PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN
Komplek Perkantoran PEMDA
Jl. Raya Padalarang – Cisarua KM 2 Ngamprah
Website :http//www.bandungbaratkab.go.id Email :disarpus@bandungbaratkab.go.id
SATUAN KERJA : DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
000.3.2/ / /2025
Tanggal :
Nama Pejabat Penandatangan
DADAN IRPANSAH, ST.,CCMS
Kontrak
Nama Penyedia: _______________________
NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
____________________________________________________
TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
PAKET PENGADAAN : ____________________________________________________
___________________________
__________________ NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
____________________________________________________
TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
____________________________________________________
SUMBER DANA :
dibebankan atas DPA ____________________________________________________________
Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan _________________________________
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ..................................
(....................... Rupiah)
Jenis Kontrak : Lumsum
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 14 (Empat Puluh Lima) hari kalender
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandantangan Kontrak _________________
DADAN IRPANSAH, ST.,CCMS. [nama lengkap]
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi (apabila dipersyaratkan).
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka penyedia
berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua peralatan tersebut harus
dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang
sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
wajar.
5. CACAT MUTU
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
cacat mutu selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah
Pengiriman.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas akhir
garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung
biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu,
serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan
dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat Penandatangan
Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu
oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus
menyerahkan Sertifikat Garansi.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan
cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu
sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam
jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, Pejabat
Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
Sanksi Daftar Hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK
melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu
serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali;
8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
dan/atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
diberikan);
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
22. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN)
untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum
dalam SPK (tidak termasuk PPN).
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian
Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran
yang mendasar terhadap SPK ini.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1 . Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut :
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani Kontrak
yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak
adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat
perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali
internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) dengan Penyedia
Barang/Jasa.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki
fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian
kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang
sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan
kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
ketentuan pengiriman yang digunakan.
2 . Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3 . Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
Hukum Bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4 . Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
dilarang dan pihak dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 . Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan
komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang
tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi
Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yang
merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang
oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan
Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
dicantumkan dalam rancangan kontrak.
6 . Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7 . Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8 . Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9 . Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkotrak merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan
dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
1 0. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
1 1. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh personel atau Subpenyedianya.
1 2. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
1 3. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
1 4. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman (SPP) lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia
sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan
SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia
dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak
tanggal penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan
sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.
1 5. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
Pekerjaan
1 6. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
1 7. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
Pelaksanaan unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kontrak (apabila
diperlukan) 17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan;
dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
1 8. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas
Pelaksanaan Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
Pekerjaan Penandatangan Kontrak.
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga profesional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai
laporan konsultan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
Kontrak . Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
rekomendasi dari Tim Teknis.
1 9. Inspeksi Pabrikasi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
2 0. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam
dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
2 1. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman
barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang
cara penanganannya.
2 2. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.3 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
2 3. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai
dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
2 4. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
2 5. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk
Pengujian memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur
dalam SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
nilai Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai
dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam
Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang
tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita
acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan
Penyedia.
2 6. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya
ditanggung Penyedia.
2 7. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
Penyelesaian berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
Pekerjaan pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada
klausul 13.2.
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
2 8. Peristiwa Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lainyang diatur dalam SSKK.
2 9. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan
dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
29.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
3 0. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Kesempatan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana
dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan
klausul 30.3, dimuat dalam dalam Adendum Kontrak yang
didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila
ada).
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
3 1. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
Barang tertuang dalam Kontrak, penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
serah terima barang.
31.2 Serah terima barang dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Tim
Teknis.
31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam
Kontrak.
31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang
dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima Barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus
maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai
Kontrak.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan)
31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
3 2. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
Cacat Mutu/ (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
Garansi penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
garansi berlaku.
32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama selama masa garansi
berlaku.
32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut
dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
lalaimemperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
3 3. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima Barang.
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
3 4. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak kontrak.
34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai
dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
34.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.
34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
Kontrak.
34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
hal sebagai berikut:
a. peristiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
peristiwa kompensasi.
34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.
3 5. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
35.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
teknis terkait.
35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
dengan menyertakan bukti.
35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
atau berdasarkan hasil audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
meyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan
kontrak.
35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
35.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
35.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun
anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
3 6. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 35.
3 7. Pemutusan 37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi
kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/
Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
3 8. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
Pejabat Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui
Penandatangan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
Kontrak hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
30.3 SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan
para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia
barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan (apabila ada).
38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana
dimaksud pada klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyediamenyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak .
3 9. Pemutusan 39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
Penyedia memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
4 0. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan
pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK
4 1. Hak dan 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban Pejabat a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Penandatangan oleh Penyedia;
Kontrak b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam
kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan
spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan
disetujui);
c. membayar penyesuaian harga (jika ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
4 2. Hak dan 42.1 Penyedia mempunyai hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan
Penyedia barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
ketentuan kontrak.
42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan barang
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan barang yang
telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
dalam Kontrak;
d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan barang sesuai dengan
jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
interest).
4 3. Tanggung Jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas barang, ketepatan
volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
tempat pengiriman/penyerahan barang.
4 4. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi
Informasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
4 5. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
4 6. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK
sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugianatau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak
tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya
masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
atau kelalaian Penyedia.
4 7. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
(apabila sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja serta
diperlukan) melunasi kewajiban pembayaran tersebut sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
47.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam setelah kejadian.
