengendalian       Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas 
     Pelaksanaan        Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
     Pekerjaan          Penandatangan Kontrak.                            
                                                                          
                   18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                                                                          
                        dan/atau tenaga profesional.                      
                                                                          
                   18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi   
                        pelaksanaan pekerjaan.                            
                                                                          
                   18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai
                        laporan konsultan.                                
                                                                          
                                                                          
                   18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
                        selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                        Kontrak . Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                        Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                
                                                                          
                   18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                        Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan  
                        pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
                                                                          
                        rekomendasi dari Tim Teknis.                      
                                                                          
  1 9. Inspeksi Pabrikasi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
                        Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak
                        dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi    
                        barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam
                        SSKK.                                             
                                                                          
                   19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                          
                   19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
  2 0. Pengepakan  20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                                                                          
                        mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                        dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                        masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                        Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                        SSKK.                                             
                                                                          
                                                                          
                   20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
                        penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam
                        dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                          
  2 1. Pengiriman  21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman
                        barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
                        pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                          
                   21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
                                                                          
                   21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                                                                          
                        Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang
                        cara penanganannya.                               
                                                                          
  2 2. Asuransi    22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
                        diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                        SSKK.                                             
                                                                          
                   22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                                                          
                        yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
                        Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                
                                                                          
                   22.3 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                          
  2 3. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
                        Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai 
                        dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan
                        dalam SSKK.                                       
                                                                          
                                                                          
                   23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                        Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.   
                                                                          
                   23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan   
                        penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
                                                                          
  2 4. Risiko      Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
                   berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
                   Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan      
                   Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.          
                                                                          
  2 5. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
                                                                          
     dan/atau           pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk  
     Pengujian          memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                        yang telah ditentukan dalam Kontrak.              
                                                                          
                   25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                        Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                        atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur
                        dalam SSKK.                                       
                                                                          
                   25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
                                                                          
                        diatur dalam SSKK.                                
                                                                          
                   25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                        nilai Kontrak.                                    
                   25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                        ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat  
                        Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                                                                          
                        Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada
                        Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
                        terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
                        dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
                        kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
                        lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat    
                        Penandatangan Kontrak.                            
                                                                          
                   25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai
                        dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam
                                                                          
                        Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
                        menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
                        berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang
                        tersebut.                                         
                                                                          
                   25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
                        terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita
                        acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat
                                                                          
                        Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan
                        Penyedia.                                         
                                                                          
  2 6. Uji Coba    26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                        disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
                        pihak lain yang terkait.                          
                                                                          
                   26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.     
                                                                          
                   26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                        ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
                                                                          
                        mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya 
                        ditanggung Penyedia.                              
                                                                          
  2 7. Waktu       27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia   
     Penyelesaian       berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
     Pekerjaan          pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada
                        klausul 13.2.                                     
                                                                          
                   27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                        akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                                                                          
                        karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
                        dikenakan denda keterlambatan.                    
                                                                          
                   27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                        tanggal penyelesaian semua pekerjaan.             
                                                                          
  2 8. Peristiwa   Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
     Kompensasi    sebagai berikut:                                       
                   a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                                                                          
                     mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                  
                   b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;           
                   c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
                     penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                     dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan      
                     kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                    
                   d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                     gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                     dibutuhkan;                                          
                                                                          
                   e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
                   f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
                     pelaksanaan pekerjaan; atau                          
                   g. ketentuan lainyang diatur dalam SSKK.               
                                                                          
                                                                          
  2 9. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
     Waktu              pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka
                        Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
                        penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat  
                        Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan  
                        Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan 
                        perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.      
                                                                          
                                                                          
                   29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                        penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                        berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu  
                        penyelesaian pekerjaan.                           
                                                                          
                   29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                        jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan  
                        dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
                                                                          
                   29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                                                                          
                        pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                        pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
                        dampak Peristiwa Kompensasi.                      
                                                                          
                   29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                        perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                        dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                        Penyedia meminta perpanjangan.                    
                                                                          
                   29.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                        adendum/perubahan Kontrak.                        
                                                                          
                                                                          
  3 0. Pemberian   30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
     Kesempatan         masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat  
                        Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
                        menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                        dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk 
                        menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
                        kalender.                                         
                                                                          
