URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN RESTRAINING BOX TIPE MARK 1
1.1 Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang pengadaan barang ini adalah :
/Jasa a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker : Dinas Perikanan dan Peternakan
c. PA : drh. Wiwin Aprianti, M.Si
d. Jabatan PA : Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
e. PPK : Dadan Irpansah, S.T, CCMs
f. Jabatan PPK : Fungsional Ahli Pertama PPBJ
1.2 Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 134.362.800,- (Seratus
Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan
Ratus Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 134.310.000,- (Seratus
Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) sudah
termasuk pajak.
1.3 Ruang Lingkup, Ruang lingkup/batasan pekerjaan/pengadaan barang sebagai
Lokasi Pekerjaan, Penunjang Operasional Rumah Potong Hewan untuk Meningkatkan
Fasilitas Penunjang kesejahteraan hewan, efisiensi kerja, dan keamanan proses
penyembelihan serta peningkatan kualitas daging pada UPTD Rumah
Potong Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung
Barat.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang ini adalah
kualitas dan kuantitas pelayanan UPT Rumah Potong Hewan secara
optimal.
a. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : UPTD Rumah
Potong Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten
Bandung Barat.
b. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
1.4 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Jasa Belanja Restraining Box Tipe Mark 1
Tahun Anggaran 2025 ini adalah selama 14 (Empat Belas) hari kalende
Pelaksanaan