Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Di. Cidadap II (Mandatory)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10352990000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 47,449,196
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 47,407,784
Winner (Pemenang): CV Tri Tunggal Abadi
NPWP: 714766011429000
RUP Code: 58352843
Work Location: DI. Cidadap II - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN  KONTRAK                                 
                                                                         
                                                                         
 I. SURAT PERJANJIAN                                                     
                                                                         
                         SURAT PERJANJIAN                                
                                                                         
               Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                 
                                                                         
                      Paket Pekerjaan Konstruksi                         
            Pemeliharaan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cidadap II      
                       Nomor : ........................                  
                                                                         
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
 Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
 ditandatangani di Bandung Barat pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
 .............., berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat
 Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., antara:  
                                                                         
 Nama               : YOGI MAXI ANTONY, ST                               
 NIP                : 19831123 201001 1 006                              
 Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen                           
 Berkedudukan di    : Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum        
                      dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat             
                                                                         
 yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
 Bandung Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
 Ruang Kabupaten Bandung  Barat Selaku Pengguna Anggaran  Nomor          
 800.1.11.1/Kep.1317-DPUTR/2025 tanggal Maret 2025 tentang Perubahan Penunjukan
 Pejabat Pembuat Komitmen [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK
ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
 Kontrak”, dengan:                                                       
                                                                         
 Nama               : …………..  [nama wakli Penyedia]                      
 Jabatan            : …………..  [sesuai akta notaris]                      
 Berkedudukan di    : …………..  [alamat Penyedia]                          
 Akta Notaris Nomor : …………..  [sesuai akta notaris]                      
 Tanggal            : …………..  [tanggal penerbitan akta]                  
 Notaris            : …………..  [nama notaris penerbit akta]               
                                                                         
 yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
 “Penyedia”.                                                             
                                                                         
 Dan dengan memperhatikan:                                               
 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 
 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);      
 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
    – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
    Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                          
 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
    Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah;                                                          
                                                                         
 5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
    Barat.                                                               
           PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                 
                                                                         
 (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
    Pemilihan;                                                           
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak
    ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
    Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cidadap II
    sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan
    Konstruksi”;                                                         
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
    profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
    untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
    dalam Kontrak ini;                                                   
                                                                         
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
    menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;        
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
    sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :  
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;         
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;    
                                                                         
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan     
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
       kondisi yang terkait.                                             
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
 dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
 Pemeliharaan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cidadap II I dengan syarat dan ketentuan sebagai
 berikut.                                                                
                                                                         
                             Pasal 1                                     
                       ISTILAH DAN UNGKAPAN                              
                                                                         
 Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
 seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.             
                                                                         
                             Pasal 2                                     
                  RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                          
                                                                         
 Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                             
 1. Pemeliharaan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cidadap II              
                                                                         
 [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut sesuai
dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]                     
                                                                         
                             Pasal 3                                     
          HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN                
                                                                         
 (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
    total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan
    Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode
    akun kegiatan ……….;                                                  
 (2) Kontrak ini dibiayai dari APBD                                      
 (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
    nama Penyedia : ............... .                                    
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-
masing Tahun Anggarannya]                                                
                             Pasal 4                                     
                        DOKUMEN KONTRAK                                  
                                                                         
 (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
    tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
    Perjanjian, surat penawaran, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus
    Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (Subkontraktor, personel manajerial,
    dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis,
    gambar-gambar, Daftar Keluaran dan Harga, dan dokumen lainnya seperti: Surat
    Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
    Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
    Pelaksanaan Kontrak.                                                 
 (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
    dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
    lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:            
    a. adendum Kontrak (apabila ada);                                    
    b. Surat Perjanjian;                                                 
    c. Surat Penawaran;                                                  
    d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                     
                                                                         
    e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                       
    f. spesifikasi teknis dan gambar;                                    
    g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi (Daftar Keluaran dan Harga hasil
       negosiasi apabila ada negosiasi); dan                             
    h. Daftar Keluaran dan Harga (Daftar Keluaran dan Harga).            
                                                                         
                             Pasal 5                                     
                          MASA KONTRAK                                   
                                                                         
 (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
    penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
 (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
    Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
    Pertama Pekerjaan selama 45 (Empat Puluh Lima ) hari kalender;       
 (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
    Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
    Pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.                  
                                                                         
                                                                         
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
 yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
 kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                                       
         Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama              
  Penyedia ............. [diisi nama badan usaha] Pejabat Penandatangan Kontrak .............
                                     [diisi sesuai SK Pengangkatan]      
                                                                         
                                                                         
  [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
   untuk Pejabat Penandatangan Kontrak untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp
   maka rekatkan meterai Rp 10.000,00)]    10.000,00)]                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           [nama lengkap]             YOGI MAXI ANTONY, ST               
             [jabatan]                                                   
                                     NIP. 19831123 201001 1 006          
 II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                                          
                                                                         
                   SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                            
                                                                         
   KETENTUAN UMUM                                                        
 1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat 
                      Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus        
                      mempunyai arti atau tafsiran seperti yang          
                      dimaksudkan sebagai berikut.                       
                                                                         
                      1.1  Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang        
                           selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang 
                           melakukan pengawasan melalui audit, reviu,    
                           pemantauan, evaluasi, dan kegiatan            
                           pengawasan lain terhadap penyelenggaraan      
                           tugas dan fungsi Pemerintah.                  
                      Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah        
                           bagian pekerjaan utama atau bagian            
                           pekerjaan bukan utama yang ditetapkan         
                           sebagaimana tercantum dalam Dokumen           
                           Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan       
                           kepada Penyedia lain (Subkontraktor) dan      
                           disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat        
                           Penandatangan Kontrak.                        
                      1.2  Daftar Keluaran dan Harga adalah daftar       
                           keluaran yang telah diisi harga satuan        
                           keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya      
                           yang merupakan bagian dari penawaran.         
                                                                         
                      1.3  Direksi Lapangan adalah tenaga/tim            
                           pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh       
                           Pejabat yang   berwenang   untuk              
                           menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu) 
                           orang atau lebih, untuk mengelola             
                           administrasi Kontrak dan mengendalikan        
                           pelaksanaan pekerjaan.                        
                      1.4  Harga Kontrak adalah total harga              
                           pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam    
                           Kontrak.                                      
                      1.5  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya      
                           disingkat HPS adalah perkiraan harga          
                           barang/jasa yang ditetapkan olehPPK yang      
                           telah memperhitungkan biaya tidak langsung,   
                           keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.       
                                                                         
                      Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat  
                           HSP adalah harga satu jenis pekerjaan         
                           tertentu per satu satuan tertentu.            
                      1.6  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah           
                           kerangka waktu yang sudah terinci             
                           berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah         
                           dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama     
                           dan disepakati dalam rapat persiapan          
                           pelaksanaan Kontrak.                          
                      1.7  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang       
                           terjadi di luar kehendak para pihak dalam     
                           Kontrak dan tidak dapat diperkirakan          
                           sebelumnya, sehingga kewajiban yang           
                           ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak        
                           dapat dipenuhi.                               
                                                                         
                      1.8  Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan       
                           keruntuhan bangunan dan/atau tidak            
                           berfungsinya bangunan setelah penyerahan      
                           akhir hasil Jasa Konstruksi.                  
                      1.9  Kerja Sama Operasi yang selanjutnya           
                           disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar   
                           Penyedia yang masing-masing pihak             
                           mempunyai hak, kewajiban dan tanggung         
                           jawab yang jelas berdasarkan perjanjian       
                           tertulis.                                     
                      1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut  
                           Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang       
                           mengatur hubungan hukum antara Pejabat        
                           yang berwenang untuk menandatangani           
                           Kontrak dengan Penyedia dalam pelaksanaan     
                           jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan    
                           konstruksi.                                   
                                                                         
                      1.11 Kontrak Lumsum adalah kontrak dengan          
                           ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga      
                           yang pasti dan tetap dalam batas waktu        
                           tertentu, dengan semua risiko sepenuhnya      
                           ditanggung oleh Penyedia, berorientasi        
                           kepada keluaran, dan  pembayaran              
                           didasarkan pada tahapan produk/keluaran       
                           yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.        
                      1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan      
                           APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah    
                           pejabat yang memperoleh kuasa dari PA         
                           untuk melaksanakan sebagian kewenangan        
                           dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran        
                           pada Kementerian Negara/Lembaga yang          
                           bersangkutan.                                 
                      1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan      
                           APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah     
                           pejabat yang diberi kuasa  untuk              
                           melaksanakan sebagian kewenangan PA/          
                           Pengguna Anggaran dalam melaksanakan          
                           sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah    
                                                                         
                      1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu              
                           berlakunya Kontrak ini terhitung sejak        
                           tanggal penandatangananan Kontrak sampai      
                           dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.    
                      1.15 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk    
                           melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung      
                           sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan       
                           Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.         
                      1.16 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu         
                           untuk    melaksanakan   kewajiban             
                           pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak   
                           Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan          
                           sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir        
                           Pekerjaan.                                    
                                                                         
                      Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran       
                           yang pokok dan penting yang nilai bobot       
                           kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh       
                           persen) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung
                           mulai dari mata pembayaran yang nilai         
                           bobotnya terbesar.                            
                      1.17 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode    
                           yang   menggambarkan  penguasaan              
                           penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari   
                           awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan     
                           pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari    
                           masing-masing jenis kegiatan pekerjaan        
                           utama yang dapat dipertanggung jawabkan       
                           secara teknis.                                
                      1.18 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya     
                           disingkat PPK adalah pejabat yang diberi      
                           kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil        
                           keputusan dan/atau melakukan tindakan         
                           yang dapat mengakibatkan pengeluaran          
                           anggaran belanja negara.                      
                      1.19 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan       
                           atau sebagian kegiatan yang meliputi          
                           pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,     
                           pembongkaran, dan pembangunan kembali         
                           suatu bangunan.                               
                                                                         
                      1.20 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan     
                           dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan         
                           konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar    
                           dalam    mengakibatkan  terjadinya            
                           keterlambatan penyelesaian pekerjaan          
                           konstruksi dan secara langsung menunjang      
                           terwujudnya dan berfungsinya suatu            
                           konstruksi sesuai   peruntukannya             
                           sebagaimana tercantum dalam rancangan         
                           kontrak.                                      
                      1.21 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau          
                           perseorangan yang melakukan usaha             
                           dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.       
                                                                         
                      1.22 Pengawas  Pekerjaan adalah  tim               
                           pendukung/badan usaha      yang               
                           ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang         
                           berwenang untuk menandatangani Kontrak        
                           yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan     
                           pekerjaan.                                    
                      1.23 Pengguna Anggaran yang selanjutnya            
                           disingkat PA adalah pejabat pemegang          
                           kewenangan  penggunaan  anggaran              
                           Kementerian Negara/Lembaga/perangkat          
                           daerah.                                       
                      Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang  
                           memiliki kewenangan untuk mengikat            
                           perjanjian atau menandatangani Kontrak        
                           dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA,  
                           atau PPK.                                     
                                                                         
                      1.24 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang             
                           menyediakan barang/jasa berdasarkan           
                           Kontrak.                                      
                      1.25 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau   
                           tenaga teknis yang ditempatkan sesuai         
                           penugasan pada organisasi pelaksanaan         
                           pekerjaan.                                    
                      1.26 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang        
                           diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia   
                           berupa larangan mengikuti Pengadaan           
                           Barang/Jasa     di       seluruh              
                           Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu        
                           tertentu.                                     
                                                                         
                      1.27 Subkontraktor adalah Penyedia yang            
                           mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan   
                           Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk      
                           melaksanakan  sebagian  pekerjaan             
                           (subkontrak).                                 
                      Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan     
                           adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh 
                           Bank             Umum/Perusahaan              
                           Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga        
                           keuangan khusus yang menjalankan usaha di     
                           bidang pembiayaan, penjaminan, dan            
                           asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia.    
                      1.28 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya   
                           disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan  
                           oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada     
                           Penyedia untuk memulai melaksanakan           
                           pekerjaan.                                    
                      1.29 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang       
                           dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh    
                           Pejabat Penandatangan Kontrak untuk           
                           memulai melaksanakan pekerjaan.               
                                                                         
                      1.30 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan          
                           adalah tanggal serah terima pertama           
                           pekerjaan selesai (Provisional Hand           
                          Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara        
                           Serah Terima Pertama Pekerjaan yang           
                           diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan        
                           Kontrak.                                      
                      1.31 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah     
                           tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai  
                           (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam        
                           Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan     
                           yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan   
                           Kontrak.                                      
                      1.32 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja   
                           yang bekerja di sektor konstruksi yang        
                           meliputi ahli, teknisi atau analis, dan       
                           operator.                                     
                                                                         
 2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan      
                      Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat        
                      bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam      
                      Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan 
                      urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.            
 3. Bahasa dan Hukum  3.1  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa             
                           Indonesia.                                    
                      3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang        
                           berlaku di Indonesia.                         
                                                                         
 4. Korespondensi     4.1  Semua korespondensi dapat berbentuk surat,    
                           e-mail dan/atau faksimili dengan alamat       
                           tujuan para pihak yang tercantum dalam        
                           SSKK.                                         
                      4.2  Semua pemberitahuan, permohonan, atau         
                           persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus     
                           dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                           dan dianggap telah diberitahukan jika telah   
                           disampaikan secara langsung kepada Wakil      
                           Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika          
                           disampaikan melalui surat tercatat dan/atau   
                           faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum  
                           dalam SSKK.                                   
 5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau       
                           diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap     
                           dokumen  yang   disyaratkan atau              
                           diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan        
                           Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan        
                           Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan   
                           atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau    
                           pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali    
                           untuk melakukan perubahan kontrak.            
                                                                         
