PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PERHUBUNGAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
NAMA PEKERJAAN:
PENYUSUNAN DED SIMPANG KAWASAN PADALARANG
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DED SIMPANG KAWASAN PADALARANG
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu pilar
utama dalam mendukung kemajuan Pembangunan
suatu daerah, baik dari segi ekonomi, sosial maupun
budaya. Salah satu bentuk infrastruktur yang
memiliki peran signifikan adalah simpang kawasan
Padalarang yang merupakan pintu masuk ibu kota
Kabupaten Bandung Barat. Simpang Kawasan
Padalarang berfungsi sebagai penanda geografis yang
sekaligus menjadi simbol identitas daerah yang
memperkuat kebanggaan dan keunikan budaya
lokal. Selain itu, simpang Kawasan Padalarang juga
memiliki nilai estetika yang dapat meningkatkan
daya tarik dan karakteristik wilayah.
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri
dari beragam provinsi dengan kekayaan budaya dan
alam yang sangat beragam, memerlukan sarana yang
dapat mencerminkan keberagaman tersebut.
Simpang Kawasan Padalarang menjadi elemen
penting dalam upaya memperkenalkan karakteristik
daerah, menciptakan ruang publik yang dapat
dinikmati oleh masyarakat dan pengunjung, serta
mempererat hubungan antar daerah. Pembangunan
simpang ini tidak hanya bertujuan untuk
memperindah dan menandai wilayah, tetapi juga
berfungsi sebagai salah satu bentuk pelestarian
budaya dan promosi pariwisata.
Namun, pembangunan simpang juga harus
dilakukan dengan perencanaan yang matang,
dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti
kesesuaian desain dengan karakter lokal, pemilihan
lokasi yang strategis, serta dampak terhadap
lingkungan sekitar. Agar pembangunan simpang ini
2
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
dapat memberikan manfaat maksimal, baik dari sisi
fungsi maupun estetika, diperlukan suatu
pendekatan yang memperhatikan aspek sosial,
budaya, ekonomi, dan lingkungan.
Pembangunan simpang juga menjadi wujud konkret
dari upaya memperkuat identitas daerah dan
meningkatkan konektivitas antar wilayah. Selain itu,
simpang yang dibangun dengan memperhatikan
unsur-unsur keberlanjutan dan ramah lingkungan
akan dapat mendukung pembangunan yang lebih
berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi
masyarakat, dan menambah nilai bagi sektor
pariwisata serta perekonomian daerah
2. Maksud dan :
Maksud pekerjaan ini :
Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Tujuan pekerjaan ini agar dalam pelaksanaan
Pekerjaan Penyusunan DED Simpang Kawasan
Padalarang dapat direncanakan, dirancang dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
negara
3. Sasaran : Menghasilkan Perencanaan dengan memperhatikan
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
mulai dari tahap perencanaan konstruksi sampai
dengan masa pelaksanaan pembangunan dan sesuai
dengan peraturan dan perundang undangan yang
berlaku.
3
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
4. Lokasi : Lokasi kegiatan berada di Simpang Kawasan
Padalarang Kabupaten Bandung Barat
5. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025
dengan total biaya perkiraan yang diperlukan
sebesar Rp. 42.847.500,00 (empat puluh dua juta
delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus
rupiah)
Nomor DPPA: 2.15.02.2.06.0016. 5.1.02.02.08.0009
6. Nama dan : Nama PPK : Satiawan S.H.S, S.IP, M.M
Organisasi PPK
NIP. : 198403182009011010
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten
Bandung Barat
Data Penunjang
7. Data Dasar : Pengumpulan data-data dasar dilakukan oleh
penyedia jasa yang bersumber dari studi - studi
terdahulu maupun pengumpulan data langsung di
lapangan.
8. Standar Teknis : Standar teknis yang digunakan dapat berpedoman
pada standar teknis yang dikeluarkan Pemerintah
maupun standar teknis lainnya atau referensi lain
yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
9. Studi-Studi : Data-data terkait pekerjaan umum serta tata ruang
Terdahulu
di Kabupaten Bandung Barat.
