Belanja Jasa Konsultansi Perbup

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10182432000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 73,977,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,881,600
Winner (Pemenang): CV Ibenasa Dwitama
NPWP: 03*6**3****29**0
RUP Code: 56457627
Work Location: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
A.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
        Pembangunan nasional terutama pembangunan bidang hukum dan        
                                                                          
    ekonomi dengan dukungan  bidang-bidang lainnya, harus berorientasi    
    pada kesejahteraan umum. Hal ini harus dimulai dengan memahami        
                                                                          
    dengan baik semangat pembangunan nasional itu yang telah tercantum    
    dalam Pembukaan  Undang-Undaag Dasar Negara Republik Indonesia        
                                                                          
    Tahun 1945. Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang    
                                                                          
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah satu-satunya pasal  
    di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945     
                                                                          
    yang menunjuk pada sistem ekonomi, sehingga merupakan asas dasar      
                                                                          
    bagi perekonomian nasional, yang terang-terangan antiliberal. Demokrasi
    ekonomi ditegaskan oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara  
                                                                          
    Republik Indonesia Tahun 1945  yang menyatakan  "perakonomian         
    disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".    
                                                                          
                                                                          
        Koperasi berperan positif dalam pelaksanaan pembangunan nasional  
    di indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Koperasi    
                                                                          
    merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan     
    bagi masyarakat.                                                      
                                                                          
                                                                          
        Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan  
    kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.   Peran         
                                                                          
    koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan        
    potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi     
                                                                          
    ekonomi   yang  mempunyai   ciri-ciri demokratis, kebersamaan,        
                                                                          
    kekeluargaa, dan keterbukaan. Pengembangan koperasi diarahkan agar    
    koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha     
                                                                          
    ekonomi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama       
                                                                          
    dalam kehidupan ekonomi rakyat.                                       
                                                                          
        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas     
    kekeluargaan dan berdasarkan Lampiran huruf Q Undang-Undang Nomor     
                                                                          
    23 Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah         
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun      
                                                                          
    2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun        
        Penyelesaian administratif sehubungan dengan  pelaksanaan         
        tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan      
                                                                          
        prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.