                   30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                                                                          
                        menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.        
                                                                          
                   30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana
                        dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
                        menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:               
                        a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                          pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                        b. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
                                                                          
                          tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.  
                                                                          
                   30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                        pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan
                        klausul 30.3, dimuat dalam dalam Adendum Kontrak yang
                        didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, 
                        pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
                        perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila
                                                                          
                        ada).                                             
                   30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                        pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
  3 1. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
     Barang             tertuang dalam Kontrak, penyedia mengajukan permintaan
                        secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                        serah terima barang.                              
                                                                          
                   31.2 Serah terima barang dilakukan di tempat sebagaimana
                                                                          
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                                                                          
                   31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                        yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Tim
                        Teknis.                                           
                                                                          
                   31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
                        barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam 
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                   31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk  
                                                                          
                        memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang
                        dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.   
                                                                          
                   31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                        jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                          
                   31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
                        ditandatangani bersama dengan Penyedia.           
                                                                          
                   31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                                                                          
                        terima Barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                        Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                        memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                        pekerjaan.                                        
                                                                          
                   31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus
                        maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia
                        berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                        dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                                                                          
                   31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                        a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
                          Kontrak; dan                                    
                        b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                          Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan)      
                                                                          
                   31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                        waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                        atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
                        denda keterlambatan.                              
                                                                          
                                                                          
  3 2. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
     Cacat Mutu/        (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
     Garansi            penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
                        mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
                        atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
                   32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                        garansi berlaku.                                  
                                                                          
                   32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak  menyampaikan       
                                                                          
                        pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
                        ditemukan cacat mutu tersebut selama selama masa garansi
                        berlaku.                                          
                                                                          
                   32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat    
                        Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
                        memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
                        jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                          
                   32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
                        melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
                                                                          
                        yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                        menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                        Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
                        lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                        melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
                        barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
                        biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
                        barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
                                                                          
                        tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut
                        dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
                        tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.        
                                                                          
                   32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
                        lalaimemperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
                                                                          
  3 3. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
     Pengoperasian      Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
     dan Perawatan      perawatan sebelum serah terima Barang.            
                                                                          
                                                                          
                   33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                        dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
                        menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
                        kontrak.                                          
                                                                          
                                                                          
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                          
  3 4. Perubahan   34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
                                                                          
     Kontrak            kontrak.                                          
                                                                          
                   34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                        terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                        pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                        ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                        pihak, meliputi:                                  
                        a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum 
                          dalam Kontrak;                                  
                                                                          
                        b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;   
                        c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai
                          dengan kondisi lapangan; dan/atau               
                        d. mengubah jadwal pelaksanaan.                   
                                                                          
                   34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                        34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                        hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                                                                          
                        pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
                        rekening Penyedia, dan sebagainya.                
                   34.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                        nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan     
                                                                          
                        ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.     
                                                                          
                   34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
                        tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                          
                   34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat  
                        Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                        kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                        dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                        Kontrak awal.                                     
                                                                          
                   34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                                                                          
                        Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                   34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                        pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                        hal sebagai berikut:                              
                        a. peristiwa kompensasi; dan/atau                 
                        b. Keadaan Kahar.                                 
                                                                          
                                                                          
                   34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                        diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu 
                        terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
                                                                          
                   34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
                        pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                        waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                        peristiwa kompensasi.                             
                                                                          
                                                                          
                   34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                        tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                        penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
                   34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                        pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti      
                        kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
                                                                          
                   34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
                                                                          
                        dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.      
                                                                          
  3 5. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                        suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                        tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                        yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                          
                   35.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:   
                        a. Bencana alam;                                  
                        b. Bencana non alam;                              
                                                                          
                        c. Bencana sosial;                                
                        d. Pemogokan;                                     
                        e. Kebakaran;                                     
                        f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                
                        g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                          melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
                          teknis terkait.                                 
                                                                          
                   35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia      
                                                                          
                        memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                        paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                        atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
                        dengan menyertakan bukti.                         
                                                                          
                                                                          
                   35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang  
                        merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                                                                          
                   35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                        dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                        ketentuan:                                        
                        a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                                                                          
                          dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                          yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                          atau berdasarkan hasil audit.                   
                        b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                          Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                          untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka 
                          Penyedia berhak untuk menerima pembayaran       
                          sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
                          penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                                                                          
                          dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
                          Penggantian biaya ini harus diatur dalam        
                          adendum/perubahan Kontrak.                      
                                                                          
