KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN:
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (DBHCHT)
Pemusnahan BKCHT Ilegal
SUMBER DANA:
DBHCHT Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Gedung D Lantai 1 Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat
Jl. Raya Padalarang – Cisarua Ngamprah
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Jasa Pemusnahan BKCHT Ilegal
1. PENDAHULUAN
Salah satu Upaya dalam pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT
Ilegal yaitu dengan Memberikan informasi ketentuan dibidang cukai meliputi kegiatan
sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai khususnya yang
terkait dengan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal kepada
Masyarakat sebagai langkah awal untuk Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil
Tembakau (BKCHT) Ilegal di Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Upaya preventif
melalui edukasi masyarakat dengan metode Pemusnahan BKCHT Ilegal bertema
“Gebyar Gempur RokokI legal” sehingga diharapkan dapat mengurangi konsumsi dan
peredaran BKCHT Ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud dari kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
adalah :
1) Untuk memberikan sosialisasi kepada Masyarakat dan pihak terkait mengenai
peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau;
2) Untuk meempersiapkan langkah-langkah dalam pemberantasan Barang Kena
Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal;
3) Untuk menyebarluaskan informasi DBHCHT kepada Masyarakat.
B. Tujuan
1) Sebagai sarana perpanjangan tangan agar informasi disebarluaskan kepada
Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat;
2) Bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang kena
cukai Illegal di Wilayah Kabupaten Bandung Barat;
3) Sebagai Upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
- Terlaksananya Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau melalui
Kegiatan Pemusnahan BKCHT Ilegal dengan tema “Gebyar Gempur RokokI legal”;
- Meningkatkan Pemahaman dan wawasan Masyarakat Kabupaten Bandung Barat
terkait dengan BKCHT Ilegal.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa : Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung Barat
Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan
Belanja Jasa Penyelenggaraan DBHCHT
Alamat : Gedung D lantai 1 Komplek Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat
Jalan Raya Padalarang – Cisarua, Kecamatan Ngamprah
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dibebankan pada: Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 Nomor:
DPPA/A.2/1.05.0.00.0.00.01.0000/001/2025 dengan Pagu anggaran
Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
6. LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lokasi Kegiatan: Lapangan Mekarsari, Komplek Pemkab Bandung Barat.
B. Fasilitas Penunjang lainnya yang menjadi sarana dan prasarana di Lokasi
kegiatan.
7. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan BKCHT Ilegal
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1 (Satu) Hari Kalender Pelaksanaan tanggal 25 Juni 2025
9. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Tim Pemusnahan, Narasumber, Tim Pengawal BKCHT Ilegal, MC, Kru Pendukung,
Dan Lain Sebagainya.
10. PERALATAN
Adapun daftar peralatan yang diperlukan minimal adalah sebagai berikut:
a. Tenda Full Set
b. Sound Sistem Power Full
c. Generator
d. Dekorasi
e. Drum Pemusnahan dan Alat Pemusnahan
f. Peralatan Dokumentasi
g. Peralatan Penunjang lainnya.
Bandung Barat, Juni 2025
Untuk dan atas nama
Kantor Satpol PP
Kabupaten Bandung Barat
Pejabat Pembuat Komitmen
TITIEK YUNIATI, SH
NIP. 197406122006042007