A. LATAR BELAKANG
Pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta pembangunan
Daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah serta masyarakat. Untuk memenuhi tanggung
jawab tersebut dan dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah,
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk
bidang perekonomian masyarakat Daerahnya.
Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku ekonomi yang dominan
dalam dunia usaha telah mampu membuktikan dirinya lepas dari krisis
ekonomi, bahkan dapat membantu pemerintah dalam menguatkan
kembali roda perekonomian nasional pasca krisis ekonomi. Seiring
dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan ekonomi rakyat,
program pemberdayaan Usaha Mikro sebagai pelaku usaha perlu terus
didorong dan ditingkatkan, karena kelompok usaha ini turut memberikan
kontribusi dalam menopang usaha perekonomian nasional yang memiliki
kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting.
Usaha Mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat
yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional dan Daerah.
Mengingat arti penting Usaha Mikro dalam perekonomian nasional dan
Daerah, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih
memberikan kemudahan, dukungan pelindungan dan pemberdayaan.
Pengembangan Usaha Mikro perlu diarahkan sehingga semakin
berperan dalam perekonomian nasional dan Daerah, pengembangannya
diarahkan agar usaha mikro benar-benar menerapkan, prinsip kaidah
usaha ekonomi. Dengan demikian pengembangan ekonomi kerakyatan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan
daerah melalui Usaha Mikro adalah merupakan suatu konsep
pemberdayaan dengan melibatkan terhadap semua komponen yaitu:
Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta, karena tanpa
melibatkan semua komponen yang ada di Daerah maka mustahil upaya
peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat
tercapainya kapasitas dan barganing position Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan huruf Q angka 8 Lampiran Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan
Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha
menjadi usaha kecil.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah Kabupaten Bandung
Barat terkait pengembangan usaha mikro yaitu melalui pemberian
insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha
dengan Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. Selanjutnya, Pasal 63
disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan
kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha dengan Usaha
Mikro, diatur dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan uraian diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah,
mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang usaha
kecil yang menjadi kewenangan Daerah untuk menyusun suatu kajian
terkait pengembanagn usaha mikro dalam bentuk Kajian Teknis
Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pengembangan
Usaha Mikro, dalam rangka menumbuhkan, melindungi dan
mengembangkan Usaha Mikro menjadi tangguh dan mandiri.