                      5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur        
                           dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan     
                           harus disampaikan kepada masing-masing        
                           pihak.                                        
                      5.3  Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan       
                           ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat            
                           Penandatangan Kontrak, maka selain            
                           melaksanakan pengelolaan administrasi         
                           kontrak dan pengendalian pelaksanaan          
                           pekerjaan, Direksi Lapangan juga              
                           melaksanakan pendelegasian sesuai dengan      
                           pelimpahan dari Pejabat Penandatangan         
                           Kontrak.                                      
 6. Larangan Korupsi, 6.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa       
    Kolusi dan/atau        pemerintah, para pihak dilarang untuk :       
    Nepotisme,                                                           
                           1) menawarkan,  menerima    atau              
    Penyalahgunaan                                                       
                              menjanjikan untuk memberi atau             
    Wewenang serta                                                       
                              menerima hadiah atau imbalan berupa        
    Penipuan                                                             
                              apa saja atau melakukan tindakan           
                              lainnya untuk mempengaruhi siapapun        
                              yang diketahui atau patut dapat diduga     
                              berkaitan dengan pengadaan ini;            
                           2) mendorong terjadinya persaingan tidak      
                              sehat; dan/atau                            
                           3) membuat dan/atau menyampaikan              
                              secara tidak benar dokumen dan/atau        
                              keterangan lain yang disyaratkan untuk     
                              penyusunan dan pelaksanaan Kontrak         
                              ini.                                       
                      6.2  Penyedia menjamin  bahwa   yang               
                           bersangkutan termasuk semua anggota KSO       
                           (apabila berbentuk  KSO)    dan               
                           Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan  
                           tidak akan melakukan tindakan yang dilarang   
                           pada pasal 6.1 di atas.                       
                      6.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak terbukti melakukan      
                           larangan-larangan di atas dapat dikenakan     
                           sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat      
                           Penandatangan Kontrak sebagai berikut:        
                           1) pemutusan Kontrak;                         
                           2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan          
                              disetorkan sebagaimana ditetapkan          
                              dalam SSKK;                                
                           3) sisa uang muka harus dilunasi oleh         
                              Penyedia atau Jaminan Uang Muka            
                              dicairkan dan disetorkan sebagaimana       
                              ditetapkan dalam SSKK; dan                 
                           4) pengenaan Sanksi Daftar Hitam.             
                      6.4  Pengenaan sanksi administratif di atas        
                           dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan         
                           Kontrak kepada PA/KPA.                        
                      6.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat   
                           dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme     
                           dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan     
                           ketentuan peraturan perundang-undangan.       
 7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal             
                           material/bahan yang terdiri dari rincian      
                           komponen dalam negeri dan komponen            
                           impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada     
                           Pejabat Penandatangan Kontrak.                
                      7.2  Asal material/bahan merupakan tempat          
                           material/bahan diperoleh, antara lain tempat  
                           material/bahan ditambang, tumbuh, atau        
                           diproduksi.                                   
                      7.3  Kendaraan yang  digunakan  untuk              
                           pengiriman   dan     pengangkutan             
                           material/bahan mematuhi peraturan             
                           perundangan terkait beban dan dimensi         
                           kendaraan.                                    
 8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan     
                      keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan     
                      dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan       
                      standar akuntansi yang berlaku.                    
                                                                         
 9. Perpajakan        Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja
                      Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk    
                      membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan 
                      lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
                      pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran         
                      perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga 
                      Kontrak.                                           
 10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya            
    Kontrak                diperbolehkan dalam hal pergantian nama       
                           Penyedia, baik sebagai akibat peleburan       
                           (merger) maupun akibat lainnya.               
                      10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak 
                           diputuskan sepihak oleh   Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak dan Penyedia            
                           dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam     
                           pasal 44.2.                                   
                                                                         
 11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap   
                      pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak  
                      yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi   
                      pengabaian yang terus-menerus selama Masa          
                      Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap  
                      pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya  
                      dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                      dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang       
                      melakukan pengabaian.                              
 12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung       
                      jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan    
                      Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang   
                      dilakukan oleh mereka.                             
 13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang   
                      disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                      nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban       
                      terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak             
                      berdasarkan Kontrak ini.                           
                                                                         
 14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan      
    Pelaksanaan Pekerjaan  Pengawas Pekerjaan untuk melakukan            
                           pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai       
                           Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat         
                           berasal dari personel Pejabat Penandatangan   
                           Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa   
                           Pengawasan (Konsultan Pengawas).              
                      14.2 Dalam   melaksanakan kewajibannya,            
                           Pengawas Pekerjaan bertindak profesional.     
                           Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas           
                           Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak dapat bertindak         
                           sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan       
                           Kontrak.                                      
 15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang         
    Pengawas Pekerjaan     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan         
                           sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen      
                           maupun pekerjaan sementara mendapatkan        
                           persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai    
                           pelimpahan wewenang dari  Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak.                        
                                                                         
                      15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini          
                           diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan      
                           sementara yang tidak tercantum dalam Daftar   
                           Keluaran dan Harga di dalam Kontrak maka      
                           Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan       
                           spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan       
                           sementara tersebut untuk mendapatkan          
                           pernyataan tidak berkeberatan (no objection)  
                           untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.   
                           Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana    
                           pekerjaan sementara ini tidak melepaskan      
                           Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai        
                           Kontrak.                                      
                      15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan     
                           wewenang paling sedikit meliputi:             
                           1) mengevaluasi dan menyetujui rencana        
                              mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa    
                              pelaksana konstruksi;                      
                           2) memberikan ijin dimulainya setiap          
                              tahapan pekerjaan;                         
                           3) memeriksa dan menyetujui kemajuan          
                              pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai    
                              dengan ketentuan dalam Kontrak;            
                           4) memeriksa dan menilai mutu dan             
                              keselamatan konstruksi terhadap hasil      
                              akhir pekerjaan;                           
                                                                         
                           5) menghentikan setiap pekerjaan yang         
                              tidak memenuhi persyaratan;                
                           6) bertanggungjawab terhadap hasil            
                              pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai    
                              tugas dan tanggungjawabnya;                
                           7) memberikan laporan secara periodik         
                              kepada Pejabat Penandatangan Kontrak       
                              sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.     
                                                                         
                      15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan     
                           tugas dan wewenang sebagaimana yang           
                           dimaksud pada pasal 15.3 yang akan            
                           mempengaruhi ketentuan atau persyaratan       
                           dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan         
                           terlebih dahulu mendapatkan persetujuan       
                           dari Pejabat Penandatangan Kontrak.           
                      15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan      
                           perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai       
                           dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan          
                           dalam Kontrak ini.                            
 16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat      
                      Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang        
                      berwenang semua penemuan benda/barang yang         
                      mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di  
                      lokasi pekerjaan yang menurut peraturan            
                      perundang-undangan dikuasai oleh negara.           
                                                                         
 17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil Sah      
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas       
                           Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin   
                           dari Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi  
                           kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini 
                           sedang atau akan dilaksanakan.                
                      17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima        
                           kelayakan dan ketersediaan jalur akses        
                           menuju lapangan. Penyedia harus berupaya      
                           menjaga setiap jalan atau jembatan dari       
                           kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas       
                           Penyedia atau akibat personel Penyedia.       
                           Kecuali ditentukan lain maka:                 
                           a. Penyedia harus bertanggung jawab atas      
                              pemeliharaan yang mungkin diperlukan       
                              akibat pengunaan jalur akses;              
                           b. Penyedia harus menyediakan rambu atau      
                              petunjuk sepanjang jalur akses, dan        
                              mendapatkan perizinan yang mungkin         
                              disyaratkan oleh otoritas terkait untuk    
                              penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;     
                           c. biaya karena ketidak layakan atau tidak    
                              tersedianya jalur akses untuk digunakan    
                              oleh Penyedia, harus ditanggung            
                              Penyedia; dan                              
                           d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak        
                              bertanggung jawab atas klaim yang          
                              mungkin timbul akibat penggunaan jalur     
                              akses.                                     
                                                                         
                      17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan   
                           akses tersebut membutuhkan biaya yang         
                           lebih besar dari biaya umum (overhead)        
                           dalam Penawaran Penyedia, maka Pejabat        
                           Penandatangan   Kontrak    dapat              
                           mengalokasikan biaya untuk penyediaan jalur   
                           akses tersebut di dalam Harga Kontrak.        
                      17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak           
                           bertanggung jawab atas klaim yang mungkin     
                           timbul selain penggunaan jalur akses          
                           tersebut.                                     
   PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK              
 18. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan
                      Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan     
                      Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan     
                      kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak   
                      sudah terpenuhi.                                   
                                                                         
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                                
 19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan
    dan Personel           peninjauan lapangan bersama para pihak.       
                      19.2 Pejabat   Penandatangan  Kontrak              
                           berkewajiban untuk menyerahkan lokasi         
                           kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang   
                           tercantum dalam rencana kerja yang telah      
                           disepakati oleh para pihak dalam Rapat        
                           Persiapan Penandatangananan Kontrak,          
                           untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada        
                           hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK         
                           diterbitkan.                                  
                                                                         
                      19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan    
                           dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.   
                      19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama        
                           ditemukan  hal-hal  yang   dapat              
                           mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka      
                           perubahan tersebut harus dituangkan dalam     
                           Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang     
                           selanjutnya akan dituangkan dalam adendum     
                           kontrak.                                      
                      19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak      
                           dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai         
                           kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja        
                           pada  Tanggal Mulai Kerja  untuk              
                           melaksanakan pekerjaan dan terbukti           
                           merupakan suatu hambatan yang disebabkan      
                           oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka      
                           kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa      
                           Kompensasi.                                   
                      19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan          
                           memenuhi ketentuan sebagai berikut:           
                           a. bukti sertifikat kompetensi:               
                                                                         
                              1) personel manajerial pada Pekerjaan      
                                Konstruksi; atau                         
                              2) personel inti pada Jasa Konsultansi     
                                Konstruksi;                              
                                                                         
                           b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana    
                              dimaksud dalam huruf b dilaksanakan        
                              dengan menghadirkan personel yang          
                              bersangkutan;                              
                           c. perubahan jangka waktu pelaksanaan         
                              pekerjaan  dikarenakan jadwal              
                              pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan      
                              sebelumnya akan melewati batas tahun       
                              anggaran;                                  
                           d. melakukan sertifikasi bagi operator,       
                              teknisi, atau analis yang belum            
                              bersertifikat pada saat pelaksanaan        
                              pekerjaan; dan                             
                                                                         
                           e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian       
                              bidang konstruksi melalui sistem kerja     
                              praktik/magang, membahas paling            
                              sedikit terkait jumlah peserta, durasi     
                              pelaksanaan, dan jenis keahlian.           
                           Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan       
                           bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan   
                           Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti      
                           personel yang memenuhi persyaratan yang       
                           sudah ditentukan. Penggantian personel        
                           harus dilakukan dalam jangka waktu            
                           mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.     
 20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan 
    Kerja (SPMK)           SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari      
                           kerja sejak tanggal penandatangananan         
                           Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak
                           penyerahan lokasi kerja pertama kali.         
                                                                         
                      20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup        
                           pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.            
 21. Rencana Mutu     21.1 Penyedia    berkewajiban   untuk              
    Pekerjaan Konstruksi   mempresentasikan dan menyerahkan RMPK         
    (RMPK)                 sebagai penjaminan dan pengendalian mutu      
                           pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan    
                           pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan     
                           disetujui oleh Pejabat Penandatangan          
                           Kontrak.                                      
                      21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:           
                                                                         
                           a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work        
                              Method Statement );                        
                           b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/         
                              Inspection and Test Plan (ITP);            
                           c. Pengendalian Subkontraktor dan             
                              Pemasok.                                   
                      21.3 Penyedia wajib  menerapkan  dan               
                           mengendalikan pelaksanaan RMPK secara         
                           konsisten untuk mencapai mutu yang            
                           dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan     
                           ini.                                          
                                                                         
                      21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi     
                           pekerjaan.                                    
                      21.5 Penyedia    berkewajiban   untuk              
                           memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum       
                           Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.        
                      21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan            
                           perkembangan kemajuan setiap pekerjaan        
                           dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa       
                           pekerjaan, termasuk perubahan terhadap        
                           urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus     
                           mendapatkan  persetujuan  Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak.                        
                                                                         
                      21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak     
                           terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban        
                           kontraktual Penyedia.                         
 22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban   untuk              
    Konstruksi (RKK)       mempresentasikan dan menyerahkan RKK          
                           pada saat rapat persiapan pelaksanaan         
                           Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas     
                           dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan      
                           Kontrak.                                      
                      22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan               
                           mengendalikan pelaksanaan RKK secara          
                           konsisten.                                    
                                                                         
                      22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.      
                      22.4 Penyedia    berkewajiban   untuk              
                           memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi       
                           pekerjaan, jika terjadi perubahan maka        
                           dituangkan dalam adendum Kontrak.             
                                                                         
                      22.5 Pemutakhiran RKK harus  mendapat              
                           persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.    
                      22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak     
                           terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah       
                           kewajiban kontraktual Penyedia.               
 23. Rapat Persiapan  23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak   
    Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan  sebelum              
                           pelaksanaan  pekerjaan,   Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak bersama dengan          
                           Penyedia, unsur perancangan, dan unsur        
                           pengawasan, harus sudah menyelenggarakan      
                           rapat persiapan pelaksanaan kontrak.          
                                                                         
                      23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati      
                           dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak     
                           meliputi:                                     
                           a. Penerapan SMKK;                            
                              1) RKK;                                    
                              2) RMPK;                                   
                              3) Rencana Kerja Pengelolaan dan           
                                Pemantauan Lingkungan (RKPPL)            
                                (apabila ada); dan                       
                              4) Rencana Manajemen Lalu Lintas           
                                (RMLL) (apabila ada);                    
                           b. Rencana Kerja;                             
                           c. organisasi kerja;                          
                                                                         