                   35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                        yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                        atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                        keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                                                                          
                        a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                          memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan           
                        b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                          dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                          sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
                          menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
                          meyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan 
                          kontrak.                                        
                                                                          
                                                                          
                   35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
                        dikenakan sanksi.                                 
                                                                          
                   35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
                        tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                        alasan penghentian pekerjaan.                     
                                                                          
                   35.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                        a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau  
                                                                          
                        b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak    
                          memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                   35.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap 
                        mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun  
                        anggaran.                                         
                                                                          
                                                                          
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
                                                                          
  3 6. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
     Kontrak       sebagaimana dimaksud pada klausul 35.                  
                                                                          
  3 7. Pemutusan   37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
     Kontrak            Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.        
                   37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                        secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi    
                        kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.     
                                                                          
                                                                          
                   37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                        Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi      
                        kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.      
                                                                          
                   37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 
                        (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/
                        Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
                        Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat   
                        Penandatangan Kontrak.                            
                                                                          
  3 8. Pemutusan   38.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
                                                                          
     Kontrak oleh       Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
     Pejabat            Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui      
     Penandatangan      pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
     Kontrak            hal-hal sebagai berikut:                          
                        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau
                          nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
                          pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
                        b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
                          korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran
                                                                          
                          persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan    
                          Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang 
                          berwenang;                                      
                        c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;          
                        d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                          penandatanganan Kontrak;                        
                        e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                          Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;        
                                                                          
                        f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
                          Pelaksanaan;                                    
                        g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan 
                          kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                          jangka waktu yang telah ditetapkan;             
                        h. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                          Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                          pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
                                                                          
                          pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
                          30.3 SSKK;                                      
                        i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                          selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK,
                          Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;   
                        j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan
                          para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia
                          barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
                                                                          
                        k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                          ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak 
                          tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                          pengawas pekerjaan (apabila ada).               
                                                                          
                   38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana
                        dimaksud pada klausul 37.1, maka:                 
                        a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                 
                        b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
                                                                          
                          Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan    
                        c. penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.        
                                                                          
                   38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                        sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                        diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                        tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang
                        harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta       
                                                                          
                        Penyediamenyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
                        Penandatangan Kontrak .                           
                                                                          
  3 9. Pemutusan   39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab  
     Kontrak oleh       Undang-Undang Hukum  Perdata, Penyedia dapat      
     Penyedia           memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
                        Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:            
                        a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                          secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                                                                          
                          kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                          selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
                          dalam SSKK;                                     
                        b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                          perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                          sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                          tercantum dalam SSKK.                           
                                                                          
                                                                          
                   39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                        Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                        pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
                        Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                        Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                        hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                        selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
  4 0. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
                                                                          
     Kontrak            kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                        terpenuhi.                                        
                                                                          
                   40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                        dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan  
                        pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari  
                        pelaksanaan kontrak.                              
                                                                          
                                                                          
 F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK                   
                                                                          
                                                                          
  4 1. Hak dan     41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:      
     Kewajiban Pejabat  a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
     Penandatangan        oleh Penyedia;                                  
     Kontrak            b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam
                          kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                          oleh Penyedia;                                  
                        c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan  
                                                                          
                          spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                          ditetapkan dalam kontrak;                       
                        d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;             
                        e. memberikan instruksi;                          
                        f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                        g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;          
                        h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                          garansi (apabila ada); dan/atau                 
                        i. menilai kinerja Penyedia.                      
                                                                          
                                                                          
                   41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
                        a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang tercantum
                          dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
                          ditetapkan kepada Penyedia;                     
                                                                          
                        b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan    
                          disetujui);                                     
                        c. membayar penyesuaian harga (jika ada);         
                        d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                          Pejabat Penandatangan Kontrak; dan              
                        e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                          kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan  
                          pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 G. PENYEDIA                                                              
                                                                          
