\\
l(obupotBn Bondung Eorol
\
KERANa'(/. ACUAN KERJA ('<AK)
PENDAMPINQAN PENWSUNAN POKUMEN RENSTRA
PERANaKAT DAERAH I<ABUPATEN BANDUNa BARAT, PINAS
KOPERAS{ USAHA KECILDAN MENENGAH
Uraian Pendahuluan
1. Rencana strategis (Renstra) merupakan komponen penting dalam
[ata] Belakang
manajemen sebuah organisasi (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
dan Sekolah) karena menjadi panduan dan pedoman dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat dan stokeholder. Rencana strategi (Renstra)
adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin
dicapai dan memuat mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam
mengambil keputusan organisasi. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Menyusun Renstra dalam kurun waktu kerja 1-5 tahun fiangka menengah)
sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Renstra menggambarkan
tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan cara
memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan
proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan tersebut
diambil melalui proses proyeksi kondisi organisasi pada masa depan.
Tujuan penyusunan renstra adalah sebagai acuan dalam
mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya. Rencana yang telah dibuat harus dilaksanakan
sebagai acuan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi yang bekerja
efektif dan berkinerja. Penilaian kinerja bisa dilihat dari jumlah rencana
strategi yang dilaksanakan dalam rangka mencapai visi jangka menengah.
Pemilihan tujuan-tujuan organisasi, penentuan strategi dan program-
program strategi akan memberikan arahan yang tepat mana saja metode-
metode yang diperlukan untuk menjamin bahwa strategi
dan
kebijaksanaan yang telah disusun dapat diimplementasikan dengan baik.
Berdasarkan pentingnya dokumen perencanaan berupa Rencana
Strategis (Renstra) bagi organisasi pemerintah khususnya pemerintah
Kabupaten Bandung Barat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,
diperlukan penganalisaan dan penafsiran akan konsistensi dan relevansi