Belanja Jasa Tenaga Ahli

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10329317000
Status: Gagal
Date: 15 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 85,298,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,203,600
RUP Code: 56794840
Work Location: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 0
Attachment
A.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
        Pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta pembangunan       
                                                                          
    Daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat       
    dan Pemerintah Daerah serta masyarakat. Untuk memenuhi tanggung       
                                                                          
    jawab tersebut dan dalam  rangka pelaksanaan otonomi  Daerah,         
    Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah       
                                                                          
    untuk mengatur dan mengurus  rumah tangganya sendiri, termasuk        
                                                                          
    bidang perekonomian masyarakat Daerahnya.                             
                                                                          
        Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku ekonomi yang dominan        
    dalam dunia usaha telah mampu membuktikan dirinya lepas dari krisis   
                                                                          
    ekonomi, bahkan dapat membantu   pemerintah dalam menguatkan          
                                                                          
    kembali roda perekonomian nasional pasca krisis ekonomi. Seiring      
    dengan upaya  pemerintah untuk memberdayakan  ekonomi rakyat,         
                                                                          
    program pemberdayaan Usaha Mikro sebagai pelaku usaha perlu terus     
                                                                          
    didorong dan ditingkatkan, karena kelompok usaha ini turut memberikan 
    kontribusi dalam menopang usaha perekonomian nasional yang memiliki   
                                                                          
    kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting.                  
                                                                          
        Usaha Mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat    
    yang  mampu   memperluas  lapangan kerja dan  berperan dalam          
                                                                          
    pemerataan dan  peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong          
                                                                          
    pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional dan Daerah.   
    Mengingat arti penting Usaha Mikro dalam perekonomian nasional dan    
                                                                          
    Daerah, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih      
                                                                          
    memberikan kemudahan, dukungan pelindungan dan pemberdayaan.          
                                                                          
        Pengembangan Usaha  Mikro perlu diarahkan sehingga semakin        
    berperan dalam perekonomian nasional dan Daerah, pengembangannya      
                                                                          
    diarahkan agar usaha mikro benar-benar menerapkan, prinsip kaidah     
                                                                          
    usaha ekonomi. Dengan demikian pengembangan ekonomi kerakyatan        
    untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan         
                                                                          
    daerah melalui Usaha  Mikro  adalah merupakan   suatu konsep          
    pemberdayaan dengan melibatkan terhadap semua komponen yaitu:         
                                                                          
    Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta, karena tanpa    
                                                                          
    melibatkan semua komponen yang ada di Daerah maka mustahil upaya      
    peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat        
                                                                          
    tercapainya kapasitas dan barganing position Daerah.                  
        Bahwa berdasarkan ketentuan huruf Q angka 8 Lampiran Undang-      
    Undang  Nomor  23  Tahun   2014  tentang Pemerintahan Daerah          
                                                                          
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-        
                                                                          
    Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-        
    Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah,         
                                                                          
    disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan         
    Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha     
                                                                          
    menjadi usaha kecil.                                                  
                                                                          
        Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan        
                                                                          
    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1  Tahun 2023          
    tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.        
                                                                          
    Salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah Kabupaten Bandung        
                                                                          
    Barat terkait pengembangan usaha mikro yaitu melalui pemberian        
    insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha          
                                                                          
    dengan Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-       
                                                                          
    undangan. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut        
    mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai     
                                                                          
    dengan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. Selanjutnya, Pasal 63  
    disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan        
                                                                          
    kemudahan  berusaha dalam rangka kemitraan usaha dengan Usaha         
                                                                          
    Mikro, diatur dengan Peraturan Bupati.                                
                                                                          
        Berdasarkan uraian diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten       
    Bandung Barat melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah,       
                                                                          
    mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang usaha         
                                                                          
    kecil yang menjadi kewenangan Daerah untuk menyusun suatu kajian      
    terkait pengembanagn usaha mikro  dalam  bentuk Kajian Teknis         
                                                                          
    Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pengembangan         
                                                                          
    Usaha  Mikro,  dalam  rangka  menumbuhkan,    melindungi dan          
    mengembangkan Usaha Mikro menjadi tangguh dan mandiri.