RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEKERJAAN PERENCANAAN TAMAN TANK CILILIN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN
BANDUNG BARAT TA. 2025
BAGIAN A; PEKERJAAN PERSIAPAN
A. 1. PERSYARATAN UMUM
1. Spesifikasi Umum
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang
akan diuraikan dalam Buku ini.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan / atau kesimpangsiuran
informasi dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mengadakan
pertemuan dengan Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapat, kejelasan
pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja
serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
b. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
c. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
d. Pekerjaan, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
e. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Landmark
f. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat TA. 2025 dengan
lingkup pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Beton (Struktur)
- Pekerjaan Besi/Baja
- Pekerjaan Pasangan Dinding
- Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
- Pekerjaan Finishing
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Listrik
3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
konstruksi untuk memperpanjang / meng- claim biaya maupun waktu pelaksanaan
4. Shop Drawing
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana.
b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5. Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja (Arsitektur) pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
b. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
6. Sarana Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian
masing-masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini
b. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan
dilaksanakan serta jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
7. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan, antara lain :
• PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
• NI-3 PMI PUBBI Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
• NI-4 Persyaratan Cat Indonesia
• NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
• NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
• PUIL-2000 Peraturan Umum Instalasi Listrik
• SNI 03 - 1729 - 2002 tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
• Peraturan Teknis lain yang berlaku di Indonesia.
8. Syarat Bahan
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan
juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
9. Merk Pembuatan Bahan
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas/ Perencana
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas/ Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun.
10. Contoh Bahan/Material & Komponen Jadi
a. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas/ Perencana untuk mendapat persetujuan.
b. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku.
11. Koordinasi Pelaksanaan
Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi
bawahan atau Supplier bahan
b. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
12. Persyaratan Pekerjaan
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan
Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Direksi.
13. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
b. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan
yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera di
dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
c. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
d. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawassebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
e. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
g. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawasyang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
14. Pekerjaan Pembongkaran & Perbaikan Kembali
a. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
b. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
A. 2. PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan Sarana Tapak
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa konstruksi. Air harus bersih,
bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan
Pengawas , Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa konstruksi.
b. Pekerjaan penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Penyedia Jasa konstruksi wajib menyediakan Tabung alat Pemadam
Kebakaran ( Fire Estinguisher ) lengkap dengan isinya, untuk menjaga
kemungkinan bahaya kebakaran.
c. Drainase Tapak.
Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat Saluran sementara yang berfungsi
untuk pembuangan air yang ada. Pembuatan Saluran sementara harus sesuai
petunjuk atau persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan. Pekerjaan penentuan Peil P. 0.00,
Papan nama kegiatan pekerjaan serta pekerjaan perbaikan kembali dan/atau seperti
tercantum dalam Gambar Kerja. Fasilitas tersebut tidak boleh dibongkar tanpa seijin
Direksi / Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa konstruksi harus mengamankan/melindungi hasil pekerjaan
sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen yang dipertahankan
agar tidak rusak atau cacat.
A. Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan
• Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup pembongkaran
/ pembersihan / pemindahan ke luar dari Tapak Konstruksi terhadap
semua hal yang dinyatakan oleh Direksi / Konsultan Pengawas, tidak
akan digunakan lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksan Pengawasaan.
• Hasil pembongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak milik Pemberi
Tugas. Serah terima akan diatur oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
B. Pekerjaan pemeriksaan awal atau mutual check 0%.
• Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,
Penanggungjawab Kegiatan bersama-sama dengan penyedia jasa
konstruksi melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
item pekerjaan.
• Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila
dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak
C. Pekerjaan Perbaikan Kembali
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaiki kembali seperti semula, tanpa
mengganggu sistem yang ada, dengan mengikuti petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas terhadap kerusakan / cacat karena :
• Pembongkaran yang terpaksa dilakukan terhadap bagian / komponen
bangunan hasil paket sebelumnya maupun yang sedang berjalan dan
existing struktur yang dipertahankan.
• Kesalahan atau kelalaian Penyedia Jasa konstruksi.
3. Pekerjaan Direksi Keet ( bila dianggarkan )
Direksi keet merupakan fasilitas kerja untuk Tim teknis yang ditunjuk Pengguna Jasa
di lapangan (Direksi) serta Konsultan Pengawas Pembuatan direksi keet beserta
perangkat pendukungnya mengikuti instruksi dari Direksi / Konsultan Pengawas
Disamping itu Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan keet tersendiri untuk
kantor Penyedia Jasa konstruksi dan barak pekerja serta gudang material, serta
km/wc untuk pekerja. Pembuatan keet Penyedia Jasa konstruksi, barak pekerja,
gudang material, km/wc untuk pekerja harus seijin Pengguna Jasa.
Kantor direksi minimal dengan bahan dari tiang kayu kruing dan dinding
papan/triplex lantai rabat beton dan atap asbes/ seng gelombang, setelah akhir
pekerjaan kantor direksi menjadi milik proyek ( pemberi tugas ) sedangkan
pembongkaran dan pembersihannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
konstruksi. Perlengkapan bangsal Direksi dan Konsultan Pengawas antara lain :
a. Meja kerja lengkap dengan kursi kerja.
b. Papan tulis.
c. Satu stel meja kursi duduk untuk tamu.
d. Sebuah meja ukuran besar untuk rapat lengkap dengn kursi.
e. Sebuah almari arsip memakai kunci.
f. Sebuah ruangan untuk buang air dan cuci tangan dengan persediaan air
yang cukup.
g. Perlengkapan lain sesuai instruksi dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Bangsal, gudang / Direksi keet setelah pekerjaan selesai, akan menjadi milik Proyek
dimana Pembongkaran dan pembersihan bangunan bangsal kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa konstruksi.
B. 1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan
baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi, pembuangan hasil galian tidak dapat dipergunakan
sebagai bahan urugan kembali pada konstruksi tersebut.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-
peil yang tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan
lama, batu, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian
galian yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya
memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada intansi
yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia
Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai
akibat dari pekerjaan galian tersebut, apabila timbul kerusakan kontraktor berhak
bertanggung jawab untuk mengembalikan atau memindahkan sesuai fungsinya.
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus
digali keluar sedang lubanglubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
d. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus,
untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
B. 2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk
pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Bahan untuk urugan tersebut dengan menggunakan bahan bekas galian atau
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tanah harus tidak mengandung akar, kotoran seperti puing bekas bongkaran,
bekas dinding bata, beton dan bahan organis lainnya.
b. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
c. Besarnya nilai plastycity Index (PI) tidak boleh melebihi dari 20 %
Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak material yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut diatas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-
tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya.
c. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Direksi / Konsultan Pengawas
maka pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan
urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat/stamper.
d. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujan dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
e. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur
dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang
kepadatannya sama.
f. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat tertentu
yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
B. 3. PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk
memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, urugan bawah lantai dll.
2. Persyaratan Bahan
a. Pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya,
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan pasir padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 50 cm,
hingga mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan pasir harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan
alat pemadat.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat
diperoleh hasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan yang bersangkutan selesai dilakukan.
e. Tebal lapisan minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan dalam
gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal
padat.
f. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
B. 4. PEKERJAAN LANTAI KERJA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing / struktur pada
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen Portland, Pasir Beton, Kerikil/split , Air kerja harus memenuhi persyaratan
yang memenuhi persyaratan pekerjaan beton,
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan dengan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan (tanah dan pasir
urug) dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah
dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai
daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan lantai kerja menggunakan beton mutu f'c=7,4 MPa (K100), slum (3-
6) cm, w/c = 0,87
e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata / waterpas. Kecuali pada
lantai ruangan-ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya
diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
BAGIAN C; PEKERJAAN ARSITEKTUR
C. 1. PEKERJAAN SUB LANTAI (RABAT BETON)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai yang pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang
langsung di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta
sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen Portland, pasir, kerikil/split dan air harus sesuai dengan persyaratan di
spesifikasi beton bertulang.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
a. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Pasangan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum
pasangan sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya
harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan), rata
permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
c. Pekerjaan sub lantai / lantai kerja merupakan Beton mutu f'c=7,4 MPa (K100),
slum (3-6)cm, w/c = 0,87.
d. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang
disebutkan/disyaratkan dalam detail gambar
e. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass, kecuali pada lantai ruangan
–ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan
mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
C. 2. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan lantai untuk pekerjaan Lantai
eksterior Bangunan Utama, atau sesuai gambar. Dinding dan/atau seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
2. Bahan
• Batu Banjar
a. Jenis : Batu Alam (Tempel)
b. Ketebalan : 2-3 cm
c. Motif/warna : Batu/ Abu-Abu atau Hitam
d. Ukuran : min. 15 cm max. 40 cm
• Batu Andesit 30x30
a. Jenis : Batu Alam (Tempel)
b. Ketebalan : min. 2 cm
c. Motif/warna : Batu/ Abu-Abu atau Hitam Random
d. Ukuran : 30x30 atau sesuai gambar
• Batu Andesit 20x40
a. Jenis : Batu Alam (Tempel)
b. Ketebalan : min. 2 cm
c. Motif/warna : Batu/ Abu-Abu atau Hitam Random
d. Ukuran : 30x30 atau sesuai gambar
3. Persyaratan Bahan
a. Adukan pengisi siar dan nat memakai semen warna khusus nat. Warna
ditentukan kemudian.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus baru dan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas
c. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekejaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan yang dipakai 1 PC : 4 Pasir. Pasir yang dipakai mempunyai gradasi 2
mm, harus dicuci dan disaring. Tidak dibenarkan menyiram Air Semen ke
permukaannya.
b. Seluruh rongga pada permukaan batu alam bagian belakang harus terisi dengan
adukan sewaktu batu alam bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu
dipasang.
c. Pola pemasangan batu alam harus sesuai dengan Gambar Kerja / Shop Drawing
atau sesuai dengan petunjuk pabrik.
d. Toleransi kecekungan adalah 20 mm untuk setiap 2 M2 atau terlihat rata dan
serasi.
e. Garis-garis tepi batu alam yang terbentuk maupun siar siar harus serasi. Lebar
siar harus baik yaitu maximum 20 mm dengan kedalaman 2 mm.
f. Persyaratan pelaksanaan aduk & pengisi aduk perekat harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik. Untuk lantai yang luas
harus diberi dilatasi nat semen.
g. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, batu alam Lantai harus dihindarkan
dari injakan atau pemberian beban.
