Review Fs Iplt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10187856000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,800,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,795,550
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 57283156
Work Location: tersebar di wil. kbb - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                             
 1. Latar Belakang  Pada umumnya dapat dikatakan bahwa setiap hari manusia membuang
                    kotoran dari tubuhnya dan setiap hari pula manusia mandi, mencuci
                    pakaian, peralatan dapur dan peralatan makan dan minum yang
                    mengandung sisa-sisa makanan. Dengan kata lain, manusia menghasilkan
                    limbah rumah tangga (domestic waste water) setiap hari. Membuang
                    limbah secara langsung ke badan air penerima dapat menimbulkan
                    pencemaran dan ancaman penyakit menular, karena alam tidak dapat
                    segera menyerap dan menetralkannya. Hal ini dikarenakan jumlah limbah
                    yang diserap dan dinetralkan lebih rendah dari pada jumlah yang dibuang
                    dalam kurun waktu yang sama. Lama kelamaan tingkat pencemaran yang
                    terjadi semakin tinggi, sedangkan untuk membangun instalasi pengolahan
                    air limbah diperlukan biaya yang besar.                  
                                                                             
                    Kabupaten Bandung Barat memiliki jumlah penduduk 1.884.190 orang
                                                                             
                    (Kabupaten Bandung Barat Dalam Angka, 2025) dengan luas wilayah
                    1305,77 km2. Kabupaten Bandung Barat terbentuk dari hasil pemekaran
                    Kabupaten Bandung. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang 
                    Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan 
                    Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi
                    Jawa Barat. Wilayah Kabupaten Bandung Barat terbagi menjadi 16
                    kecamatan, yang dibagi lagi menjadi 165 desa. Pusat pemerintahan di
                    Ngamprah.                                                
                                                                             
                    Sebagian besar penduduk Kabupaten Bandung Barat menggunakan
                    jamban pribadi dan jamban umum/MCK untuk aktivitas buang air besar
                    (BAB). Selain itu masih terdapat beberapa anggota keluarga yang
                    melakukan BAB Sembarangan yang dibuang ke kolam/empang, sungai,
                    kebun, selokan/parit, lubang atau tempat-tempat lainnya. Pola BAB rumah
                    tangga di Kabupaten Bandung Barat sudah menunjukan pola PHBS yang
                    cukup baik yaitu 96% % menggunakan jamban. Pengguna jamban
                                                                             
                    pribadi sebesar 97% dan 2% jamban umum. Sementara itu sisanya sebesar
                    1 % masih melakukan pola BABS. (EHRA, 2022)              
                                                                             
                    Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan sistem sanitasi di
                    Kabupaten Bandung Barat perlu diadakan Review Kajian Instalasi
                    Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan Review Kajian Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
                    (IPLT) Kabupaten Bandung Barat ini adalah untuk mereview data dan
                    analisis mengenai rencana pembangunan fasilitas Instalasi Pengolahan
                    Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Bandung Barat sehingga proses
                    keberlanjutan prasarana dan sarana IPLT dapat dilakukan dengan efisien
                    dan efektif.                                             
                                                                             
                                                                             
                    Tujuan kegiatan Review Kajian Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
                    (IPLT) Kabupaten Bandung Barat ini adalah mereview analisis kelayakan
                    pembangunan IPLT Kabupaten Bandung Barat baik dari segi teknis,
                    finansial, sosial ekonomi, lingkungan, dan regulasi.     
                                                                             
 3. Sasaran         Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas sanitasi
                    masyarakat Kabupaten Bandung Barat dengan adanya Instalasi
                    Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).                          
 4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Bandung Barat                                 
                                                                             
 5. Sumber Pendanaan 1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur
                       secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Sederhana
                       Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku.       
                    2. Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD
                       Pemerintah Kabupaten Bandung Barat TA. 2025.          
                                                                             
 6. Data Dasar      Kondisi Sanitasi Kabupaten Bandung Barat                 
                                                                             
 7. Standar Teknis  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat          
 8. Studi-Studi Terdahulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat.
                                                                             
                                                                             
 2 Data penunjang terdiri dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                             
9.  Referensi Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang
                       Sumber Daya Air;                                      
                    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
                       Pengelolaan Lingkungan Hidup;                         
                    3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2010 tentang Kesehatan   
                    4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
                       Kwalitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;         
                    5. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang     
                       Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang
                                                                             
                       Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan
                       Air Limbah (KSNP-SPALP);                              
                    7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010
                       tentang Persyaratan Kualitas Air Minum                
                    8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 1 Tahun 2010 tentang
                       Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;             
                    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 4 Tahun 2017 tentang
                       Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
                    10. Peraturan Daerah KBB No.2 Tahun 2024 tentang RTRW KBB 2024-
                       2044                                                  
 10. Lingkup                                                                 
   Kegiatan         Ruang lingkup pekerjaan penyusunan studi kelayakan yang akan
                    dilaksanakan adalah untuk meneliti secara seksama atas pekerjaan
                    yang direncanakan dan didasarkan pada kerangka acuan yang telah
                    ditetapkan sebagai berikut :                             
                    1. Mengidentifikasi Data   Eksisting  penduduk           
                       (penunjang) yang berada di Kabupaten Bandung Barat:   
                       a. Data kependudukan meliputi jumlah penduduk saat ini dan
                                                                             
                         proyeksi penduduk hingga 20 tahun mendatang.        
                       b. Data kepemilikan tangki septic individu maupun komunal
                         yang dilengkapi dengan frekuensi pengurasan, data kondisi
                         kedap atau tidaknya tangki septic tersebut.         
                       c. Data komponen social ekonomi yang terhadap kemampuan
                         dan kemauan membayar biaya pengurasan tangki septik.
                    2. Melakukan analisa kualitas lumpur tinja yang berasal dari tangki
                       septik.                                               
                    3. Melakukan kajian terhadap operasionalisasi IPLT, tarif, serta Perda
                       yang berkaitan dengan operasionalisasi IPLT.          
                    4. Mengidentifikasi permasalahan (teknis dan non teknis) IPLT.
                    5. Melakukan pembahasan, sosialisasi, dan koordinasi dalam setiap
                       tahapan studi dalam rangka penjaringan minat dengan stakeholder
                       terkait di lingkungan Pemda.                          
                                                                             
 11. Pendekatan     Pendekatan dan metodologi yang dilakukan meliputi:       
   dan                                                                       
   Methodologi      1. Pekerjaan Persiapan dan Pengumpulan Data              
                                                                             
                       Pengumpulan data primer dan sekunder melalui kajian atau studi
                       liteatur yang ada, koordinasi dengan pemda terkait, survey kondisi
                       masyarakat melalui kuisioner.                         
                                                                             
                    2. Analisis dan Evaluasi Pengumpulan Data                
                                                                             
                       Identifikasi dan analisis permasalahan serta evaluasi kondisi
                       eksisting.                                            
                                                                             
                    3. Perencanaan IPLT                                      
                                                                             
                                                                             
                       Merekomendasikan dan merencanakan pra desain IPLT baik
                       teknis, tarif, institusi dan peraturan.               
                                                                             
                                                                             
 12. Keluaran       Satu set Dokumen Kajian Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di
                    Kabupaten Bandung Barat.                                 
                                                                             
 13. Alih           Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
   Pengetahuan      menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                             
                                                                             
                                Bandung Barat,   2025                        
                                                                             
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                       
                                       Kegiatan,                             
                     Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik 
                                Dalam Daerah Kabupaten/Kota                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Rilvihadi Zain, ST.,MM                     
                                NIP. 19750414 200501 1 010