Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus Penyusunan Peraturan Bupati Pengelolaan Arsip Dinamis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10197517000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Arsip Dan Perpustakaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 88,770,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 88,616,850
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 59664894
Work Location: Dinas Arsip dan Perpustakaan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN    KERJA                          
                                                                      
                           (KAK)                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA KHUSUS             
                                                                      
       Penyusunan Peraturan Bupati Pengelolaan Arsip Dinamis          
                                                                      
                    Kabupaten Bandung Barat                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         TAHUN   2025                                 
          KERANGKA        ACUAN    KERJA    (KAK)                     
                                                                      
                                                                      
           Penyusunan Perbup Pengelolaan Arsip Dinamis                
                                                                      
                    Kabupaten Bandung Barat                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    URAIAN  PENDAHULUAN                               
                                                                      
                                                                      
1. Latar belakang Pengelolaan arsip pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang
                ditujukan untuk mengelola segala dokumen-dokumen yang ada dalam suatu
                organisasi atau instansi yang dapat digunakan sebagai penunjang aktivitas
                organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Pengelolaan arsip memegang
                peranan penting bagi jalannya suatu organisasi, yaitu sebagai sumber
                informasi dan sebagai pusat ingatan organisasi, yang dapat bermanfaat untuk
                bahan penelitian, pengambilan keputusan, atau penyusunan program
                pengembangan dari organisasi yang bersangkutan.       
                Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab
                Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah,
                dimana lembaga kearsipan daerah dalam kegiatan sehari-hari maupun
                kegiatan secara history tidak akan terlepas dari aktifitas penciptaan arsip
                dinamis aktif, arsip dinamis inaktif da arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis
                pada dasarnya meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan arsip,
                pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip yang menjadi tanggung jawab dalam
                pengelolaannya adalah arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktif serta arsip
                statis.                                               
                Untuk itu perlu dibuatkan peraturan untuk mempertegas pengelolaan arsip di
                Kabaupatn Bandung Barat. Dengan adanya peraturan bupati tentang
                pengelolaan arsip dinamis ini diharapkan tata kelola arsip di Kabupaten
                Bandung Barat akan menjadi lebih baik dan bermanfaat sebagai penunjang
                administrasi pemerintahan, sehingga kedepan fungsi arsip di Kabupaten
                Bandung Barat akan sangat nyata dirasakan keberadaannya.
                                                                      
                                                                      
2. Maksud       Maksud penyusunan Peraturan Bupati Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu,
                Tersedianya kebijakan yang mendukung pengelolaan arsip disetiap
                lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi
                kemasyarakatan; dan                                   
                                                                      
                                                                      
3. Tujuan       Peraturan Bupati Pengelolaan Arsip Dinamis Penghargaan ini yaitu :
                1. Tersedianya pedoman teknis yang mendukung pengelolaan arsip
                   disetiap lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan
                   organisasi kemasyarakatan; dan                     
                2. Meningkatnya kemampuan melakukan pengelolaan arsip bagi
                   lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi
                   kemasyarakatan                                     
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan ini adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten
                Bandung Barat.                                        
                                                                      
5. Sumber       Kegiatan ini dibiayai dari dana APBD kabupaten Bandung Barat Tahun
  Pendanaan     Anggaran 2025 dengan nilai pagu anggaran 88.770.000,- pada program
                PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DAERAH KABUPATEN/KOTA       
                dengan kode rekening 5.1.02.02.09.0014                
                                                                      
6. Nama dan     a. Nama dan Organisasi :                              
  Organisasi      Dinas Arsip dan Perpustakaan                        
  Pejabat Pembuat b. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :            
  Komitmen dan    DADAN IRPANSAH, ST                                  
  PPTK            NIP. 198306112010011008                             
                c. Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) :    
                  Puspa Kusuma Nagara, S.Si.,M.I.P                    
                  NIP. 198310011010012010                             
                                                                      
                         DATA PENUNJANG                               
                                                                      
1. Data Dasar      Data yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
                   digunakan adalah :                                 
                   a. Data existing Arsip Kabupaten Bandung Barat baik digital maupun
                     fisik.                                           
                                                                      
2. StandarTeknis   -                                                  
                                                                      
                                                                      
3. Studi-studiTerdahulu - Dokumen Peraturan Bupati tentang Pengelolaan arsip dinamis pada
                      daerah lain                                     
4. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
                     pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip;
                   2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                     Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
                     dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang   
                     Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
                     2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan  
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  
                   3. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
                                                                      
                     Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
                     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 10 Tahun 1988) ;                           
                   4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
                     Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh
                     pencipta arsip.                                  
                   5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
                     2016 Tentang Perangkat Daerah;                   
                   6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun
                     2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
                     Bandung Barat;                                   
                   7. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem
                                                                      
                     Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah ;       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         RUANGLINGKUP                                 
                                                                      