  4 2. Hak dan     42.1 Penyedia mempunyai hak:                           
     Kewajiban          a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan
     Penyedia             barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                          kontrak; dan                                    
                        b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                          
                          untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
                          ketentuan kontrak.                              
                   42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                     
                        a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                          Pejabat Penandatangan Kontrak;                  
                        b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan barang
                          sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan barang yang
                          telah ditetapkan dalam kontrak;                 
                        c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                                                                          
                          akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                          dalam Kontrak;                                  
                        d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
                          untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
                          Penandatangan Kontrak;                          
                        e. menyerahkan hasil pengadaan barang sesuai dengan
                          jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
                          ditetapkan dalam kontrak;                       
                                                                          
                        f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                          melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
                          perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun 
                          miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan          
                        g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                          interest).                                      
                                                                          
  4 3. Tanggung Jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
                   menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas barang, ketepatan
                                                                          
                   volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                   tempat pengiriman/penyerahan barang.                   
                                                                          
  4 4. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
     Dokumen       dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
     Kontrak dan   kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi
     Informasi     teknis/KAK dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis
                   dari Pejabat Penandatangan Kontrak.                    
                                                                          
  4 5. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
                                                                          
     Kekayaan      Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
     Intektual     pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.             
                                                                          
  4 6. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
     dan Risiko         menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
                        beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                        tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
                        gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
                        dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                                                                          
                        Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
                        tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
                        Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim
                        yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK
                        sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
                        terima:                                           
                        a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                          Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel; 
                                                                          
                        b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                        c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                          sakit atau kematian pihak lain.                 
                                                                          
                   46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal 
                        penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                        kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
                        perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali   
                        kerugianatau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
                                                                          
                        atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.     
                                                                          
                   46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                        membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
                                                                          
                   46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                        bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak
                        tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
                        garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya
                                                                          
                        masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
                        dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
                        kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
                        atau kelalaian Penyedia.                          
                                                                          
  4 7. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
     Tenaga Kerja       untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
     (apabila           sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja serta
     diperlukan)        melunasi kewajiban pembayaran tersebut sebagaimana diatur
                        dalam peraturan perundang-undangan.               
                                                                          
                                                                          
                   47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                        Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
                        sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                   47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                        kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
                        jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                        memadai.                                          
                                                                          
                   47.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                                                                          
                        kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
                        melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                        setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan   
                        pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                        jam setelah kejadian.                             
                                                                          
  4 8. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
     Lingkungan    untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                   kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                                                                          
                   harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
  4 9. Asuransi Khusus 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
     dan Pihak Ketiga   menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal
                        selesainya pekerjaan untuk:                       
                                                                          
                        a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                          terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
                          pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                          terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                          lain yang tidak dapat diduga; dan               
                        b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                          
                   49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                                                                          
                        dan termasuk dalam nilai kontrak..                
                                                                          
  5 0. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu   
     Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
     mensyaratkan  melakukan tindakan-tindakan berikut:                   
     Persetujuan                                                          
                   a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan barang; dan/atau
     Pejabat                                                              
                   b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.               
     Penandatangn                                                         
     Kontrak                                                              
  5 1. Kerjasama   51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi
     Penyedia dengan    dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
     Usaha Kecil        pekerjaan utama.                                  
     sebagai                                                              
     Subpenyedia   51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                        kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
                        dalam SSKK.                                       
                                                                          
                   51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                                                                          
                        atas keseluruhan pekerjaan tersebut.              
                                                                          
                   51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.  
                                                                          
  5 2. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
     lokasi kerja  kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
     (apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                   perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal
                   kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.              
                                                                          
                                                                          
  5 3. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                   kerja (apabila ada).                                   
                                                                          
  5 4. Sanksi Finansial 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                        denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.      
                                                                          
                   54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                        tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                        volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                                                                          
                        barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                        berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                        sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.          
                                                                          
                   54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                        terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                        memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.  
                        Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab  
                                                                          
                        kontraktual Penyedia.                             
                                                                          
                   54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                        atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
                        muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak
                        menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa  
                        pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
                                                                          
  5 5. Jaminan     55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat      
                        Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
                                                                          
                                                                          
                   55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
                        sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                        terima barang.                                    
                                                                          
                   55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
                        dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                        dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
                                                                          
                   55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                                                                          
                        Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan   
                        diserahkan sebelum pengambilan uang muka.         
                                                                          