C. 3. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Batu bata yang dipasang adalah dari batu bata besar press dengan mutu terbaik,
dan yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 4
pasir pasang, kecuali pasangan batu bata semen trasram
b. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang,
yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum
200 cm di atas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang
basah (toilet, kamar mandi, WC) serta pasangan batu bata di bawah permukaan
tanah.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
d. Setelah batang terpasang dengan aduk, nat/siar-siar harus dikeruk sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
disiram air.
e. Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar dibersihkan.
f. Pemasangan dinding batu bata dilakukan betahap, setiap tahap maximum 24
lapis per harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu
bata tebal ½ batu yang luasnya maksimal 12 m2 harus ditambahkan kolom dan
balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4
diameter minimal 10 mm.beugel diameter 8 jarak 20 cm, sedangkan jarak antar
kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
g. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
h. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm,
kecuali bila satu dan hal lain hal ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
i. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
j. Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
k. Pasangan batu bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan
adukan 1PC : 4 pasir.
l. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1
cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang,
tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
m. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu
bata dan beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing
atau formite harus tertutup aduk plesteran.
C. 4. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini
meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar .
Dan/atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja
Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata baru serta
permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan untuk
difinish.
2. Persyaratan Bahan
Persyaratan bahan :
• Semen produk dari Gersik, Tigaroda, atau setara.
• Pasir menggunakan jenis pasir gunung berapi.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. STANDAR
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8.
2. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volumen. Cara
Pembuatannya menggunakan diaduk dengan campuran sesuai spesifikasi
hingga homogen.
a) Berapen adalah plesteran kasar dengan campuran aduk kedap air
yaitu 1 PC : 4 Pasir atau sesuai produk mortar terkait.
b) Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang
tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
c) Plesteran adalah campuran 1 PC : 5 pasir atau sesuai produk mortar
terkait.
d) Aduk plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali yang
dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e) Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 4 pasir.
f) Aduk plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan batu bata bagian luar/tepi luar bangunan, semua bagian
dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
g) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapat campuran yang homogen.
h) Plesteran ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah
aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 hari (sudah kering
benar)
i) Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
j) Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaann
plesteran tersebut khususnya plesteran halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang,
tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat
cacat.
k) Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan
batu bata dan beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting kemudian di ketrek/scratched.
l) Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus
tertutup aduk plesteran
m) Pekerjaan plesteran halus adalah semua permukaan pasangan batu
bata dan beton yang akan difinish dengan cat.
n) Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya
ubin Lantai Keramik dan lainnya, maka permukaan plesteran harus
diberi alur-alur garis horisontal untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku
apabila bahan finishing tersebut cat.
o) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom/lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau
sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja.
p) Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan
melebihi 3 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang
diikatkan ke permukaan pasangan batu bata atau beton yang
bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
q) Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm , untuk setiap jarak
2 M. Sponengan harus rapi dan lurus.
r) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat.
s) Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai,
Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menyiram dengan air
sekurang-kurangnya dua kali sehari sampai jenuh.
t) Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar
dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
u) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 minggu
v) Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrate block pada
peturasan, sebelum pelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih
dahulu harus diberi lapisan kedap air setinggi 40 cm dari peil finish
lantai bersangkutan
w) Untuk perbaikan bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester
kembali harus menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke
permukaan pasangan bata/beton.
C. 5. PEKERJAAN DINDING PARTISI (TIDAK ADA)
C. 6. PEKERJAAN PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pelapis dinding memiliki lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
batu alam dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan
dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan MK.
2. Harus mempresentasikan terlebih dahulu kepada Konsultan MK, Perencana
dan User (Tim Teknis) untuk menentukan warna yang akan dipakaidan
metode pemasangan yang digunakan.
2. Persyaratan Bahan
1. Penggunaan batu alam tempel tebal minimal =20mm.
2. Bahan GRC untuk area yang tertera pada gambar.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan harus dibuat/didirikan tegak lurus dengan lantai.
2. Menyerahkan rencana pekerjaan kepada Konsultan MK untuk
persetujuannya. Pertemuan sambungan HPL ataupun wallpaper harus rapi
dan rata.
3. Siapkan sambungan-sambungan, lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik,
mekanikal).
4. Cara Pemasangan
Lembaran batu alam dan GRC kerawangan yang cacat dan retak-retak tidak
boleh digunakan, dan harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan sehingga
rapi.
5. Cara Penyimpanan
Letakkan lembaran-lembaran material yang akan dipakai di daerah yang
terlindung dari cuaca. Tumpukan di atas tiga kayu penahan (alas) pada setiap
panjang lembaran ini. Tinggi tumpukkan lembaran-lembaran tidak boleh lebih
dari 2 meter. Tempat tumpukan harus jauh dari lalu lintas kendaraan proyek
yang mungkin menggangu.
B. 7. PEKERJAAN KUSEN TIDAK ADA
C. 12. PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Syarat-syarat Bahan
a. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
b. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-
hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
• Segel kaleng
• Test laboratorium
• Hasil akhir pengecatan
c. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Konsultan MK. Biaya test tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
d. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh
bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari
pabrik kepada Konsultan MK, Perencana dan User (Tim Teknis).
e. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan kelayakan
kondisi dinding menyangkut tingkat kekeringan, kelembaban, asam, basa dan
kerataan termasuk tanpa cracked. Kelayakan dikeluarkan oleh penyedia
produk cat.
f. Bahan yang telah dipilih dipresentasikan kepada Konsultan MK, Perencana
dan User (Tim Teknis)
g. Bahan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan secara tertulis
dari Konsultan MK, Perencana dan User (Tim Teknis).
h. Kontraktor harus menunjukkan mock up bahan yang akan digunakan kepada
Konsultan MK, Perencana dan User (Tim Teknis).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Umum
• Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Konsultan
MK beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya.Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
• Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan
pengganti harus disetujui oleh Konsultan MK berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
• Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam
keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang
akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari
basah dan lembab ataupun debu.
• Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan
bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-
benar kering, bersih dari debu, lemak / minyak dan noda-noda yang
melekat.
• Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan MK. Sebelum memulai
pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui
Konsultan MK.
• Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu
tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
• Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya,
maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan MK.
• Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas.
b. TEKNIS
• Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan
kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-
lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan
persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan atau semprotan dan roller.
• Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas.Penyemprotan
hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan MK.
• Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas.Pengulangan pengecatan dilakukan
sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan MK, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
• Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
• Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
tanggungan Kontraktor.
c. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan
percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya
sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Konsultan MK harus
diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
b. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi
jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan,
terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat
lainnya.
c. Konsultan MK wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat
yang telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan
MK. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
d. Konsultan MK berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap
perlu.
e. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
d. PENGAMANAN PEKERJAAN
a. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan
lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu
dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
b. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya
dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung.Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau
mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
.
C. 16. PEKERJAAN ATAP TIDAK ADA
C. 17. PEKERJAAN TALANG (TIDAK ADA)
C. 18. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH
PEMBANGUNAN.
1. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
lingkup pekerjaan seperti tercantum di gambar kerja dan terurai dalam buku ini
dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan
lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
bersangkutan selesai.
2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga
keamanan bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengamanan terhadap barang /
material yang terpasang dari kerusakan-kerusakan untuk meminimalkan pekerjaan
perbaikan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN PERENCANAAN TAMAN TANK CILILIN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN BANDUNG
BARAT TA. 2025
(STRUKTUR)
PASAL 1
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi, pembuangan hasil galian tidak dapat dipergunakan sebagai
bahan urugan kembali pada konstruksi tersebut.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil
yang tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu,
jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang akan
dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain
yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya
memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada intansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
pekerjaan galian tersebut, apabila timbul kerusakan kontraktor berhak bertanggung
jawab untuk mengembalikan atau memindahkan sesuai fungsinya.
