Penyusunan Ded Simpang Kawasan Padalarang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10366820000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 42,847,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 42,847,500
Winner (Pemenang): PT Sembara Nusa Persada
NPWP: 01*9**5****23**0
RUP Code: 60453804
Work Location: dinas perhubungan kabupaten bandung barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                       
                      DINAS  PERHUBUNGAN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA     ACUAN   KERJA                             
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         NAMA PEKERJAAN:                                  
                                                                          
           PENYUSUNAN  DED SIMPANG KAWASAN  PADALARANG                    
                    KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                     KERANGKA   ACUAN KERJA  (KAK)                        
             PENYUSUNAN  DED SIMPANG  KAWASAN  PADALARANG                 
                                                                          
                      KABUPATEN   BANDUNG  BARAT                          
                                                                          
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1. Latar Belakang   : Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu pilar
                          utama dalam mendukung kemajuan Pembangunan      
                                                                          
                          suatu daerah, baik dari segi ekonomi, sosial maupun
                          budaya. Salah satu bentuk  infrastruktur yang   
                          memiliki peran signifikan adalah simpang kawasan
                          Padalarang yang merupakan pintu masuk ibu kota  
                                                                          
                          Kabupaten  Bandung  Barat. Simpang  Kawasan     
                          Padalarang berfungsi sebagai penanda geografis yang
                          sekaligus menjadi simbol identitas daerah yang  
                          memperkuat  kebanggaan dan  keunikan budaya     
                                                                          
                          lokal. Selain itu, simpang Kawasan Padalarang juga
                          memiliki nilai estetika yang dapat meningkatkan 
                          daya tarik dan karakteristik wilayah.           
                          Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri
                          dari beragam provinsi dengan kekayaan budaya dan
                                                                          
                          alam yang sangat beragam, memerlukan sarana yang
                          dapat  mencerminkan   keberagaman   tersebut.   
                          Simpang  Kawasan  Padalarang menjadi elemen     
                          penting dalam upaya memperkenalkan karakteristik
                                                                          
                          daerah, menciptakan ruang publik yang dapat     
                          dinikmati oleh masyarakat dan pengunjung, serta 
                          mempererat hubungan antar daerah. Pembangunan   
                          simpang  ini  tidak hanya  bertujuan  untuk     
                                                                          
                          memperindah dan  menandai wilayah, tetapi juga  
                          berfungsi sebagai salah satu bentuk pelestarian 
                          budaya dan promosi pariwisata.                  
                          Namun,   pembangunan   simpang  juga  harus     
                                                                          
                          dilakukan dengan  perencanaan yang  matang,     
                          dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti
                          kesesuaian desain dengan karakter lokal, pemilihan
                          lokasi yang strategis, serta dampak terhadap    
                                                                          
                          lingkungan sekitar. Agar pembangunan simpang ini
                                                                      2   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                          dapat memberikan manfaat maksimal, baik dari sisi
                                                                          
                          fungsi  maupun   estetika, diperlukan suatu     
                          pendekatan yang  memperhatikan aspek  sosial,   
                          budaya, ekonomi, dan lingkungan.                
                          Pembangunan simpang juga menjadi wujud konkret  
                                                                          
                          dari upaya  memperkuat  identitas daerah dan    
                          meningkatkan konektivitas antar wilayah. Selain itu,
                          simpang yang  dibangun dengan memperhatikan     
                          unsur-unsur keberlanjutan dan ramah lingkungan  
                                                                          
                          akan dapat mendukung pembangunan  yang lebih    
                          berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi   
                          masyarakat, dan  menambah  nilai bagi sektor    
                          pariwisata serta perekonomian daerah            
                                                                          
    2. Maksud dan       :                                                 
                          Maksud pekerjaan ini :                          
       Tujuan                                                             
                          1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan     
                            petunjuk  bagi konsultan perencana  yang      
                            memuat  masukan, azas, kriteria, keluaran dan 
                            proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan   
                            serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan 
                            tugas perencanaan.                            
                                                                          
                          2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan    
                            Perencana  dapat  melaksanakan  tanggung      
                            jawabnya dengan  baik untuk menghasilkan      
                                                                          