                           d. tata cara pengaturan pelaksanaan           
                              pekerjaan termasuk permohonan              
                              persetujuan memulai pekerjaan;             
                           e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang         
                              diikuti uraian tentang metode kerja yang   
                              memperhatikan Keselamatan Konstruksi;      
                           f. Subkontraktor yang akan melaksanakan       
                              bagian pekerjaan dengan ketentuan          
                              berdasarkan daftar pekerjaan yang          
                              disubkontrakkan dan subkontraktor          
                              dalam syarat-syarat khusus kontrak :       
                             1) Untuk pekerjaan utama, maka              
                                dilakukan klarifikasi terhadap           
                                kesesuaian pekerjaan  yang               
                                disubkontrakkan dan kesesuaian           
                                subklasifikasi SBU subpenyedia jasa      
                                spesialis yang dinominasikan;            
                                dan/atau                                 
                             2) Untuk  pekerjaan yang bukan              
                                pekerjaan utama, maka dilakukan          
                                klarifikasi terhadap kesesuaian          
                                pekerjaan yang disubkontrakkan,          
                                kesesuaian kualifikasi usaha, dan        
                                kesesuaian lokasi/domisili usaha         
                                subpenyedia jasa usaha kualifikasi       
                                kecil yang dinominasikan.                
                              Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan      
                              ketidak sesuaian, Penyedia wajib           
                              mengganti subkontraktor dan/atau           
                              bagian pekerjaan yang di subkontrakkan     
                              dengan    persetujuan  Pejabat             
                              Penandatangan Kontrak; dan                 
                           g. hal-hal lain yang dianggap perlu.          
                                                                         
                      23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak     
                           dituangkan dalam Berita Acara Rapat           
                           Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila        
                           dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak     
                           mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka     
                           harus dituangkan dalam adendum Kontrak.       
                      23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan      
                           Kontrak, PA/KPA dapat membentuk               
                           Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. 
 24. Mobilisasi       24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai    
                           dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)      
                           hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau    
                           sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang       
                           disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan   
                           Kontrak.                                      
                                                                         
                      24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup    
                           pekerjaan, yaitu :                            
                           a. mendatangkan  peralatan-peralatan          
                              terkait yang diperlukan dalam              
                              pelaksanaan pekerjaan, termasuk            
                              instalasi alat;                            
                           b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,    
                              rumah, gedung laboratorium, bengkel,       
                              gudang, dan sebagainya; dan/atau           
                           c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.      
                                                                         
                      24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang       
                           digunakan   mematuhi    peraturan             
                           perundangan terkait beban dan dimensi         
                           kendaraan.                                    
                      24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja         
                           Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap    
                           sesuai dengan kebutuhan.                      
 25. Pengukuran /     25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,          
    Pemeriksaan Bersama    Pejabat Penandatangan Kontrak dan             
                           Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan        
                           Penyedia melakukan pengukuran dan             
                           pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi    
                           pekerjaan untuk setiap keluaran (output),     
                           Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan        
                           Utama (Mutual Check 0%).                      
                      25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan          
                           dalam Berita Acara. Apabila dalam             
                           pengukuran/pemeriksaan   bersama              
                           mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka     
                           harus dituangkan dalam adendum Kontrak.       
                      25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama       
                           Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan    
                           Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.    
                                                                         
 26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia  
    Dalam Negeri           berkewajiban mengutamakan material/           
                           bahan produksi dalam negeri dan tenaga        
                           kerja Indonesia untuk pekerjaan yang          
                           dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang  
                           disampaikan pada saat penawaran.              
                      26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,       
                           bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan      
                           perangkat lunak yang digunakan mengacu        
                           kepada dokumen:                               
                           a. formulir Penyampaian  Tingkat              
                              Komponen Dalam Negeri (TKDN),              
                              untuk Penyedia yang mendapat               
                              preferensi harga; dan                      
                           b. daftar barang yang diimpor, untuk          
                              barang yang diimpor.                       
                                                                         
                      26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan           
                           ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen      
                           pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi   
                           sesuai peraturan perundangan yang berlaku.    
B.2 Pengendalian Waktu                                                   
 27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk              
                           dilaksanakan lebih awal, Penyedia             
                           berkewajiban untuk memulai pelaksanaan        
                           pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan       
                           melaksanakan pekerjaan sesuai dengan          
                           RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling    
                           lambat selama Masa Pelaksanaan yang           
                           dinyatakan dalam SSKK.                        
                      27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat      
                           menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa           
                           Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya    
                           yang dapat dibuktikan demikian, dan           
                           Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut   
                           kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,         
                           dengan disertai bukti-bukti yang dapat        
                           disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak,      
                           maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat      
                           memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan        
                           melakukan   penjadwalan  kembali              
                           pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat     
                           adendum Kontrak.                              
                                                                         
                      27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa      
                           Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar        
                           atau Peristiwa Kompensasi atau karena         
                           kesalahan atau kelalaian Penyedia maka        
                           Penyedia dikenakan denda.                     
                      27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian    
                           pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan  
                           dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut  
                           sesuai dengan SSKK.                           
                      27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah       
                           bagian pekerjaan yang telah ditetapkan        
                           dalam Dokumen Pemilihan.                      
 28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara      
    Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan        
                      pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus     
                      mendapatkan  persetujuan dari  Pejabat             
                      Penandatangan Kontrak.                             
 29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat        
                           menyelenggarakan rapat pemantauan, dan        
                           meminta satu sama lain untuk menghadiri       
                           rapat tersebut. Rapat pemantauan              
                           diselenggarakan untuk  membahas               
                           perkembangan pekerjaan dan perencanaaan       
                           atas sisa  pekerjaan serta untuk              
                           menindaklanjuti peringatan dini.              
                                                                         
                      29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan        
                           oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara    
                           rapat, dan rekamannya diserahkan kepada       
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dan pihak-      
                           pihak yang menghadiri rapat.                  
                      29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu       
                           diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat          
                           memutuskan baik dalam rapat atau setelah      
                           rapat melalui pernyataan tertulis kepada      
                           semua pihak yang menghadiri rapat.            
 30. Peringatan Dini  30.1 Penyedia    berkewajiban   untuk              
                           memperingatkan sedini mungkin Pengawas        
                           Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu
                           yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,       
                           menaikkan Harga Kontrak atau menunda          
                           penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan    
                           dapat memerintahkan Penyedia untuk            
                           menyampaikan secara tertulis perkiraan        
                           dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
                           terhadap Harga Kontrak dan Masa               
                           Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus   
                           sesegera mungkin disampaikan oleh             
                           Penyedia.                                     
                      30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama      
                           dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah      
                           atau mengurangi dampak peristiwa atau         
                           kondisi tersebut.                             
                                                                         
 31. Keterlambatan    31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan       
    Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat         
    dan Kontrak Kritis     Penandatangan Kontrak harus memberikan        
                           peringatan secara  tertulis atau              
                           memberlakukan ketentuan kontrak kritis.       
                      31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:            
                           a. Dalam periode I (rencana fisik             
                              pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak),        
                              selisih keterlambatan antara realisasi     
                              fisik pelaksanaan dengan rencana lebih     
                              besar 10%                                  
                           b. Dalam periode II (rencana fisik            
                              pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),      
                              selisih keterlambatan antara realisasi     
                              fisik pelaksanaan dengan rencana lebih     
                              besar 5%;                                  
                           c. Dalam periode II (rencana fisik            
                              pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),      
                              selisih keterlambatan antara realisasi     
                              fisik pelaksanaan dengan rencana           
                              pelaksanaan kurang dari 5% dan akan        
                              melampaui tahun anggaran berjalan.         
                      31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan    
                           rapat  pembuktian  (show   cause              
                           meeting/SCM)                                  
                           a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis,       
                              Pejabat Penandatangan Kontrak              
                              berdasarkan laporan dari Pengawas          
                              Pekerjaan memberikan peringatan secara     
                              tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya   
                              Pejabat Penandatangan Kontrak              
                              menyelenggarakan Rapat Pembuktian          
                              (SCM) Tahap I.                             
                           b. Dalam  SCM   Tahap I,  Pejabat             
                              Penandatangan Kontrak, Pengawas            
                              Pekerjaan dan Penyedia membahas dan        
                              menyepakati besaran kemajuan fisik         
                              yang harus dicapai oleh Penyedia dalam     
                              periode waktu tertentu (uji coba           
                              pertama) yang dituangkan dalam Berita      
                              Acara SCM Tahap I.                         
                           c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba       
                              pertama, maka Pejabat Penandatangan        
                              Kontrak menerbitkan Surat Peringatan       
                              Kontrak Kritis I  dan   harus              
                              diselenggarakan SCM Tahap II yang          
                              membahas dan menyepakati besaran           
                              kemajuan fisik yang harus dicapai oleh     
                              Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba    
                              kedua) yang dituangkan dalam Berita        
                              Acara SCM Tahap II.                        
                           d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba       
                              kedua, maka Pejabat Penandatangan          
                              Kontrak menerbitkan Surat Peringatan       
                              Kontrak Kritis II dan   harus              
                              diselenggarakan SCM Tahap III yang         
                              membahas dan menyepakati besaran           
                              kemajuan fisik yang harus dicapai oleh     
                              Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba    
                              ketiga) yang dituangkan dalam Berita       
                              Acara SCM Tahap III.                       
                           e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba       
                              ketiga, maka Pejabat Penandatangan         
                              Kontrak menerbitkan Surat Peringatan       
                              Kontrak Kritis III dan Pejabat             
                              Penandatangan Kontrak   dapat              
                              melakukan pemutusan Kontrak secara         
                              sepihak dengan mengesampingkan Pasal       
                              1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang          
                              Hukum Perdata.                             
                      31.4 Apabila uji coba berhasil, namun pada         
                           pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak     
                           dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan 
                           SCM dari awal.                                
 32. Pemberian Kesempatan 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal     
                           menyelesaikan pekerjaan sampai Masa           
                           Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat           
                           Penandatangan Kontrak menilai bahwa           
                           Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,       
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dapat           
                           memberikan kesempatan kepada Penyedia         
                           untuk menyelesaikan pekerjaan.                
                                                                         
                      32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat    
                           Penandatangan Kontrak untuk:                  
                          a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia       
                             untuk  menyelesaikan pekerjaannya           
                             dengan ketentuan sebagai berikut:           
                             1) Pemberian kesempatan kepada              
                                Penyedia menyelesaikan pekerjaan         
                                sampai dengan 50 (lima puluh) hari       
                                kalender.                                
                                                                         
                             2) Dalam  hal  setelah diberikan            
                                kesempatan sebagaimana angka 1           
                                diatas, Penyedia masih belum dapat       
                                menyelesaikan pekerjaan, Pejabat         
                                Penandatangan Kontrak dapat:             
                               a) Memberikan kesempatan kedua            
                                  untuk penyelesaian sisa pekerjaan      
                                  dengan jangka waktu sesuai             
                                  kebutuhan; atau                        
                                                                         
                               b) Melakukan pemutusan Kontrak            
                                  dalam hal Penyedia dinilai tidak       
                                  akan sanggup  menyelesaikan            
                                  pekerjaannya.                          
                                                                         
                             3) Pemberian kesempatan kepada              
                                Penyedia sebagaimana dimaksud pada       
                                angka 1) dan angka 2) huruf a),          
                                dituangkan dalam adendum kontrak         
                                yang   didalamnya  mengatur              
                                pengenaan   sanksi   denda               
                                keterlambatan kepada Penyedia dan        
                                perpanjangan masa berlaku Jaminan        
                                Pelaksanaan (apabila ada).               
                             4) Pemberian kesempatan kepada              
                                Penyedia untuk  menyelesaikan            
                                pekerjaan dapat melampaui tahun          
                                anggaran.                                
                                                                         
                          b. Tidak memberikan kesempatan kepada          
                             Penyedia dan dilanjutkan dengan             
                             pemutusan kontrak serta pengenaan           
                             sanksi administratif dalam hal antara lain: 
                             1) Penyedia dinilai tidak dapat             
                                menyelesaikan pekerjaan;                 
                             2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi     
                                dan tidak dapat ditunda; atau            
                                                                         
                             3) Penyedia menyatakan tidak sanggup        
                                menyelesaikan pekerjaan.                 
                                                                         
                      32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia          
                           untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat          
                           dalam adendum Kontrak yang didalamnya         
                           mengatur:                                     
                           1) waktu   pemberian   kesempatan             
                              penyelesaian pekerjaan;                    
                                                                         
                           2) pengenaan sanksi denda keterlambatan       
                              kepada Penyedia;                           
                                                                         
                           3) perpanjangan masa berlaku Jaminan          
                              Pelaksanaan; dan                           
                                                                         
                           4) sumber  dana untuk  membiayai              
                              penyelesaian sisa pekerjaan yang akan      
                              dilanjutkan ke Tahun Anggaran              
                              berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran        
                              berikutnya, apabila pemberian              
                              kesempatan  melampaui  Tahun               
                              Anggaran.                                  
B.3 Penyelesaian Kontrak                                                 
 33. Serah Terima Pekerjaan 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan
                           selesai, sesuai dengan ketentuan dalam        
                           Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan       
                           secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan  
                           Kontrak untuk serah terima pertama            
                           pekerjaan.                                    
                      33.2 Pejabat   Penandatangan  Kontrak              
                           memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk        
                           melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian      
                           terhadap hasil pekerjaan.                     
                                                                         
