Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pagar/Tpt Smp Negeri (6 Sekolah)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10260737000
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 26,946,270
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 26,918,394
Winner (Pemenang): PT Adipati Rekayasa Sistem
NPWP: 09*6**9****22**0
RUP Code: 57170753
Work Location: 6 Sekolah Kecamatan di Kab. Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    BANDUNG    BARAT                  
                        DINAS    PENDIDIKAN                                
                                                                           
              Kompleks Pemkab Bandung Barat Jln. Raya Padalarang- Cisarua KM 2
              Tlp. (022) 27010112, Fax (022) 27010112, email : disdikkbb@gmail.com
                                                                           
                                                                           
                                    DINAS   PENDIDIKAN                     
   SURAT PERINTAH KERJA                                                    
           (SPK)                                                           
                           Nomor Dan Tanggal SPK :                         
                           Nomor : 0003/02.0012/ -SPK/JASA/2025            
                           Tanggal : .................................................................
        Halaman 1 dari 2                                                   
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi                                         
Perencanaan Pembangunan Pagar/TPT SMP Nomor Dan Tanggal Evaluasi Pengadaan Langsung:
NEGERI (6 Sekolah)         Nomor : ……………………………………………                       
                           Tanggal : ……………………………………………                     
                           Nomor Dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
                           Nomor : ……………………………………………                       
                           Tanggal : ……………………………………………                     
Sumber Dana : APBD Kab. Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 Kode Kegiatan :
1.01.02.2.02.0012.5.2.03.01.01.0010 Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Sub Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah                                     
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 25 (Dua Puluh Lima) hari kalender            
                             NILAI PEKERJAAN                               
                                                             Keterangan    
 No    Komponen Biaya Satuan  Volume  Harga   Pajak   Total                
                                                                           
 1.                                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 2.                                                                        
                                                                           
                                                                           
 3.                                                                        
                                                                           
                                                                           
 4.                                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 5.                                                                        
                                                                           
                                                                           
                        Total                                              
                                                                           
                                                                           
Terbilang : .......................................................................................................................
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA KONSULTANSI : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan hasil pekerjaan tersebut dapat diterima secara
memuaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Biaya langsung personil dihitung berdasarkan Orang Bulan
dengan ketentuan 1 (satu) Orang Bulan sama dengan __ (__________) hari dan 1 (satu) hari sama dengan
__ (__________) jam. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK
sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi]; atau [harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum berfungsi].                                       
Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk mematuhi
Syarat Umum SPK terlampir.                                                 
        Pejabat Pembuat Komitmen             Untuk dan atas nama           
                                         CV./PT. .......................................
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       EDY SYAFRUDIN, S.Pd, M.Pd             .................................
        NIP. 19661116198803 1 004               DIREKTUR                   
                     STANDAR KETENTUAN DAN SYARAT UMUM                     
                         SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan,
    dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK.            
2.  JENIS KONTRAK                                                          
   a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Lumpsump                        
   b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: 2025                  
   c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: apbd kab. Bandung barat        
   d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Jasa Konsultansi               
3.  HUKUM YANG BERLAKU                                                     
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
4. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                       
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan
                                                                           
5.  HARGA SPK                                                              
    a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
    b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi.
    c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
6. HAK KEPEMILIKAN                                                         
   PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa
   yang diberikan oleh Penyedia Jasa Konsultansi kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia Jasa Konsultansi
   berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan
   hukum yang berlaku.                                                     
   Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan
   tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia Jasa
   Konsultansi. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
   Penyedia Jasa Konsultansi dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
7.  JADWAL                                                                 
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
      dalam SPMK.                                                          
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.   
8.  ASURANSI                                                               
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya
      pemeliharaan untuk:                                                  
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
       serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
       serta risiko lain yang tidak dapat diduga;                          
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan    
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
9. PEMUTUSAN                                                               
   Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini
   dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Jasa Konsultansi.         
   Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar
   atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Jasa Konsultansi maka Penyedia Jasa Konsultansi berhak
   atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
10. PENUGASAN PERSONIL                                                     
   Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK
   untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.                       
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
      instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
      gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
      instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
      PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
      dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:        
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                       
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
      semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko
      penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat
      ini.                                                                 
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                             
    PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
    oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan
    dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau
      kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
      dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.                              
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
      pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
      rencana dan realisasi pekerjaan harian.                              
    c. Laporan harian berisi:                                              
      1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;                
      2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                              
      3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                  
      4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
       pekerjaan; dan                                                      
      5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.           
    d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
    e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
      periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.   
    f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
      periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.    
    g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
      lokasi pekerjaan.                                                    
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                           
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada
      Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan
      pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
      Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
    c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan
      kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati
      oleh Para Pihak untuk diperpanjang.                                  
    d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                 
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
      PPK untuk penyerahan pekerjaan.                                      
    b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
    c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh
      penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
      memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.                     
    d. Penilaian hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada poin 24.3 dilakukan setelah berkoordinasi dengan
      Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.                         
    e. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
      ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.    
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) setelah pekerjaan selesai.
16. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
   dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
   termasuk dalam nilai SPK.                                               
17. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
   PPK dan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
   semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
   pelaksanaan pekerjaan ini. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
   diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
18. PERUBAHAN SPK                                                          
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
    b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga
       mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;                               
      2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
      3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan SPK atas usul
      PPK.                                                                 
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                     
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian
      maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara
      tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut
      mengubah Masa SPK.                                                   
    b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
      yang diajukan oleh penyedia.                                         
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                   
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
      2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                         
      3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
      4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
      5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
        dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
      6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;                
      7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
        oleh PPK;                                                          
      8) ketentuan lain dalam SPK.                                         
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
      pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
      penyelesaian pekerjaan.                                              
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
      diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
      akibat Peristiwa Kompensasi.                                         
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia
      gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
      Kompensasi.                                                          
21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                          
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
    b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan
      yang telah dicapai, termasuk:                                        
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan ini harus
       diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
      2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
      3) biaya langsung demobilisasi personil.                             
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.   
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui
      pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:                      
      1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
       jangka waktu yang telah ditetapkan;                                 
      2) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
      3) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima
       perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa
       pekerjaan;                                                          
      4) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
       sebagaimana tercantum dalam SPK;                                    
      5) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
       diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau                   
      6) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
       pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:        
      1) penyedia membayar denda; dan/atau                                 
      2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                           
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
      pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
      peraturan perundang-undangan.                                        
22. PEMBAYARAN                                                             
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran dilakukan dengan cara Sekaligus                         
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;           
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
     penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.                             
   c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
     sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                              
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
     pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.             
23. DENDA                                                                  
   Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
   terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran
   pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
   penyedia.                                                               
24. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
   Penyedia Jasa Konsultansi dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
   pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
   diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Jasa Konsultansi, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau
   akibat lainnya.                                                         
25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                              
   Penyedia Jasa Konsultansi menjamin bahwa tidak satu pun personil proyek/satuan kerja PPK telah atau akan
   menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
   Jasa Konsultansi menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK
   ini.                                                                    
              PEMERINTAH     KABUPATEN    BANDUNG   BARAT                  
                          DINAS    PENDIDIKAN                              
                                                                           
                Kompleks Pemkab Bandung Barat Jln. Raya Padalarang- Cisarua KM 2
                Tlp. (022) 27010112, Fax (022) 27010112, email : disdikkbb@gmail.com
                                                                           
                 SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                         
                Nomor : 0003/02.0012/ -SPMK/JASA/2025                      
                                                                           
                                                                           
   Paket Pekerjaan: Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pagar/TPT SMP 
                           NEGERI (6 Sekolah)                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Yang bertanda tangan di bawah ini:                                        
 Nama      : EDY SYAFRUDIN, S.Pd, M.Pd                                     
                                                                           
 Jabatan   : Pejabat Pembuat Komitmen                                      
 Alamat    : Jln. Raya Padalarang- Cisarua KM 2                            
                                                                           
                                                                           
 selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;                     
                                                                           
 berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor : 0003/02.0012/ -SPK/JASA.PRN/2025 tanggal
 ...................... 2025 bersama ini memerintahkan:                    
                                                                           
 Nama Penyedia  : CV./PT. ...............................                  
 Alamat Penyedia : ………………………………                                            
                                                                           
 yang dalam hal ini diwakili oleh: ........................................
 selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Konsultansi;                    
                                                                           
 untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
 sebagai berikut :                                                         
                                                                           
 1  Macam Pekerjaan        : ....................................................
                                                                           
 2  Tanggal Mulai Kerja    : ..................... s.d ....................... 2025
                                                                           
                                                                           
 3  Syarat – syarat Pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
                                                                           
                                                                           
 4  Waktu Penyelesaian     : Selama 25 (Dua Puluh Lima) Hari Kalender      
                                                                           
                                                                           
 5  Hasil Pekerjaan        : ............................                  
                                                                           
 6  Sanksi                 : Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan
                             laporan akhir, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi dan
                             pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai
                             dengan ketentuan dalam Syarat Umum SPK        
 __________, __ __________ 2025                                            
 Untuk dan atas nama                                                       
 Dinas Pendidikan                                                          
 Pejabat Pembuat Komitmen                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 EDY SYAFRUDIN, S.Pd, M.Pd                                                 
                                                                           
 NIP: 19661116198803 1 004                                                 
                                                                           
                                                                           
 Menerima dan menyetujui:                                                  
 Untuk dan atas nama                                                       
 CV./PT. …………………………..                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 …………………………………….                                                           
 Direktur