                            keluaran yang memadai sesuai KAK ini.         
                          Tujuan pekerjaan ini agar dalam pelaksanaan     
                          Pekerjaan Penyusunan DED  Simpang Kawasan       
                                                                          
                          Padalarang dapat direncanakan, dirancang dengan 
                          sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria 
                          teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
                          dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung  
                                                                          
                          negara                                          
    3. Sasaran          : Menghasilkan Perencanaan dengan memperhatikan   
                          pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
                          (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
                                                                          
                          mulai dari tahap perencanaan konstruksi sampai  
                          dengan masa pelaksanaan pembangunan dan sesuai  
                          dengan peraturan dan perundang undangan yang    
                          berlaku.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                      3   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
    4. Lokasi           : Lokasi kegiatan berada di  Simpang  Kawasan     
                                                                          
                          Padalarang Kabupaten Bandung Barat              
                                                                          
    5. Sumber           : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:   
       Pendanaan                                                          
                          Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)   
                          Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025     
                          dengan  total biaya perkiraan yang diperlukan   
                          sebesar Rp. 42.847.500,00 (empat puluh dua juta 
                          delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus 
                                                                          
                          rupiah)                                         
                          Nomor DPPA: 2.15.02.2.06.0016. 5.1.02.02.08.0009
    6. Nama dan         : Nama PPK    : Satiawan S.H.S, S.IP, M.M         
       Organisasi PPK                                                     
                          NIP.       : 198403182009011010                 
                          Satuan Kerja : Dinas Perhubungan  Kabupaten     
                          Bandung Barat                                   
                                                                          
                             Data Penunjang                               
                                                                          
                                                                          
    7. Data Dasar       : Pengumpulan data-data dasar dilakukan oleh      
                          penyedia jasa yang bersumber dari studi - studi 
                          terdahulu maupun pengumpulan data langsung di   
                                                                          
                          lapangan.                                       
    8. Standar Teknis   : Standar teknis yang digunakan dapat berpedoman  
                          pada standar teknis yang dikeluarkan Pemerintah 
                          maupun standar teknis lainnya atau referensi lain
                                                                          
                          yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan    
    9. Studi-Studi      : Data-data terkait pekerjaan umum serta tata ruang
       Terdahulu                                                          
                          di Kabupaten Bandung Barat.                     
   10. Referensi Hukum  : 1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2017 tentang    
                             Jasa Konstruksi;                             
                          2. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang   
                             Bangunan Gedung;                             
                          3. Undang-undang RI No. 23 tahun 2014, tentang  
                                                                          
                             Pemerintahan Daerah;                         
                          4. Undang-undang RI No. 3 tahun 2014, tentang   
                             Perindustrian;                               
                          5. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020    
                                                                          
                             tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  
                             Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;  
                          6. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021    
                                                                          
                                                                      4   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                             tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  
                                                                          
                             No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;   
                          7. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                             Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya  
                             sampai dengan yang terakhir Perpres RI No. 12
                                                                          
                             Tahun 2021;                                  
                          8. Perpres RI No.  73  Tahun   2011  tentang    
                             Pembangunan Bangunan Gedung Negara;          
                          9. Permen  PU   No.  29/PRT/M/2006   tentang    
                                                                          
                             Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;          
                          10.  Permen  PU  No. 30/PRT/M/2007   tentang    
                             Pedoman rencana Tata Bangunan;               
                          11.  Peraturan  perundang-undangan    terkait   
                                                                          
                             lainnya.                                     
                                                                          
                             Ruang Lingkup                                
   11. Lingkup          : Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah:     
       Pekerjaan                                                          
                          1. Membuat gambar teknis rencana simpang serta  
                             prasarana  pendukung   lainnya; Membuat      
                             spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang 
                             harus dipenuhi untuk mencapai                
                                                                          
                          2. kualitas pekerjaan yang  disyaratkan dan     
                             peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
                             konstruksi;                                  
                          3. Menyusun   metode  pelaksanaan  pekerjaan    
                                                                          
                             konstruksi;                                  
                          4. Menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan  
                             konstruksi yang meliputi perhitungan volume  
                             pekerjaan dan biaya;                         
                                                                          
