Pembangunan Uph Tembakau Kelompok Tani Cimuncang Desa Wangunsari Kec Sindangkerta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10368235000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 206,488,683
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,995,112
Winner (Pemenang): CV Cahaya Berkah
NPWP: 07*7**0****45**0
RUP Code: 57977226
Work Location: KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG BARAT                     
                                                                          
       DINAS    KETAHANAN        PANGAN     DAN   PERTANIAN               
              Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat Gedung C Lantai 3, 
           Jl. Raya Padalarang-Cisarua KM. 2 Ngamprah email: dkpp.kbb@gmail.com,
                 website: www.bandungbaratkab.go.id Kode Pos : 40552      
                                                                          
                                                                          
                       URAIAN PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Unit Pengolahan Hasil (UPH) Tembakau  
                     Kelompok Tani Cimuncang Desa Wangunsari Kecamatan    
                     Sindangkerta                                         
 Kode RUP          : 57977226                                             
 Sub Kegiatan      : 3.27.03.2.02.0009 Pembangunan, Rehabilitasi dan      
                     Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya             
 Kegiatan          : 3.27.03.2.02 Pembangunan Prasarana Pertanian         
 Program           : 3.27.03 Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana
                     Pertanian                                            
                                                                          
                                                                          
     Ruang lingkup pekerjaan adalah Pembangunan UPH tembakau di lokasi    
kegiatan (kelompok tani) dengan rincian sebagai berikut:                  
                                                                          
1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama    
   melakukan pekerjaan.                                                   
                                                                          
2. Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis serta memahami
                                                                          
   dan menterjemahkan tahapan kerja, metode kerja dan instruksi kerja.    
3. Mengatur dan mengawasi penempatan peralatan kerja bahan serta tenaga kerja.
                                                                          
4. Menghitung kuantitas pekerjaan, kebutuhan peralatan dan jumlah material yang
   diperlukan untuk pembangunan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
                                                                          
5. Membuat program kerja harian dan mingguan yang antara lain adalah menyusun
                                                                          
   jadwal (schedule, penggunaan bahan, menyusun jadwal pemakaian peralatan,
   menyusun jadwal tenaga kerja.                                          
                                                                          
6. Melaksanakan persiapan pekerjaan Pembangunan UPH Tembakau yang antara  
   lain adalah memberi petunjuk kepada pekerja mengenai bahan yang akan   
                                                                          
   digunakan. Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                          
   telah memenuhi persyaratan mutu pekerjaan, menentukan mobilisasi dan   
   demobilisasi sumber daya.                                              
                                                                          
7. Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan Pembangunan UPH Tembakau          
   berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja
                                                                          
   antara lain adalah menguasai metode kerja pelaksanaan dan gambar kerja (shop
                                                                          
   drawing). Melakukan pengajuan permohonan ijin pekerjaan konstruksi     
   Pembangunan UPH Tembakau kepada PPK dan atau konsultan pengawas        
                                                                          
   berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja.
   Melaksanakan pekerjaan konstruksi Pembangunan UPH Tembakau berdasarkan 
                                                                          
   spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja, serta mengawasi
   pekerjaan konstruksi Pembangunan UPH Tembakau.                         
                                                                          
8. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan. Membuat laporan
                                                                          
   kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan pekerjaan dan kondisi lingkungan
   serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk pembuatan gambar terpasang (as
                                                                          
   Bulit Drawing) dan dokumentasi pembangunan UPH Tembakau.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Bandung Barat, Agustus 2025         
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                ttd                       
                                                                          
                                       Teti Suryanti, S.Hut, M.IL.        
                                       NIP. 19840801 200901 2008