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar
sedang lubanglubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
d. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai atau
pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air lumpur pada dasar galian.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam
uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : kayu/ multiplek setebal
minimal 9 mm dengan kelas kuat kayu minimal 2 yang akan dipergunakan harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
Acuan yang terbuat menggunakan kayu/ multiplek disupport dengan perancah
skafolding, diposisi kolom, balok digunakan perancah dengan material dari baja. Serta
ditambah dengan cover PVC yang dicor diluar site guna tidak mencemari air.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap
beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan
Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan gambar
dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari
bekisting, harus mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum
bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan
cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan
jalannya pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi / Konsultan
Pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan
sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
h. Bondek acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
i. Posisi stop cor kolom dapat diletakkan pas dibawah dari balok, yang sebelumnya
penyambungan Kolom HWF dengan Balok IWF disambungkan terlebih dahulu.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk )
dan tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas
diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila
bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam
permukaan beton.
k. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari kolom baja atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi
(scafolding).
m. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk
izin pengecoran kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
n. Pada posisi kolom beton bertulang menggunakan bekesting berupa multiplek tebal 9
mm menggunakan rangka rangka kaso ukuran 5 x 7 cm.
o. Tambahan PVC D 8 Inch untuk pile diameter 20 cm dan PVC D 12 Inch untuk pile
diameter 30 cm. Yang nantinya harus terinstal cor tulangan masiv dan dibawa ke site
sudah bersih.
4. Pembongkaran
a. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
b. Bagian konstruksi boleh dilepas dalam waktu sesuai dengan ijin dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan pengisian
atau pembongkarannya. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan
menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis
Direksi / Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian atau
penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
g. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas sehingga tidak mengganggu lahan kerja.
Meskipun hasil pengujian silinder - silinder beton memuaskan, Direksi / Konsultan
Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat
sebagai berikut :
➢ Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
➢ Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan
atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
➢ Konstruksi beton yang tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.
➢ Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang memperlemah
kekuatan konstruksi.
➢ Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi / Konsultan
Pengawas dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
h. Alternatif Acuan/Bekisting :
Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan
dipakai, dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta
perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas. Dengan catatan bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja
tambah dan tidak menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan.Sangat diharapkan
agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan
yangdapatmempersingkatwaktu pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan
mutu beton dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
i. Pembongkaran bekesting dari material pembetonan dapat dilepas minimum jangka
waktu 3 hari dari waktu selesai pelaksanaan pengecoran.
Tabel 2.1 Waktu Pembongkaran Bekesting Minimum
No. Jenis Struktur Waktu
1. Dinding Beton 12 jam
2. Kolom Beton 12 jam
3. Top Cetakan Balok Beton 12 jam
4. Tumpuan Balok L < 3 m 7 hari
5. Tumpuan Balok L = 3 – 6 m 14 hari
6. Tumpuan Balok L > 6 m 21 hari
7. Pelat / Balok Kantilever 21 hari
Ket : Sesuai SNI 2847:2019 dan ACI 347
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Pembetonan dilakukan sesuai gambar kerja yang memiliki material beton dengan
mutu sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada gambar. Diperbolehkan memakai
material precast beton namun mutunya sesuai dengan spesifikasi. Untuk Kolom
pedestal, sloof struktur, footplat menggunakan K-300 ( Kuat Tekan Karakteristik 300
kg/cm2 atau fc’=26,4 MPa ). Namun pada apabila dilakukan pekerjaan beton praktis
menggunakan K-225 ( Kuat Tekan Karakteristik 225 kg/cm2 atau fc’=19 MPa ).
Seluruh pekerjaan cor dilakukan diluar site perairan sehingga air semen tidak
mencemari lingkungan. Dilapangan tinggal pasang dan sambungan plester ringan
(1 pc : 3 ps).
2. Beton Adukan Semen
Beton merupakan campuran PC, air dan material berbutir dan tidak boleh memakai bahan
lain tanpa ijin direksi. Penggunaan semen SNI 15-2049-2004. setelah beton mengeras harus
didapat bahan yang padat, awet dan kokoh dan mempunyai sifat yang diisyaratkan.
a. Perbandingan antara butir halus dan kasar tergantung gradasi. Tetapi butir halus
lebih sedikit dan bila dikombinasikan dengan PC akan menghasilkan adukan
yang mengisi rongga antara butiran kasar dan cukup tersisa untuk membentuk
permukaan halus (Beton Expose).
b. Sebelum pekerjaan pembetonan dimulai kontraktor akan membiayai seperti
yang disyaratkan sesuai kehendak direksi untuk menentukan perbandingan
material berbutir kasar, persentase semen dan nilai air semen.
c. Direksi dapat mengubah perbandingan campuran beton itu bilaman dipandang
perlu selama pelaksanaan untuk dapat mencapai persyaratan yang sesuai.
3. Mutu Beton
Mutu beton untuk semua pekerjaan beton kecuali beton prestress, paling sedikit dengan
mutu K-3000 (fc’= 26,4 MPa) struktur utama dan menyesuaikan dengan gambar kerja,
kolom praktis menggunakan mutu beton K-225 (fc’= 19 MPa).
a. Agar persyaratan mutu beton tersebut dapat tercapai, maka kontraktor
menghubungi laboratorium yang ditunjuk direksi untuk penentuan mixed design
nya.
b. Jika terjadi penyimpangan mutu beton maka direksi berhak memerintahkan
kontraktor untuk membongkar tanpa ada tuntutan biaya tambahan.
c. Sebelum disetujui rencana campuran beton, atau ditentukannya perubahan
suatu rencana campuran yang telah ada maka direksi menunjuk perlu diadakan
percobaan.
d. Cara mempersiapkan benda uji dan hasil, jumlah dan evaluasinya sesuai yang
tercantum dalam SNI 2847-2013. Pasal 5.6.2.1 (SNI 03-2847-2002-7.6.2.1)
e. Bila percobaan pendahuluan memenuhi syarat maka dapat dipakaipada
pekerjaan selanjutnya yang sesuai.
f. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton yang besar lebih dari 60 m3, harus dibentuk
benda uji setiap 5 m3, atau setiap truck mixer datang dengan minimum tiga
benda uji setiap hari/ kedatangan, kecuali permulaan pekerjaan dimana
frekuensi pembuatan benda uji harus lebih besar, agar segera terkumpul 20
benda uji.
g. Benda uji digunakan untuk mengontrol apakah mutu beton tersebut masih
dipertahankan. Untuk pekerjaan beton dibawah 60 m3, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
• Pembuatan benda uji.
• Interval pengecoran beton dibuat sedemikian sehingga tiap interval diambil
sebuah benda uji, sampai akhir terkumpul 20 benda uji.
• Apabila kubikasi sebanyak 20 buah dianggap terlalu banyak, Direksi dapat
menentukan lain selama diambil kubikasi benda uji ynag hampir sama.
• Pembuatan perlindungan benda uji dikerjakan sesuai dengan persyaratan
yang tertera pada SNI 2847-2013. Pasal 5.6.2.1 (SNI 03-2847-2002-
7.6.2.1).
• Benda uji dibuat berebentuk silinder dengan diameter 15 cm dan tinggi 30
cm.
h. Dalam perawatan beton (Curing) atau penambahan bahan khusus (Additive),
benda uji diperlakukan sama dengan demikian sama dengan konstruksi beton
yang diwakilinya sehingga benda uji mencerminkan sifat dan kekuatan
konstruksi yang sebenarnya.
i. Jika dari dewean direksi tidak ada ketentuan lain maka diambil ketentuan
sebagai berikut:
• Untuk menetapkan kekuatan beton biasa minimal 2 benda uji untuk tiap 30
m3 beton.
• Untuk menetapkan lamanya curring jika beton diuap atau penambahan
bahan lain maka jumlah benda uji ditetapkan direksi.
• Untuk menetapkan sifat tertentu beton misal modulus elastisitas, shrinkage,
creep atau keperluan yang dianggap khusus, maka benda uji ditetapkan
direksi.
j. Jika konstruksi ditest lebih lama atau kurang dari umur 28 hari, maka kekuatan
akan dikorelasikan dengan kekuatan benda uji yang berumur 28 hari.
k. Jika pemeriksaan benda kurang memenuhi syarat maka diusahakan untuk
memeriksa kekuatan beton yang telah dicor dengan cara mengambil / dibor atas
ijin direksi, diganti dengan mutu yang sesuai spesifikasi.
l. Pada beton post tensioning, ini diperhatikan direksi dengan hati-hati agar
pengambilan dan pengisian conoth tidak membahayakan kekuatan suatu
konstruksi secara keseluruhan.
m. Jika benda uji memenuhi syarat kekuatan maka pengecoran dapat dilanjutkan .
n. Bila hasil tidak memenuhi persyaratan maka direksi meminta beton yang telah
dilaksanakan untuk dibongkar dan diganti dengan beton yang memenuhi syarat.
o. Dalam hal khusus pada konstruksi memungkinkan direksi untuk
mempertimbangkan agar tentang pengurangan beton itu, maka diadakan
percobaan pembebanan, sehingga pembongkaran beton pada tempat itu tidak
dilaksanakan.
p. Penyimpanan dari gambar konstruksi rencana, dapat mengakibatkan pekerjaan
tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk
direksi.
q. Keropos pada waktu pelaksanaan dapat dipertimbangkan oleh direksi untuk
dibongkar bila dianggap membahayakan konstruksi, dan sepenuhnya tanggung
jawab kontraktor dan biaya sepenuhnya ditanggung kontraktor.
r. Sebelum pengecoran dimulai harus mendapat ijin tertulis direksi tentang
rangkaian pembesian dan kebersihan material dan air yang digunakan, serta
hal lainnya.
s. Sebelum menuangkan beton mortel kearah cetakan beton, harus diperiksa
dahulu slumpnya, apabila memenuhi syarat (10 +/- 2 cm) dan dipandang
menurut direksi pekerjaan dapat dilaksanakan waktu datang dari site mix ke
lokasi tidak lebih dari 3 jam, jika tidak (lebih dari 3 jam dengan beton normal
tanpa admixture) maka sebaiknya dibuang dan tidak digunakan untuk material
struktural.
