URAIAN SINGKAT
1. Latar Belakang Pada umumnya dapat dikatakan bahwa setiap hari manusia membuang
kotoran dari tubuhnya dan setiap hari pula manusia mandi, mencuci
pakaian, peralatan dapur dan peralatan makan dan minum yang
mengandung sisa-sisa makanan. Dengan kata lain, manusia menghasilkan
limbah rumah tangga (domestic waste water) setiap hari. Membuang
limbah secara langsung ke badan air penerima dapat menimbulkan
pencemaran dan ancaman penyakit menular, karena alam tidak dapat
segera menyerap dan menetralkannya. Hal ini dikarenakan jumlah limbah
yang diserap dan dinetralkan lebih rendah dari pada jumlah yang dibuang
dalam kurun waktu yang sama. Lama kelamaan tingkat pencemaran yang
terjadi semakin tinggi, sedangkan untuk membangun instalasi pengolahan
air limbah diperlukan biaya yang besar.
Kabupaten Bandung Barat memiliki jumlah penduduk 1.884.190 orang
(Kabupaten Bandung Barat Dalam Angka, 2025) dengan luas wilayah
1305,77 km2. Kabupaten Bandung Barat terbentuk dari hasil pemekaran
Kabupaten Bandung. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi
Jawa Barat. Wilayah Kabupaten Bandung Barat terbagi menjadi 16
kecamatan, yang dibagi lagi menjadi 165 desa. Pusat pemerintahan di
Ngamprah.
Sebagian besar penduduk Kabupaten Bandung Barat menggunakan
jamban pribadi dan jamban umum/MCK untuk aktivitas buang air besar
(BAB). Selain itu masih terdapat beberapa anggota keluarga yang
melakukan BAB Sembarangan yang dibuang ke kolam/empang, sungai,
kebun, selokan/parit, lubang atau tempat-tempat lainnya. Pola BAB rumah
tangga di Kabupaten Bandung Barat sudah menunjukan pola PHBS yang
cukup baik yaitu 96% % menggunakan jamban. Pengguna jamban
pribadi sebesar 97% dan 2% jamban umum. Sementara itu sisanya sebesar
1 % masih melakukan pola BABS. (EHRA, 2022)
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan sistem sanitasi di
Kabupaten Bandung Barat perlu diadakan Review Kajian Instalasi
Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan Review Kajian Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
(IPLT) Kabupaten Bandung Barat ini adalah untuk mereview data dan
analisis mengenai rencana pembangunan fasilitas Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bandung Barat sehingga proses
keberlanjutan prasarana dan sarana IPLT dapat dilakukan dengan efisien
dan efektif.
Tujuan kegiatan Review Kajian Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
(IPLT) Kabupaten Bandung Barat ini adalah mereview analisis kelayakan
pembangunan IPLT Kabupaten Bandung Barat baik dari segi teknis,
finansial, sosial ekonomi, lingkungan, dan regulasi.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas sanitasi
masyarakat Kabupaten Bandung Barat dengan adanya Instalasi
Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Bandung Barat
5. Sumber Pendanaan 1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku.
2. Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat TA. 2025.
6. Data Dasar Kondisi Sanitasi Kabupaten Bandung Barat
7. Standar Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Studi-Studi Terdahulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat.
2 Data penunjang terdiri dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
9. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2010 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kwalitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan
Air Limbah (KSNP-SPALP);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010
tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 1 Tahun 2010 tentang
Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 4 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
10. Peraturan Daerah KBB No.2 Tahun 2024 tentang RTRW KBB 2024-
2044
10. Lingkup
Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan penyusunan studi kelayakan yang akan
dilaksanakan adalah untuk meneliti secara seksama atas pekerjaan
yang direncanakan dan didasarkan pada kerangka acuan yang telah
ditetapkan sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi Data Eksisting penduduk
(penunjang) yang berada di Kabupaten Bandung Barat:
a. Data kependudukan meliputi jumlah penduduk saat ini dan
proyeksi penduduk hingga 20 tahun mendatang.
b. Data kepemilikan tangki septic individu maupun komunal
yang dilengkapi dengan frekuensi pengurasan, data kondisi
kedap atau tidaknya tangki septic tersebut.
c. Data komponen social ekonomi yang terhadap kemampuan
dan kemauan membayar biaya pengurasan tangki septik.
2. Melakukan analisa kualitas lumpur tinja yang berasal dari tangki
septik.
3. Melakukan kajian terhadap operasionalisasi IPLT, tarif, serta Perda
yang berkaitan dengan operasionalisasi IPLT.
4. Mengidentifikasi permasalahan (teknis dan non teknis) IPLT.
5. Melakukan pembahasan, sosialisasi, dan koordinasi dalam setiap
tahapan studi dalam rangka penjaringan minat dengan stakeholder
terkait di lingkungan Pemda.
11. Pendekatan Pendekatan dan metodologi yang dilakukan meliputi:
dan
Methodologi 1. Pekerjaan Persiapan dan Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dan sekunder melalui kajian atau studi
liteatur yang ada, koordinasi dengan pemda terkait, survey kondisi
masyarakat melalui kuisioner.
2. Analisis dan Evaluasi Pengumpulan Data
Identifikasi dan analisis permasalahan serta evaluasi kondisi
eksisting.
3. Perencanaan IPLT
Merekomendasikan dan merencanakan pra desain IPLT baik
teknis, tarif, institusi dan peraturan.
12. Keluaran Satu set Dokumen Kajian Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di
Kabupaten Bandung Barat.
13. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Bandung Barat, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Kegiatan,
Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Rilvihadi Zain, ST.,MM
NIP. 19750414 200501 1 010