Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Tpt/Pagar Sekolah Menengah Pertama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10341253000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,455,225
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,217,824
Winner (Pemenang): PT Seneca Rekayasa Indonesia
NPWP: 04*7**5****23**0
RUP Code: 59279916
Work Location: Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan TPT/Pagar Sekolah Menengah Pertama - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN   PEMBANGUNAN  TPT/PAGAR             
             SEKOLAH  MENENGAH  PERTAMA                           
        SUMBER  DANA APBD TAHUN ANGGARAN  2025                    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
  PEMERINTAH   KABUPATEN    BANDUNG   BARAT  BARAT                
                                                                  
                  DINAS PENDIDIKAN                                
                                                                  
Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Barat, Jl. Padalarang - Cisarua Km. 2,
   Mekarsari, Ngamprah, Mekarsari, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat Barat
I.   LATAR BELAKANG                                               
          Dalam rangka mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar di
                                                                  
     lingkungan Sekolah Menengah Pertama dan meningkatkan mutu    
     pendidikan dasar, dibutuhkan tolak ukur untuk mengukur pencapaian
                                                                  
     akademik yang di capai oleh anak didik, Agar kegiatan di atas dapat
     dilaksanakan tepat sasaran, maka disusun prosedur Kegiatan Pembangunan
                                                                  
     TPT/Pagar Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2025. Memahami
     demikian pentingnya pendidikan dalam menyiapkan kemampuan anak yang
                                                                  
     mempengaruhi secara berkelanjutan terhadap kemampuan anak di tahap
     kehidupan selanjutnya, maka harus di lakukan secara cermat, terencana, dan
                                                                  
     menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan karakteristik   
     perkembangan potensi yang dimiliki anak, serta kondisi dan nilai lingkungan
     dimana anak berkembang.                                      
                                                                  
          Maka untuk mendukung program tersebut, diperlukan perencanaan
     teknis. Kegiatan perencanaan teknis tersebut pelaksanaannya akan dilakukan
                                                                  
     oleh konsultan perencana, yang pengadaannya dilakukan melalui pengadaan
     langsung jasa konsultansi untuk perencanaan Pembangunan TPT/Pagar
                                                                  
     Sekolah Menengah Pertama.                                    
                                                                  
                                                                  
II.  MAKSUD DAN TUJUAN                                            
 a. Maksud                                                        
                                                                  
    Melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultansi Kegiatan Pembangunan TPT/Pagar
    Sekolah Menengah Pertama, guna menyiapkan Dokumen Rencana Kerja dan
                                                                  
    Syarat-syarat (RKS) untuk pelaksanaan Perencanaan tersebut.   
 b. Tujuan                                                        
    Tujuan kegiatan adalah:                                       
                                                                  
    1. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Perencanaan Pembangunan
      TPT/Pagar Sekolah Menengah Pertama.                         
                                                                  
    2. Tersedianya Engineer Estimate (EE) untuk rujukan perhitungan Owner
      Estimate (OE) dan / atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rencana Anggaran
                                                                  
      Biaya (RAB).                                                
    3. Tersedianya dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pengadaan
                                                                  
      kontraktor untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Pembangunan
      TPT/Pagar Sekolah Menengah Pertama.                         
  Uraian dan indikator pencapaian kinerja dari Pekerjaan Pengadaan Jasa
  Konsultansi Kegiatan Pembangunan TPT/Pagar Sekolah Menengah Pertama adalah
  sebagai berikut :                                               
                                                                  
            URAIAN                         INDIKATOR KINERJA      
                                                                  
  Pekerjaan Jasa Konsultansi Kegiatan Masukan :                   
  Pembangunan TPT/Pagar Sekolah Tersedianya Dana, SDM, Waktu.     
  Menengah  Pertama, Pagu Rp. Keluaran :                          
  22.455.225,-.               Terlaksananya Pembangunan TPT/Pagar Sekolah
                              Menengah Pertama                    
                              Hasil :                             
                              Adanya Pembangunan TPT/Pagar Sekolah.
                                                                  
                                                                  
 III. LANDASAN HUKUM                                              
     1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah
                                                                  
        Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950).
     2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
                                                                  
        Nasional (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78,
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)   
                                                                  
     3. Undang – Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara Pusat dan
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
                                                                  
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);  
     4. Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
     5. Undang – Undang Nomor : 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan 
                                                                  
        Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran
                                                                  
        Negara Republik Indonesia Nomor 4438);                    
     6. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
        1945;                                                     
                                                                  
     7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
                                                                  
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);           
     8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi    
                                                                  
        Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
        Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                  
        5601);                                                    
     9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
        Pendidikan;                                               
     10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                                                                  
        Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah;                                               
                                                                  