                      33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan      
                           terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap  
                           kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam     
                           Kontrak.                                      
                      33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari     
                           Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada         
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila        
                           dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil    
                           pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan       
                           yang tercantum dalam Kontrak dan/atau         
                           cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan  
                           Kontrak memerintahkan Penyedia untuk          
                           memperbaiki  dan/atau  melengkapi             
                           kekurangan pekerjaan.                         
                      33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau            
                           pengujian hasil pekerjaan telah sesuai        
                           dengan ketentuan yang tercantum dalam         
                           Kontrak maka Pejabat Penandatangan            
                           Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita    
                           Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.         
                                                                         
                      33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95%              
                           (sembilan puluh lima perseratus) dari Harga   
                           Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen)      
                           merupakan  retensi selama  masa               
                           pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan       
                           sebesar 100% (seratus persen) dari Harga      
                           Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan        
                           Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima         
                           persen) dari Harga Kontrak.                   
                      33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan     
                           selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi     
                           tetap seperti pada saat penyerahan pertama    
                           pekerjaan.                                    
                      33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk        
                           pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan,     
                           sedangkan untuk pekerjaan semi permanen       
                           selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui     
                           Tahun  Anggaran.  Lamanya  Masa               
                           Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.           
                                                                         
                      33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir,           
                           Penyedia mengajukan permintaan secara         
                           tertulis kepada Pejabat Penandatangan         
                           Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.     
                      33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah        
                           menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9      
                           memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk        
                           melakukan pemeriksaan (dan pengujian          
                           apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan. 
                      33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,   
                           Penyedia telah melaksanakan semua             
                           kewajibannya selama Masa Pemeliharaan         
                           dengan baik dan telah sesuai dengan           
                           ketentuan yang tercantum dalam Kontrak        
                           maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan        
                           Penyedia menandatangani Berita Acara Serah    
                           Terima Akhir Pekerjaan.                       
                      33.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib          
                           melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak       
                           yang belum dibayar atau mengembalikan         
                           Jaminan Pemeliharaan.                         
                                                                         
                      33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan          
                           kewajiban pemeliharaan sebagaimana            
                           mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan       
                           sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak    
                           dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana     
                           diatur dalam pasal 44.3.                      
                      33.14 Setelah penandatangananan Berita Acara       
                           Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat         
                           Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil       
                           pekerjaan kepada PA/KPA.                      
                      33.15 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan       
                           perbagian pekerjaan (secara parsial) yang     
                           ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.           
                                                                         
                      33.16 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah  
                           terima pekerjaan sebagian atau secara parsial 
                           yaitu:                                        
                           a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung     
                              satu sama lain; dan                        
                           b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak      
                              terkait satu sama lain dalam pencapaian    
                              kinerja pekerjaan.                         
                                                                         
                      33.17 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan   
                           secara parsial, maka cara pembayaran,         
                           ketentuan denda   dan   kewajiban             
                           pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.    
                      33.18 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan        
                           setelah serah terima pertama pekerjaan        
                           untuk bagian pekerjaan (PHO parsial)          
                           tersebut dilaksanakan sampai Masa             
                           Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut        
                           berakhir sebagaimana yang tercantum dalam     
                           SSKK.                                         
                      33.19 Serah terima pertama pekerjaan untuk         
                           bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan     
                           dalam Berita Acara.                           
                                                                         
 34. Pengambilalihan  Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil       
                      alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu 
                      tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan      
                      selesai/pengakhiran pekerjaan.                     
 35. Gambar As-built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada     
    Pedoman Pengoperasian  Pejabat Penandatangan Kontrak Gambar As-      
    dan Perawatan /        built dan pedoman pengoperasian dan           
    Pemeliharaan           perawatan/pemeliharaan sesuai dengan          
                           SSKK.                                         
                                                                         
                      35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan             
                           pedoman     pengoperasian   dan               
                           perawatan/pemeliharaan,   Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak berhak menahan          
                           uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.       
B.4 Adendum                                                              
 36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui           
                           adendum Kontrak.                              
                                                                         
                      36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan          
                           apabila disetujui oleh para pihak, yang       
                           diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:    
                           1) perubahan pekerjaan;                       
                           2) perubahan Harga Kontrak;                   
                           3) perubahan  jadwal  pelaksanaan             
                              pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;       
                                                                         
                           4) perubahan personel manajerial dan/atau     
                              peralatan utama; dan/atau                  
                           5) perubahan Kontrak yang disebabkan          
                              masalah administrasi.                      
                      36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,          
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dapat           
                           meminta pertimbangan dari Pengawas            
                           Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti        
                           Pelaksanaan Kontrak.                          
                                                                         
                      36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak  
                           meneliti kelayakan perubahan kontrak.         
 37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                           lapangan pada saat pelaksanaan dengan         
                           gambar dan/atau spesifikasi teknis yang       
                           ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat     
                           Penandatangan Kontrak bersama Penyedia        
                           dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang     
                           meliputi:                                     
                           a. menambah  dan/atau mengurangi              
                              jenis/jumlah keluaran;                     
                           b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau       
                              gambar pekerjaan; dan/atau                 
                           c. mengubah   jadwal  pelaksanaan             
                              pekerjaan.                                 
                                                                         
                      37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi     
                           lapangan seperti yang dimaksud pada pasal     
                           37.1 namun ada perintah perubahan dari        
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat        
                           Penandatangan Kontrak bersama Penyedia        
                           dapat menyepakati perubahan pekerjaan,        
                           sebagaimana pasal 37.1 huruf a , b dan c      
                      37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh      
                           Pejabat Penandatangan Kontrak secara          
                           tertulis kepada Penyedia kemudian             
                           dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan       
                           harga dengan tetap mengacu pada ketentuan     
                           yang tercantum dalam Kontrak awal.            
                      37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam     
                           Berita Acara sebagai dasar penyusunan         
                           adendum Kontrak.                              
                      37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana     
                           dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2             
                           mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,       
                           perubahan Kontrak dilaksanakan dengan         
                           ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir      
                           tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari      
                           harga yang tercantum dalam Kontrak awal       
                           dan tersedianya anggaran.                     
 38. Perubahan Harga  38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan     
                           oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa   
                           Kompensasi.                                   
                                                                         
                      38.2 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka    
                           penentuan harga baru dilakukan dengan         
                           negosiasi                                     
                      38.3 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa         
                           Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa       
                           Kompensasi.                                   
 39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan        
    Pelaksanaan Pekerjaan  dapat diakibatkan oleh:                       
    dan/atau Masa                                                        
                           1) perubahan pekerjaan;                       
    Pelaksanaan                                                          
                           2) perpanjangan Masa  Pelaksanaan;            
                             dan/atau                                    
                           3) Peristiwa Kompensasi.                      
                      39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat           
                           diberikan oleh Pejabat Penandatangan          
                           Kontrak atas pertimbangan yang layak dan      
                           wajar untuk hal-hal sebagai berikut:          
                           a. perubahan pekerjaan;                       
                           b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau             
                           c. Keadaan Kahar.                             
                      39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling    
                           kurang sama dengan waktu terhentinya          
                           Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu       
                           yang diperlukan untuk menyelesaikan           
                           pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal    
                           39.2 huruf a atau b                           
                      39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat           
                           menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan      
                           atas Kontrak setelah melakukan penelitian     
                           terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh   
                           Penyedia dalam jangka waktu sesuai            
                           pertimbangan yang wajar setelah Penyedia      
                           meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai     
                           untuk memberikan peringatan dini atas         
                           keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama   
                           untuk mencegah keterlambatan sesegera         
                           mungkin, maka keterlambatan seperti ini       
                           tidak dapat dijadikan alasan untuk            
                           memperpanjang Masa Pelaksanaan.               
                      39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan     
                           pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan           
                           Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak  
                           harus telah menetapkan ada tidaknya           
                           perpanjangan dan untuk berapa lama,           
                      39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan      
                           dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan        
                           dituangkan dalam Adendum Kontrak.             
                      39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga    
                           penyelesaian pekerjaan akan melampaui         
                           Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak         
                           untuk meminta  perpanjangan Masa              
                           Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.       
                           Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan     
                           pertimbangan Pengawas   Pekerjaan             
                           memperpanjang Masa Pelaksanaan secara         
                           tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan       
                           harus dilakukan melalui adendum Kontrak.      
 40. Perubahan personel 40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai  
    manajerial dan/atau   bahwa Personel Manajerial :                    
    peralatan utama                                                      
                          a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan      
                             pekerjaan dengan baik;                      
                          b. tidak menerapkan prosedur SMKK;             
                             dan/atau                                    
                          c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi          
                             tugasnya;                                   
                          maka  Penyedia berkewajiban untuk              
                         menyediakan pengganti dan menjamin              
                         Personel Manajerial tersebut meninggalkan       
                         lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari         
                                                                         
                         kalender sejak diminta oleh Pejabat             
                         Penandatangan Kontrak                           
                      40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai    
                          bahwa Peralatan Utama :                        
                                                                         
                          a. tidak dapat berfungsi sesuai dengan         
                             spesifikasi peralatan; dan/atau             
                                                                         
                          b. tidak sesuai peraturan perundangan          
                             terkait beban dan dimensi kendaraan.        
                         maka   Penyedia berkewajiban untuk              
                         menyediakan pengganti dan menjamin              
                                                                         
                         peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi    
                         kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak 
                         diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak      
                      40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial     
                          dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,      
                                                                         
                          maka  Penyedia berkewajiban untuk              
                          menyediakan pengganti dengan kualifikasi       
                          yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja  
                          konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan  
                          tanpa biaya tambahan apapun.                   
                                                                         
                      40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat           
                          menyetujui penempatan/penggantian Personel     
                          Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut    
                          kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat   
                          rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.           
                                                                         
                      40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau        
                          Peralatan Utama harus mendapat persetujuan     
                          terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan     
                          Kontrak dan dituangkan dalam adendum           
                          kontrak.                                       
                                                                         
                      40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul     
                          akibat perubahan Personel Manajerial           
                          dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung      
                          jawab Penyedia.                                
B.5 Keadaan Kahar                                                        
 41. Keadaan Kahar    41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:     
                           bencana alam, bencana non alam, bencana       
                           sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca   
                           ekstrim, dan gangguan industri lainnya.       
                                                                         
                      41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-      
                           hal merugikan yang disebabkan oleh            
                           perbuatan atau kelalaian para pihak.          
                      41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat      
                           Penandatangan Kontrak atau Penyedia           
                           memberitahukan tentang terjadinya Keadaan     
                           Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis 
                           dengan ketentuan:                             
                           a. dalam waktu paling lambat 14 (empat        
                             belas) hari kalender sejak menyadari atau   
                             seharusnya menyadari atas kejadian atau     
                             terjadinya Keadaan Kahar;                   
                           b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan       
                           c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban   
                             dan kinerja pelaksanaan yang terhambat      
                             dan/atau akan terhambat akibat Keadaan      
                             Kahar tersebut.                             
                                                                         
                      41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :            
                           1) pernyataan yang diterbitkan oleh           
                             pihak/instansi yang berwenang sesuai        
                             ketentuan peraturan perundang-              
                             undangan; dan/atau                          
                           2) foto/video dokumentasi Keadaan Kahar       
                             yang telah diverifikasi kebenarannya.       
                                                                         
                      41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja      
                           pelaksanaan dapat berupa:                     
                           a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang      
                             terdampak;                                  
                           b. Kurva S pekerjaan; dan                     
                           c. Dokumen pendukung lainnya (apabila         
                             ada).                                       
                                                                         
                      41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta         
                           Pengawas Pekerjaan untuk melakukan            
                           penelitian terhadap  penyampaian              
                           pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti         
                           serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud 
                           pada pasal 41.4 dan 41.5.                     
                      41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan   
                           salah satu Pihak untuk memenuhi               
                           kewajibannya yang ditentukan dalam            
                           Kontrak bukan merupakan cidera janji atau     
                           wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai    
                           pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud      
                           adalah hanya kewajiban dan kinerja            
                           pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian         
                           pekerjaan yang terdampak dan/atau akan        
                           terdampak akibat dari Keadaan Kahar.          
                      41.8 Dalam  hal terjadi Keadaan Kahar,             
                           pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.       
                           Penghentian pekerjaan karena Keadaan          
                           Kahar dapat bersifat                          
                           a. sementara hingga Keadaan Kahar             
                              berakhir apabila akibat Keadaan Kahar      
                              masih memungkinkan dilanjutkan/            
                              diselesaikannya pekerjaan;                 
                           b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar      
                              tidak memungkinkan dilanjutkan/            
                              diselesaikannya pekerjaan;                 
                                                                         
                           c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya       
                              berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/      
                              atau                                       
                           d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar           
                              berdampak terhadap keseluruhan             
                              Pekerjaan.                                 
                      41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar    
                           sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis   
                           oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan     
                           disertai alasan penghentian pekerjaan dan     
                           dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja      
                           Penyedia.                                     
                                                                         
                      41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup     
                           seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun     
                           permanen) karena Keadaan Kahar, maka:         
                           a. Kontrak dihentikan sementara hingga        
                             keadaan kahar berakhir; atau                
                           b. Kontrak dihentikan permanen apabila        
                             akibat  Keadaan  Kahar   tidak              
                             memungkinkan        dilanjutkan/            
                             diselesaikannya pekerjaan.                  
                      41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal        
                           41.10 dilakukan melalui perintah tertulis     
                           oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan     
                           disertai alasan penghentian kontrak dan       
                           dituangkan dalam adendum kontrak              
                                                                         
