KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
Pengadaan Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejalan dengan program prioritas Kabupaten Bandung Barat dalam
pembangunan insfrastruktur dan peningkatan prasarana penyediaan layanan energi
listrik nasional khususnya, salah satunya adalah pembangunan Penerangan Jalan
Umum di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Untuk melaksanakan pengembangan Prasarana Penerangan jalan umum
tersebut, Kabupaten Bandung Barat melakukan pengadaan Penerangan Jalan Umum
(PJU) yang berfungsi untuk menjaga aksesibilitas dan mobilitas wilayah, dimana salah
satunya adalah Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ruas jalan yang
terdapat di wilayah Kabupaten Bandung Barat terutama wilayah poros Desa yang
menghubungkan dengan poros Desa Lainnya dengan tujuan untuk memberikan rasa
aman, selamat bagi Masyarakat sekitar maupun pengguna Jalan. Maka berdasarkan
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa setiap jalan wajib
dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah Penerangan Jalan
Umum. Untuk itu sudah selayaknya Bandung Barat melaksanakan kegiatan dimaksud
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Penerangan
Jalan Umum yang efektif, efisien, hemat serta tepat dalam penggunaan anggarannya.
Agar ruas jalan memberikan aspek Keamanan dan Kenyamanan bagi masyarakat
maka perlu dilaksanakan pemasangan Penerangan Jalan Umum terutama Jalan
penghubung antara Desa Satu dengan Desa Lainnya..
Agar pelaksanaan pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut sesuai
dengan yang diharapkan semua pihak, untuk itu perlu adanya Perencanaan teknis
pembangunan PJU yang optimal, yang dalam hal ini dilakukan oleh konsultan
perencana.
1.2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah guna terwujudnya perencanaan
pengadaan Alat Penerangan Jalan pada Ruas Jalan Wilayah Utara, Wilayah
Tengah dan Wilayah Selatan di Kabupaten Bandung Barat yang terencana secara
sistematis dengan baik dan benar.
KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
b. Tujuan
Adapun tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah guna menyusun
perencanaan pengadaan Alat Penerangan Jalan pada Ruas Jalan Wilayah Utara,
Wilayah Tengah dan Wilayah Selatan di Kabupaten Bandung Barat sebagai
Petunjuk untuk memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus di penuhi.
1.3. Lokasi
Lokasi kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat
Penerangan Jalan adalah wilayah utara, tengah dan selatan di Kabupaten Bandung
Barat
1) Wilayah Utara: Kecamatan Lembang, Kecamatan Cisarua dan Kecamatan
Parongpong
2) Wilayah Tengah: Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Padalarang, Kecamatan
Cikalong Wetan, Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Padalarang
3) Wilayah Selatan: Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan
Cipongkor, Kecamatan Rongga dan Kecamatan Gununghalu
1.4. Asal Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini menggunakan dana sebesar Rp. 99.180.000,- yang bersumber
dari APBD Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat
Penerangan Jalan ini Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
meliputi tugas perencanaan yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interprestasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah / perijinan bangunan.
b. Penyusunan pra rencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya dan mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan jumlah daya listrik PLN per wilayah, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan.
KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1) Rencana Desain beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
2) Rencana Struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Rencana Utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya. Selain itu dalam
perencanaan utilitas dicantumkan Daya Listrik PLN yang mampu disediakan oleh
trafo PLN untuk memenuhi beban listrik PJU sesuai dengan lokasi pemasangan.
4) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
1) Gambar-gambar detail desain, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui
2) Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan biaya pekerjaan konstruksi.
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu pemimpin proyek didalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan penyusunan
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
f. Membantu panitia lelang pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk penyusunan
berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
g. Membantu PPK selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan
seperti:
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan.
3. KELUARAN
Hasil atau produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini meliputi:
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
1) Konsep penyiapan Perencanaan teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim Perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
Perencanaan Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
2) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan daya listrik PLN yang tersedia per lokasi, dll.
3) Gambar-gambar rencana tapak
4) Gambar-gambar pra-rencana PJU
5) Perkiraan biaya pembangunan
6) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Tahap Pengembangan Rencana
1) Gambar-gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur utilitas.
2) Uraian konsep rencana d a n perhitungan-perhitungan yang diperlukan
3) Draft rencana anggaran biaya (RAB).
4) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Rencana Detail
1) Gambar rencana teknis Pengadaan jalan umum (PJU) secara lengkap.
2) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5) Laporan perencanaan arsitektur, struktur utilitas lengkap dengan perhitungan yang
diperlukan.
d. Tahap pelelangan.
1) Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2) Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan.
e. Tahap perencanaan berkala.
1) Laporan Perencanaan Berkala.
2) Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
peralatan/perlengkapan/bangunan (bila ada).
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan Teknis ini memakan
waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
5. PERSONIL
Semua Tenaga Ahli (Profesional Staff) yang akan diusulkan diutamakan yang telah
tercantum namanya dalam Dokumen Kualifikasi, kecuali untuk Tenaga Teknisi/ Analis (Sub
Profesional Staff) dan Tenaga Pendukung (Supporting Staff).
Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Teknisi, adalah sebagai berikut :
DAFTAR KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA TEKNISI
KUALIFIKASI
PENGALAMAN
KEAHLIAN / BIDANG JUMLAH
NO POSISI KERJA
PENDIDIKAN KEAHLIAN (ORANG)
(TAHUN)
MINIMAL
A TENAGA AHLI (PROFESIONAL STAFF) :
1. Team Leader Ahli Muda Ahli Sipil Minimal 2 Tahun 1
2. Tenaga Ahli Ahli Muda Ahli Listrik Minimal 1 Tahun 1
3. Tenaga Ahli Ahli Muda Ahli K3 Minimal 1 Tahun 1
B TENAGA TEKNISI/ ANALIS (SUB PROFESIONAL STAFF)
1 Juru Gambar/ Drafter Minimal SMK Juru 1
Gambar
2 Surveyor Minimal SMK Tenaga 6
Survei
C TENAGA PENDUKUNG (SUPPORTING STAFF)
1 Administrasi/Keuangan Minimal SMA Tenaga 1
Sederajat Administrasi
2 Operator Komputer Minimal SMA Tenaga 1
Sederajat Operator
6. LAPORAN
Adapun laporan-laporan yang harus dibuat terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan ini adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat :
1) Inventarisasi permasalahan dan kebutuhan;
KAK – Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Alat Penerangan Jalan
2) Mengevaluasi keadaan lokasi rencana;
3) Menyusun program perancangan dan perkiraan biaya untuk persetujuan
pemberi tugas;
4) Menyusun jadwal dan proses kegiatan;
5) Laporan data informasi lapangan yang ada;
6) Konsepsi design harus mendapat persetujuan pemberi tugas terlebih dahulu
agar dapat dilanjutkan ke tahapan rencana design.
Laporan diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPMK sebanyak 5 (lima)
rangkap.
b. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
1) Gambar rencana detail pelaksanaan;
2) Rencana kerja dan syarat-syaratnya;
3) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5) Spesifikasi Teknik Pekerjaan;
6) Perhitungan-perhitungan lain yang dianggap perlu;
7) Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan.
7. PENUTUPAN
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Bandung Barat, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Maulana Cori, S.AP
NIP.198402032009011003