Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Tunggu Igd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10268390000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Rsud Cililin
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,491,500
Winner (Pemenang): CV Balqiskonsulindo
NPWP: 06*4**6****21**0
RUP Code: 60059133
Work Location: RSUD Cililin - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                          
1.  Maksud dan    Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
    Tujuan        terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan,
                  pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam
                  parameter kegiatan pengendalian waktu, pengendalian biaya,
                  pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib administrasi
                                                                          
2.  Sasaran       Jasa konsultan konstruksi atas paket pekerjaan : Belanja Jasa
                  Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Tunggu IGD     
                                                                          
3.  Lokasi Pekerjaan Jalan Cinta Karya Desa Cililin Kecamatan Cililin Kab. Bandung Barat
                                                                          
4.  Sumber        Dana BLUD Tahun Anggaran 2025                           
    Pendanaan                                                             
                                                                          
                                                                          
5.  Nama dan      Nama   organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan  
    Organisasi Pejabat pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah :        
    Pembuat        K/L/D/I    : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat        
    Komitmen       Satker     : BLUD RSUD Cililin                         
                   PA         : dr. Neng Siti Djulaeha, SP.,PK            
                   Jabatan PA : Direktur RSUD Cililin                     
                   PPK        : Vini Rusfiani Arifah, SST, MIK, MM, CPSp, CCMS
                   Jabatan PPK : Ahli Muda Pengadaan Barang dan Jasa      
                                                                          
                                                                          
6.  Lingkup Pekerjaan a. Tahap persiapan, meliputi:                       
                         i. memobilisasi personel dan kelengkapan yang    
                            diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;      
                        ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                            Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                            dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                            Konstruksi (SMKK);                            
                        iii. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                            pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat  
                            Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.              
                    b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                       
                         i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                            material dan pemenuhan persyaratan perizinan  
                            pelaksanaan pekerjaan konstruksi;             
                        ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan     
                            spesifikasinya;                               
                        iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap   
                            perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;    
                        iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, 
                            material, dan peralatan serta penerapan metode
                            pelaksanaan pekerjaan konstruksi;             
                        v.  melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,  
                            pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta   
                            penerapan keselamatan konstruksi;             
                        vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                            memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
                            pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                            konstruksi;                                   
                       vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
                            rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
                            rapat insidental;                             
                       viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara   
                            persetujuan kemajuan pekerjaan; dan           
                        ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
                            dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan  
                    c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
                         i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi      
                            perbaikannya sebelum serah terima pertama     
                            (provisional hand over)                       
                        ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap     
                            kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
                            dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
                            serah terima pertama (provisional hand over); 
                        iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
                            peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal  
                            mobilisasi;                                   
                        iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                            (serratus persen) sebelum serah terima pertama
                            (provisional hand over);                      
                        v.  membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                            Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan   
                        vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan     
                            pengawasan.                                   
                  Catatan:                                                
                  Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai
                  dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
                  konstruksi Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan
                  konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir
                  (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya kembali.
                                                                          
7.  Keluaran1       a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang
                       diawasi                                            
                    b. Laporan pengawasan, meliputi:                      
                         a) Laporan pengawasan teknis termasuk uji mutu   
                    c. Berita acara pengawasan, meliputi:                 
                         a) Perubahan pekerjaan                           
                         b) Pekerjaan tambah kurang                       
                         c) Serah terima pertama                          
                    d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
                    e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
                       mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
                    f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
16. Jangka Waktu  30 (tigapuluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
    Penyelesaian                                                          
    Pekerjaan