4 8. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
Lingkungan untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
4 9. Asuransi Khusus 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
dan Pihak Ketiga menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal
selesainya pekerjaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam nilai kontrak..
5 0. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan barang; dan/atau
Pejabat
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangn
Kontrak
5 1. Kerjasama 51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi
Penyedia dengan dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
Usaha Kecil pekerjaan utama.
sebagai
Subpenyedia 51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
dalam SSKK.
51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
5 2. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
(apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
5 3. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
kerja (apabila ada).
5 4. Sanksi Finansial 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.
54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak
menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
5 5. Jaminan 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima barang.
55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan
diserahkan sebelum pengambilan uang muka.
55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia.
55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal serah terima barang.
55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam
Dokumen Pemilihan.
5 6. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan
pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
5 7. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
waktu pemutusan Kontrak.
57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
dalam SSKK.
5 8. Personel dan/ 58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
atau Peralatan dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7
(tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
5 9. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga..
6 0. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan
tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan ( suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai mencapai
prestasi 100% (seratus persen) pada saat batas akhir
pengajuan pembayaran (akhir tahun anggaran)
dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil uji
coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan
Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi
adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
6 1. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
Akhir harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan
volume pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan dituangkan
dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
6 2. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
6 3. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai denganjadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak
dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
𝐵 𝐶 𝐷
𝑛 𝑛 𝑛
𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯)
𝑛 0
𝐵 𝐶 𝐷
0 0 0
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan
n
dilaksanakan;
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
dan overhead,
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan
overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d +...dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan
0 0 0
penyampaian penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
P = (H ×V) + (H ×V) + (H ×V) + ...
n n1 1 n2 2 n3 3
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
n
Harga Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
n
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga
menggunakan rumusan penyesuaian Harga
Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
6 4. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
Pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia
6 5. Penilaian 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
Sementara oleh dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
6 6. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat
Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
6 7. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan
apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
6 8. Perbaikan Cacat 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
Mutu ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan
penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
6 9. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
7 0. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul
dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
Lembaga Arbitrase, atau Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
No.
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
dilarang dan ____________
Sanksi [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : DINAS ARSIP
dan PERPUSTAKAAN Kabupaten Bandung Barat
Nama : DADAN IRPANSAH, ST.,CCMS
Alamat : Jl.Raya Padalarang-Cisarua KM 02 Kec.
Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
Telepon : _______________________
Website : _______________________
Faksimili : _______________________
e-mail : _______________________
Penyedia:
Nama : _______________________
Alamat : _______________________
Telepon : _______________________
Website : _______________________
Faksimili : _______________________
e-mail : _______________________
7. Wakil Sah Para 8.1 Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : _____________
Untuk Penyedia : ______________________
Pengawas Pekerjaan : ____________________ sebagai wakil
sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
9. Pengalihan dan/ 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
atau Subkontrak 1. _____________________________________
2. _____________________________________
3. _____________________________________
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
9.6
Subkontrak dikenakan sanksi _______________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada
Subkontraktor]
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 14 ( Empat
Pelaksanaan Belas ) (hari kalender), atau Penyedia harus menyelesaikan
Pekerjaan pekerjaan sejak tanggal SPP distujui oleh Penyedia sampai
dengan tanggal ____ ( ________ )
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
atau menggunakan tanggal]
18. Inspeksi Pabrikasi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan
[Ya/Tidak]: _________________________________
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
Hari : ____________________
Tanggal : ____________________
Ruang Lingkup : ____________________
19. Pengepakan 19.1 _________________________________________________
[diisi dengan Tujuan Pengiriman atau Tujuan Akhir]
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
______________________________________
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah:
__________________________
Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi _______________
[jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui
_____________ [darat/laut/udara]
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi:
________________________
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi:
________________________
Penerima manfaat : ______________________
21.3
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Kantor Dinas Arsip dan
Perpustakaan
22.2
Tempat Tujuan Akhir: Bidang Perpustakaan Dinas Arsip dan
Perpustakaan
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh
dan/atau __________
Pengujian [diisi dengan penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak/
Pihak Ketiga yang ditunjuk].
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh _______
[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia,
atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada
pihak ketiga]
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan meliputi:
_________________
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
_________________
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi ____________________________________________
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
___________
[diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
29. Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________
[diisi dengan jumlah hari kalender] hari kalender sejak
berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: __________
Pekerjaan [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
37. Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh _________________________________________________
Pejabat
[diisi dengan jumlah hari kalender]
Penandatangan
Kontrak
38. Pemutusan 38.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama
Kontrak oleh ___________________
Penyedia [diisi dengan jumlah hari kalender]
38.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
paling lama ___________________
[diisi dengan jumlah hari kalender]
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa : _______________
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan
Penandatangan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
45. Penanggungan 45.4 __________________________ hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa garansi apabila ada]
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
dan Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]: ________
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan _____________________________________
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 46.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil:
Usaha Kecil 1. ____________
Sebagai
2. ____________
Subpenyedia
3. _____ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut: _________________________
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan uang
muka ________ [Ya/Tidak].
59.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (___________ persen)
dari Nilai Kontrak.
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
_________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .]
59.3.b Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang mukauang muka) tidak bisa
dicairkan: _________________
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:___________
[Diisi dengan memilih salah satu :
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _______________
2. _______________
3. _______________
4. _____dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: _____ [Ya/Tidak]
Harga
69. Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui __________________________________
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
Negeri _______________
[disebutkan Nama Pengadilan Negeri]