10. Referensi Hukum : 1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
2. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
3. Undang-undang RI No. 23 tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Undang-undang RI No. 3 tahun 2014, tentang
Perindustrian;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021
4
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya
sampai dengan yang terakhir Perpres RI No. 12
Tahun 2021;
8. Perpres RI No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
10. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman rencana Tata Bangunan;
11. Peraturan perundang-undangan terkait
lainnya.
Ruang Lingkup
11. Lingkup : Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah:
Pekerjaan
1. Membuat gambar teknis rencana simpang serta
prasarana pendukung lainnya; Membuat
spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang
harus dipenuhi untuk mencapai
2. kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan
peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
konstruksi;
3. Menyusun metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
4. Menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan
konstruksi yang meliputi perhitungan volume
pekerjaan dan biaya;
5. Menyusun dokumen kerangka acuan kerja (KAK)
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk
pekerjaan konstruksi (fisik) dan
supervisi/pengawasan;
6. Penyiapan Pedoman Pemeliharaan atas
konstruksi fisik yang direncanakan.
12. Keluaran : Keluaran / Output yang dihasilkan berupa :
1. Laporan Pendahuluan konsultan Perencana
2. Laporan Akhir
3. Pembuatan layout dan detail gambar
perencanaan DED Simpang
5
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
4. Dokumen Pengadaan untuk Jasa Konstruksi dan
Jasa Konsultansi Pengawasan yaitu, EE, Bill of
Quantity (BoQ), KAK dan Detail Gambar
13. Personel dan : PPK menyediakan personil untuk
Fasilitas dari PPK
pendampingan apabila diperlukan dalam
penyusunan pekerjaan.
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa menyediakan peralatan kantor yang
Material dari
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
Penyedia Jasa
pekerjaan. Selain peralatan kantor penyedia juga
menyediakan peralatan
Konsultasi : berupa:
1. Kompas
2. GPS
3. Meteran
4. Peta Administrasi
5. Drone
15. Lingkup : 1. Penyedia jasa diwajibkan merinci pekerjaan agar
Kewenangan
dicapai keluaran yang sesuai dengan KAK
Penyedia Jasa
Kegiatan;
2. Penyedia Jasa wajib secara aktif melakukan
koordinasi dengan Tim Teknis Dinas
Perhubungan Kabupaten Bandung Barat dan
dengan instansi pemerintahan lokal di kecamatan
dan desa/kelurahan;
3. Melakukan pengumpulan data lapangan;
4. Evaluasi dan analisa data lapangan;
5. Melakukan verifikasi lapangan;
6. Koordinasi dengan Balai Perumahan dan
Balai Prasarana Permukiman.
16. Jangka : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 1
Waktu
bulan sejak penandatanganan SPMK.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. SBU dan :
Klasifikasi KLBI : 71101
Personel
Kode SBU : RK003
Sub Bidang SBU : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi
Tenaga ahli yang diperlukan pada pekerjaan ini
adalah:
1. Tim Leader, (1 orang) dengan kualifikasi
6
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
dan tugas sebagai berikut:
Kualifikasi :
a. memiliki ijazah dengan Pendidikan
minimal S1 Teknik Sipil
b. Pengalaman kerja minimal 2 Tahun.
c. memiliki Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor);
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. memiliki Sertifikat Keahlian (SKA/SKK)
Ahli Muda Sipil Transportasi
Tugas :
a. merencanakan, mengkoordinaskan dan
mengendalikan semua kegiatan dalam
pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik serta
mencapai hasil yang diharapkan
b. membuat jadwal pelaksanaan
pekerjaan dan mempersiapkan
petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik
dalam pengumpulan data, pengolahan
dan penyajian akhir dari keseluruhan
pekerjaan
c. merencanakan dan melaksanakan
semua kegiatan dalam pekerjaan yang
mencakup perencanaan desain secara
keseluruhan
Tenaga pendukung yang diperlukan pada pekerjaan
ini adalah:
1. Surveyor, (3 orang) dengan kualifikasi dan tugas
sebagai berikut:
Kualifikasi :
a. Minimal pendidikan SMA/SMK/SMEA/D3;
b. memiliki Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor);
Tugas :
a. melakukan survey lapangan
b. membantu Team Leader dan Tenaga Ahli
mengumpulkan data-data pendukung lainnya
untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan
2. Operator Komputer, (1 orang) dengan kualifikasi
dan tugas berikut:
Kualifikasi :
a. Minimal pendidikan SMA/SMK/SMEA;
7
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
b. memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
Tugas :
a. membuat tim yang akurat dan rinci
berdasarkan data.