4. Penyimpanan Material
Cara pengerjaan dan penyimpangan agregate beton hendaknya diusahakan sedemikian
agar tidak terjadi satu pemisahan (segregation atau pengotoran bahan lain dari luar).
Agregat disimpan terpisah-pisah menurut ukurannya gara tidak saling tercampur.
a. Semen harus disimpan yang rapi menurut datangnya sehingga pemakaian dapat
diusahakan sedemikian agar tidak ada semen yang terlalu lama berada di
penyimpanan. Umur semen yang dapat digunakan pada konstruksi beton tidak
melebihi 3 bulan. Direksi tidak memperkenankan semen yang melebihi umur 3
bulan asal didasarkan hasil test yang memuaskan dimana test tadi atas biaya
dari kontraktor.
b. Semen yang telah menggumpal tidak dipebolehkan untuk dipakai dalam
pekerjaan konstruksi. Penggudangan tersebut hendaknya disesuaikan agar
jumlah material cukup banyak untuk menjaga kemacetan pekerjaan yang
diakibatkan keterlambatan pengiriman material.
c. Pengiriman semen ke tempat penyimapanan atau pekerjaan harus dijaga agar
semen tidak lembab.
5. Pengadukan Beton
Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari mengaduk sampai perawatannya hendaknya
sesuai dengan yang diisyaratkan dalam SNI 03-2847-2013.
a. Pengadukan pengangkutan dan pengecoran sebaiknya dilakukan pada cuaca
yang baik. Bila hari hujan atau panas maka harus dilakukan suatu usaha-usaha
untuk dapat melindungi alat-alat pengadukan atau pengerjaan pengadukan,
pengangkutan dan pengecoran sedemikian sehingga didapat jaminan sehingga
nilai air semen tidak akan berubah.
b. Bila dalam hal ini direksi berpendapat usaha-usaha untuk melindungi
pengadukan, pengecoran dan pengangkutan tidak cukup, atau dalam beberapa
hal tidakdapat dijamin nilai air semen dapat dipertahankan, direksi dapat
memutuskan agar pengecoran dapat ditunda sampai pada cuaca yang lebih
baik. Akibat penundaan ini daoat dijadikan alasan untuk menuntut ganti rugi.
c. Beton, terutama untuk mutu K-300 (fc’= 26,4 MPa) ke atas harus dicampur
dengan pengaduk mekanis, peralatan hendaknya sesuai dari tipe guna
mengerjakan beton dengan nilai air semen yang rendah.
d. Kecuali akan ditentukan lain oleh direksi terutama untuk ketelitian dalam
pengontrolannya maka beton dengan mutu lebih besar dari K-300 (fc’= 26,4
MPa) harus diaduk di tempat pekerjaan.
e. Alat-alat tersebut harus tetap dijaga juga dipelihara dengan baik. Terutama
container harus tetap bersih dari materil-material atau sisa-sisa beton yang
mengeras, diman untuk ini direksi akan mengadakan pemeriksaan agar dalam
waktu-waktu tertentu paling tidak sebelum dan sesudah mengerjakan
pengadukan beton alat tersebut harus dibersihkan.
f. Beton harus diaduk di dalam lapangan yaitu pada central mixingplant, dengan
alat-alat yang sesuai dimana akan dapat dihasilkan adukan yang homogen.
Semen ditakar dengan jumlah terdiri dari saknya, maka harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga saknya berjumlah bulat. Kapasitas mesin pengaduk
hendaknya jangan dilampaui.
g. Lamanya pengadukan umumnya tidak boleh kurang dari 1,5 menit, dihitung dari
saat tercampurnya semua bahan-bahan beton termasuk air. Untuk mixer
kapasitas lebih dari 1m3, maka waktu minimum tersebut dapat ditambah sesuai
petunjuk direksi. Sebelum waktu minimum selesai tidak diperbolehkan
menghentikan mesin dan atau mengambil sebagian isinya.
h. Putaran mesin hendaknya diperiksa agar dapat kontinue sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
i. Pada permulaan pengadukan, semen, pasir dan air dari adukan itu akan
menempel pada dinding kontainer. Karena itu hendaknya pada pengadukan
pertama dipertahankan sedemikian rupa agar hasil adari adukan pemula itu
jumlah semen, air dan pasir tidak kurang dari pesyaratan yang sebenarnya.
j. Sebelum membuat adukan baru, hasil adukan sebelumnya harus sudah keluar
semua dari kontainer.
k. Harus selalu disediakan ditempat pekerjaan sebuah atau beberapa buah mixer
yang selalu siap digunakan bila digunakan antara lain dalam keadaan dimana
segera dibutuhkan adukan beton untuk mengisi kembali bagian-bagian yang
rusak (reserve mixer).
l. Pengadukan kembali beton-beton yang sudah mulai mengeras tidak
diperbolehkan. Beton didalam keadaan seperti itu bila rusak harus
dibuang/disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
m. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah segredasi dan
kehilangan bahan-bahan (air, semen atau butir halus).
n. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan kan diberi
cor.
o. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan dengan ijin
direksi.
p. Adukan beton umumnya harus sudah dicor dalam waktu satu jam setelah
pengadukan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan apabila diperlukan
waktu pengangkutan yang panjang.
6. Pengecoran Beton
Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah dan pekerjaan persiapan
yang disebutkan pada spesifikasi ini telah sempurna dikerjakan dan disetujui oleh direksi.
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat material pekerja-pekerja harus
sudah ada di tempat dimana harus bekerja, dan semua alat-alat dalam keadaan
bersih serta siap pakai. Permukaan sebelah dalam dari acuan harus sudah
dibersihkan dari bahan-bahan lepas maupun potongan kawat/besi. Acuan yang
terbuat dari kayu dimana dikhawatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, maka
acuan harus dibasahi dengan air dahulu hingga jernih.
b. Tulang-tulangan harus disetujui dahulu oleh direksi mengenai penempatannya
dan harus diberi beton dekking sedemikiam sehingga untuk pengecoran dan
pemadatan beton nantinya akan menyebabkan tulangan bergeser terlalu dekat
dengan permukaan luar beton.
c. Pemakaian bahan-bahan pembantu dengan maksud memudahkan pelepasan
acuan setelah beton mengeras dan sudah betul-betul diperiksa sehingga tidak
mengganggu pelekatan antara besi dan beton. Bidang beton lama akan
berhubungan dengan beton yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan
dan disiram dengan air semen hingga jenuh.
d. Dekat dengan pengecoran beton baru, bidang-bidang kontak beton lama
tersebut harus sudah disapu dengan mortal yang cmapurannya sesuai dengan
betonnya. Atau diberi pengait beton lama dan beton baru.
e. Bilamana pengecoran yang akan dilakukan diperkirakan sampai malam hari
perelengkapan-perlengkapan penerangan dan lain-lain harus sudah
dipersiapkan sebelumnya.
f. Pengecoran dilakukan segera setelah selesai pengadukan dan sebelum beton
mulai mengeras. Pengecoran dan pengerjaan beton harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 20 menit sesudah keluar dari mixer kecuali bila diberikan
bahan-bahan pembantu dengan maksud untuk melambatkan proses
pengerasan beton.
g. Cara pengerjaan pengecoran beton hendaknya dikerjakan sedemikian sehingga
tidak terjadi pemisahan bahan (segregation) dan pengerjaan kembali beton
yang telah selesai dicor itu.
h. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melebihi tinggi 1,5 meter dan tidak
diperkenankan menimbun beton dalam jumlah banyak disuatu tempat dengan
maksud untuk kemudian meratakannya sepanjang acuan.
i. Pada beton-beton mutu lebih besar dari K-300 (fc’= 26,4 MPa) atau beton
dengan persyaratan kekuatan yang tinggi pengecoran harus dilakukan
secepatnya sesudah selesai pengadukan.
j. Untuk dinding beton, pengecoran dilakukan secara lapis-lapis horizontal setelah
umumnya 30 cm, menerus seluruh panjangnya, sampaiu dengan pengakiran
yang disokongkan oleh acuan yang kokoh atau konstruksi khusus (construction
joint) seperti yang tertera pada gambar rencana.
k. Beton, acuan dan atau tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari
kemungkinan kena sentuhan atau getaran dapat membahayakan daya letaknya
dengan beton.
l. Slum test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton, untuk
menjamin agar nilai air semen tetap sesuai dengan beton-beton yang telah
diisyaratkan, kecuali ditetapkan lain oleh direksi dengan mengingat cuaca pada
waktu pengecoran (kering atau lembab).
m. Cara melaksanakan slum test harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
n. Selama dalam pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat-alat pemadat
(Internal atau External Vibrator) mekanis, kecuali bila direksi / pengawas
mengijinkan cara pemadatan dengan tenaga manusia.
o. Cara pemadatan dengan tenaga manusia terdiri dari memukul-mukul acuan dari
sebelah luar, merocok dan menusuk-nusuk adukan beton secara kontinue (hal
ini sebagai pembantu dan bukan fungsi pokok pemadatan).
p. Ketelitian dalam hal ini sangat perlu untuk diperhatikan agar semua sudut-sudut
terisi sela-sela diantara di sekelilingnya tulangan terpenuhi tanpa menggeser
kedudukan tulangan tersebut membuat agar permukaan menjadi rata halus,
mengeluarkan gelembung-gelembung udara dan mengisi semua rongga.
q. Harus juga diperhatikan agar penggetaran / pemadatan tidak terlalu lama
dikerjakan yang dapat mengakibatkan pemisahan bahan-bahan.
