Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10185406000
Date: 11 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,180,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,111,900
Winner (Pemenang): PT Adipati Rekayasa Sistem
NPWP: 09*6**9****22**0
RUP Code: 57169970
Work Location: Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
                      Pengadaan Jasa Konsultansi                          
       Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan       
                                                                          
                                                                          
  1. PENDAHULUAN                                                          
                                                                          
    1.1. Latar Belakang                                                   
            Sejalan dengan program prioritas Kabupaten Bandung Barat dalam
                                                                          
       pembangunan insfrastruktur dan peningkatan prasarana penyediaan layanan energi
       listrik nasional khususnya, salah satunya adalah pembangunan Penerangan Jalan
                                                                          
       Umum di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.                           
            Untuk melaksanakan pengembangan Prasarana Penerangan jalan umum
                                                                          
       tersebut, Kabupaten Bandung Barat melakukan pengadaan Penerangan Jalan Umum
       (PJU) yang berfungsi untuk menjaga aksesibilitas dan mobilitas wilayah, dimana salah
                                                                          
       satunya adalah Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ruas jalan yang
       terdapat di wilayah Kabupaten Bandung Barat terutama wilayah poros Desa yang
                                                                          
       menghubungkan dengan poros Desa Lainnya dengan tujuan untuk memberikan rasa
       aman, selamat bagi Masyarakat sekitar maupun pengguna Jalan. Maka berdasarkan
       Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa setiap jalan wajib
                                                                          
       dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah Penerangan Jalan
       Umum. Untuk itu sudah selayaknya Bandung Barat melaksanakan kegiatan dimaksud
                                                                          
       untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Penerangan
       Jalan Umum yang efektif, efisien, hemat serta tepat dalam penggunaan anggarannya.
                                                                          
       Agar ruas jalan memberikan aspek Keamanan dan Kenyamanan bagi masyarakat
       maka perlu dilaksanakan pemasangan Penerangan Jalan Umum terutama Jalan
                                                                          
       penghubung antara Desa Satu dengan Desa Lainnya..                  
            Agar pelaksanaan pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut sesuai
                                                                          
       dengan yang diharapkan semua pihak, untuk itu perlu adanya Perencanaan teknis
       pembangunan PJU yang optimal, yang dalam hal ini dilakukan oleh konsultan
                                                                          
       perencana.                                                         
                                                                          
    1.2. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                          
       a. Maksud                                                          
            Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah guna terwujudnya perencanaan
                                                                          
         pengadaan Alat Penerangan Jalan pada Ruas Jalan Wilayah Utara, Wilayah
         Tengah dan Wilayah Selatan di Kabupaten Bandung Barat yang terencana secara
                                                                          
         sistematis dengan baik dan benar.                                
                                                                          
                                                                          
                   KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       b. Tujuan                                                          
                                                                          
            Adapun tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah guna menyusun
         perencanaan pengadaan Alat Penerangan Jalan pada Ruas Jalan Wilayah Utara,
                                                                          
         Wilayah Tengah dan Wilayah Selatan di Kabupaten Bandung Barat sebagai
         Petunjuk untuk memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus di penuhi.
                                                                          
                                                                          
    1.3. Lokasi                                                           
                                                                          
            Lokasi kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat
       Penerangan Jalan adalah wilayah utara, tengah dan selatan di Kabupaten Bandung
       Barat                                                              
                                                                          
       1) Wilayah Utara: Kecamatan Lembang, Kecamatan Cisarua dan Kecamatan
         Parongpong                                                       
                                                                          
       2) Wilayah Tengah: Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Padalarang, Kecamatan
         Cikalong Wetan, Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Padalarang       
                                                                          
       3) Wilayah Selatan: Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan
         Cipongkor, Kecamatan Rongga dan Kecamatan Gununghalu             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1.4. Asal Sumber Pendanaan                                            
                                                                          
            Pekerjaan ini menggunakan dana sebesar Rp. 99.180.000,- yang bersumber
       dari APBD Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.  
                                                                          
                                                                          
  2. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
       Ruang lingkup pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat
                                                                          
    Penerangan Jalan ini Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
    meliputi tugas perencanaan yang terdiri dari :                        
                                                                          
    a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
       (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interprestasi secara garis besar
                                                                          
       terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
       peraturan daerah / perijinan bangunan.                             
                                                                          
    b. Penyusunan pra rencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan termasuk
       program dan konsep ruang, perkiraan biaya dan mengurus perizinan sampai
                                                                          
       mendapatkan keterangan jumlah daya listrik PLN per wilayah, keterangan
       persyaratan bangunan dan lingkungan.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
    c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:              
       1) Rencana Desain beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket yang
                                                                          
         mudah dimengerti oleh pemberi tugas.                             
       2) Rencana Struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya.      
                                                                          
       3) Rencana Utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya. Selain itu dalam
         perencanaan utilitas dicantumkan Daya Listrik PLN yang mampu disediakan oleh
                                                                          
         trafo PLN untuk memenuhi beban listrik PJU sesuai dengan lokasi pemasangan.
       4) Perkiraan biaya.                                                
                                                                          
    d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:                     
       1) Gambar-gambar detail desain, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
         gambar rencana yang telah disetujui                              
                                                                          
       2) Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).                          
       3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan biaya pekerjaan konstruksi.
                                                                          
       4) Rencana Anggaran Biaya (RAB).                                   
    e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu pemimpin proyek didalam
                                                                          
       menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan penyusunan
       dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
                                                                          
       ulang.                                                             
    f. Membantu panitia lelang pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk penyusunan
                                                                          
       berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran menyusun kembali dokumen
       pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
    g. Membantu PPK selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan
                                                                          
       seperti:                                                           
       1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                                                                          
         perubahan.                                                       
       2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                                                                          
         pelaksanaan konstruksi.                                          
       3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
                                                                          
         bahan.                                                           
                                                                          