                      41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,   
                           para pihak dapat melakukan perubahan          
                           Kontrak. Masa  Pelaksanaan dapat              
                           diperpanjang sekurang-kurangnya sama          
                           dengan jangka waktu terhentinya Kontrak       
                           akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa        
                           Pelaksanaan dapat melewati Tahun              
                           Anggaran.                                     
                      41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat      
                           Penandatangan Kontrak memerintahkan           
                           secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat 
                           mungkin meneruskan pekerjaan, maka            
                           Penyedia berhak  untuk  menerima              
                           pembayaran sebagaimana ditentukan dalam       
                           Kontrak dan mendapat penggantian biaya        
                           yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah   
                           dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan       
                           Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur     
                           dalam suatu adendum Kontrak.                  
                      41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan     
                           permanen, para  pihak  melakukan              
                           pengakhiran pekerjaan, pengakhiran            
                           Kontrak, dan menyelesaikan hak dan            
                           kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak     
                           untuk menerima pembayaran sesuai dengan       
                           prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang   
                           telah  dicapai setelah  dilakukan             
                           pengukuran/pemeriksaan bersama atau           
                           berdasarkan hasil audit.                      
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                      
                                                                         
 42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                      Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal      
                      41.                                                
 43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh       
                            Pejabat Penandatangan Kontrak atau           
                            Penyedia.                                    
                                                                         
                       43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan           
                            terlebih dahulu memberikan surat             
                            peringatan dari salah satu pihak ke pihak    
                            yang lain yang melakukan tindakan            
                            wanprestasi kecuali telah ada putusan        
                            pidana.                                      
                       43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali     
                            kecuali pelanggaran tersebut berdampak       
                            terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa      
                            manusia, keselamatan publik, dan             
                            lingkungan dan ditindaklanjuti dengan        
                            surat pernyataan wanprestasi dari pihak      
                            yang dirugikan                               
                       43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-        
                            kurangnya 14 (empat belas) hari kalender     
                            setelah  Pejabat   Penandatangan             
                            Kontrak/Penyedia   menyampaikan              
                            pemberitahuan rencana Pemutusan              
                            Kontrak  secara  tertulis kepada             
                            Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                       43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak        
                            oleh salah satu pihak maka Pejabat           
                            Penandatangan Kontrak membayar kepada        
                            Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi   
                            pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat   
                            Penandatangan Kontrak dikurangi denda        
                            yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),   
                            serta Penyedia menyerahkan semua hasil       
                            pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan     
                            Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik    
                            Pejabat Penandatangan Kontrak.               
 44. Pemutusan Kontrak oleh 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267     
    Pejabat Penandatangan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,            
    Kontrak                Pejabat Penandatangan Kontrak dapat           
                           melakukan pemutusan Kontrak apabila:          
                           a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,       
                              kolusi, dan/atau nepotisme kecurangan      
                              dan/atau pemalsuan dalam proses            
                              pengadaan yang diputuskan oleh Instansi    
                              yang berwenang;                            
                           b. pengaduan tentang penyimpangan             
                              prosedur, dugaan korupsi, kolusi,          
                              dan/atau  nepotisme  dan/atau              
                              pelanggaran persaingan sehat dalam         
                              pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa          
                              dinyatakan benar oleh Instansi yang        
                              berwenang;                                 
                           c. Penyedia berada dalam keadaan pailit       
                              yang diputuskan oleh pengadilan;           
                           d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi         
                              Daftar Hitam sebelum penandatanganan       
                              Kontrak;                                   
                           e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja         
                              setelah mendapat Surat Peringatan          
                              Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3   
                              (tiga) kali;                               
                           f. Penyedia tidak  mempertahankan             
                              berlakunya Jaminan Pelaksanaan;            
                           g. Penyedia lalai/cidera janji dalam          
                              melaksanakan kewajibannya dan tidak        
                              memperbaiki kelalaiannya dalam jangka      
                              waktu yang telah ditetapkan;               
                           h. berdasarkan penelitian Pejabat             
                              Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak      
                              akan    mampu     menyelesaikan            
                              keseluruhan pekerjaan walaupun             
                              diberikan  kesempatan   untuk              
                              menyelesaikan pekerjaan;                   
                           i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan         
                              pekerjaan setelah diberikan kesempatan     
                              menyelesaikan pekerjaan;                   
                           j. Penyedia menghentikan pekerjaan            
                              selama 28 (dua puluh delapan) hari         
                              kalender dan penghentian ini tidak         
                              tercantum dalam jadwal pelaksanaan         
                              pekerjaan serta tanpa persetujuan          
                              pengawas pekerjaan; atau                   
                           k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak       
                              bukan dikarenakan pergantian nama          
                              Penyedia.                                  
                                                                         
                      44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan         
                           pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan        
                           Penyedia, maka:                               
                           1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu        
                              dicairkan sebelum pemutusan kontrak;       
                           2) sisa uang muka harus dilunasi oleh         
                              Penyedia atau Jaminan Uang Muka            
                              terlebih dahulu dicairkan (apabila         
                              diberikan);                                
                           3) Penyedia membayar denda (apabila ada);     
                              dan                                        
                           4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam     
                                                                         
                      44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan         
                           pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan       
                           Penyedia, maka:                               
                           1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak       
                              untuk tidak mengembalikan retensi atau     
                              terlebih dahulu mencairkan Jaminan         
                              Pemeliharaan sebelum pemutusan             
                              kontrak    untuk    membiayai              
                              perbaikan/pemeliharaan; dan                
                           2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.    
                                                                         
                                                                         
                      44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan      
                           uang retensi atau uang pencairan Jaminan      
                           Pemeliharaan  untuk    membiayai              
                           pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat          
                           Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan       
                           sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.            
                      44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud        
                           pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:    
                                                                         
                           a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan     
                             ketentuan kontrak; dan                      
                           b. dokumen pendukung                          
                      44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud        
                           pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan        
                           disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.       
 45. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab    
    Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat        
                      melakukan pemutusan Kontrak apabila:               
                      1) Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui        
                         Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan          
                         Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang     
                                                                         
                         bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan   
                         perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua  
                         puluh delapan) hari kalender;                   
                      2) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak             
                                                                         
                         menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran         
                         (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran         
                         sesuai dengan yang disepakati sebagaimana       
                         tercantum dalam SSKK.                           
                                                                         
                                                                         
 46. Pengakhiran Pekerjaan 46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran 
                          Pekerjaan dalam hal terjadi                    
                          a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan      
                            bukan oleh kesalahan para pihak;             
                          b. pelaksanaan kontrak tidak dapat             
                            dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau       
                          c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.       
                      46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1       
                          dituangkan dalam adendum final yang berisi     
                          perubahan akhir dari kontrak.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 47. Berakhirnya Kontrak 47.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan 
                          berdasarkan kesepakatan para pihak             
                      47.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan     
                          pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban    
                          para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah   
                          terpenuhi.                                     
                      47.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak    
                          sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah    
                          terkait dengan pembayaran yang seharusnya      
                          dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.     
                                                                         
                                                                         
 48. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil        
                      pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi    
                      kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian   
                      atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan        
                      sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak      
                      tanpa  kewajiban  perawatan/pemeliharaan.          
                      Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut     
                      oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah        
                      mempertimbangkan  kepentingan  Pejabat             
                      Penandatangan Kontrak.                             
                                                                         
   HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                            
 49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban   
    Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam        
                      melaksanakan Kontrak, meliputi :                   
                      a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan           
                         pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan     
                         yang telah ditetapkan dalam Kontrak;            
                      b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana 
                         dan prasarana dari Pejabat Penandatangan        
                         Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan            
                         pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;             
                      c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara         
                         periodik kepada Pejabat Penandatangan           
                         Kontrak;                                        
                      d. melaksanakan,  menyelesaikan  dan               
                         menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal      
                         pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah  
                         ditetapkan dalam Kontrak;                       
                      e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan        
                         secara cermat, akurat dan penuh tanggung        
                         jawab dengan menyediakan tenaga kerja,          
                         bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari   
                         lapangan, dan segala pekerjaan permanen         
                         maupun sementara yang diperlukan untuk          
                         pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan         
                         pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;           
                      f. memberikan keterangan-keterangan yang           
                         diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan        
                         yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;   
                                                                         
                      g. mengambil langkah-langkah yang memadai          
                         dalam rangka memberi perlindungan kepada        
                         setiap orang yang berada di tempat kerja        
                         maupun masyarakat dan lingkungan sekitar        
                         yang berhubungan dengan pemindahan bahan        
                         baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi     
                         dan proses produksi;                            
                      h. melaksanakan semua perintah Pengawas            
                         Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan         
                         Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;           
                      i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat       
                         lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.           
 50. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan    
    Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen    
    Informasi         lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk      
                      kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                      dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang  
                      berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin      
                      tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai 
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.            
 51. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan    
    Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak 
                      ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas        
                      pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh          
                      Penyedia.                                          
                                                                         
 52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,    
                           membebaskan, dan menanggung tanpa batas       
                           Pejabat Penandatangan Kontrak beserta         
                           instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,   
                           tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,        
                           kerugian, denda, gugatan atau tuntutan        
                           hukum, proses pemeriksaan hukum, dan          
                           biaya yang dikenakan terhadap Pejabat         
                           Penandatangan Kontrak beserta instansinya     
                           (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan     
                           tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian  
                           berat Pejabat Penandatangan Kontrak)          
                           sehubungan dengan klaim yang timbul dari      
                           hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai 
                           Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan        
                           Akhir Pekerjaan :                             
                           a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan    
                              harta benda Penyedia, Subkontraktor        
                              (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;   
                           b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga   
                              kerja konstruksi;                          
                           c. kehilangan atau kerusakan harta benda,     
                              dan cidera tubuh, sakit atau kematian      
                              pihak ketiga.                              
                      52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai    
                           dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,    
                           semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil  
                           pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan         
                           merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian   
                           atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh      
                           kesalahan atau  kelalaian Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak.                        
                                                                         
                      52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh     
                           Penyedia tidak membatasi kewajiban            
                           penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal       
                           pertanggungan asuransi tidak mencukupi        
                           maka biaya yang timbul dan/atau selisih       
                           biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.         
                      52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil      
                           pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan      
                           hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja     
                           sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir        
                           Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh  
                           Penyedia atas tanggungannya sendiri jika      
                           kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi    
                           akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.      
 53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban    
    Kerja                  atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan     
                           Tenaga Kerja Konstruksinya pada program       
                           Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)     
                           Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban      
                           pembayaran BPJS tersebut sebagaimana          
                           diatur dalam peraturan perundang-             
                           undangan.                                     
                      53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan      
                           memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya      
                           untuk mematuhi peraturan keselamatan          
                           konstruksi. Pada waktu pelaksanaan            
                           pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja      
                           Konstruksinya dianggap telah membaca dan      
                           memahami peraturan keselamatan konstruksi     
                           tersebut.                                     
                      53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan       
                           kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya      
                           (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi             
                           Subkontraktor, jika ada) perlengkapan         
                           keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.    
                      53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia           
                           untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan       
                           hukum yang  berlaku, Penyedia wajib           
                           melaporkan kepada Pejabat Penandatangan       
                           Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang       
                           timbul sehubungan dengan pelaksanaan          
                           Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh         
                           empat) jam setelah kejadian.                  
 54. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-     
    Lingkungan        langkah yang memadai untuk  melindungi             
                      lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat     
                      kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap   
                      pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan         
                      dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan      
                      ketentuan peraturan perundang-undangan yang        
                      mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.    
 55. Asuransi                                                            
                      55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan     
                           asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal     
                           Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk              
                           pekerjaan/barang/peralatan yang               
                           mempunyai risiko tinggi terhadap:             
                           a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam     
                             pelaksanaan pekerjaan atas:                 
                              i. segala risiko terhadap kecelakaan;      
                             ii. kerusakan akibat kecelakaan.            
                           b. kehilangan; dan/atau                       
                           c. risiko lain yang tidak dapat diduga.       
                                                                         
                      55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi      
                           pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di     
                           lokasi kerja.                                 
                      55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan        
                           dalam penawaran dan termasuk dalam Harga      
                           Kontrak.                                      
                                                                         
 56. Tindakan Penyedia yang 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan 
    Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat     
    Persetujuan Pejabat    Penandatangan Kontrak sebelum melakukan       
    Penandatangan Kontrak  tindakan-tindakan berikut:                    
    atau Pengawas                                                        
                           a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan        
    Pekerjaan                                                            
                              dalam Lampiran A SSKK;                     
                           b. menunjuk Personel Manajerial yang          
                              namanya tidak tercantum dalam              
                              Lampiran A SSKK;                           
                           c. mengubah atau memutakhirkan RMPK           
                              dan SMKK;                                  
                           d. selain tindakan lain yang diatur dalam     
                              SSUK.                                      
                      56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan       
                           lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas    
                           Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-         
                           tindakan berikut:                             
                           a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan      
                              berdasarkan rencana kerja dan metode       
                              kerja;                                     
                           b. mengubah syarat dan ketentuan polis        
                              asuransi;                                  
                           c. mengubah Personel Manajerial dan/atau      
                              Peralatan Utama;                           
                           d. tindakan lain yang diatur dalam SSUK.      
                      56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan    
                           56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK.           
 57. Laporan Hasil Pekerjaan 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama 
                           pelaksanaan kontrak untuk menetapkan          
                           volume pekerjaan atau kegiatan yang telah     
                           dilaksanakan guna pembayaran hasil            
                           pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan        
                           dituangkan dalam laporan kemajuan hasil       
                           pekerjaan.                                    
                                                                         
                      57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan            
                           pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh     
                           aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi         
                           pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai   
                           bahan laporan harian pekerjaan yang berisi    
                           rencana dan realisasi pekerjaan harian.       
                      57.3 Laporan harian berisi:                        
                           a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di   
                              lokasi pekerjaan;                          
                           b. penempatan tenaga kerja konstruksi         
                              untuk tiap macam tugasnya;                 
                           c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;       
                           d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang         
                              dilaksanakan;                              
                                                                         
