Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Masjid Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10354819000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,730,800
Winner (Pemenang): CV Insani Cipta Diarancana
NPWP: 09*5**8****43**0
RUP Code: 53720984
Work Location: RSUD Lembang - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     BANDUNG    BARAT                 
                  DINAS      KESEHATAN                                  
                                                                        
        Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Cijamil Kp Kiarapayung Ds.Mekarsari Kec. Ngamprah
         Email: dinkes@bandungbaratkab.go.id, Website: www: bandungbaratkab.go.id, Kode Pos 40552
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan Konsultan Pengawas Masjid Lanjutan RSUD Lembang:              
                                                                        
                                                                        
 No.         Uraian Tugas Singkat Konsultan Pengawas Masjid Lanjutan    
                                                                        
 1.  Lokasi Pekerjaan : Jalan Raya Lembang KM 11,4 No. 11, Gudangkahuripan,
                      Lembang, Gudangkahuripan, Lembang, Kabupaten      
                                                                        
                      Bandung Barat                                     
 2.  Sumber Pendanaan : APBD 2025                                       
                                                                        
 3.  Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
                      pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawas Masjid
                                                                        
                      Lanjutan ini adalah :                             
                       K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung           
                                                                        
                       Barat Satker : RSUD Lembang                      
                       PA       : Dr. dr. Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG  
                                                                        
                       Jabatan PA : Kepala Dinas Kesehatan              
                                 Kabupaten Bandung Barat                
                                                                        
 4.  Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
                     1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi agar
                                                                        
                       diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
                       sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
                                                                        
                     2. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan
                       dilapangan secara profesional, efektif dan efisien pada
                       setiap tahapan pekerjaan;                        
                                                                        
                     3. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tepat
                       waktu serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
                                                                        
                       paket pekerjaan/hasil pengawasan baik secara kualitas
                       maupun kuantitas.                                
                                                                        
                                                                        
 5.  Jangka Waktu   : 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
                                                                        
     Penyelesaian     Kerja                                             
     Pekerjaan