RUANGLINGKUP
1. Lingkup Kegiatan Adapun ruang lingkup kegiatan yang akan ditempuh dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan SKM dalam penyelenggaraan urusan
perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan khususnya
dalam pelayanan RTLH dan SPM Kebencanaan adalah sebagai
berikut :
1. Persiapan Awal;
2. Kajian (studi) awal literatur dan kebijakan;
3. Penjabaran rencana kerja dan pendekatan studi;
4. Penyusunan instrumen penelitian (kuestioner);
5. Penyusunan Laporan Pendahuluan;
6. Melakukan survey dan penyebaran kuestioner;
7. Kompilasi dan analisa kuestioner;
8. Rekomendasi;
9. Penyusunan Laporan Akhir;
10. Pembahasan Laporan Akhir;
11. Penyerahan Laporan Akhir.