URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Penilaian meliputi :
1. Inspeksi dan Sosialisasi :
a. Melakukan pendampingan sosialisasi rencana kegiatan.
b. Melakukan inventarisasi (pendataan) aset yang akan dinilai.
c. Melaksanakan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat dan instansi
terkait sebagai pemberi tugas.
d. Melakukan inspeksi, mengumpulkan data umum, data khusus dan informasi
tentang harga tanah pada kawasan yang telah ditentukan.
2. Membuat Laporan Penilaian sesuai dengan standar penilaian yang berlaku yaitu
:
a. Menyusun Laporan Penilaian secara lengkap dan mudah dimengerti serta
tidak menimbulkan kesalahpahaman.
b. Menyatakan asumsi dan syarat pembatas yang mendasari penilaian.
c. Mengidentifikasi dan menguraikan aset yang dinilai secara jelas dan sampai
seberapa jauh peninjauan objek yang dinilai telah dilakukan.
d. Mendefinisikan nilai dan menyatakan maksud dan tujuan penilaian, tanggal
penilaian serta tanggal laporan.
e. Menjelaskan secara penuh dan lengkap Pendekatan dan Metode Penilaian
yang diterapkan dan alasan penerapan serta simpulannya.
f. Menyerahkan pernyataan profesional yang ditandatangani, objektif, tidak
bias, tidak terpengaruh atas jasa penilaian atau kompensasi lainnya,
kontribusi profesional, penerapan standar dan pernyataan lainnya.