                           e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir       
                              dan peristiwa alam lainnya yang            
                              berpengaruh terhadap kelancaran            
                              pekerjaan; dan                             
                           f. catatan-catatan lain yang berkenaan        
                              dengan pelaksanaan pekerjaan.              
                      57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman       
                           laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
                           pekerjaan dalam periode satu minggu, serta    
                           hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.       
                                                                         
                      57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman        
                           laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan    
                           fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,     
                           serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 
                      57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan            
                           pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan   
                           Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto        
                           dokumentasi dan video pelaksanaan             
                           pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai          
                           kebutuhan.                                    
                      57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, 
                           diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan        
                           disetujui oleh Pejabat Penandatangan          
                           Kontrak/ pihak Pejabat Penandatangan          
                           Kontrak.                                      
                                                                         
 58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,   
                      laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta       
                      piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia      
                      berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak   
                      milik Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia      
                      paling lambat pada waktu pemutusan atau            
                      penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban   
                      untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti        
                      lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada    
                      Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia dapat      
                      menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan   
                      piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)      
                      mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak      
                      tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
 59. Kerjasama Antara  59.1 Persyaratan   pekerjaan   yang               
    Penyedia dan            disubkontrakkan harus memperhatikan:         
    Subkontraktor                                                        
                            a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas     
                               Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima       
                               miliar rupiah), jenis pekerjaan yang      
                               wajib disubkontrakkan dicantumkan         
                               dalam    dokumen    pemilihan             
                               berdasarkan penetapan PPK dalam           
                               dokumen persiapan pengadaan; dan          
                            b. Bagian pekerjaan yang  wajib              
                               disubkontrakkan yaitu:                    
                               1) Sebagian pekerjaan utama yang          
                                 disubkontrakkan kepada penyedia         
                                 jasa spesialis, dengan ketentuan:       
                                 a) Paling banyak 2   (dua)              
                                    pekerjaan;                           
                                 b) Pekerjaan    sebagaimana             
                                    dimaksud pada huruf a) sesuai        
                                    dengan subklasifikasi SBU;           
                               2) Sebagian pekerjaan yang bukan          
                                 pekerjaan utama kepada sub              
                                 penyedia jasa usaha kualifikasi kecil   
                                 dengan ketentuan:                       
                                                                         
                                 a) Paling banyak 2   (dua)              
                                    pekerjaan;                           
                                 b) Pekerjaan    sebagaimana             
                                    dimaksud pada huruf a) tidak         
                                    mensyaratkan subklasifikasi          
                                    SBU.                                 
                                                                         
                               3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku         
                                 Usaha Papua mengikuti tender            
                                 pekerjaan konstruksi yang               
                                 diperuntukkan bagi percepatan           
                                 pembangunan kesejahteraan di            
                                 Provinsi Papua dan Provinsi Papua       
                                 Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut    
                                 tidak melakukan KSO dengan Pelaku       
                                 Usaha Papua maka harus melakukan        
                                 subkontrak kepada Pelaku Usaha          
                                 Papua;                                  
                               4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku         
                                 Usaha Papua mengikuti tender            
                                 pekerjaan konstruksi yang               
                                 diperuntukkan bagi percepatan           
                                 pembangunan kesejahteraan di            
                                 Provinsi Papua dan Provinsi Papua       
                                 Barat dengan nilai pagu anggaran di     
                                 atas Rp 25.000.000.000,00 (dua          
                                 puluh lima miliar rupiah), maka         
                                 peserta selain mengikuti ketentuan      
                                 pada angka 3) juga wajib mengikuti      
                                 ketentuan pada angka 1) atau 2).        
                      59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas         
                           bagian pekerjaan yang disubkontrakkan         
                           tersebut.                                     
                      59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau       
                           mensubkontrakkan pekerjaan.                   
                                                                         
                      59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh              
                           mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak       
                           lain.                                         
                      59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan       
                           kerjasama dengan Subkontraktor hanya          
                           boleh melaksanakan sesuai dengan daftar       
                           bagian pekerjaan yang disubkontrakkan         
                           (apabila ada) yang dituangkan dalam           
                           Lampiran A SSKK.                              
                      59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang        
                           Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak      
                           boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
                           dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan        
                           dituangkan dalam adendum Kontrak.             
                                                                         
                      59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan     
                           Subkontraktor diawasi oleh Pengawas           
                           Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara      
                           periodik kepada Pejabat Penandatangan         
                           Kontrak.                                      
                      59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan          
                           sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau       
                           59.5 maka akan dikenakan denda senilai        
                           pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.      
 60. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan        
                      menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses      
                      bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan   
                      pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
                      kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia     
                      Lain di lokasi kerja.                              
                                                                         
 61. Alih             Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi   
    Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di  atas              
                      Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),    
                      Penyedia  memenuhi    ketentuan  alih              
                      pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui      
                      sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah   
                      peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang
                      disepakati pada saat  Rapat  Persiapan             
                      Penandatanganan Kontrak.                           
 62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi        
                      finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi  
                      atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban     
                      Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan  
                      Kontrak mengenakan denda dengan memotong           
                      angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.   
                      Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung         
                      jawab kontraktual Penyedia.                        
 63. Jaminan          63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan      
                           Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau    
                           surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
                           mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh     
                           penerbit jaminan paling lambat 14 (empat      
                           belas) hari kerja setelah surat perintah      
                           pencairan dari Pejabat Penandatangan          
                           Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh     
                           Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.       
                      63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus       
                           telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari    
                           Otoritas Jasa Keuangan (OJK)                  
                                                                         
                      63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan       
                           Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan            
                           sebagai berikut:                              
                           a. Diterbitkan oleh:                          
                              1) Bank Umum;                              
                              2) Perusahaan Penjaminan;                  
                              3) Perusahaan Asuransi; atau               
                              4) Lembaga khusus yang menjalankan         
                                usaha di  bidang pembiayaan,             
                                penjaminan, dan asuransi untuk           
                                mendorong ekspor Indonesia sesuai        
                                dengan  ketentuan  peraturan             
                                perundang-undangan di bidang             
                                Lembaga  pembiayaan  ekspor              
                                Indonesia;                               
                           b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah         
                             ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi         
                             dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).          
                      63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada          
                           Pejabat Penandatangan Kontrak setelah         
                           diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia      
                           Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan         
                           Penandatanganan Kontrak dengan besar:         
                           a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;       
                              atau                                       
                           b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk      
                              harga penawaran atau penawaran             
                              terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh     
                              persen) nilai HPS.                         
                      63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling    
                           kurang sejak tanggal penandatangananan        
                           Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan      
                           Pertama Pekerjaan (Provisional Hand           
                           Over/PHO).                                    
                      63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah      
                           pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti      
                           dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan      
                           uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari    
                           Harga Kontrak;                                
                                                                         
                      63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada            
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dalam           
                           rangka pengambilan uang muka yang             
                           besarannya paling kurang sama dengan          
                           besarnya uang muka yang diterima Penyedia.    
                      63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi       
                           secara proporsional sesuai dengan sisa uang   
                           muka yang diterima.                           
                      63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling      
                           kurang sejak tanggal persetujuan pemberian    
                           uang muka  sampai dengan Tanggal              
                           Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).           
                                                                         
                      63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada        
                           Pejabat Penandatangan Kontrak setelah         
                           pekerjaan dinyatakan selesai.                 
                      63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan             
                           dilakukan paling lambat 14 (empat belas)      
                           hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai  
                           dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai     
                           dengan ketentuan Kontrak.                     
                      63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling     
                           kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama       
                           Pekerjaan sampai dengan  Tanggal              
                           Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand        
                           Over/FHO).                                    
                                                                         
   HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                       
 64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban   
    Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat           
    Kontrak           Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan           
                      Kontrak, meliputi :                                
                      a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang          
                         dilaksanakan oleh Penyedia;                     
                      b. menerima laporan-laporan secara periodik        
                         mengenai pelaksanaan pekerjaan yang             
                         dilaksanakan oleh Penyedia;                     
                      c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal   
                         penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah   
                         ditetapkan dalam Kontrak.                       
                                                                         
                      d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang     
                         tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan   
                         kepada Penyedia;                                
                      e. memberikan fasilitas berupa sarana dan          
                         prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk   
                         kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai         
                         ketentuan Kontrak; dan                          
                      f. menilai kinerja Penyedia.                       
 65. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan     
                      fasilitas berupa sarana dan prasarana atau         
                      kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam  
                      SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.    
 66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                           Penyedia yaitu:                               
                           a. Pejabat Penandatangan Kontrak              
                             mengubah jadwal pekerjaan yang dapat        
                             mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;         
                           b. keterlambatan pembayaran kepada            
                             Penyedia;                                   
                           c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak        
                             memberikan gambar-gambar, spesifikasi       
                             dan/atau instruksi sesuai jadwal yang       
                             dibutuhkan;                                 
                           d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi        
                             sesuai jadwal dalam kontrak;                
                           e. Pejabat Penandatangan Kontrak              
                             menginstruksikan kepada pihak Penyedia      
                             untuk melakukan pengujian tambahan          
                             yang setelah dilaksanakan pengujian         
                             ternyata    tidak    ditemukan              
                             kerusakan/kegagalan/penyimpangan;           
                           f. Pejabat Penandatangan Kontrak              
                             memerintahkan penundaan pelaksanaan         
                             pekerjaan;                                  
                           g. Pejabat Penandatangan Kontrak              
                             memerintahkan untuk mengatasi kondisi       
                             tertentu yang tidak dapat diduga            
                             sebelumnya dan   disebabkan/tidak           
                             disebabkan oleh Pejabat Penandatangan       
                             Kontrak; atau                               
                           h. ketentuan lain dalam SSKK.                 
                      66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan       
                           pengeluaran  tambahan   dan/atau              
                           keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka     
                           Pejabat   Penandatangan  Kontrak              
                           berkewajiban untuk membayar ganti rugi        
                           dan/atau memberikan perpanjangan Masa         
                           Pelaksanaan.                                  
                      66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya  
                           dapat dibayarkan jika berdasarkan data        
                           penunjang dan perhitungan kompensasi yang     
                           diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat         
                           Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan       
                           kerugian nyata.                               
                                                                         
                      66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat     
                           diberikan jika berdasarkan data penunjang     
                           dan perhitungan kompensasi yang diajukan      
                           oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan    
                           Kontrak, dapat dibuktikan perlunya            
                           tambahan  waktu  akibat Peristiwa             
                           Kompensasi.                                   
                      66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi         
                           dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan        
                           jika Penyedia gagal atau lalai untuk          
                           memberikan peringatan dini dalam              
                           mengantisipasi atau mengatasi dampak          
                           Peristiwa Kompensasi.                         
   TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA                   
 67. Tenaga Kerja Konstruksi 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja
                           pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat  
                           kompetensi kerja.                             
                                                                         
                      67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel       
                           Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada     
                           pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat   
                           kompetensi kerja, maka Penyedia wajib         
                           memastikan dipenuhinya persyaratan            
                           sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa    
                           Pelaksanaan.                                  
 68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan   
    dan/atau Peralatan     dipekerjakan harus sesuai dengan yang         
    Utama                  tercantum dalam Lampiran A SSKK.              
                                                                         
                      68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan          
                           digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan         
                           adalah peralatan yang laik dan harus sesuai   
                           dengan yang tercantum dalam Lampiran A        
                           SSKK.                                         
                      68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk        
                           menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika        
                           diperlukan oleh Pejabat Penandatangan         
                           Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-   
                           waktu  disyaratkan untuk menjaga              
                           kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.        
   PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                         
 69. Harga Kontrak     69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar       
                            kepada Penyedia atas pelaksanaan             
                            pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga        
                            Kontrak.                                     
                       69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan          
                            meliputi :                                   
                             a. beban pajak;                             
                             b. keuntungan dan biaya tidak langsung;     
                                                                         
                             c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan         
                             d. biaya penerapan SMKK.                    
                       69.3 Harga Kontrak sesuai dengan Daftar           
                            Keluaran dan Harga.                          
                                                                         