r. Tenaga yang mengerjakan ini harus telah banyak pengalaman dan pekerjaan
pemadatan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi.
s. Alat pemadat mekanis yang digunakan harus mampu memberikan getaran
paling sedikit 5.000 getaran permenit (RPM) dan berat efektif sebesar 0,25 kg.
t. External vibrator diletakkan sedemikian pada acuan sehingga akan
menghasilkan getaran-getaran mendatar bila lebih dari suatu alat yang
digunakan jaraknya harus sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
peredam getaran alat lainnya.
u. Pada beton precast, dapat dibuat satu meja getar dari konstruksi yang disetujui
oleh direksi dan dipakai alat penggetar yang dapat memberikan paling tidak
5.000 getaran permenit (RPM).
v. Untuk lantai beton atau plat-plat beton pemakaian external vibrator yang
diletakkan pada acuan digunakan atas seijin direksi.
w. Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat-alat penggetar
mekanis ke dalam adukan beton yang baru dicor. Alat tersebut harus paling
tidak dapat memberikan 5.000 getaran permenit bila dimasukkan kedalam
adukan beton mempunyai nilai slum 2,5 cm. Yang akan memberikan radius
tidak kurang dari 45 cm.
x. Alat ini harus dimasukkan ke dalam adukan beton searah dengan as
memanjang tulangan pokok sedalam menurut perkiraan bahwa beton itu secara
keseluruhan tingginya telah dipadatkan kemudian ditarik keluar perlahan-
lahann dan dimasukkan lagi pada posisi semula.
y. Alat ini tidak boleh dibiarkan disuatu tempat lebih lama dari 30 detik dan
ditempatkan pada posisi yang tidak lebih jauh dari 45 cm (untuk selanjutnya
dipatuhi) Persyaratan di SNI 03-2847-2013. Alat ini tidak diperbolehkan guna
mendorong beton ke samping dan selanjutnya tidak boleh menumpu pada
tulangan.
Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton harus cukup dan
paling sedikit sebagai daftar dibawah ini:
Tabel 3.1 Jumlah Minimum Internal Vibrator
No. Kecepatan Mengecor Beton Jumlah Alat
1. 2
4 m3 beton / jam
2. 8 m3 beton / jam 3
3. 12 m3 beton / jam 4
z. Diharuskan untuk menyediakan alat internal vibrator secukupnya agar apabila
terjadi kerusakan alat pekerjaan tidak tertunda.
7. Perawatan Beton
Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan dan panas
matahari seta kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan
sampai beton telah menjadi keras, permukaan beton harus diusahakan tetap dalam
keadaan lembab, dengan cara menutupinya dengan karung-karung basah, pada air basah
atau menggenangi dengan air basah.
a. Setelah lantai aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan sesudah beton mulai
mengeras permukaannya harus segara ditutup dengan karung-karung basah
atau bahan-bahan lainnya yang sejenis atau diusahakan agar tetap lembab
dengan tiap kali menyiramnya dengan pasir sampai beton mengeras dengan
sempurna. Permukaan itu kemudian ditutup dengan pasir paling tidak setebal 5
cm, secepatnya hal ini harus dijaga agar tetap lembab untuki selama paling tidak
14 hari dan dibiarkan sedemikian selama 21 hari.
b. Beton yang menggunakan beton biasa dan tidak memakai bahan-bahan
pembantu lainnya harus dusahakan pembasahan untuk selama minimum 14
hari.
c. Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau boleh yang menggunakan semen biasa tetapi dengan bahan-bahan
pembantu, harus tetap dibasahi sampai saat dimana kekuatan mencapai 70 %
dari kekuatan minimum kubus test beton dari macam yang sama dan 28 hari.
8. Pengujian Beton
Benda uji tidak diperkenankan untuk diuji jika salah satu diameternya berbeda labih dari
2% dengan dengan dimater bagian lainnya dari benda uji yang sama. Hal ini dapat terjadi
bila cetakan sekali pakai rusak atau berubah bentuk pada saat pemindahan, pada saat
cetakan sekali pakai yang bersifat fleksibel berubah bentuk ketika pencetakan atau bila
pengeboran inti bergeser waktu pengeboran.
a. Tidak satupun dari benda uji tekan diperkenankan berbeda dari posisi tegak
lurus terhadap sumbu lebih dari 0,5 derajat (kira – kira sama dengan 3 mm).
Ujung benda uji tekan yang tidak rata sebesar 0,050 mm harus dilapisi kaping,
dipotong atau digosok sesuai SNI 03-6369-2000, atau jika ujung-ujungnya
memenuhi persyaratan, lapis neoprene dengan pengontrol baja dapat
digunakan sebagai pelapis. Diameter yang digunakan untuk perhitungan luas
penampang melintang dari benda uji harus ditetapkan mendekati 0,25 mm dari
rata – rata 2 (dua) diameter yang diukur tegak lurus ditengah – tengah benda
uji.
b. Jumlah silinder yang diukur untuk menetapkan diameter rata – rata dapat
dikurangi menjadi 1 (satu) untuk 10 (sepuluh) benda uji atau 3 (tiga) benda uji
perhari, pilih mana yang lebih besar, bila benda uji diketahui dibuat dari satu
kelompok cetakan yang dapat digunakan kembali atau cetakan sekali pakai yang
secara konsisten menghasilkan benda uji dengan diameter rata – rata rentang
0,5 mm. Bila diameter rata – rata tidak didalam rentang 0,5 mm atau bila silinder
tidak dibuat dari satu kelompok cetakan, masing – masing silinder yang diuji
harus diukur dan nilai ini harus digunakan dalam perhitungan kuat tekan satuan
benda uji itu. Bila diameter diukur pada frekuensi yang dikurangi, luas
penampang melintang yang diuji pada hari tersebut harus dihitung dari rata –
rata diameter 3 (tiga) silinder atau lebih yang dianggap mewakili grup yang diuji
hari tersebut.
c. Panjang harus diukur sampai mendekati 0,05 D (diameter penampang benda
uji) bila perbandingan panjang terhadap diameter kurang dari 1,8 atau lebih dari
2,2 atau bila sisi silinder ditetapkan dari sisi yang diukur.
d. Panjang dan diameter benda uji silinder memiliki perbandingan tentu dimana
benda uji standart memiliki rasio L/D = 1,8 – 2,2 dengan faktor koreksi = 1.
e. Benda uji dapat diuji oleh pihak ketiga dari laboratorium pengujian material
perguruan tinggi yang telah memiliki ijin dan tersertifikasi.
Contoh Form Pengujian
Tabel 3.2 Hubungan Standar Deviasi dengan Kualitas Beton
Mutu Beton Standart (fc’ < 70 MPa)
No.
Satndard Deviasi (MPa) Kualitas Beton
1. 2,10 – 2,80 Excellent
2. 2,80 – 3,50 Good
3. 3,50 – 4,20 Fair
4. > 4,20 Poor
Mutu Beton Kualitas Sangat Tinggi (fc’ > 70 MPa)
No.
Satndard Deviasi (MPa) Kualitas Beton
5. 2,10 – 3,50 Excellent
6. 3,50 – 5,00 Good
7. > 5,00 Poor
Ket : berdasarkan ASTM – C 39-03
9. Standart Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 15-0302-2004 : Semen Portland Pozzolan
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan
Agregat Halus dan Kasar
SNI 1972 : 2008 : Metode Pengujian Slump Beton
SNI 1973 : 2008 : Metode Pengujian Berat Isi Beton
SNI 1974 : 2008 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
SNI 15-2049-2004 : Semen Portland
SNI 2417:2008 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan
Mesin Los Angeles
SNI 2458:2008 : Metode Pengambilan Contoh untuk
Campuran Beton Segar
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi Abu Terbang Sebagai Bahan
Tambahan untuk Campuran Beton
SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian Kuat Tarik Belah Beton
SNI 03-2492-2002 : Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda
Uji Beton di Laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik dalam
Pasir untuk Campuran Mortar dan Beton
SNI 03-2834-2000 : Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
SNI 03-3976-1995 : Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI 03-6889-2002 : Tata Cara Pengambilan Contoh Agregat
SNI 15-7064-2004 : Semen Portland Komposit
SNI 03-3403-1994 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Inti Pemboran
SNI 3407:2008 : Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat
Terhadap Laruran Natrium Sulfat Dan Magnesium Sulfat
SNI 03-3418:1994 : Metode Pengujian Kandungan Udara Pada Beton Segar
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
Mudah Pecah dalam Agregat
SNI 03-4142-1996 : Metode Pengujian Jumlah Bahan dalam
Agregat yang Lolos Saringan No.200
SNI 03-4156-1996 : Metode Pengujian Bliding dari Beton Segar
SNI 03-4806-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland Dalam Beton
Segar dengan Cara Titrasi Volumetri
SNI 03-4807-1998 : Metode Pengujian Untuk Menentukan Suhu
Beton Segar Semen Portland
SNI 03-4808-1998 : Metode Pengujian Kadar Air Dalam Beton
Segar Dengan Cara Titrasi Volumetri
SNI 03-4810-2008 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Lapangan
SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan Dalam Beton
SNI 03-6429-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Silinder Dengan
Cetakan Silinder di dalam Tempat Cetakan
ASTM :
ASTM C 33-93 : Standard Spesification for Concrete Aggregates
ASTM C 403-90 : Time of Setting of Concrete Mixtures by Penetration
Resistance
ASTM C 989-95 : Spesification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag For Use in Concrete and Mortars
ACI :
ACI 305R-99 : Hot Weather Concreting
ACI 363R-92 : State-of-the-art on High Strength Concrete
PASAL 4
PEKERJAAN KONSTRUKSI BESI DAN BAJA
1. Umum.
1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan
pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman untuk
pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman dan bersertifikasi sehingga dapat
mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan benar.