3. Drafter, (1 orang) dengan kualifikasi dan tugas
berikut:
Kualifikasi :
a. Minimal pendidikan SMA/SMK/SMEA;
b. memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
Tugas :
a. membuat gambaran talud yang akurat dan
rinci berdasarkan data eksisting.
18. Jadwal :
Jadwal pelaksanaan pekerjaan ini akan dilakukan
Tahapan
dalam waktu 1 bulan.
Pelaksanaan
Pekerjaan
Minggu
No Uraian
1 2 3 4 5
1. Persiapan/Pengumpulan data
awal
2. Laporan Pendahuluan
3. Survey Pengambilan Data
4. Pengolahan dan Analisis Data
5. Pengolahan dan Analisis Data
Lanjutan
6. Laporan Akhir
Laporan
19. Laporan :
Laporan Pendahuluan berisikan muatan berupa:
Pendahuluan
1) Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka
Acuan Kerja.
2) Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal
kerja, target/sasaran, alokasi tenaga ahli, dan
sebagainya.
3) Metodologi dan pendekatan pelaksanaan,
termasuk pembuatan tools pengumpulan data,
pengolahan dan analisis data, termasuk kajian
kepustakaan dan kajian teoritis serta studi kasus
sejenis, analisis pemecahan masalah, penyiapan
8
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
konsep pengembangan.
4) Data-data dasar yang memadai dan dokumen-
dokumen sebagai bahan analisis awal.
5) Daftar nama anggota tim ahli dan
kualifikasi pendidikan, pembagian dan
penjabaran tugas masing- masing anggota tim.
6) Jadwal pelaksanaan, termasuk kerja lapangan.
Laporan Pendahuluan diserahkan kepada PPK
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterbitkannya SPMK. Laporan Pendahuluan
dibuat sebanyak 2 (dua) eksemplar.
20. :
Laporan Akhir Laporan akhir ini merupakan laporan final yang
berisi hasil perencanaan talud terminal Curug Agung
Kabupaten Bandung Barat. Laporan Akhir dibuat
pada kertas HVS berukuran A4 sebanyak 2 (dua)
eksemplar dan harus dilaporkan paling lambat 1
(satu) bulan setelah dikeluarkan SPMK.
Presentasi untuk menghasilkan perencanaan yang
baik dan ideal maka dilakukan presentasi oleh
penyedia jasa yaitu presentasi laporan pendahuluan
dan presentasi laporan akhir dimaksudkan sebagai
bahan masukan dalam tahapan jasa konsultasi dari
dinas/instasi yang terkait
21. :
Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK
Negeri
ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
22. :
Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan
persyaratan pengumpulan data lapangan.
Data Lapangan
23. :
Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
Pengetahuan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK.
24. Persyaratan :
1. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
Kualifikasi
mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan
Administrasi
dengan:
Lainnya
9
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
a. Akta pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu tanda penduduk.
2. Menyetujui pernyataan pakta integritas;
3. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan , tidak pailit
dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat
kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
h. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
10
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang
secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
4. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
Nomor Induk Berusaha NIB.
25. Persyaratan :
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan
Kualifikasi
jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 tahun
Teknis
terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan
sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir.
26. Keluaran :
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan
Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
Bandung Barat, Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERHUBUNGAN
SATIAWAN S.H.S, S.IP, MM
NIP. 198403182009011010
11
KAK Penyusunan DED Simpang Kawasan Padalarang