                                                                  
IV.  SUMBER PENDANAAN                                             
                                                                  
        Jasa Konsultansi Kegiatan Pembangunan TPT/Pagar Sekolah Menengah
   Pertama pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun
   Anggaran 2025 melalui Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat
                                                                  
   Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan.                            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
 V.  METODE                                                       
      Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
      Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                  
      Barang/Jasa Pemerintah.                                     
                                                                  
                                                                  
 VI. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN                                 
      Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Kegiatan
                                                                  
      Pembangunan TPT/Pagar Sekolah Menengah Pertama selama 20 (dua puluh)
      Hari Kalender.                                              
                                                                  
                                                                  
 VII. LINGKUP KEGIATAN                                            
                                                                  
   A. Lingkup Kegiatan                                            
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
                                                                  
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, meliputi tugas–tugas 
     perencanaan fisik Pembangunan Pagar/Benteng yang terdiri dari :
                                                                  
     1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
                                                                  
        lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
        konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
                                                                  
        daerah.                                                   
                                                                  
     2. Penyusunan perencanaan seperti rencana tapak, perencanaan bangunan
        termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.       
     3. Menyusun pengembangan rencana, antara lain membuat :      
        a. Rencana Arsitektur berserta uraian konsep dan visualisasi yang
          mudah dimengerti oleh pemberi tugas.                    
                                                                  
        b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                                                                  
        c. Pengembangan Rencana bangunan dengan memperhitungkan desain
                                                                  
          yang peduli pada penyandang disabilitas (pembangunan Inklusif
          Disabilitas).                                           
                                                                  
     4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :           
                                                                  
        a. Gambar – gambar detail arsitektur, detail struktur, sebagian berupa
          detail sparing – sparing utilitas yang sesuai dengan gambar rencana
                                                                  
          yang telah disetujui. (Semua gambar arsitektur, struktur dan utlitas
          harus ditanda tangani oleh Penangung Jawab Perusahaan dan Tenaga
                                                                  
          Ahli yang mempunyai ijin/sertifikat Keahlian).          
                                                                  
        b. Rencana kerja dan syarat – syarat.                     
                                                                  
        c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
        d. Pekerjaan Konstruksi (E.E), analisa satuan harga, daftar harga
                                                                  
          satuan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.     
                                                                  
        e. Laporan akhir perencanaan.                             
        f. Mengadakan persiapan pemilihan penyedia pada pelaksanaan
          pekerjaan konstruksi, seperti membantu pengguna barang / jasa dalam
                                                                  
          menyusun dokumen persiapan pemilihan penyedia pekerjaan 
          konstruksi.                                             
                                                                  
        g. Membantu panitia pada saat pemberian penjelasan tender pelaksana
                                                                  
          pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
          dan evaluasi terhadap penawaran (apabila diperlukan).   
                                                                  
   B. Keluaran                                                    
                                                                  
     Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa/Konsultan perencana, meliputi
     antara lain :                                                
                                                                  
     1. Tahap Konsep Rencana Teknis                               
                                                                  
        Laporan data dan informasi lapangan, pengukuran, keterangan rencana, dll.
     2. Tahap Pra-Rencana Teknis                                  
        a. Gambar – gambar rencana tapak                          
                                                                  
        b. Gambar – gambar pra – rencana bangunan                 
                                                                  
        c. Perkiraan biaya Penambahan                             
                                                                  
        d. Garis besar rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)    
     3. Tahap pengembangan Rencana                                
                                                                  
        a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, sipil, utilitas
                                                                  
        b. Draft rencana anggaran biaya                           
                                                                  
        c. Draft rencana kerja dan syarat – syarat lengkap        
                                                                  
     4. Tahap Rencana Detail                                      
                                                                  
        a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap                 
                                                                  
        b. Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)                
                                                                  
        c. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)             
                                                                  
        d. Rencana Aggaran Biaya (RAB)                            
        e. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, yang bisa di pertanggung
          jawabkan                                                
                                                                  
                                                                  
     5. Tahap Pemilihan Penyedia pekerjaan Konstruksi             
                                                                  
        a. Dokumen hasil pekerjaan                                
       b. Laporan teknis dan administratif pada waktu pemilihan   
         penyedia pekerjaan Konstruksi.                           
                                                                  
                                                                  
   C. Jangka Waktu Pelaksanaan                                    
                                                                  
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) Hari
     Kalender, dimulai sejak ditanda tanganinnya surat perintah Mulai Kerja
                                                                  
     (SPMK)                                                       
   D. Laporan                                                     
     Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pemberi Tugas dan di
                                                                  
     asistesikan guna mendapat persetujuan. Sesuai dengan ruang lingkup
     pekerjaan, maka jenis laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah :
                                                                  
