URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Instalasi IPAL
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEMBANG
Jalan Raya Lembang Km.11,4 No.11 Desa Lembang Kecamatan Gudangkahuripan Kab. Bandung Barat 40391
Telp. (022) 27613399 Email: rsudlembang@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi IPAL RSUD Lembang
Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Arsitektur – Jasa Desain Pengawasan Rehabilitasi IPAL RSUD
Lembang ini adalah untuk menyediakan dokumen Pengawasan
dan desain instalasi tersebut.
Sasaran Jasa konsultan pengawasan konstruksi atas paket pekerjaan :
Rehabilitasi IPAL RSUD Lembang
Lokasi Pekerjaan Jalan Raya Lembang KM 11,4 No. 11 Desa Gudangkahuripan
Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat
Sumber Pendanaan Dana BLUD Tahun Anggaran 2025
Nama dan Organisasi Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
Pejabat Pembuat pengadaan pekerjaan ini adalah :
Komitmen K/K/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Satker : BLUD RSUD Lembang
KPA :
Jabatan KPA : Plt. Direktur RSUD Lembang
PPK : Heilda Yasha Shalihah, SKM., MKM
Jabatan PPK : Penata Muda Tk.1
Lingkup Pekerjaan a. Persiapan Lapangan;
b. Pengukuran;
c. Pengawasan Pelaksanaan :
1. Mengendalikan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi
teknik dan desain sebagaimana ditentukan dalam
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP)
pelaksanaan konstruksi.
3. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/
Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Konstruksi, untuk kemudian diajukan kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
4. Memeriksa/mengoreksi metode dan jadwal
pelaksanaan time schedule yang dibuat Penyedia
Jasa Konstruksi.
5. Menyiapkan network planning bersama Penyedia
Jasa Konstruksi.
6. Membantu penyedia jasa konstruksi mengecek
dan menyetujui perhitungan volume untuk MC 0%.
7. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedia
Jasa Konstruksi serta memberikan izin lingkup
pekerjaan per minggu sesuai jadwal pelaksanaan.
8. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap
dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
9. Memberikan izin pengecoran beton setelah
terlebih dahulu melakukan pemeriksaan bekisting,
material (semen, pasir, krikil, besi tulangan, air),
peralatan dan tenaga kerja.
10. Melaksanakan dan menerapkan tata cara,
prosedur, mekanisme pelaksanaan yang tercantum
dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konsultan
dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
11. Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan
standar prosedur pengawasan yang berlaku, dan
telah dijabarkan dalam RMK Konsultan.
12. Melakukan monitoring dan pengecekan secara
terus – menerus sehubungan dengan pengendalian
mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan
telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan.
d. Laporan akhir Pengawasan
Jangka Waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Pekerjaan Kerja