                          5. Menyusun dokumen kerangka acuan kerja (KAK)  
                             dan Rencana  Anggaran Biaya  (RAB) untuk     
                             pekerjaan    konstruksi    (fisik)   dan     
                             supervisi/pengawasan;                        
                                                                          
                          6. Penyiapan  Pedoman    Pemeliharaan  atas     
                             konstruksi fisik yang direncanakan.          
   12. Keluaran         : Keluaran / Output yang dihasilkan berupa :      
                          1. Laporan Pendahuluan konsultan Perencana      
                                                                          
                          2. Laporan Akhir                                
                          3. Pembuatan layout dan detail gambar           
                             perencanaan DED Simpang                      
                                                                          
                                                                      5   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                          4. Dokumen Pengadaan untuk Jasa Konstruksi dan  
                                                                          
                             Jasa Konsultansi Pengawasan yaitu, EE, Bill of
                             Quantity (BoQ), KAK dan Detail Gambar        
   13. Personel dan     : PPK  menyediakan    personil  untuk             
       Fasilitas dari PPK                                                 
                          pendampingan    apabila  diperlukan   dalam     
                          penyusunan pekerjaan.                           
   14. Peralatan dan    : Penyedia Jasa menyediakan peralatan kantor yang 
       Material dari                                                      
                          diperlukan  untuk   mendukung    pelaksanaan    
       Penyedia Jasa                                                      
                          pekerjaan. Selain peralatan kantor penyedia juga
                          menyediakan peralatan                           
       Konsultasi       : berupa:                                         
                          1. Kompas                                       
                          2. GPS                                          
                          3. Meteran                                      
                          4. Peta Administrasi                            
                          5. Drone                                        
   15. Lingkup          : 1. Penyedia jasa diwajibkan merinci pekerjaan agar
       Kewenangan                                                         
                            dicapai keluaran yang  sesuai dengan KAK      
       Penyedia Jasa                                                      
                            Kegiatan;                                     
                          2. Penyedia Jasa wajib secara aktif melakukan   
                            koordinasi  dengan   Tim    Teknis  Dinas     
                            Perhubungan  Kabupaten Bandung  Barat dan     
                            dengan instansi pemerintahan lokal di kecamatan
                            dan desa/kelurahan;                           
                          3. Melakukan pengumpulan data lapangan;         
                                                                          
                          4. Evaluasi dan analisa data lapangan;          
                          5. Melakukan verifikasi lapangan;               
                          6. Koordinasi  dengan    Balai Perumahan dan    
                            Balai Prasarana Permukiman.                   
                                                                          
   16. Jangka           : Jangka  waktu penyelesaian pekerjaan adalah 1   
       Waktu                                                              
                          bulan sejak penandatanganan SPMK.               
       Penyelesaian                                                       
       Pekerjaan                                                          
   17. SBU dan          :                                                 
                          Klasifikasi KLBI : 71101                        
       Personel                                                           
                          Kode SBU       : RK003                          
                          Sub Bidang SBU : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik 
                          Sipil Transportasi                              
                          Tenaga ahli yang diperlukan pada pekerjaan ini  
                          adalah:                                         
                           1. Tim Leader, (1 orang) dengan kualifikasi    
                                                                      6   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                             dan tugas sebagai berikut:                   
                                                                          
                             Kualifikasi :                                
                             a. memiliki  ijazah dengan Pendidikan        
                                                                          
                               minimal    S1 Teknik Sipil                 
                             b. Pengalaman kerja minimal 2 Tahun.         
                             c. memiliki Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor); 
                             d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan     
                                                                          
                             e. memiliki Sertifikat Keahlian (SKA/SKK)    
                               Ahli Muda Sipil Transportasi               
                             Tugas :                                      
                             a. merencanakan, mengkoordinaskan dan        
                               mengendalikan  semua kegiatan dalam        
                               pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat     
                               diselesaikan  dengan    baik   serta       
                                                                          
                               mencapai hasil yang diharapkan             
                             b. membuat     jadwal     pelaksanaan        
                               pekerjaan    dan     mempersiapkan         
                               petunjuk  pelaksanaan kegiatan, baik       
                               dalam pengumpulan   data, pengolahan       
                               dan penyajian akhir dari keseluruhan       
                               pekerjaan                                  
                             c. merencanakan   dan   melaksanakan         
                                                                          