                   55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                        yang diterima oleh Penyedia.                      
                                                                          
                   55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara    
                        proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                                                                          
                   55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                        tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                        tanggal serah terima barang.                      
                                                                          
                                                                          
                   55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                        tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam
                        Dokumen Pemilihan.                                
                                                                          
  5 6. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
     Pekerjaan          Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                        laporan kemajuan hasil pekerjaan.                 
                                                                          
                   56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                        laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                   56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan  
                        pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
                        dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                                                          
  5 7. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
     Dokumen            dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
                        berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                        Penandatangan Kontrak.                            
                                                                          
                                                                          
                   57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                        beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                        waktu pemutusan Kontrak.                          
                                                                          
                   57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                        dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                        dalam SSKK.                                       
                                                                          
  5 8. Personel dan/ 58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
                                                                          
     atau Peralatan     dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.    
                                                                          
                   58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                        persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
                   58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
                        mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian. 
                                                                          
                                                                          
                   58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                        penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                        dibutuhkan.                                       
                                                                          
                   58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                        Personel apabila menilai bahwa Personel:          
                        a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
                          dengan baik;                                    
                        b. berkelakuan tidak baik; atau                   
                        c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.   
                                                                          
                                                                          
                   58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                        berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan   
                        kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                        digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7
                        (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                                                                          
                   58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan   
                        pekerjaannya                                      
                                                                          
                                                                          
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                          
  5 9. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                        atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
                        kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir. 
                                                                          
                                                                          
                   59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
                        harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
                        Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang
                        tercantum dalam daftar kuantitas dan harga..      
                                                                          
  6 0. Pembayaran  60.1 Uang muka                                         
                        a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                          ketentuan dalam SSKK untuk:                     
                          1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan
                                                                          
                           tenaga kerja;                                  
                          2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok    
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau      
                          3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                         
                        b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                          setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                          uang muka yang diberikan;                       
                                                                          
                        c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                          uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
                          pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
                          Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana   
                          penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
                          sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;     
                        d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,  
                          perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau 
                                                                          
                          lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                          bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                          mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan di bidang lembaga  
                          pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                          menjual produk jaminan ( suretyship) ditetapkan oleh
                          lembaga yang berwenang;                         
                        e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan  
                                                                          
                          diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                          pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                          kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan      
                        f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
                          saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                          tertuang dalam Kontrak.                         
                                                                          
                   60.2 Prestasi pekerjaan                                
                                                                          
                        a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                          termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                          ditetapkan dalam SSKK.                          
                        b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                          ketentuan:                                      
                          1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                      
                          2) Pengecualian untuk:                          
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar
                                                                          
                             terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
                             yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
                             diserahterimakan yang telah berada dilokasi  
                             pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
                             belum terpasang; atau                        
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai mencapai
                             prestasi 100% (seratus persen) pada saat batas akhir
                                                                          
                             pengajuan pembayaran (akhir tahun anggaran)  
                             dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran.  
                           Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
                           diterima/terpasang.                            
                          3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
                           (apabila ada) dan pajak; dan                   
                          4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,     
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
                                                                          
                           kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
                           pekerjaan.                                     
                        c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                          setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                          acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil uji
                          coba.                                           
                        d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
                          ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
                                                                          
                                                                          
                   60.3 Sanksi Finansial                                  
                        Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                        keterlambatan.                                    
                        a. Ganti Rugi                                     
                          Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                          tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                          volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                          hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan
                                                                          
                          Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi
                          adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan  
                          sebagaimana ditentukan dalam SSKK.              
                        b. Denda keterlambatan                            
                          Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                          keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                          dalam SSKK.                                     
  6 1. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
     Akhir              harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
                        Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan
                                                                          
                        volume pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
                        ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan dituangkan
                        dalam Adendum Kontrak (apabila ada).              
                                                                          
                   61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                        setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                        tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
                        ditandatangani oleh kedua belah Pihak.            
                                                                          
  6 2. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan  
                                                                          
     Pembayaran         pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                        penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.  
                                                                          
                   62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis     
                        memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                        pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                        penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                        memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.          
                                                                          
                                                                          
                   62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                        kegagalan atau kelalaian Penyedia.                
                                                                          
