Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Uph Tembakau Kelompok Tani Cimuncang Desa Wangunsari Kec Sindangkerta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369443000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,633,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,627,800
Winner (Pemenang): PT Sampulur Cipta Guna
NPWP: 06*6**8****21**0
RUP Code: 57957132
Work Location: KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                   
                                                                        
         DINAS   KETAHANAN     PANGAN     DAN  PERTANIAN                
                 Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
          Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
                                                                        
                        URAIAN PEKERJAAN                                
                  JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Unit     
                    Pengolahan Hasil (UPH) Kelompok Tani Cimuncang Desa 
                                                                        
                    Wangunsari Kecamatan Sindangkerta                   
Kode RUP          : 57957132                                            
                                                                        
Sub Kegiatan      :  3.27.03.2.02.0009 - Pembangunan, Rehabilitasi Dan  
                                                                        
                    Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya            
Kegiatan          : 3.27.03.2.02 - Pembangunan Prasarana Pertanian      
                                                                        
Program           : 3.27.03 - Program Penyediaan Dan  Pengembangan      
                    Prasarana Pertanian                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan
                                                                        
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :                        
A. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                        
  1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
  2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang
                                                                        
     diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
                                                                        
     pengelola proyek.                                                  
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan                             
                                                                        
  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
     koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
                                                                        
     teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
                                                                        
     sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.            
  2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
                                                                        
     bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
     lapangan atau ditempat kerja lainnya.                              
                                                                        
  3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
                                                                        
     cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
     ditetapkan.                                                        
  4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
                                                                        
     biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
     mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.                        
                                                                        
  5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
     penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
                                                                        
     dapat langsung disampaikan kepada pelaksana konstruksi, dengan     
                                                                        
     pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.                    
  6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana konstruksi dalam  
                                                                        
     mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.  
                                                                        
                                                                        
C. Konsultasi                                                           
                                                                        
  1. Melakukan konsultasi ke PPK untuk membahas segala masalah dan persoalan
     yang timbul selama masa pembangunan.                               
                                                                        
  2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK, perencana dan 
     pelaksana pekerjaan konstruksi dengan tujuan untuk membicarakan masalah
                                                                        
     dan persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
                                                                        
     risalah rapat dan melaporkan kepada semua Pihak yang bersangkutan. 
  3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                        
                                                                        
D. Laporan.                                                             
                                                                        
  1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
                                                                        
     Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
     pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana konstruksi.        
                                                                        
  2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
     dengan jadwal yang telah disetujui.                                
                                                                        
  3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
     yang digunakan.                                                    
                                                                        
  4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pelaksana  
                                                                        
     konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
     yang dibuat oleh penyedia (Shop Drawing).                          
                                                                        
                                                                        
E. Dokumen                                                              
                                                                        
  1. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta  
                                                                        
     penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.   
  2. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
                                                                        
     kemajuan Pekerjaan dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
     dokumen pembangunan                                                
                                                                        
                                                                        
                                 Bandung Barat, Agustus 2025            
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                        
                                            ttd                         
                                                                        
                                                                        
                                   Teti Suryanti, S.Hut, M.IL           
                                  NIP. 19840801 200901 2008