A. LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional terutama pembangunan bidang hukum dan
ekonomi dengan dukungan bidang-bidang lainnya, harus berorientasi
pada kesejahteraan umum. Hal ini harus dimulai dengan memahami
dengan baik semangat pembangunan nasional itu yang telah tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undaag Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah satu-satunya pasal
di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menunjuk pada sistem ekonomi, sehingga merupakan asas dasar
bagi perekonomian nasional, yang terang-terangan antiliberal. Demokrasi
ekonomi ditegaskan oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "perakonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Koperasi berperan positif dalam pelaksanaan pembangunan nasional
di indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Koperasi
merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan
bagi masyarakat.
Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Peran
koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan,
kekeluargaa, dan keterbukaan. Pengembangan koperasi diarahkan agar
koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan berdasarkan Lampiran huruf Q Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.