KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembentukan dan Pembinaan Relawan
Pemadam Kebakaran
TAHUN 2025
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Alamat Kantor, Kota Baru Parahyangan, Kertajaya, Padalarang, West Bandung Regency,.
No. Telp, 022 87782113 – Padalarang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kabupaten Bandung Barat
A. Pendahuluan
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat sebagai
lembaga teknis daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki kewenangan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-
Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga harus dapat
mempertanggungjawabkan kewenangannya tersebut secara akuntabel.
Maka dengan berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai
Perangkat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai salah satu
Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat memiliki fungsi strategis dalam perencanaan
penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan perlu
memposisikan dirinya dalam konteks kerangka Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta sebagai upaya pencapaian visi dan
misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat selalu berupaya untuk terus meningkatkan
kinerjanya sebagai dinas teknis yang menangani urusan Pemerintahan Daerah di bidang
ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bersama stakeholder terkait
berupaya menjadikan organisasi pembelajaran (learning organization) dalam semua aspek
termasuk penerapan good governance dan clean government. Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat memprioritaskan pada program kerja dinas.
Anggaran berbasis kinerja akan menjadi dasar penganggaran, sehingga sasaran dan
indikator pencapaian hasil dari program pembangunan dipersiapkan secara jelas dan terukur
serta digunakan dalam pengendalian dan evaluasi secara konsisten. Untuk menjawab
perubahan lingkungan strategis internal dan eksternal, setiap bidang harus mampu
mengantisipasi perubahan multi dimensi dalam menyusun perencanaan dan merumuskan
kebijakan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing- masing bidang
lingkup Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat.
Sistem pengendalian dan evaluasi akan terus dioptimalkan dalam proses perencanaan
dan pelaksanaan serta kajian strategis pembangunan daerah, baik yang terkait dengan
metodologi dan pelaksanaannya maupun penggunaan dan tindak lanjut hasilnya. Selain itu,
peningkatan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi seluruh aparatur Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat akan terus dipacu
mengingat produk Pelayanan yang dinamis, efektif dan efisien sangat bergantung pada
kualitas pengetahuan dan keterampilan sumber daya aparatur Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan.
Peningkatan Kinerja, kualitas Sumber Daya Aparatur dan kualitas pelayanan publik
merupakan salah satu prioritas program ke depan, sehingga Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat serta pemangku kepentingan lainnya akan lebih
optimal dalam mewujudkan optimalisasi bidang ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat. Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten
Bandung Barat akan terus pula melakukan segala upaya untuk menjamin ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tidak saja berdaya guna dan berdaya
hasil bagi penentu kebijakan tetapi juga bermanfaat bagi seluruh stakeholders dan public.
Adapun bidang yang membawahi pekerjaan ini adalah bidang pencegahan, Dimana
Bidang Pencegahan mempunyai tugas pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis,
pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta
monitoring dan evaluasi laporan di bidang pencegahan. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada. Bidang Pencegahan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian
dukungan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pencegahan;
b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan dan pengendalian di bidang pencegahan;
dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan pengembangan di bidang pencegahan.
Bidang Pencegahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Bidang
Pencegahan;
b. melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
c. melaksanakan pengkajian perumusan pedoman pemberian dukungan
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pencegahan;
d. melaksanakan pengkajian risiko, pencegahan dan mitigasi kejadian kebakaran dan
penyelamatan serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran di Lingkungan Pemerintahan
dan Badan Usaha;
e. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan peningkatan kapasitas
aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
f. melaksanakan pembentukan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran,
Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran
Gedung (MKKG);
g. melakukan program dan kegiatan sosialisasi dan edukasi kelompok masyarakat, dunia
usaha, aparatur pemerintahan dan warga negara dalam pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
h. menyelenggarakan fasilitasi di bidang pencegahan;
i. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Tujuan Pembentukan dan Pembinaan Relawan:
o Membentuk tim relawan yang berfungsi membantu tugas dan fungsi dinas.
o Memberikan arahan dan tata cara pencegahan kebakaran.
o Meningkatkan kinerja bidang .
o Meningkatkan kemampuan kerjasama dalam satu tim kerja.
o Memperbaiki komunikasi dengan rekan kerja (relawan).
o Meningkatkan pelayanan prima kepada publik.
o Meningkatan kontribusi SDM pada kinerja organisasi.
B. Target Peserta
Peserta adalah Jumlah Desa/Kelurahan yang Terbentuk dan Terbina Relawan Pemadam
Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap
Tahunnya
Output Pembentukan dan Pembinaan Relawan :
• Peserta mampu bekerjasama dengan tim.
• Memiliki motivasi kerja untuk meraih prestasi.
• Memiliki rasa percaya diri dalam bekerja.
Garis Besar Kegiatan
1. Terbentuknya Tim Relawan .
2. Terbinanya relawan-relawan daerah.
3. Transfer ilmu pengetahuan mengenai pencegahan kebakaran.
4. Membangun Team Work yang dinamis bersama Dinas.
• Mengenali karakteristik tim yang hebat.
• Strategi membangun tim kerja.
C. Metode
1. FGD (Focus Group Discusion)
2. Seminar
3. Diskusi
4. Pembentukan Tim Relawan
D. Jumlah Peserta
Peserta adalah Jumlah Desa/Kelurahan yang Terbentuk dan Terbina Relawan Pemadam
Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap
Tahunnya, yaitu 165 Desa/Kelurahan
E. Perlengkapan Peserta
Perlengkapan Peserta yang digunakan dalam kegiatan ini Adalah :
1. Kaos Peserta
2. Tas ransel
3. Map Zipper
4. Modul Peserta
5. Notebook
6. Pulpen
G. Perlengkapan Alat Praga Praktek Lapangan Pemadaman dan penyelamatan
Perlengkapan alat praga yang di gunakan untuk demontrasi cara pemadaman kebakaran
dan penyelamatan, Adalah :
1. Bahan Bakar Minyak Pertamax
2. Bahan Bakan Minyak dexlite
3. Karung goni
4. Oli bekas
5. Drum Besar
6. Elpiji 3 kg
F. Waktu
1 (satu) Hari
G. Sumber Pendanaan dan Alokasi Dana
Sumber pendanaan dan alokasi dana kegiatan ini, Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
Anggaran 2025 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung
Barat sebesar Rp.125.000.000 ,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
H. Penutup
Kerangka acuan ini disusun sebagai acuan dalam Kegiatan Pembentukan dan Pembinaan
Relawan Pemadam Kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kabupaten Bandung Barat. Demikian kerangka acuan ini disusun untuk dapat mewujudkan
kualitas, kompetensi, komunikasi dan kekompakan bagi semua pegawai Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat.
Bandung Barat, 06 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Hari Darmayanto, S.T.,M.M.,CPSp, CCMS
NIP. 19830323201001011