Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya - Pembangunan Masjid Lanjutan Rsud Lembang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10354824000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,998,000
Winner (Pemenang): CV Begja Kamayangan
NPWP: 06*3**2****21**0
RUP Code: 53720986
Work Location: RSUD Lembang - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     BANDUNG    BARAT                 
                  DINAS      KESEHATAN                                  
                                                                        
        Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Cijamil Kp Kiarapayung Ds.Mekarsari Kec. Ngamprah
         Email: dinkes@bandungbaratkab.go.id, Website: www: bandungbaratkab.go.id, Kode Pos 40552
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan Pembangunan Masjid Lanjutan RSUD Lembang:                     
                                                                        
                                                                        
 No.           Uraian Tugas Singkat Pembangunan Masjid Lanjutan         
                                                                        
 1.  Lokasi Pekerjaan : Jalan Raya Lembang KM 11,4 No. 11, Gudangkahuripan,
                      Lembang, Gudangkahuripan, Lembang, Kabupaten      
                                                                        
                      Bandung Barat                                     
 2.  Sumber Pendanaan : APBD 2025                                       
                                                                        
 3.  Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
                      pengadaan pekerjaan Pembangunan Masjid Lanjutan ini
                                                                        
                      adalah :                                          
                       K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Bandung          
                                                                        
                       Barat Satker : RSUD Lembang                      
                       PA       : Dr. dr. Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG  
                                                                        
                       Jabatan PA : Kepala Dinas Kesehatan              
                                 Kabupaten Bandung Barat                
                                                                        
 4.  Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
                     1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan konstruksi agar
                                                                        
                       diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
                       sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
                                                                        
                     2. Melaksanakan Pembangunan kontruksi secara teknis
                       terhadap pekerjaan dilapangan secara profesional, efektif
                       dan efisien pada setiap tahapan pekerjaan;       
                                                                        
                     3. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tepat
                       waktu serta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
                                                                        
                       paket pekerjaan/hasil Pembangunan kontruksi baik secara
                       kualitas maupun kuantitas.                       
                                                                        
                                                                        
 5.  Jangka Waktu   : 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
                                                                        
     Penyelesaian     Kerja                                             
     Pekerjaan