                               semua  kegiatan dalam pekerjaan yang       
                               mencakup  perencanaan  desain secara       
                               keseluruhan                                
                                                                          
                          Tenaga pendukung yang diperlukan pada pekerjaan 
                          ini adalah:                                     
                                                                          
                          1. Surveyor, (3 orang) dengan kualifikasi dan tugas
                            sebagai berikut:                              
                            Kualifikasi :                                 
                            a. Minimal pendidikan SMA/SMK/SMEA/D3;        
                                                                          
                            b. memiliki Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor);  
                            Tugas :                                       
                            a. melakukan survey lapangan                  
                            b. membantu  Team  Leader dan Tenaga  Ahli    
                               mengumpulkan data-data pendukung lainnya   
                                                                          
                               untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan      
                          2. Operator Komputer, (1 orang) dengan kualifikasi
                            dan tugas berikut:                            
                            Kualifikasi :                                 
                                                                          
                            a. Minimal pendidikan SMA/SMK/SMEA;           
                                                                      7   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                            b. memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor);  
                                                                          
                            Tugas :                                       
                            a. membuat   tim  yang  akurat  dan  rinci    
                               berdasarkan data.                          
                          3. Drafter, (1 orang) dengan kualifikasi dan tugas
                                                                          
                            berikut:                                      
                            Kualifikasi :                                 
                            a. Minimal pendidikan SMA/SMK/SMEA;           
                            b. memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor);  
                                                                          
                            Tugas :                                       
                            a. membuat  gambaran talud yang akurat dan    
                               rinci berdasarkan data eksisting.          
   18. Jadwal           :                                                 
                          Jadwal pelaksanaan pekerjaan ini akan dilakukan 
       Tahapan                                                            
                          dalam waktu 1 bulan.                            
       Pelaksanaan                                                        
       Pekerjaan                                                          
                                                           Minggu         
                           No           Uraian                            
                                                         1 2  3  4 5      
                           1. Persiapan/Pengumpulan data                  
                              awal                                        
                           2. Laporan Pendahuluan                         
                           3. Survey Pengambilan Data                     
                           4. Pengolahan dan Analisis Data                
                           5. Pengolahan dan Analisis Data                
                                                                          
                              Lanjutan                                    
                           6. Laporan Akhir                               
                                                                          
                                                                          
                                Laporan                                   
   19. Laporan          :                                                 
                          Laporan Pendahuluan berisikan muatan berupa:    
       Pendahuluan                                                        
                          1) Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka    
                            Acuan Kerja.                                  
                          2) Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal  
                            kerja, target/sasaran, alokasi tenaga ahli, dan
                            sebagainya.                                   
                                                                          
                          3) Metodologi dan   pendekatan  pelaksanaan,    
                            termasuk pembuatan tools pengumpulan data,    
                            pengolahan dan analisis data, termasuk kajian 
                            kepustakaan dan kajian teoritis serta studi kasus
                            sejenis, analisis pemecahan masalah, penyiapan
                                                                          
                                                                      8   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                            konsep pengembangan.                          
                                                                          
                          4) Data-data dasar yang memadai dan dokumen-    
                            dokumen sebagai bahan analisis awal.          
                                                                          
                          5) Daftar nama anggota   tim  ahli dan          
                            kualifikasi pendidikan,  pembagian    dan     
                            penjabaran tugas masing- masing anggota tim.  
                                                                          
                          6) Jadwal pelaksanaan, termasuk kerja lapangan. 
                            Laporan Pendahuluan diserahkan kepada PPK     
                            selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak
                                                                          
                            diterbitkannya SPMK. Laporan  Pendahuluan     
                            dibuat sebanyak 2 (dua) eksemplar.            
   20.                  :                                                 
       Laporan Akhir      Laporan akhir ini merupakan laporan final yang  
                          berisi hasil perencanaan talud terminal Curug Agung
                          Kabupaten Bandung  Barat. Laporan Akhir dibuat  
                          pada kertas HVS berukuran A4 sebanyak 2 (dua)   
                          eksemplar dan harus dilaporkan paling lambat 1  
                                                                          
