URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Maksud dan Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
Tujuan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan,
pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam
parameter kegiatan pengendalian waktu, pengendalian biaya,
pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib administrasi
2. Sasaran Jasa konsultan konstruksi atas paket pekerjaan : Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Tunggu IGD
3. Lokasi Pekerjaan Jalan Cinta Karya Desa Cililin Kecamatan Cililin Kab. Bandung Barat
4. Sumber Dana BLUD Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
5. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
Organisasi Pejabat pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah :
Pembuat K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Komitmen Satker : BLUD RSUD Cililin
PA : dr. Neng Siti Djulaeha, SP.,PK
Jabatan PA : Direktur RSUD Cililin
PPK : Vini Rusfiani Arifah, SST, MIK, MM, CPSp, CCMS
Jabatan PPK : Ahli Muda Pengadaan Barang dan Jasa
6. Lingkup Pekerjaan a. Tahap persiapan, meliputi:
i. memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
iii. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(serratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
Catatan:
Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai
dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan
konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya kembali.
7. Keluaran1 a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang
diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a) Laporan pengawasan teknis termasuk uji mutu
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan
b) Pekerjaan tambah kurang
c) Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
16. Jangka Waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian
Pekerjaan