                       69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan          
                            penawaran yang sebagaimana yang telah        
                            diubah terakhir kali sesuai dengan           
                            ketentuan dalam Kontrak.                     
 70. Pembayaran       70.1 Uang Muka                                     
                           a. Uang muka dibayar untuk membiayai          
                              mobilisasi peralatan/tenaga kerja          
                              konstruksi, pembayaran uang tanda jadi     
                              kepada  pemasok  bahan/material            
                              dan/atau untuk persiapan teknis lain.      
                           b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro,       
                              Usaha Kecil, serta Koperasi:               
                             1) nilai pagu anggaran/kontrak paling       
                                sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima    
                                puluh juta rupiah) sampai sampai         
                                dengan     paling    banyak              
                                Rp200.000.000,00 (dua ratus juta         
                                rupiah) diberikan uang muka paling       
                                rendah 50% (lima puluh persen);          
                             2) nilai pagu anggaran/kontrak paling       
                                sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua     
                                ratus juta rupiah) sampai dengan         
                                paling banyak Rp2.500.000.000,00         
                                (dua miliar lima ratus juta rupiah)      
                                dapat diberikan uang muka paling         
                                rendah 30% (tiga puluh persen); dan      
                             3) nilai pagu anggaran/kontrak paling       
                                sedikit di atas Rp2.500.000.000,00       
                                (dua miliar lima ratus juta              
                                rupiah)sampai dengan paling banyak       
                                Rp15.000.000.000,00 (lima belas          
                                miliar rupiah) diberikan uang muka       
                                paling tinggi 30% (tiga puluh persen).   
                           c. Besaran uang muka untuk nilai pagu         
                              anggaran/kontrak lebih   dari              
                              Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar     
                              rupiah) diberikan uang muka paling         
                              tinggi 20% (dua puluh persen).             
                           d. Besaran uang muka untuk Kontrak tahun      
                              jamak diberikan Uang muka paling           
                              tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai  
                              Kontrak.                                   
                           e. Besaran uang muka ditentukan dalam         
                              SSKK dan dibayar setelah Penyedia          
                              menyerahkan Jaminan Uang Muka              
                              paling sedikit sebesar uang muka yang      
                              diterima.                                  
                           f. Dalam hal diberikan uang muka, maka        
                              Penyedia   harus   mengajukan              
                              permohonan pengambilan uang muka           
                              secara tertulis kepada Pejabat yang        
                              berwenang untuk menandatangani             
                              Kontrak disertai dengan rencana            
                              penggunaan uang  muka   untuk              
                              melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak      
                              dan rencana pengembaliannya.               
                           g. Pejabat yang berwenang  untuk              
                              menandatangani Kontrak  harus              
                              mengajukan  Surat   Permintaan             
                              Pembayaran (SPP) kepada Pejabat            
                              Penandatangananan Surat Perintah           
                              Membayar (PPSPM) untuk permohonan          
                              tersebut pada huruf f, paling lambat 7     
                              (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang    
                              Muka diterima.                             
                           h. Pengembalian uang muka  harus              
                              diperhitungkan berangsur-angsur secara     
                              proporsional pada setiap pembayaran        
                              prestasi pekerjaan dan paling lambat       
                              harus lunas pada saat pekerjaan            
                              mencapai prestasi 100% (seratus persen).   
                                                                         
                      70.2 Prestasi pekerjaan                            
                                                                         
                           Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang      
                           disepakati dilakukan oleh Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:      
                           a. Penyedia telah mengajukan tagihan          
                              disertai laporan kemajuan hasil            
                              pekerjaan;                                 
                           b. pembayaran dilakukan tidak boleh           
                              melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang     
                              telah dicapai dan diterima oleh Pejabat    
                              Penandatangan Kontrak;                     
                           c. pembayaran dilakukan terhadap              
                              pekerjaan yang sudah terpasang;            
                           d. pembayaran dilakukan dengan sistem         
                              termin yang ketentuan lebih lanjut diatur  
                              dalam SSKK;                                
                           e. pembayaran harus memperhitungkan:          
                                                                         
                              1) angsuran uang muka;                     
                              2) denda (apabila ada);                    
                              3) pajak; dan/atau                         
                              4) uang retensi.                           
                           f. untuk Kontrak yang mempunyai               
                              subkontrak, permintaan pembayaran          
                              harus dilengkapi bukti pembayaran          
                              kepada seluruh Subkontraktor sesuai        
                              dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran      
                              kepada Subkontraktor dilakukan sesuai      
                              prestasi pekerjaan yang selesai            
                              dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa      
                              harus menunggu pembayaran terlebih         
                              dahulu dari Pejabat Penandatangan          
                              Kontrak;                                   
                           g. pembayaran terakhir hanya dilakukan        
                              setelah pekerjaan selesaidan Berita Acara  
                              Serah Terima Pertama Pekerjaan             
                              ditandatangani oleh    Pejabat             
                              Penandatangan Kontrak dan Penyedia;        
                           h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam        
                              kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah   
                              pengajuan permintaan pembayaran dari       
                              Penyedia diterima harus sudah              
                              mengajukan  Surat   Permintaan             
                              Pembayaran   kepada    Pejabat             
                              Penandatanganan Surat Perintah             
                              Membayar (PPSPM);                          
                           i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam     
                              perhitungan angsuran, tidak akan           
                              menjadi alasan untuk menunda               
                              pembayaran. Pejabat Penandatangan          
                              Kontrak dapat meminta Penyedia untuk       
                              menyampaikan perhitungan prestasi          
                              sementara dengan mengesampingkan           
                              hal-hal yang  sedang  menjadi              
                              perselisihan.                              
                      70.3 Denda dan Ganti Rugi                          
                                                                         
                           a. Denda merupakan sanksi finansial yang      
                              dikenakan kepada Penyedia, antara lain:    
                              denda keterlambatan dalam penyelesaian     
                              pelaksanaan pekerjaan, denda               
                              keterlambatan dalam perbaikan Cacat        
                              Mutu, denda terkait pelanggaran            
                              ketentuan subkontrak.                      
                           b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial      
                              yang  dikenakan kepada Pejabat             
                              Penandatangan Kontrak maupun               
                              Penyedia karena terjadinya cidera          
                              janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti   
                              rugi adalah sebesar nilai kerugian yang    
                              ditimbulkan.                               
                           c. Besarnya denda keterlambatan yang          
                              dikenakan kepada Penyedia atas             
                              keterlambatan penyelesaian pekerjaan       
                              adalah:                                    
                              1) 1‰  (satu perseribu) dari harga         
                                 bagian Kontrak yang tercantum           
                                 dalam Kontrak (sebelum PPN); atau       
                              2) 1‰  (satu perseribu) dari Harga         
                                 Kontrak (sebelum PPN);                  
                              sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.         
                           d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰        
                              (satu perseribu) per hari keterlambatan    
                              perbaikan dari nilai biaya perbaikan       
                              pekerjaan yang ditemukan cacat mutu..      
                           e. Besaran denda pelanggaran subkontrak       
                              sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang    
                              disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan     
                           f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat         
                              Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh     
                              Pejabat Penandatangan Kontrak atas         
                              keterlambatan pembayaran adalah            
                              sebesar bunga dari nilai tagihan yang      
                              terlambat dibayar, berdasarkan tingkat     
                              suku bunga yang berlaku pada saat itu      
                              menurut ketetapan Bank Indonesia,          
                              sepanjang telah diputuskan oleh            
                              lembaga yang berwenang;                    
                           g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi       
                              diperhitungkan dalam pembayaran            
                              prestasi pekerjaan.                        
                           h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat           
                              mengubah Harga Kontrak setelah             
                              dituangkan dalam adendum kontrak.          
                           i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh       
                              Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila     
                              Penyedia telah mengajukan tagihan          
                              disertai perhitungan dan data-data.        
 71. Hari Kerja       71.1 Orang hari standar atau satu hari orang       
                           bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7
                           (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam  
                           istirahat.                                    
                      71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan        
                           pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu   
                           yang secara ketentuan peraturan perundang-    
                           undangan dinyatakan sebagai hari libur atau   
                           di luar jam kerja normal, kecuali:            
                           a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;          
                                                                         
                           b. Pejabat Penandatangan Kontrak              
                              memberikan izin; atau                      
                           c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau        
                              untuk    keselamatan/perlindungan          
                              masyarakat, dimana Penyedia harus          
                              segera memberitahukan urgensi              
                              pekerjaan tersebut kepada Pengawas         
                              Pekerjaan dan Pejabat Penandatangan        
                              Kontrak.                                   
                      71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan   
                           datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar        
                           pembayaran masing-masing pekerja dapat        
                           diperiksa oleh Pejabat Penandatangan          
                           Kontrak.                                      
                      71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari   
                           kerja efektif dan jam kerja normal harus      
                           mengikuti ketentuan Menteri yang              
                           membidangi ketenagakerjaan.                   
                                                                         
                      71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja      
                           efektif dan/atau jam kerja normal harus       
                           diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.              
 72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan       
                           terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai  
                           dan berita acara serah terima pertama         
                           pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua     
                           pihak.                                        
                      72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,        
                           Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan       
                           kepada Pengawas Pekerjaan perhitungan         
                           nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.      
                           Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan     
                           hasil penelitian tagihan oleh Pengawas        
                           Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan      
                           SPP untuk pembayaran tagihan angsuran         
                           terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja   
                           terhitung sejak tagihan dan dokumen           
                           penunjang dinyatakan lengkap dan diterima     
                           oleh Pengawas Pekerjaan.                      
 73. Penangguhan      73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat           
                           menangguhkan pembayaran setiap angsuran       
                           prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia     
                           gagal atau lalai memenuhi kewajiban           
                           kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap    
                           Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang      
                           telah ditetapkan.                             
                      73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara          
                           tertulis memberitahukan kepada Penyedia       
                           tentang penangguhan hak pembayaran,           
                           disertai alasan-alasan yang jelas mengenai    
                           penangguhan tersebut. Penyedia diberi         
                           kesempatan untuk memperbaiki dalam            
                           jangka waktu tertentu.                        
                                                                         
                      73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus            
                           disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau    
                           kelalaian Penyedia.                           
                      73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak, penangguhan            
                           pembayaran  akibat   keterlambatan            
                           penyerahan pekerjaan dapat dilakukan          
                           bersamaan dengan pengenaan denda kepada       
                           Penyedia.                                     
   PENGAWASAN MUTU                                                       
                                                                         
 74. Pengawasan dan   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang            
    Pemeriksaan       melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap      
                      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh       
                      Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat      
                      memerintahkan kepada pihak ketiga untuk            
                      melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua    
                      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh       
                      Penyedia.                                          
 75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa   
    Sementara oleh Pejabat Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan         
    Penandatangan Kontrak  penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang 
                           dilakukan oleh Penyedia.                      
                      75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan      
                           terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.   
                                                                         
 76. Pemeriksaan dan  76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau            
    Pengujian Cacat Mutu   Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap      
                           hasil pekerjaan dan memberitahukan            
                           Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat    
                           Mutu   yang   ditemukan.  Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak atau Pengawas           
                           Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia        
                           untuk menemukan dan mengungkapkan             
                           Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan     
                           yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan      
                           Kontrak atau  Pengawas  Pekerjaan             
                           mengandung Cacat Mutu .  Penyedia             
                           bertanggung jawab atas perbaikan Cacat        
                           Mutu selama Masa Kontrak.                     
                      76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau       
                           Pengawas  Pekerjaan memerintahkan             
                           Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat      
                           Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi   
                           Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba         
                           menunjukkan adanya cacat mutu maka            
                           Penyedia berkewajiban untuk menanggung        
                           biaya pengujian tersebut. Jika tidak          
                           ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba     
                           tersebut dianggap sebagai Peristiwa           
                           Kompensasi                                    
 77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau        
                           Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan          
                           pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia      
                           segera setelah ditemukan Cacat Mutu           
                           tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas     
                           Cacat Mutu selama Masa Kontrak.               
                      77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu             
                           tersebut, Penyedia berkewajiban untuk         
                           memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka           
                           waktu   yang   ditetapkan dalam               
                           pemberitahuan.                                
                                                                         
                      77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu    
                           dalam jangka waktu yang ditentukan maka       
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, berdasarkan    
                           pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak       
                           untuk secara langsung atau melalui pihak      
                           ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat             
                           Penandatangan Kontrak  melakukan              
                           perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah   
                           menerima klaim Pejabat Penandatangan          
                           Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk    
                           mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak dapat memperoleh        
                           penggantian biaya dengan memotong             
                           pembayaran atas tagihan Penyedia yang         
                           jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau 
                           pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika      
                           tidak ada maka biaya penggantian akan         
                           diperhitungkan sebagai utang Penyedia         
                           kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang     
                           telah jatuh tempo.                            
                      77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh           
                           Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa     
                           pelaksanaan maka  penyedia wajib              
                           memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak tidak melakukan         
                           pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu       
                           tersebut selesai diperbaiki.                  
                      77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh           
                           Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa     
                           pemeliharaan maka penyedia wajib              
                           memperbaiki cacat mutu tersebut dalam         
                           jangka waktu yang  ditentukan dan             
                           mengenakan denda keterlambatan untuk          
                           setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.    
                      77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan    
                           cacat mutu sewaktu masa pemeliharaan          
                           dapat diputus kontrak dan dikenakan sanksi    
                           daftar hitam.                                 
                                                                         
                      77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai      
                           dengan perkiraan waktu yang diperlukan        
                           untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak.                        
                      77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat           
                           memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam         
                           hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan    
                           melampaui Masa Pemeliharaan.                  
 78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal  
                           Penyerahan Akhir Pekerjaan                    
                                                                         
                      78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan     
                           Bangunan selama Umur Konstruksi yang          
                           tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari  
                           10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar       
                           dicantumkan lama pertanggungan terhadap       
                           Kegagalan Bangunan yang ditetapkan            
                           apabila rencana Umur Konstruksi kurang        
                           dari 10 (sepuluh) tahun.                      
                      78.3 Pejabat   Penandatangan  Kontrak              
                           bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan      
                           yang terjadi setelah jangka waktu yang        
                           ditetapkan dalam SSKK                         
                      78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,       
                           membebaskan, dan menanggung tanpa batas       
                           Pejabat Penandatangan Kontrak beserta         
                           instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,   
                           tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,        
                           kerugian, denda, gugatan atau tuntutan        
                           hukum, proses pemeriksaan hukum, dan          
                           biaya yang dikenakan terhadap Pejabat         
                           Penandatangan Kontrak beserta instansinya     
                           (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan     
                           tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian  
                           Pejabat  Penandatangan   Kontrak)             
                           sehubungan dengan klaim kehilangan atau       
                           kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,      
                           sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul  
                           dari kegagalan bangunan.                      
                      78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun          
                           Penyedia berkewajiban untuk menyimpan         
                           dan memelihara semua dokumen yang             
                           digunakan dan terkait dengan pelaksanaan      
                           ini selama Umur Konstruksi yang tercantum     
                           dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10         
                           (sepuluh) tahun.                              
                                                                         
   PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
 79. Penyelesaian     79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya        
    Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara          
                           damai semua perselisihan yang timbul dari     
                           atau berhubungan dengan Kontrak ini atau      
                           interpretasinya selama atau setelah           
                           pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip      
                           dasar musyawarah untuk  mencapai              
                           kemufakatan.                                  
                      79.2 Dalam hal  musyawarah para pihak              
                           sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak    
                           dapat mencapai suatu kemufakatan, maka        
                           penyelesaian perselisihan atau sengketa       
                           antara para pihak ditempuh melalui tahapan    
                           mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.           
                                                                         
                      79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2              
                           penyelesaian perselisihan/sengketa para       
                           pihak dapat dilakukan melalui:                
                                                                         
                           a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;     
                           b. dewan sengketa konstruksi; atau            
                           c. Pengadilan.                                
                           Pilihan penyelesaian sengketa tercantum       
                           dalam SSKK.                                   
                                                                         
                      79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan        
                           sengketa untuk menggantikan mediasi dan       
                           konsiliasi maka nama anggota dewan            
                           sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh     
                           para pihak sebelum penandatanganan            
                           kontrak.                                      
 80. Itikad Baik      80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling  
                           percaya yang disesuaikan dengan hak-hak       
                           yang terdapat dalam Kontrak.                  
                      80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan          
                           perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan     
                           kepentingan masing-masing pihak. Apabila      
                           selama Kontrak, salah satu pihak merasa       
                           dirugikan, maka diupayakan tindakan yang      
                           terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pasal   Ketentuan                  Data                               
   dalam                                                                 
   SSUK                                                                  
                                                                         
  4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:             
                                                                         
                     Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :        
                          Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang            
                     Kabupaten Bandung Barat                             
                      Nama     : YOGI MAXI ANTONY, ST                    
                                                                         
                      Alamat   : Komp.  Perkantoran Pemkab.              
                                 Bandung Barat Jl. Padalarang-           
                                 Cisarua  Km.2   Mekarsari,              
                                 Ngamprah                                
                                                                         
                      Website  : -                                       
                      E-mail   : -                                       
                                                                         
                      Faksimili : -                                      
                                                                         
                     Penyedia : ........................ [diisi nama badan
                     usaha/nama KSO]                                     
                      Nama     : .......... [diisi nama yang ttd surat   
                                 perjanjian]                             
                      Alamat   : .......... [diisi alamat Penyedia]      
                      E-mail   : .......... [diisi email Penyedia]       
                      Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili      
                                 Penyedia]                               
                                                                         
  4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:              
          Para Pihak                                                     
                     Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:                
                      Nama     : .......... [diisi nama yang ditunjuk    
                                 menjadi Wakil Sah  Pejabat              
                                 Penandatangan Kontrak]                  
                                 Berdasarkan Surat Keputusan             
                                 Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                 ……    nomor .…. tanggal …….             
                                 [diisi nomor dan tanggal SK             
                                 pengangkatan Wakil Sah Pejabat          
                                 Penandatangan Kontrak]                  
                     Untuk Penyedia:                                     
                      Nama     : .......... [diisi nama yang ditunjuk    
                                 menjadi Wakil Sah Penyedia]             
                                 Berdasarkan Surat Keputusan             
                                 ……   nomor .…. tanggal …….              
                                 [diisi nomor dan tanggal SK             
                                 pengangkatan  Wakil  Sah                
                                 Penyedia]                               
                                                                         
                                                                         
  6.3.b & Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah    
   6.3.c  Jaminan                                                        
  44.4 &                                                                 
   44.6                                                                  
   27.1   Masa       Masa Pelaksanaan selama 30 (Tiga Puluh ) hari       
          Pelaksanaan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang  
                     tercantum dalam SPMK.                               
                                                                         
   27.4   Masa       1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian        
          Pelaksanaan   kontrak)……………  [diisi bagian pekerjaannya]       
          untuk Serah   selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
          Terima        angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak   
          Sebagian      Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam         
          Pekerjaan     SPMK.                                            
          (Bagian                                                        
                     2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian        
          Kontrak)                                                       
                        kontrak)……………  [diisi bagian pekerjaannya]       
                        selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
                        angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak   
                        Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam         
                        SPMK.                                            
                     3. Dst.                                             
                     Catatan:                                            
                     Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah  
                     terima sebagian pekerjaan (secara parsial) sesuai   
                     dengan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan     
                     (rancangan kontrak)]                                
   33.8   Masa       Masa Pemeliharaan berlaku selama 90 (Sembilan       
          Pemeliharaan Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal      
                     Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).                 
                                                                         
                                                                         
   33.19  Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima       
          Sebagian   pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian 
          Pekerjaan  kontrak sebagai berikut:                            
          (Bagian                                                        
                     1. ............                                     
          Kontrak)                                                       
                     2. ............                                     
                     3. Dst                                              
                     [diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah   
                     terima sebagian pekerjaan (secara parsial)] sesuai  
                     dengan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan     
                     (rancangan kontrak)]                                
   33.18  Masa       1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian       
          Pemeliharaan  Kontrak)……………  [diisi bagian pekerjaannya]       
          untuk Serah   selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
          Terima        angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak   
          Sebagian      tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan      
          Pekerjaan     ……………    [diisi bagian pekerjaannya].            
          (Bagian                                                        
                     2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian       
          Kontrak)                                                       
                        Kontrak)……………  [diisi bagian pekerjaannya]       
                        selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
                        angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak   
                        tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan      
                        ……………    [diisi bagian pekerjaannya].            
                     3. Dst.                                             
                     Catatan:                                            
                     Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah  
                     terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah
                     ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.                 
                                                                         
   35.1   Gambar  As Gambar ”As built” diserahkan paling lambat ..... (......
         Built   dan dalam huruf .........)                              
          Pedoman                                                        
          Pengoperasian dan/atau pedoman pengoperasian dan               
          dan        perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling      
          Perawatan/ lambat ..... (...... dalam huruf .........) hari kalender
          Pemeliharaan setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.     
                                                                         
   45.b   Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan  
          Tagihan    SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk        
                     pembayaran tagihan angsuran adalah 2 (Dua) hari     
                     kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan       
                     dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan        
                     diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.        
                                                                         
   49.i   Hak    dan Hak dan kewajiban Penyedia :                        
          Kewajiban                                                      
                     1. ……….                                             
          Penyedia                                                       
                     2. ……….                                             
                     3. Dst                                              
                     [diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat
                     lingkup pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam 
                     SSUK]                                               
   56.3   Tindakan   Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan         
          Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
          Mensyaratkan Addendum Waktu Pekerjaan dan Biaya                
          Persetujuan                                                    
          Pejabat                                                        
          Penandatanga                                                   
          n Kontrak                                                      
   56.3   Tindakan   Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan         
          Penyedia yang persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: Kualitas  
          Mensyaratkan Bahan, Jenis Bahan, Peralatan, dan Metoda         
          Persetujuan Pelaksanaan                                        
          Pengawas                                                       
          Pekerjaan                                                      
    58    Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan         
          Dokumen    dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari      
                     Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai  
                     berikut: Harus diketahui dan disetujui oleh Pejabat 
                     Pembuat Komitmen (PPK)                              
                                                                         
    65    Fasilitas  Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan       
                     fasilitas berupa : Addendum waktu pekerjaan dan biaya
                     apabila benar benar diperlukan dan tidak menyalahi  
                     kontrak                                             
                                                                         
  66.1.h  Peristiwa  Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan  
          Kompensasi kepada Penyedia adalah Sesuai yang tertuang dalam   
                     SSUK                                                
                                                                         
   70.1.d Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30% (Tiga
          Muka       Puluh Persen) dari Harga Kontrak.                   
                                                                         
   70.2.d Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara 
          Prestasi   Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran         
          Pekerjaan  sebagai berikut:                                    
                      No  Tahapan   Besaran   %  Keterangan              
                          pembayaran pembayaran                          
                          (milestone) dari Harga                         
                                    Kontrak                              
                       1  …………      …………    [diisi …………                  
                          [diisi dengan dengan                           
                          satu  atau ketentuan                           
                          gabungan  persentase yang                      
                          keluaran/su dibayarkan                         
                          bkeluaran maksimal                             
                          yang akan senilai                              
                          dibayarkan] pekerjaan yang                     
                                    sudah                                
                                    terpasang]                           
                       2  …………      …………                                 
                       3  dst                                            
                                                                         
                                                                         
                     Dokumen  penunjang yang disyaratkan untuk           
                     mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :  
                     1. Back Up Data Sesuai Progress                     
                     2. Dokumentasi Foto                                 
                     3. Berita Acara Hasil Pekerjaan                     
                                                                         
   70.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
          Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu    
                     perseribu) dari ................... (sebelum PPN) [diisi dengan
                     memilih salah satu dari Harga Kontrak atau harga    
                     bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan     
                     belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah     
                     terima pekerjaan secara parsial]                    
                                                                         
                                                                         
   78.2   Umur       a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur           
          Konstruksi dan Konstruksi selama 5 (Lima) tahun sejak Tanggal  
          Pertanggungan Penyerahan Akhir Pekerjaan.                      
          terhadap                                                       
          Kegagalan                                                      
                     b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan        
          Bangunan                                                       
                       ditetapkan selama 5 (Lima) tahun sejak Tanggal    
                       Penyerahan Akhir Pekerjaan.                       
   79.3   Penyelesaian Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak     
          Perselisihan/ dilakukan melalui Panitra Pengadilan Kelas I B Bale
          Sengketa   Bandung                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     BENTUK DOKUMEN   LAIN                               
                                                                         
 A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)                 
                                                                         
                         [kop surat K/L/PD]                              
                                                                         
 Nomor  : __________           __________, ____________ 20__             
 Lampiran : __________                                                   
 Kepada Yth.                                                             
 __________                                                              
 di __________                                                           
                                                                         
                                                                         
 Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan
      Irigasi Daerah Irigasi Cidadap II                                  
                                                                         
                                                                         
 Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
 __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar
 Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui.
                                                                         
 Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
 diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ………. (………..
 Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara 80% sampai
dengan 100% HPS atau 5% dari HPS untuk nilai penawaran/terkoreksi dibawah 80% HPS]
 dengan masa berlaku selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender dan menandatangani
 Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
                                                                         
 Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi
 terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan
 Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk
 teknisnya.                                                              
                                                                         
 Satuan Kerja __________                                                 
 Pejabat Penandatangan Kontrak                                           
                                                                         
[tanda tangan]                                                           
                                                                         
YOGI MAXI ANTONY, ST                                                     
Pejabat Pembuat Komitmen                                                 
 NIP. 19831123 201001 1 006                                              
                                                                         
 Tembusan Yth. :                                                         
 1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                         
 2. ____________ [APIP K/L/PD]                                           
 3. ____________ [Pokja Pemilihan]                                       
 ......... dst                                                           
 B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                             
                                                                         
                    [kop surat satuan kerja K/L/PD]                      
                                                                         
                                                                         
                  SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                      
                                                                         
                         Nomor: __________                               
       Paket Pekerjaan: Pemeliharaan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cidadap II
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Yang bertanda tangan di bawah ini:                                      
                                                                         
 YOGI MAXI ANTONY, ST                                                    
 Pejabat Pembuat Komitmen                                                
 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat             
                                                                         
 selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;              
                                                                         
                                                                         
 berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama
 ini memerintahkan:                                                      
                                                                         
 _______________[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi]                     
 _______________[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi]                   
 yang dalam hal ini diwakili oleh: __________                            
 selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                   
                                                                         
                                                                         
 untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
 sebagai berikut:                                                        
                                                                         
 1. Ruang Lingkup pekerjaan: __________;                                 
                                                                         
                                                                         
 2. Tanggal mulai kerja: __________;                                     
                                                                         
                                                                         
 3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                         
                                                                         
 4. Waktu penyelesaian: selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender/bulan/tahun] dan pekerjaan
   harus sudah selesai pada tanggal __________                           
                                                                         
                                                                         
 5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
   Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari
   Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan
   ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.          
                                                                         
__________, __ __________ 20__                                           
                                                                         
 Untuk dan atas nama __________  Menerima dan menyetujui:                
 Pejabat Penandatangan Kontrak   Untuk dan atas nama ________            
                                                                         
[tanda tangan]                   [tanda tangan]                          
                                                                         
                                                                         
 YOGI MAXI ANTONY, ST     [nama lengkap wakil sah badan usaha]           
Pejabat Pembuat Komitmen       [jabatan]                                 
 NIP: 19831123 201001 1 006
Tenders also won by CV Tri Tunggal Abadi
Authority
6 March 2018- Pembuatan Dan Rasionalisasi Saluran Kanan Dan Kiri Runway 04Kementerian PerhubunganRp 3,066,123,000
14 March 2023Peningkatan Jalan Turi - KalenkalongKab. KarawangRp 3,000,000,000
27 May 2019Belanja Modal Pembangunan Terminal LembangKab. Bandung BaratRp 1,620,000,000
22 June 2015Rehabilitasi Situ Cianjing, Kabupaten BandungPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 1,500,000,000
13 September 2021Pembangunan Penguat Tebing Persemaian Modern Rumpin Di Bpdashl Citarum-Ciliwung Tahun 2021Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,400,000,000
20 December 2018- Pembuatan Saluran Terbuka Sisi Udara Type IIIKementerian PerhubunganRp 1,339,581,000
26 May 2017Pembangunan Gedung Negara Bertingkat (Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Lingkar Selatan)Kota BandungRp 1,211,423,920
14 August 2015Pembangunan Ruang Kelas Sdn Melong Mandiri 1Bagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota CimahiRp 1,000,000,000
22 June 2023Rehabilitasi Smpn 4 Satap TirtayasaKab. SerangRp 991,000,000
31 October 2016Pemeliharaan Berkala Sungai Cikao - Kab. PurwakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 980,763,000