                   62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                        penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                        pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
                        denda kepada Penyedia.                            
                                                                          
  6 3. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
     Harga              diatur di dalam SSKK.                             
                                                                          
                   63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                                                                          
                        Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
                        pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
                                                                          
                   63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                        belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.               
                                                                          
                   63.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                        pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
                        langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang
                        sebagaimana tercantum dalam penawaran.            
                                                                          
                                                                          
                   63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai denganjadwal
                        pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                   63.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
                        dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
                        negara asal barang tersebut.                      
                                                                          
                   63.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak
                        dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
                        belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
                                                                          
                                                                          
                   63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
                        terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                        harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                   63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                        berikut:                                          
                                                                          
                                        𝐵    𝐶   𝐷                        
                                         𝑛   𝑛    𝑛                       
                              𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯)                
                               𝑛   0                                      
                                        𝐵    𝐶   𝐷                        
                                         0   0    0                       
                        H       = Harga  Satuan pada saat pekerjaan       
                         n                                                
                                  dilaksanakan;                           
                        H       = Harga Satuan pada saat harga penawaran; 
                         0                                                
                        a       = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
                                  dan overhead,                           
                                  Dalam hal penawaran tidak mencantumkan  
                                  besaran komponen keuntungan dan         
                                  overhead maka                           
                                  a = 0,15.                               
                        b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
                                  kerja, bahan, alat kerja, dsb;          
                                  Penjumlahan a+b+c+d +...dst adalah 1,00.
                        B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan      
                         0 0  0                                           
                                  penyampaian penawaran.                  
                        B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                         n n  n                                           
                                  dilaksanakan.                           
                   63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                        digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.  
                   63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                   63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                        digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                                                                          
                   63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
                        berikut:                                          
                             P = (H ×V) + (H ×V) + (H ×V) + ...           
                              n   n1  1    n2  2    n3  3                 
                         P  =  Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
                          n                                               
                               Harga Satuan;                              
                         H  =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen    
                          n                                               
                               pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga
                               menggunakan rumusan penyesuaian Harga      
                               Satuan;                                    
                         V  =  Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
                               dilaksanakan.                              
                   63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                        Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                        ketentuan perundang-undangan.                     
                                                                          
 I. PENGAWASAN MUTU                                                       
                                                                          
                                                                          
  6 4. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
     Pemeriksaan   pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                   oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                   dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan  
                   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
                   yang dilaksanakan oleh Penyedia                        
                                                                          
  6 5. Penilaian   65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
                                                                          
     Pekerjaan          pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
     Sementara oleh     dilakukan oleh Penyedia.                          
     Pejabat                                                              
     Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
     Kontrak            kemajuan pekerjaan.                               
                                                                          
  6 6. Cacat Mutu  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                                                                          
                   memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
                   secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
                   Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
                   Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
                   menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
                   Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat
                   Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
                   selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.                  
                                                                          
  6 7. Pengujian   Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                                                                          
                   memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
                   yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan
                   apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
                   Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
                   Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
                   dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                 
                                                                          
  6 8. Perbaikan Cacat 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
     Mutu               ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada 
                                                                          
                        Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
                        Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
                        Kontrak dan Masa Garansi.                         
                                                                          
                   68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
                        berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                        waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.        
                                                                          
                   68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                                                                          
                        waktu yang ditentukan maka:                       
                        a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
                          secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
                          pada klausul 37.2.; atau                        
                        b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
                          langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
                          Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
                          tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan
                                                                          
                          penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
                          Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
                          biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
                          dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
                          pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
                          (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                          sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                          Kontrak yang telah jatuh tempo.                 
                   68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
                                                                          
                        Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                        Mutu.                                             
                                                                          
                                                                          
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
                                                                          
  6 9. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                        berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                        hak-hak yang terdapat dalam kontrak.              
                                                                          
                                                                          
                   69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                        melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
                        kepentingan masing-masing pihak.                  
                   69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                        maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                        keadaan tersebut.                                 
                                                                          
                                                                          
                   69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                        untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                        hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang  
                        diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                          
  7 0. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
     Perselisihan       untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
                        musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul
                        dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau     
                        interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
                                                                          
                        secara musyawarah dan damai.                      
                                                                          
                   70.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                        mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                        dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                   70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan  
                        penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
                        Lembaga Arbitrase, atau Pengadilan Negeri.        
                                                                          
                                                                          
                   70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                        memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                        dicantumkan dalam SSKK.                           
                 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   No.                                                    
  Klausul dalam SSUK    Pengaturan dalam SSKK                             
                   SSUK                                                   
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke    
    dilarang dan        ____________                                      
    Sanksi              [diisi dengan kas negara atau kas daerah]         
                                                                          
 6. Korespondensi       Alamat Para Pihak sebagai berikut:                
                                                                          
                        Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : DINAS ARSIP
                        dan PERPUSTAKAAN Kabupaten Bandung Barat          
                                                                          
                        Nama        : DADAN IRPANSAH, ST.,CCMS            
                        Alamat      : Jl.Raya Padalarang-Cisarua KM 02 Kec.
                                    Ngamprah Kabupaten Bandung Barat      
                        Telepon     : _______________________             
                        Website     : _______________________             
                                                                          
                        Faksimili   : _______________________             
                        e-mail      : _______________________             
                                                                          
                        Penyedia:                                         
                                                                          
                        Nama        : _______________________             
                        Alamat      : _______________________             
                        Telepon     : _______________________             
                        Website     : _______________________             
                                                                          
                        Faksimili   : _______________________             
                        e-mail      : _______________________             
                                                                          
 7. Wakil Sah Para 8.1  Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:             
    Pihak                                                                 
                        Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : _____________
                                                                          
                        Untuk Penyedia : ______________________           
                                                                          
                        Pengawas Pekerjaan : ____________________ sebagai wakil
                                                                          
                        sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)   
                                                                          
 9. Pengalihan dan/ 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :    
    atau Subkontrak     1. _____________________________________          
                        2. _____________________________________          
                        3. _____________________________________          
                        [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
                        Penyedia]                                         
                                                                          
                        Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
                  9.6                                                     
                        Subkontrak dikenakan sanksi _______________       
                        [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan 
                        dikenakan:                                        
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau              
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                          kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada     
                          Subkontraktor]                                  
                                                                          
 13. Jangka Waktu 13.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 14 ( Empat
    Pelaksanaan         Belas ) (hari kalender), atau Penyedia harus menyelesaikan
    Pekerjaan           pekerjaan sejak tanggal SPP distujui oleh Penyedia sampai
                                                                          
                        dengan tanggal ____ ( ________ )                  
                        [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
                        atau menggunakan tanggal]                         
                                                                          
 18. Inspeksi Pabrikasi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan
                                                                          
                        [Ya/Tidak]: _________________________________     
                                                                          
                  18.2  Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                        barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
                        Hari : ____________________                       
                        Tanggal : ____________________                    
                        Ruang Lingkup : ____________________              
                                                                          
                                                                          
 19. Pengepakan   19.1  _________________________________________________ 
                        [diisi dengan Tujuan Pengiriman atau Tujuan Akhir]
                                                                          
                  19.2  Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
                        dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
                        ______________________________________            
                                                                          
                                                                          
 20. Pengiriman   20.1  Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
                        harus diserahkan oleh Penyedia adalah:            
                        __________________________                        
                                                                          
                        Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
                        dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
                        atas setiap biaya yang diakibatkannya.            
                                                                          
                                                                          
                  20.2  Penyedia menggunakan transportasi _______________ 
                        [jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui  
                        _____________ [darat/laut/udara]                  
                                                                          
 21. Asuransi     21.1  Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi:  
                        ________________________                          
                                                                          
                                                                          
                  21.2  Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi:
                        ________________________                          
                                                                          
                        Penerima manfaat : ______________________         
                  21.3                                                    
                                                                          
 22. Transportasi 22.1  Tempat Tujuan Pengiriman: Kantor Dinas Arsip dan  
                        Perpustakaan                                      
                  22.2                                                    
                                                                          
                        Tempat Tujuan Akhir: Bidang Perpustakaan Dinas Arsip dan
                        Perpustakaan                                      
                                                                          
 24. Pemeriksaan  24.2  Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh     
    dan/atau            __________                                        
    Pengujian           [diisi dengan penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak/
                        Pihak Ketiga yang ditunjuk].                      
                                                                          
                                                                          
                        Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh _______ 
                        [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
                        pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia,
                        atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
                        hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada
                        pihak ketiga]                                     
                                                                          