                          (satu) bulan setelah dikeluarkan SPMK.          
                          Presentasi untuk menghasilkan perencanaan yang  
                          baik dan ideal maka dilakukan presentasi oleh   
                                                                          
                          penyedia jasa yaitu presentasi laporan pendahuluan
                          dan presentasi laporan akhir dimaksudkan sebagai
                          bahan masukan dalam tahapan jasa konsultasi dari
                          dinas/instasi yang terkait                      
                                                                          
   21.                  :                                                 
       Produksi dalam     Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK 
       Negeri                                                             
                          ini harus dilakukan di dalam  wilayah Negara    
                          Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                          KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi 
                          dalam negeri.                                   
   22.                  :                                                 
       Pedoman            Pengumpulan  data  lapangan harus memenuhi      
       Pengumpulan                                                        
                          persyaratan pengumpulan data lapangan.          
       Data Lapangan                                                      
   23.                  :                                                 
       Alih               Jika  diperlukan, Penyedia Jasa  Konsultansi    
       Pengetahuan        berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan   
                          dan pembahasan  dalam rangka alih pengetahuan   
                          kepada personel satuan kerja PPK.               
   24. Persyaratan      :                                                 
                          1. Secara hukum  mempunyai  kapasitas untuk     
       Kualifikasi                                                        
                            mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan 
       Administrasi                                                       
                            dengan:                                       
       Lainnya                                                            
                                                                      9   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                            a. Akta  pendirian  Perusahaan   dan/atau     
                              perubahannya                                
                            b. Surat kuasa (apabila dikuasakan)           
                                                                          
                            c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan 
                              pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan     
                                                                          
                            d. Kartu tanda penduduk.                      
                          2. Menyetujui pernyataan pakta integritas;      
                          3. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
                            a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak   
                                                                          
                               dalam pengawasan pengadilan , tidak pailit 
                               dan   kegiatan usahanya  tidak  sedang     
                               dihentikan;                                
                            b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi  
                                                                          
                               daftar hitam;                              
                            c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan   
                               usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi  
                               daftar hitam lain;                         
                                                                          
                            d. Keikutsertaan yang  bersangkutan  tidak    
                               menimbulkan pertentangan kepentingan;      
                            e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan   
                               usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi  
                                                                          
                               pidana;                                    
                            f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan    
                               sebagai  pegawai  Kementerian/Lembaga/     
                               Perangkat Daerah   atau  pimpinan  dan     
                                                                          
                               pengurus  badan  usaha sebagai pegawai     
                               Kementerian/Lembaga/Perangkat   Daerah     
                               yang   sedang  mengambil   cuti  diluar    
                               tanggungan Negara;                         
                                                                          
                            g. Pernyataan  lain yang   menjadi  syarat    
                               kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen   
                               Pemilihan;                                 
                            h. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen 
                                                                          
                               penawaran yang disampaikan benar, dan jika 
                               dikemudian   hari   ditemukan    bahwa     
                               data/dokumen yang disampaikan tidak benar  
                               dan ada pemalsuan maka  peserta bersedia   
                                                                          
                               dikenakan  sanksi  administratif, sanksi   
                               pencantuman dalam  daftar hitam, gugatan   
                                                                          
                                                                     10   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang                             
                               secara perdata, dan/atau pelaporan secara  
                                                                          
                               pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
                               ketentuan peraturan perundang undangan.    
                          4. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki   
                            Nomor Induk Berusaha NIB.                     
                                                                          
   25. Persyaratan      :                                                 
                          1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan
       Kualifikasi                                                        
                            jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 tahun    
       Teknis                                                             
                            terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun 
                            swasta termasuk pengalaman subkontrak;        
                          2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan    
                            sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir.        
   26. Keluaran         :                                                 
                          Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan         
                          Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini  
                          adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat     
                          perjanjian, yang minimal meliputi:              
                          1. Laporan Pendahuluan                          
                          2. Laporan Akhir                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Bandung Barat,    Agustus 2025           
                                                                          
                                PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN   (PPK)         
                                      DINAS PERHUBUNGAN                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    SATIAWAN  S.H.S, S.IP, MM             
                                    NIP. 198403182009011010               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                     11   
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang