URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
“KEGIATAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI”
SUB KEGIATAN KOORDINASI, SINKRONISASI DAN PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI.
Maksud dan Tujuan : Maksud dan Tujuan diadakannya pekerjaan DBH Cukai
Hasil Tembakau CHT, maka memperoleh hasil
pekerjaan yang sesuai dengan sasaran program
sehingga kualitasnya dapat mendukung
akuntabilitasnya sasaran tersebut.
Sasaran : Pihak Penyedia Jasa wajib memberikan jasa-jasanya
semaksimal mungkin pada setiap tahapan proses
pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar
hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan.Guna
melaksanakan pekerjaan DBH Cukai Hasil Tembakau
CHT.yang bersangkutan mampu mengusahakan sekecil
mungkin apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai
dengan spesifikasi yang diminta.
Nama dan : Nama organisasi yang menyelenggarakan /
Organisasi melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
Pengguna Jasa adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Satker : Dinas
PA : Ricky Ryadi, S.Sos
PPK : Andika Prihadiyana, S.Farm, Apt, CPSp
Sumber Pendanaan : Pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Dana Tranfers
Umum – APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai HPS
sebesar Rp. 97.385.500,00,- yang sudah termasuk
dengan PPN dan lainnya pada Kode Belanja : Kegiatan
Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Industri (3.31.02.2.01.).Sub Kegiatan Koordinasi,
Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber
Daya Industri, (3.31.02.2.01.003).
Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan Pekejaan DBH Cukai Hasil
Pelaksanaan Tembakau CHT terhitung tanggal SPK dikeluarkan
45 (Empatpuluh Lima) hari kerja
Lingkup Spesifikasi, : Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Lokasi Situasi Data Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
Pakerjaan
perencanaan lingkungan, perencanaan
kewilayahan, perencanaan sarana prasarana
pendukung yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan meliputi pengumpulan
data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK;
b. Menyusun Pra Rencana seperti program, konsep,
dan perkiraan biaya;
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain
membuat:
- Rencana kewilayahan, beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
- Rencana utilitas;
- Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
- Gambar-gambar dengan rencana yang telah
disetujui;
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan;
- Laporan akhir perencanaan