                                                                          
  3. KELUARAN                                                             
       Hasil atau produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini meliputi:
                                                                          
    a. Tahap Konsep Rencana Teknis                                        
       1) Konsep penyiapan Perencanaan teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
         kualifikasi tim Perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
         Perencanaan Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
         organisasi hubungan ruang, dll.                                  
                                                                          
       2) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
         sederhana, keterangan daya listrik PLN yang tersedia per lokasi, dll.
                                                                          
       3) Gambar-gambar rencana tapak                                     
       4) Gambar-gambar pra-rencana PJU                                   
                                                                          
       5) Perkiraan biaya pembangunan                                     
       6) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)               
                                                                          
    b. Tahap Pengembangan Rencana                                         
       1) Gambar-gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur utilitas.
       2) Uraian konsep rencana d a n perhitungan-perhitungan yang diperlukan
                                                                          
       3) Draft rencana anggaran biaya (RAB).                             
       4) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                    
                                                                          
    c. Tahap Rencana Detail                                               
       1) Gambar rencana teknis Pengadaan jalan umum (PJU) secara lengkap.
                                                                          
       2) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                     
       3) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).                     
                                                                          
       4) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                    
       5) Laporan perencanaan arsitektur, struktur utilitas lengkap dengan perhitungan yang
                                                                          
         diperlukan.                                                      
    d. Tahap pelelangan.                                                  
       1) Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                    
                                                                          
       2) Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan.  
    e. Tahap perencanaan berkala.                                         
                                                                          
       1) Laporan Perencanaan Berkala.                                    
       2) Dokumen  petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan       
                                                                          
         peralatan/perlengkapan/bangunan (bila ada).                      
                                                                          
                                                                          
  4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                   
       Waktu Pelaksanaan Pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan Teknis ini memakan
                                                                          
    waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
  5. PERSONIL                                                             
       Semua Tenaga Ahli (Profesional Staff) yang akan diusulkan diutamakan yang telah
                                                                          
    tercantum namanya dalam Dokumen Kualifikasi, kecuali untuk Tenaga Teknisi/ Analis (Sub
    Profesional Staff) dan Tenaga Pendukung (Supporting Staff).           
                                                                          
       Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Teknisi, adalah sebagai berikut : 
                                                                          
                                                                          
           DAFTAR KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA TEKNISI                
                       KUALIFIKASI                                        
                                              PENGALAMAN                  
                       KEAHLIAN /    BIDANG                JUMLAH         
NO        POSISI                                 KERJA                    
                       PENDIDIKAN   KEAHLIAN               (ORANG)        
                                                (TAHUN)                   
                        MINIMAL                                           
 A  TENAGA AHLI (PROFESIONAL STAFF) :                                     
 1. Team Leader         Ahli Muda    Ahli Sipil Minimal 2 Tahun 1         
 2. Tenaga Ahli         Ahli Muda   Ahli Listrik Minimal 1 Tahun 1        
                                                                          
 3. Tenaga Ahli         Ahli Muda    Ahli K3  Minimal 1 Tahun 1           
                                                                          
                                                                          
 B  TENAGA TEKNISI/ ANALIS (SUB PROFESIONAL STAFF)                        
 1  Juru Gambar/ Drafter Minimal SMK  Juru                    1           
                                     Gambar                               
                                                                          
 2  Surveyor           Minimal SMK   Tenaga                   6           
                                      Survei                              
                                                                          
                                                                          
 C  TENAGA PENDUKUNG (SUPPORTING STAFF)                                   
                                                                          
 1  Administrasi/Keuangan Minimal SMA Tenaga                  1           
                        Sederajat   Administrasi                          
                                                                          
 2  Operator Komputer  Minimal SMA   Tenaga                   1           
                        Sederajat    Operator                             
                                                                          
                                                                          
  6. LAPORAN                                                              
                                                                          
       Adapun laporan-laporan yang harus dibuat terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi
    Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan ini adalah sebagai berikut :
                                                                          
    a. Laporan Pendahuluan                                                
       Laporan Pendahuluan memuat :                                       
                                                                          
       1) Inventarisasi permasalahan dan kebutuhan;                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
                                                                          
                                                                          
       2) Mengevaluasi keadaan lokasi rencana;                            
       3) Menyusun program perancangan dan perkiraan biaya untuk persetujuan
                                                                          
          pemberi tugas;                                                  
       4) Menyusun jadwal dan proses kegiatan;                            
                                                                          
       5) Laporan data informasi lapangan yang ada;                       
       6) Konsepsi design harus mendapat persetujuan pemberi tugas terlebih dahulu
                                                                          
          agar dapat dilanjutkan ke tahapan rencana design.               
          Laporan diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPMK sebanyak 5 (lima)
                                                                          
       rangkap.                                                           
                                                                          
    b. Laporan Akhir                                                      
         Laporan Akhir memuat :                                           
                                                                          
       1) Gambar rencana detail pelaksanaan;                              
       2) Rencana kerja dan syarat-syaratnya;                             
                                                                          
       3) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);                     
       4) Rencana Anggaran Biaya (RAB);                                   
                                                                          
       5) Spesifikasi Teknik Pekerjaan;                                   
       6) Perhitungan-perhitungan lain yang dianggap perlu;               
                                                                          
       7) Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan.                     
                                                                          
                                                                          
  7. PENUTUPAN                                                            
       Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam
    pelaksanaan kegiatan selanjutnya.                                     
                                                                          
                                                                          
                                     Bandung Barat, Juni 2025             
                                                                          
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Maulana Cori, S.AP               
                                       NIP.198402032009011003