1. Lingkup Kegiatan Adapun ruang lingkup kegiatan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
                   penyusunan Peraturan bupati tentang penelolaan arsip dan tentang
                   pemebrian penghargaan Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah
                   Kabupaten Bandung Barat adalah sebagai berikut :   
                   1) Pengolahan data dan informasi gambaran kersipan 
                   2) Identifikasi permasalahan dan isu strategis pengelolaan kearsipan;
                   3) Perumusan tujuan dan sasaran;                   
                   4) Formulasi dan perumusan peraturan bupati        
                   5) Penetapan kinerja pengelolaan arsip dinamis     
                   6) Penyusunan Rancangan/Peraturan Bupati pengelolaan arsip
                      dinamis                                         
                                                                      
2. Keluaran        Hasil yang diharapkan dari kegiatan pekerjaan ini adalah berupa
                   dokumen Rancangan/Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Arsip
                   Dinamis di Kabupaten Bandung Barat.                
                                                                      
3. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas atau wakilnya
  Personil dan Fasilitas yang bertindak sebagai pengawas atau pelaksana teknis dalam rangka
  dari Pejabat Pembuat pelaksanaan kegiatan pekerjaan penyusunan Peraturan Bupati Tentang
  Komitmen         Pengelolaan Arsip Dinamis di Kabupaten Bandung Barat
                                                                      
4. Peralatan dan Material Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan peralatan yang digunakan
  dari Penyedia Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.          
  Konsultansi                                                         
                                                                      
5. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan kegiatan meliputi : konsultan harus bekerjasama
  Penyedia Jasa    dengan pihak terkait yang mendukung kegiatan ini sepenuhnya dengan
                   penuh tanggung jawab sesuai dengan kebijakan dan ketentuan-ketentuan
                   yang telah ditentukan.                             
                                                                      
6. Jangka Waktu    Untuk pekerjaan penyusunan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan
  Penyelesaian Kegiatan Arsip di Kabupaten Bandung Barat ini diberikan jangka waktu
                   penyelesaian kegiatan selama 1,5 (Satu koma lima) bulan atau 45
                   (Empat Puluh Lima) hari kalender. Penugasan tenaga Konsultan serta
                   jumlah “man month” untuk pelayanan jasa Konsultan disesuaikan dengan
                   besarnya ruang lingkup layanan jasa.               
                                                                      
7. Personil        Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasanya
                   semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan, sehingga
                   diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memenuhi segala persyaratan
                   yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.   
                   Dalam melaksanakan pekerjaannya, konsultan terikat pada metode dan
                   standar yang berlaku dalam lingkungan kabupaten Bandung Barat secara
                   khusus dan secara umum metode dan standar yang diakui di Indonesia.
                                                                      
                   Tenaga ahli Konsultan harus bekerja secara penuh dan mempunyai
                   kualifikasi sebagai berikut :                      
                   a) Ketua Tim (Team Leader);                        
                     Sarjana Hukum (S-1) yang berpengalaman minimal 4 (lima) tahun
                     dalam menangani pekerjaan sebagai Ketua Tim dan Tenaga Ahli
                     diberbagai pekerjaan yang ditangani oleh konsultan, khususnya
                     pekerjaan yang berkaitan dengan studi, bantuan teknis dan naskah
                     akademis.                                        
                   b) Ahli Arsiparis                                  
                     Sarjana Arsip/Perpustakaan/administrasi Perkantoran/Administrasi
                     Negara (S-1/D4) yang berpengalaman minimal 3 (lima) tahun dalam
                     menangani pekerjaan sebagai ahli diberbagai pekerjaan yang
                     ditangani oleh konsultan, khususnya pekerjaan yang berkaitan
                     dengan studi, bantuan teknis dan naskah akademis.
                   c) Ahli Manajemen                                  
                     Sarjana Sosial/Manajemen Ekonomi/ (S-1) yang berpengalaman
                     minimal 3 (lima) tahun dalam menangani pekerjaan sebagai ahli
                     diberbagai pekerjaan yang ditangani oleh konsultan, khususnya
                     pekerjaan yang berkaitan dengan studi, bantuan teknis dan naskah
                     akademis.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            LAPORAN                                   
                                                                      
1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan (Inception Report), diserahkan pada minggu
                   ke-3 sebanyak 5 (lima) eksemplar. lsi dari laporan ini adalah uraian
                   ringkas mengenai rencana awal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
                   sebagian dari data primer dan sekunder yang sudah diperoleh melalui
                   survey dan koordinasi awal, juga metodologi serta pendekatan teknis
                   pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                      
2. Dokumen Peratuaran Dokumen Rancangan/Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip
  Bupati           sebanyak 5 (lima) eksemplar dilengkapi dengan 2 (dua) buah flash disk.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Ditetapkan di Bandung Barat        
                                   Pada tanggal : 5 Juni 2025         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   DADAN IRPANSAH, ST.                
                                   NIP. 198306112010011008