                  24.3  Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan meliputi:
                                                                          
                        _________________                                 
                  24.5  Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:   
                        _________________                                 
                                                                          
                                                                          
 27. Peristiwa          Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila      
    Kompensasi          ____________________________________________      
                                                                          
 28. Perpanjangan 28.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
    Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
                        perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                                                                          
                        ___________                                       
                        [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
                        perpanjangan.                                     
                                                                          
 29. Pemberian    29.2  pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk        
    Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________ 
                        [diisi dengan jumlah hari kalender] hari kalender sejak
                                                                          
                        berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                          
 30. Serah Terima 30.2  Serah terima dilakukan pada: __________           
    Pekerjaan           [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]    
                                                                          
 37. Pemutusan    37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
    Kontrak oleh        _________________________________________________ 
    Pejabat                                                               
                        [diisi dengan jumlah hari kalender]               
    Penandatangan                                                         
    Kontrak                                                               
                                                                          
 38. Pemutusan    38.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama
    Kontrak oleh        ___________________                               
    Penyedia            [diisi dengan jumlah hari kalender]               
                                                                          
                  38.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
                        paling lama ___________________                   
                        [diisi dengan jumlah hari kalender]               
                                                                          
                                                                          
 40. Hak dan      40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
    Kewajiban           berupa : _______________                          
    Pejabat             [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan
    Penandatangan       lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]      
    Kontrak                                                               
                                                                          
 45. Penanggungan 45.4  __________________________ hari kalender.         
    dan Risiko          [diisi dengan masa garansi apabila ada]           
                                                                          
                                                                          
 48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
    dan Pihak Ketiga    pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
                        [Ya/Tidak]: ________                              
                                                                          
                        Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                        lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
                                                                          
                        dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________ 
                                                                          
 49. Tindakan     49.b  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu 
    Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
    mensyaratkan        Kontrak antara lain:                              
    Persetujuan         _____________________________________             
                                                                          
    Pejabat                                                               
    Penandatangan                                                         
    Kontrak                                                               
 50. Kerjasama    46.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
    Penyedia dengan     kecil:                                            
                                                                          
    Usaha Kecil         1. ____________                                   
    Sebagai                                                               
                        2. ____________                                   
    Subpenyedia                                                           
                        3. _____ dst                                      
                        [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                        penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
 56. Kepemilikan  56.3  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
    Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan barang ini dengan  
                        pembatasan sebagai berikut: _________________________
                                                                          
 59. Pembayaran   59.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan uang
                        muka ________ [Ya/Tidak].                         
                                                                          
                                                                          
                  59.1.b [jika ”YA”]                                      
                        Uang muka diberikan sebesar __% (___________ persen)
                        dari Nilai Kontrak.                               
                                                                          
                  59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                                                                          
                        _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].             
                                                                          
                        [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka   
                        dilakukan dengan ketentuan:                       
                        Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa  
                        ____________.                                     
                                                                          
                        Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa  
                        ____________.                                     
                                                                          
                                                                          
                        Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa  
                        ____________.                                     
                        dst...]                                           
                                                                          
                        [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                        berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang    
                        dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                        disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .]   
                                                                          
                                                                          
                  59.3.b Ganti rugi                                       
                        Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
                        dan/atau jaminan uang mukauang muka) tidak bisa   
                        dicairkan: _________________                      
                        [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]     
                                                                          
                  59.3.b Denda Keterlambatan                              
                        Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                                                                          
                        besarnya denda keterlambatan adalah:___________   
                        [Diisi dengan memilih salah satu :                
                        1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                          yang tercantum dalam Kontrak; atau              
                        2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]  
                                                                          
                        Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
                        maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:            
                        1. _______________                                
                        2. _______________                                
                                                                          
                        3. _______________                                
                        4. _____dst                                       
                        [diisi dengan bagian pekerjaan]                   
                                                                          
 62. Penyesuaian  62.1  Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: _____ [Ya/Tidak]
    Harga                                                                 
                                                                          
                                                                          
 69. Penyelesaian 69.4  Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
    Perselisihan        Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
                        dilakukan melalui __________________________________
                        [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                        LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]         
                                                                          
                        Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
                        Negeri _______________                            
                                                                          
                        [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]