1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat
pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di lokasi
proyek selama pekerjaan berlangsung.
1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan
digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan
pekerjaan.
1.5 Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada
waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Tenaga kerja, material dan peralatan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan
tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan baik bahan dasar maupun bahan
penyambung, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman.
2.2 Pengukuran lapangan.
Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang
terjadi, sehingga dalam gambar kerja diperlukan penyesuaian.
2.3 Tenaga ahli (Bersertifikat).
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli bersertifikat yang berpengalaman di
lokasi pekerjaan, sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul di
lapangan secara cepat dan benar.
2.4 Gambar kerja/ shop drawings.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara ditail, sebelum pekerjaan
dimulai, termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.5 Gambar terlaksana/ As built drawings.
Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar terlaksana
sesuai dengan struktur yang dilaksanakan, dan diserahkan kepada Pemberi
Tugas sesuai dengan kontrak.
3. Peraturan - Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Pedoman Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729-2020
(SNI)
2. American Institute of Steel Construction Specification AISC 360 – 16 / SNI 2020
metode LRFD – OMF (AISC)
3. American Society for Testing and Materials (ASTM)
4. American Welding Society - Structural Welding Code (AWS)
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982)
4. Perhitungan Berat Konstruksi Baja
4.1 Berat jenis baja
Berat jenis baja konvensional adalah 7800 kg/m3. Satuan berat elemen baja
adalah sesuai dengan yang tercantum di dalam tabel pabrik pembuat.
4.2 Berat baja di dalam BQ.
Di dalam menghitung volume baja di dalam Bill of Quantity (BQ), berat baja
dihitung berdasarkan volume (berat) teoritis sesuai dengan gambar struktur.
Berat sisa atau "waste" akibat pemotongan atau pembentukan elemen-elemen
struktur dan juga alat penyambung seperti baut, las, angkur dan pelat buhul
harus diperhitungkan di dalam analisa harga satuan.
5. Material
5.1 Baja
Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material
untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan "Hot
rolled structural steel" dengan mutu baja ST 37 (PPBBI-83) atau ASTM A 36
atau SS 41 (JIS. U 3101-1970), yang memiliki tegangan leleh (yield stress)
minimal, Fy = 240 Mpa dan tegangan tarik (tensile stress) Fu = 370 Mpa. Baja
jenis ini umum disebut baja karbon (Carbon Steel) yang mengandung karbon
antara 0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru, bebas/bersih dari karat,
lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak terpuntir, tanpa tekukan,
serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan spesifikasi ini.
5.2 Baut.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang digunakan
adalah HTB A325 yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105 -
120 ksi (735 - 840 Mpa). Baut penyambung harus merupakan material baru,
dan panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Jika tidak disebutkan
khusus di dalam gambar maka baut yang dimaksud adalah type A325-X (ulir
terletak di luar bidang geser). Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-
masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring harus sesuai dengan mutu
baut, dimensi baut mengikuti gambar kerja.
5.3 Elektroda las.
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka elektoda
las yang digunakan adalah E70XX, sesuai dengan lokasi penggunaannya.
Minimal 3 layer.
5.4 Angkur.
Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan harus
memiliki kualitas BJTD 420 / HTB A325, dengan panjang penjangkaran minimal
sedalam 40 kali diameter. Angkur harus memiliki ulir yang cukup sehingga pada
saat digunakan benar-benar dapat berfungsi secara benar.
5.5 Cat dasar/primer dan cat finish.
Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar Zinc Chromate dengan
tebal seperti tertera di dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat finish tertera
di dalam spesifikasi teknis arsitektur dan jika tidak disebutkan harus mengikuti
ketentuan di dalam spesifikasi ini.
5.6 Angkur khusus.
Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru
diperlukan suatu angkur khusus. Angkur tersebut harus berasal dari pabrik
Fischer (ex: HILTI).
5.7 Span Skrup
Untuk menghubungkan elemen struktur baja sling dengan cor railling serta
pengunci dari tendon.
Note : Sesuai SNI 07-0329-2005 tentang baja profil I Beam Proses Canai Panas.
6. Penggantian Profil/ Penampang
Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan adalah profil yang
diproduksi oleh pabrik. Apabila ternyata profil tersebut tidak tersedia, maka
Kontraktor dapat mengganti profil tersebut dengan profil lain yang disetujui oleh KP.
Usulan perubahan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan yang menunjukkan
bahwa profil pengganti tersebut minimal sama kuat dan kakunya dengan profil yang
digantikan. Juga harus diperhatikan bahwa tinggi profil pengganti harus mempunyai
tinggi maksimal sama dengan profil original, sehingga tidak mengurangi ruang
peralatan M&E. Walaupun perubahan profil tersebut disetujui, Kontraktor tetap harus
mengantisipasi perubahan tersebut, agar tidak terjadi klaim terhadap waktu
pelaksanaan maupun biaya.
7. Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan
7.1 Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai
dengan yang tertera di dalam tabel pabrik pembuat baja. Di dalam pembuatan
terjadi variasi yang menyebabkan terjadinya perbedaan dengan dimensi
rencana. Perbedaan terhadap panjang, lebar serta tebal diizinkan sebesar harga
terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm) atau 5 % dari dimensi rencana.
7.2 Toleransi panjang.
Untuk elemen baja (balok, kolom) yang dipasang merangka satu terhadap
lainnya, toleransi panjang diizinkan sebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk elemen
dengan panjang kurang dari 9.00 meter dan sebesar 1/8 inci (3.00 mm) untuk
panjang lebih dari 9.00 meter.
7.3 Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik
tumpunya, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas lapangan.
8. Uji material
8.1 Contoh Material.
Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain lain) untuk
diuji pada laboratorium yang disetujui oleh KP/ Konsultan Pengawas. Segala
biaya pengujian harus termasuk di dalam penawaran yang diajukan.
8.2 Uji pengelasan.
Apabila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas, maka akan dilakukan testing
pada hasil pengelasan. Tipe dan jumlah test untuk pengelasan disesuaikan
dengan kebutuhan sesuai AWS serta dilakukan atas biaya Kontraktor.
Pengelasan dilakukan full pada sambungan dengan minimal 2 layer pengelasan.
8.3 Uji Tarik baja
Mengisyaratkan melampirkan kekuatan mutu Tarik baja saat pendatangan
material baja yang terkait sesuai dengan spesifikasi pada gambar. Yaitu sesuai
dengan mutu SNI BJ-37 Baja Profil fy= 240 MPa dan nilai fu= 370 MPa. Dengan
mengambil 3 sampel uji tarik baja baik baja profil / baja tulangan setiap
mendatangkan material yang akan dilakukan pemasangan / erection.
9. Syarat-syarat Pelaksanaan
9.1 Gambar kerja/ shop drawing.
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang
diperlukan dan menyerahkan gambar kerja untuk diperiksa dan disetujui Konsultan
Pengawas. Bilamana disetujui, Kontraktor dapat mulai pekerjaan fabrikasinya.
Pemeriksaan dan persetujuan Konsultan Pengawas atas gambar kerja tersebut hanya
menyangkut segi kekuatan struktur saja seperti :
1. Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal
pengelasan. Ketepatan ukuran-ukuran panjang, lebar, tinggi atau posisi dari
elemen-elemen konstruksi baja yang berhubungan dengan pengangkutan
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Dengan kata lain walaupun semua
gambar kerja telah disetujui Konsultan Pengawas, tidaklah berarti
mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab ketidak
tepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
2. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
3. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang
diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase yang
direncanakan.
9.2 Fabrikasi
1. Selama proses fabrikasi Konsultan Pengawas harus menempatkan staffnya
yang berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh untuk mengawasi
pelaksanaan fabrikasi di bengkel kerja Kontraktor.
2. Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk
Procedur Quality Control kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
3. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang
ahli dalam konstruksi baja.
4. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran
dan/atau bentuk yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi atau
kerusakan-kerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan untuk
penanganan sambungan-sambungan serta las di lapangan dan sebagainya.
5. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi
dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong (brender) atau
gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
9.3 Tanda-tanda pada konstruksi baja
1. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dengan
kode yang jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan
mudah.
2. Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
3. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk
sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu
pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.
9.4 Pengelasan
1. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification dan baru
dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Pengelasan harus dilakukan dengan las listrik, bukan dengan las
karbit.
2. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh KP.
Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan.
3. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil
pengalaman yang baik dalam dalam melaksanakan konstrksi baja sejenis.
Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku.
4. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las yang
tercantum di dalam gambar (las sudut, las tumpul dan lain-lain), dan
Kontraktor harus mempunyai alat untuk mengukur tebal las sehingga dengan
mudah dapat diketahui apakah tebal las sudah sesuai dengan gambar atau
tidak.
5. Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat
dan bekas-bekas potongan api yang kasar dengan menggunakan mechanical
wire brush dan untuk daerah-daerah yang sulit dapat digunakan sikat baja.
Bekas potongan api harus dihaluskan dengan menggunakan gurinda agar
permukaan baja menjadi baik. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan
dan disikat.
6. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul
distorsi dan tegangan residual pada elemen konstruksi baja yang dilas.
Pengelasan pada pertemuan elemen-elemen yang padat seperti pada
tumpuan harus dilakukan dengan teknik preheating.
7. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari
satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan terdahulu
harus dibersihkan dahulu dari kerak-kerak las/slag dan percikan-percikan
logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus
dibuang sama sekali.
8. Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang
baik, maka pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus dilakukan di
bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan harus seijin tertulis
dari Konsultan Pengawas.
9. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di lapangan
(field weld), dimana posisi dari tukang las harus sedemikian sehingga dapat
dengan mudah melakukan pengelasan dengan hasil yang baik tanpa
mengabaikan keselamatan kerja.
10. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk
mengetahui apakah :
a. persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap yang
cukup dan lain-lain).
b. las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-cacat
lain.
c. ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar.
11. Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus dilakukan
"Liquid Penetrant Test" sesuai dengan AWS D 1.1-90. Lokasi pengetesan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
12. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas atau apabila ada keraguan
terhadap hasil "Liquid Penetrant Test" tersebut, maka Konsultan Pengawas
dapat meminta pada Kontraktor untuk juga melakukan Radiographic Test
sesuai dengan AWS D 1.1-90.
13. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan semua biaya pengujian las menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
9.5 Baut penyambung dan Angkur.
1. Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, sebelum Kontraktor memesan baut
yang akan dipakai.
2. Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3
(tiga) buah.
3. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan Pengawas berhak
untuk meminta diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1 (satu) baut dari
setiap 250 baut yang digunakan. Biaya pengujian baut tersebut ditanggung
oleh Kontraktor.
4. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameter baut. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar, maka
diameter lubang baut maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar dari diameter
baut. Kontraktor tidak boleh membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin
Konsultan Pengawas.
5. Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang tipis,
maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut
dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
6. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci momen
torsi yang sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai berikut :
Tabel 4.1 Hubungan Dimensi Baut dengan Kuat Torsinya
Diameter Baut Torsi
(inci) (mm) (lbs.ft) (kg.m)
½ 12 90 12,454
5/8 16 180 24,908
¾ 19 320 44,287
7/8 22 470 65,038
1 25 710 98,249
1 1/8 28 960 132,844
1 ¼ 32 1.350 186,872
1 ½ 38 2.580 357,018
7. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik baut
sesuai kekencangan baut dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus
diawasi secara langsung oleh Konsultan Pengawas.
8. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak
memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
9. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka baut-
baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
10. Percobaan Pengangkatan di Bengkel
Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja di lapangan, maka disyaratkan
agar dilakukan percobaan pengangkatan di pabrik (workshop assembly), sehingga
dapat diketahui dengan jelas mengenai ketepatan/keakuratan elemen-elemen
konstruksi baja yang terpasang berikut sambungan-sambungannya. Percobaan
tersebut penting untuk dilaksanakan, agar dapat diketahui dengan pasti ketepatan
ukuran dan juga kekuatan konstuksi baja tersebut, serta dapat dilakukan
penyempurnaan sebelum baja tersebut dipasang pada tempatnya.
11. Metode Pengangkatan
11.1 Waktu pengajuan.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pengangkatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis permohonan untuk hal ini. Metode
dan skedul pengangkatan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Metode pengangkatan harus mencakup antara lain :
1. Rencana pengiriman baja dari bengkel.
2. Lokasi penyimpanan elemen baja yang hendak dipasang.
3. Alat-alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya.
4. Urut-urutan pengangkatan.
5. Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung.
6. Pengaku sementara untuk pengaman konstruksi selama pengangkatan
berlangsung.
7. Skedul pengangkatan elemen-elemen baja.
8. Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan.
11.2 Pemeriksaan akhir sebelum pengiriman.
Kontraktor harus membuat jadual rencana pengiriman dari pabrik ke lapangan
kepada Konsultan Pengawas. Dengan jadual tersebut, Konsultan Pengawas
dapat mengatur waktu untuk pemeriksaan akhir sebelum baja dikirim. Setiap
pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat ditolak oleh Konsultan
Pengawas dan risiko biaya serta akibat lainnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
11.3 Lokasi penempatan baja di lapangan.
Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/
terlindung sehingga elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik hingga
terpasang. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen baja
yang rusak karena salah penempatan atau rusak akibat proses apapun juga.
11.4 Waktu pengangkatan.
Pengangkatan elemen-elemen baja hanya boleh dilaksanakan setelah metode
dan jadual pengangkatan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11.5 Posisi angkur dll.
Sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali dudukan/
posisi angkur-angkur baja untuk memastikan bahwa semuanya dalam kondisi
baik dan tidak mengalami kerusakan, demikian juga dengan jarak dan lain-lain
sesuai dengan gambar kerja.
Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka baja dimana
jarak-jarak/kedudukan angkur-angkur harus tetap dan akurat untuk mencegah
ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran
angkur-angkur tersebut tidak bergeser, misalnya dengan mengelas pada
tulangan kolom/balok atap.
11.6 Keselamatan di lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di
lapangan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
topi pengaman, sarung tangan dan alat lain yang diperlukan selama pekerjaan
berlangsung.
11.7 Kegagalan pengangkatan
Kontraktor harus merencanakan pengangkatan ini dengan baik dan
mempersiapkan segala alat penunjang agar proses pengangkatan dapat
berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan pengangkatan akibat kelalaian
maupun sebab lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, baik
terhadap biaya maupun waktu.
11.8 Kerusakan elemen baja
Secara prinsip elemen baja yang rusak baik karena salah pemotongan maupun
tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan tidak diizinkan untuk digunakan
pada proyek ini, kecuali diizinkan oleh KP.
11.9 Tenaga ahli untuk pengangkatan.
Untuk proses pengangkatan di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga
ahli dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan bertanggung
jawab atas pekerjaan ini. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan tersebut
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
11.10 Las lapangan.
Secara prinsip las di lapangan sedapat mungkin dihindarkan. Jika pengelasan
harus dilakukan di lapangan dengan alasan tertentu, maka Kontraktor wajib
membuktikan bahwa hasil las lapangan tersebut secara teknis memenuhi
syarat. Untuk itu Kontraktor harus mengusulkan cara pengujian atas hasil las
lapangan ini, agar dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. Uji las tersebut
meliputi antara lain tebal las, kualitas las dan kepadatan las.
12. Pengecatan
12.1 Persiapan Pengecatan
Semua permukaan elemen baja sebelum dicat harus bebas dari :
1. lapisan mill, yaitu lapisan tipis mengkilap yang berasal dari pabrik baja.
2. karat
3. minyak dan bahan kimia lainnya.
4. kotoran yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan.
Pembersihan harus dilakukan dengan menggunakan "mechanical wire brush"
(sikat baja mekanis) dan tidak boleh menggunakan sikat baja manual, kecuali
hanya untuk permukaan-permukaan yang betul-betul tidak dapat dijangkau
oleh "mechanical wire brush" tersebut, sebelum pengecatan dilakukan.
Pembersihan dengan menggunakan sand blasting sangat dianjurkan, terutama
untuk permukaan baja yang mengalami korosi.
12.2 Pengecatan Primer/Dasar
Setelah persiapan pengecatan seperti tersebut di atas, elemen baja dicat dasar
(semprot / brush) sebagai berikut :
Tabel 4.2 Item Spesifikasi Cat Dasar
Item Cat Dasar
Tipe Zinc Chromate
Merk Kansai / setara / sesuaikan
Ketebalan 35 micron
Cat dilakukan di Workshop/ pabrik
Apabila cat dasar yang sudah dilakukan belum sempurna, maka Kontraktor
wajib memperbaiki kondisi ini dengan melakukan pembersihan atas cat dasar
tersebut dan pengecatan diulang kembali sesuai dengan prosedur yang ada.
12.3 Cat Finish.
Jika tidak disebutkan secara khusus maka cat finish (semprot / brush) harus
dilakukan 2 (dua) kali dengan ketentuan sebagai berikut :
Tabel 4.3 Ketentuan Cat Finish
Item Cat Finish I Cat Finish II
Tipe Ftalit Ftalit
Merk Kansai / setara Kansai / setara
Ketebalan 30 micron 30 micron
Cat dilakukan di
Workshop/ pabrik Workshop/ pabrik
Sama seperti cat dasar, maka cat finish I maupun cat finish II baru boleh
dilaksanakan setelah lapisan cat-cat sebelumnya betul-betul kering. Kontraktor
wajib melakukan pengecatan sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan yang
diinginkan. Hasil yang tidak sempurna, harus diperbaiki dan Kontraktor
bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi.
12.4 Pemeriksaan tebal cat.
Untuk memeriksa tebal cat, Kontraktor harus menyediakan alat ukur khusus
untuk itu.
12.5 Baja yang dibungkus dan baja sementara.
Khusus untuk elemen baja yang akan dibungkus beton atau baja yang tidak
permanen, maka bagian permukaan tersebut hanya dicat dengan cat dasar
saja.
