Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Dputr Ta 2025 Semester I

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10187537000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 69,119,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,118,974
Winner (Pemenang): PT Kamandaka Sinergi Konsultan
NPWP: 09*9**6****45**0
RUP Code: 57375580
Work Location: Dinas PUTR KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                         Jasa Konsultansi                               
    Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat DPUTR TA 2025 Semester I      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Undang-Undang nomor  25  Tahun 2009  tentang Pelayanan Publik      
mengamanatkan dalam pasal 19 bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik
menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam    
penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Undang-Undang
tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait
dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut
standar pelayanan. Penyusunan standar pelayanan publik dimaksudkan guna 
mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur, dan mekanisme suatu
kegiatan layanan.                                                       
     Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah
dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hal-hal sipil dan kebutuhan
dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat
dibuktikan antara lain masih banyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat dan dunia
usaha, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta
                                                                        
menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, kurang
konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana
lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum,
waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.
     Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan
yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang
melekat pada setiap aparatur sebagai jajaran terdepan instansi pemberi pelayanan publik
(public service). Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang
luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service)
harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Upaya peningkatan
kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram,
terarah dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat,
sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan
secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak
diskriminatif.                                                          
                                                                        
     Demikian halnya dengan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat yang merupakan
salah satu unsur pelaksana Pemerintah kabupaten Bandung Barat memiliki tanggung
jawab untuk membangun dan mengembangkan bidang ke PU-an dan penataan ruang
dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat diperlukan adanya fungsi kontrol
dan persepsi masyarakat atas layanan diberikan apakah memuaskan atau jauh dari
memuaskan. Khususnya didalam pelayanan pemanfaatan peralatan/alat berat dan
layanan rekomendasi peil banjir, serta ijin pemanfaatan bagian-bagian jalan. Masukan
atau penilaian masyarakat diharapkan mampu mendorong dan mengembangkan  
layanan.                                                                
     Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja
dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan penyelenggaraan ke PU-
an dan penataan ruang yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari
kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut
dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat
dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang
dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik.                         
                                                                        
     Layanan penyelenggaraan ke PU-an dan penataan ruang cenderung termasuk
kepada layanan jasa, dimana kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator
keberhasil layanan tersebut diselenggarakan. Paradigma baru pelayanan publik adalah
menempatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan pemerintah daerah pada posisi
yang sederajat. Sesuai dengan perannya sebagai abdi masyarakat (civil servant), sudah
seharusnya pemerintah memantau dan memperhatikan kepuasan dan pendapat  
masyarakat sebagai pihak yang dilayani.