     Laporan ini harus disampaikan oleh Konsultan selambat-lambatnya 20 hari
                                                                  
     kerja terhitung setelah SPK ditanda tangani dan merupakan perbaikan dari
     laporan draft final berdasarkan hasil pembahasan/asistensi dengan tim teknis
                                                                  
     dinas terkait.                                               
     Laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir        
        GAMBAR KERJA                                              
       Gambar Kerja sebanyak 1 (satu) Set                         
        RENCANA ANGGARAN BIAYA                                    
       Rencana Anggaran Biaya sebanyak 1 (satu) Set               
        RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                     
       Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS) sebanyak 1 (satu) Set
                                                                  
   E. Personil                                                    
   PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                       
                                                                  
   Posisi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
                                        Jumlah                    
    No               Jabatan                    Keterangan        
                                        Tenaga                    
   I    Tenaga Ahli Muda:                                         
   1    Team Leader (Tenaga Ahli Sipi)    1                       
        Jumlah                            1                       
   II   Tenaga Sub Profesional                                    
   1    Cad Operator                      1                       
        Jumlah                            1                       
   III  Tenaga Penunjang :                                        
   1    Surveyor                          1                       
        Jumlah                            1                       
                                                                  
   Untuk melaksanakan pekerjaan ini, tenaga ahli yang diperlukan harus bekerja
                                                                  
   secara penuh serta mempunyai kualifikasi sebagai berikut :     
                                                                  
     Team Leader (Ahli Sipil)                                     
      Seorang Sarjana Teknik Sipil S1 (Ahli Muda) Bersertifikat (Teknik Bangunan
                                                                  
      Gedung), yang berpengalaman professional dalam bidang perencanaan
      konstruksi gedung dan berpengalaman dalam mengkoordinasikan pekerjaan
                                                                  
      sekurang-kurangnya 1 tahun. Tugas dan tanggungjawabnya adalah sebagai
      berikut :                                                   
        Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan
      disainnya.                                                  
        Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED)
                                                                  
       arsitektur gedung / bangunan.                              
       Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga
                                                                  
       pendukung yang ada. Melakukan tahapan konsultasi dengan owner
       dan atau instansi terkait dengan proyek.                   
                                                                  
        Membuat / menyusun perencanaan dan prarancangan (Schematic Design),
       dari awal sampai tahap penjabaran TOR/Term of Reference atau KAK/
                                                                  
       Kerangka Acuan Kerja pra desain sampai dengan detail pengembangan
       perancangan.                                               
                                                                  
        Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap
       pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.                  
                                                                  
       Pengembangan rancangan dan gambar kerja.                   
        Penyiapan dokumen pelaksanaan dan proses pengadaan pelaksana
       konstruksi, serta pengawasan berkala.                      
                                                                  
        Melakukan konsultasi dengan pihak pemberi tugas untuk mendapatkan
       masukan-masukan terbaik                                    
                                                                  
        Bertanggungjawab atas semua pekerjaan yang ditangani kepada Pemberi
      Kerja.                                                      
                                                                  
                                                                  
     Cad Profesional                                              
                                                                  
      Mempunyai pengalaman dalam bidang gambar-gambar teknik sipil dan
     Arsitek khususnya gedung. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat
                                                                  
     ketelitian yang tinggi. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal
     SMK/STM Bangunan pengalaman minimal 1 (satu) tahun serta menguasai
                                                                  
     penggambaran digital dengan metode Computer Aided Design (CAD).
                                                                  
                                                                  
     Surveyor                                                     
      Adalah seorang lulusan SMK/STM Bangunan berpengalaman minimal 1
                                                                  
      (Satu) tahun. Berpengalaman pada kegiatan survey dan pengukuran serta
      melakukan penyusunan dan penggambaran data-data lapangan tempat-tempat
                                                                  
      lokasi yang akan dikerjakan. Tugas dan tanggung jawab membantu tenaga
      ahli dalam memenuhi Kerangka Acuan Kerja.                   
 VIII. PERSYARATAN PESERTA                                        
     -  SBU Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
                                                                  
        (AR001), kualifikasi Usaha Kecil                          
     -  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) 
                                                                  
     -  Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) klasifikasi kecil yang masih
        berlaku                                                   
     -  Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir SPT
        2023/2024.                                                
     -  KSWP Valid                                                
                                                                  
     -  Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
        (apabila ada perubahan)                                   
                                                                  
                                                                  
IX.  PENUTUP                                                      
                                                                  
          Panduan ini merupakan pegangan dalam penyelenggaraan Pekerjaan
     Pengadaan Jasa Konsultansi Kegiatan Pembangunan TPT/Pagar Sekolah
                                                                  
     Menengah Pertama Dalam berbagai peraturan-peraturan bidang pendidikan
     Tahun 2025. Mudah-mudahan dapat membantu kelancaran dalam    
                                                                  
     pelaksanaannya. Amin