13. Anti Lendut
Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti lendut
khususnya untuk kuda-kuda dan kantilever. Besarnya anti lendut adalah minimum
sama dengan besarnya lendutan akibat beban mati. Besarnya anti lendut
tersebut dapat dilihat pada gambar atau jika tidak disebutkan secara khusus besarnya
adalah sebesar :
Tabel 1.4 Batas Lendutan
No. Komponen Struktur Beban Tetap Beban Sementara
Balok Pemikul dinding atau
1. L / 360 -
finishing yang getas
2. Balok Biasa / menumpu plat L / 240 -
Kolom dengan analisis orde
3. h/500 h/200
pertama saja
Kolom dengan analisis orde
4. h/300 h/200
kedua dan seterusnya
14. Standart Rujukan
SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi Kawat Baja Dengan Proses Canay Dingin
Untuk Tulangan Beton
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas
Untuk Tulangan Beton
SNI 07-0722-1989 : Baja Canai Panas Untuk Konstruksi Umum
SNI 07-3015-1992 : Baja Canai Panas Untuk Konstruksi Dengan
Pengelasan
SNI 05-3065-1992 : Baut Kepala Segi Enam untuk Konstruksi dengan
Kekuatan Tinggi, Mempunyai Ukuran Lebar Kunci
Besar dan Panjang Ulir Metrik Nominal – Kelas C untuk
Tingkat 8.8 dan 10.9
SNI 03-6764-2002 : Spesifikasi Baja Struktural
ASTM :
ASTM A233 : Mild Steel, Arc Welding Electrode
ASTM A307 : Mild Steel Bolts and Nuts (Grade A)
PASAL 5
PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGAMANAN
KONSTRUKSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembersihan diawal dan selama pekerjaan berlangsung hingga proyek selesai serah
terima ke pihak owner, Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk
untuk mempersiapkan mobilitas alat dan bahan material konstruksi dalam Lingkup
Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua
barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.
Serta dilarang memangkas pohon yang sudah tertanam dan hanya boleh sebatas
merapikan dahan- dahannya saja.
b. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga Keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima, serta kebersihan area proyek selama proses konstruksi berlangsung.
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang
harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, core lift dll) dimana
orang dapat jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah
selesai.
d. Dimana konstruksi dari pengamanan keliling area konstruksi menggunakan pagar seng
serta konstruksi dari direksi keet dibuat sendiri oleh pihak kontraktor, disesuaikan
terhadap spesifikasi pada RAB (Rincian Anggaran Biaya).
Tabel 5.1 Rincian Skema K3 Saat Konstruksi
No. Tahapan Konstruksi Skema K3
- Aplikasikan pagar keliling (bila dianggarkan)
- Papan nama proyek
- Direksi keet (bila dianggarkan)
1. Sebelum Konstruksi
- Jaring pengaman debu
- Patok bench mark
- Wastafel mencuci tangan
- Protokol Kesehatan
(jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan)
2. Saat Konstruksi - Pengecekan suhu berkala sebelum bekerja
- Memakai safety environment sesuai lokasi
(rompi, helm, sepatu, body harness)
- Titik bench mark statis undisturbed
3. Paska Konstruksi - Pembersihan sampah sisa konstruksi
- Retensi (apabila ada)
SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL STRUKTUR
NO. NAMA MATERIAL DIMENSI MUTU MATERIAL FUNGSI/ KEGUNAAN STANDART RUJUKAN
1 Beton Struktur K-300 sesuai gambar DED Kuat tekan benda uji mutu beton untuk SNI 15-0302-2004 : Semen
(fc’= 26,4 MPa) (Struktur utama) silinder D15 tinggi 30 cm - struktur balok, kolom, Portland Pozzolan
Readymix Pondasi, Sloof,Kolom, (fc'=26MPa) atau sloof, pondasi (utama) SNI 03-2834-2000 : Tata Cara
Adhimix,Jayamix,Pionir Balok dan Plat Atap (260kg/cm2) dan Plat Pembuatan Rencana Campuran
Beton Beton Normal
2 Beton Struktur K-225 Planter box Kuat tekan benda uji mutu beton untuk SNI 2847-2019 : Persyaratan
(fc'=19 MPa) (apabila diperlukan) silinder D15 tinggi 30 cm - struktur praktis seperti Beton Struktural untuk Bangunan
Sitemix Seperti balok latiu / (fc'=19 MPa) atau kolom praktis non Gedung
kolom spasi dinding (190kg/cm2) struktural (apabila
diperlukan)
4 Baja Tulangan Ulir Deform (D) atau Ulir, Batas ulur minimum Penulangan Utama SNI 03-6816-2002 : Tata Cara
(BJTS-420) Dimensi > D12mm Fy = 420 MPa dimensi Deform atau Ulir Pendetailan Penulangan Beton
SNI 07-6401-2000: Spesifikasi
& Kuat tarik minimum Dimensi > D12mm
Kawat Baja Dengan Proses Canay
Fu = 525 MPa
Dingin Untuk Tulangan Beton
Baja Tulangan Polos Polos Dimensi Batas ulur minimum Penulangan Sengkang
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi
5 (BJTP-280) (Ø<12mm) Fy = 280 MPa yang memiliki dimensi
Anyaman Kawat Baja Polos yang
& polos struktur praktis
Dilas Untuk Tulangan Beton
Kuat tarik minimum Dimensi (Ø<12mm)
SNI 2052:2017 : Baja Tulangan
Fu = 350 MPa
Beton
13 Baja Profil plat strip / Tebal minimum BJ37 / ST-37 = Profil dibawah lantai SNI 03-6764-2002 : Spesifikasi
stiffner 10 mm (fy=240MPa ; modul 40 x 40 cm Baja Struktural
fu=370MPa) Toleransi penampang SNI 07-2054-2006 : Baja Profil
2mm Siku Sama Kaki Canai Panas
SNI-1729-2020 perencanaan
struktur baja bangunan gedung
14 Baut / Mur / Angkur sesuai gambar DED / ASTM A325 Grade A / Baut Penyambung Profil SNI 03-6764-2002 :
Bolt atau ditentukan HTB A 325 dan Atap & Angkur Kolom Penyambunganan dengan Baut,
minimal D 13 mm ke Pedestal, maupun ke Mur, dan Paku Baja
apabila tidak tertera beton struktur eksisting
Toleransi penampang SNI-1729-2020 perencanaan
2mm struktur baja bangunan gedung
15 Plat Landas / Plat BJ37 / ST-37 = Plat Konektor Antar Profil
Penyambung / Stiffner (fy=240MPa ; & Konektor dengan
sesuai gambar DED fu=370MPa) Beton, anti lendut
Toleransi penampang
2mm
NB: Apabila ditemukan ketidak sesuaian data dari dimensi dan mutu sebaiknya diambil keputusan untuk dimensi mengacu pada gambar
DED (Detail Engineering Design) serta diambil profil dengan potongan penampang paling besar diantara pilihan tersebut dan untuk mutu
disesuaikan dengan RKS (Rencana Kerja Syarat) serta dicocokan dengan laporan struktur yang ada. Dan dikonsultasikan dengan
pengawas lapangan yang bertanggung jawab disetiap aspek pekerjaan tersebut.
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL.
No Jenis Material Produk / Buatan Penggunaan
A Dinding
1 Batu Bata • Lokal kualitas baik Pembentuk elmen
uk=5x11x23 arsitektur dan
landscape
2 PC Plesteran, Acian • Gersik Dinding, bangunan
Campuran sesuai • Tigaroda atau sesuai gambar.
produk terkait. t=15mm • Atau setara
3 Pasir Gunung Berapi/Muntilan Seluruh pekerjaan
konstruksi
B Finishing Lantai
1 Batu Alam Andesit • Cirebon Dinding, lantai eksterior
Ukuran: • Majalengka atau sesuai Gambar.
• 30x30 • Palimanan
• 20x40
2 Batu Sikat • Local Lantai eksterior atau
Diameter max 1cm sesuai Gambar.
3 Water Profing Liquid • Sika Atap dak, Talang atau
• Fosroc sesuai gambar.
• Akuaproof
4 Paving Hollan • Aldas Pedestrian atau sesuai
21x10,5x8cm K.300 • Conblock gambar.
• Asiacon
C Pengecatan
1 Cat Dinding Acrylic Emulsion Paint : Cat Dinding Eksterior &
▪ Catylac Interior
▪ Mowilex
▪ Vinilex
2 Cat Plafon Acrylic Emulsion Paint : Cat Plafon Interior
▪ Catylac
▪ Mowilex
▪ Vinilex
3 Cat Metal atau besi Anti Karat, warna by owner. Logo UIN dan pek.besi
Produk: lainya sesuai pada
▪ Nippon Paint gambar
▪ Emco
▪ Propan
4 Stone Coating • Sika Lapisan permukaan
T=1mm • Propan batu alam atau sesuai
No Jenis Material Produk / Buatan Penggunaan
• Atau setara gambar.
E ELEKTRIKAL
1 Kabel Titik Lampu ▪ Etterna Sesuai Gambar
Penerangan NYM ▪ Suprime
3x2,5 ▪ Kabelindo
▪ Prima
2 Saklar Dan Stop Schneider,Panasonik, Sesuai Gambar
Kontak+penutup Clipsal
3 Spot Light Panasonik, Philips, Osram Sesuai gambar
4 Conduit, Tee Doos, Maspion,Clipsal,Schneider Sesuai Gambar
Cross Doos, dll (Hight
Impact Pipa PVC
Konduit )
Keterangan
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta
(IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK),
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK.
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan,
personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, pengurusan IMB sampai
dengan ijin tersebut keluar, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko,
tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah
kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk
suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata
pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap
telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak
ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata
pembayaran yang terkait.
6. Panitia akan melakukan koreksi aritmatik terhadap volume pekerjaan sesuai dengan
yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
7. Volume dalam Bill of Quantity (BQ) hanya sebagai Perkiraan saja, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menghitung Ulang / sendiri volume.