KANTOR PEMADAM KEBAKARAN
GUNUNG HALU
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
REHABILITASI GEDUNG/KANTOR PEMADAM KEBAKARAN
DI SUSUN OLEH :
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………. i
I. PERSYARATAN TEKNIS (UMUM) ...................................................................................... 1
A. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN ...................................................................... 1
B. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS .............................................................................. 2
C. PEKERJAAN PENDAHULUAN ..................................................................................... 2
D. KEAMANAN PROYEK................................................................................................... 2
E. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN ................................................ 3
F. ALAT - ALAT PELAKSANAAN ....................................................................................... 3
G. TEMPAT TINGGAL PEMBORONG DAN PELAKSANA ................................................ 3
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN ......................................................................... 4
A. URAIAN PEKERJAAN ............................................................................................... 4
B. SARANA KERJA ........................................................................................................ 4
C. CARA PELAKSANAAN .............................................................................................. 4
D. PEKERJAAN PERSIAPAN......................................................................................... 5
E. PEKERJAAN SUMUR BOR ....................................................................................... 7
F. PENYEDIAAN DAN INSTALASI PIPA & SARINGAN UNTUK KONSTRUKSI SUMUR
BOR.............................................................................................................................. 13
G. PERMBERSIHAN DAN PEGURASAN SUMUR ...................................................... 16
H. PEMOMPAAN UJI.................................................................................................... 17
I. PEMERIKSAAAN KEMIRINGAN DAN KELURUSAN SUMUR .................................. 20
III. LAPORAN PEKERJAAN DAN BECK UP DATA ............................................................. 21
IV. LAPORAN AKHIR ........................................................................................................... 23
i
I.PERSYARATAN TEKNIS (UMUM)
A. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres Nomor 18 Tahun 2000 .
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pekerjaan Umum di Indonesia
atau AV 1941, Tambahan Lembaran Negara Nomor 14571 (khusus pasal-
pasal yang masih berlaku).
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ( PBI 1971 ) dan Sistim
Konstruksi Standar Nasional Indonesia(SKSNI) Nomor 15 tahun 1991.
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977.
f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi.
g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961.
h. Peraturan Cat Indonesia.
i. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
j. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia.
k. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No.98.
l. Peraturan Bata Merah sebagai Bahan angunan.
m. Peraturan Muatan Indonesia.
n. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Jawatan/instansi Pemerintah
setempat, yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah disahkan
oleh Pemberi Tugas.
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukan.
5. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang penunjukan Kontraktor.
6. Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Surat Penyerahan Lapangan (SPL)
8. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
9. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time schedule) yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan.
B. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
1. Pemborong wajib meneliti semua gambar dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-
syarat) termasuk tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bila mana ada ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang
mengikat adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan keadaan di
lapangan maka Pemborong harus melaporkan ke Konsultan Pengawas untuk
diteruskan ke Konsultan Perancang (jangan mengambil interprestasi sendiri).
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Pemborong wajib menanyakan
kepada Pengawas dan mengikuti keputusannya.
C. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Pemborong wajib membuat Rencana
Pelaksanaan secara rinci berupa Barchart, S-curve dan atau Network Planning.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK
diterima Pemborong.
3. Rencana Kerja yang telah disetujui tersebut, akan diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
4. Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan oleh
Pemberi Tugas,dalam 3 (tiga) rangkap kepada Pengawas, Pemberi Tugas dan
satu salinan harus ditempel di Bangsal Pemborong di lapangan yang selalu
diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja).
5. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pemborong berdasarkan grafik
Rencana Kerja tsb.
D. KEAMANAN PROYEK
1. Pemborong diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik
proyek, Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut, Pemborong harus membuat pagar pengaman
dari seng atau bahan lain untuk proyek atau peralatan yang dilindungi.
3. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang - barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Pemborong dan tidak dapat diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
4. Apabila terjadi kebakaran, Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
itu Pemborong harus menyediakan alat - alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai, ditempatkan ditempat yang strategis dan mudah dicapai.
E. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
1. Sejumlah obat - obatan dan peralatan medis menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai harus selalu
tersedia di lapangan.
2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan serius, Pemborong harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
3. Pemborong wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua Petugas / Pekerja, baik
yang berada dibawah kekuasaannya maupun yang berada dibawah Pihak
ketiga.
4. Pemborong wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak begi
semua petugas dan pekerja lapangan.
5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para
pekerja tidak diperkenankan berada dilapangan pekerjaan, tanpa ijin tertulis dari
Pemberi Tugas.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh pemborong sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
F. ALAT - ALAT PELAKSANAAN
1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
maupun besar, harus disediakan oleh Pemborong dalam keadaan baik dan siap
pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai
G. TEMPAT TINGGAL PEMBORONG DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-
hal mendesak, Pemborong dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon.
2. Alamat Pemborong dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah
selama pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Pemborong dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
3. Selain penjaga, para pekerja tidak diperkenankan menginap di proyek
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
A. URAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Rehabilitasi Gedung/Kantor
Pemadam Kebakaran. Luasan bangunan dan ruang-ruang yang ada pada
gedung tersebut, selengkapnya dinyatakan dalam dokumen gambar
perencanaan yang menyertai RKS ini. Gedung Kantor terdiri dari Lantai Satu.
2. Kontraktor harus melaksanakan pula sarana-sarana penunjang, seperti:
a. Pekerjaan Instalasi Listrik untuk Penerangan di dalam bangunan dan di
luar bangunan, instalasi stop kontak untuk peralatan listrik dari tempat
sumber listrik yang telah ada
b. Pekerjaan Instalasi / saluran air bersih di dalam bangunan seperti gambar
rencana.
c. Pekerjaan Instalasi/Saluran air kotor di dalam dan di luar bangunan sesuai
gambar rencana.
B. SARANA KERJA
1. Tenaga Kerja terampil dan tenaga kerja ahli yang sudah cukup memadai
dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Alat-alat bantu seperti beton molen (mixer beton), vibrator, pompa air, alat-
alat penarik, pengangkat dan pengangkut horizontal dan vertikal, mesin giling/
gilas, alat-alat gali, bor tanah, alat penyipat datar (benang, waterpas dan lain-
lain), alat-alat bongkar, dump Trucks serta peralatan lain yang benar-benar
diperlukan , dipakai dalam pelaksanaan.
3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam
pekerjaan yang akan dilaksanakan, paling lambat sudah tersedia 4 (empat)
hari sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dimulai.
C. CARA PELAKSANAAN
Semua macam pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan
keterampilan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), gambar bestek, Berita Acara Aanwijzing, petunjuk-petunjuk
pelaksanaan dari produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari
Ahli/Pengawas.
D. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
a. kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan semua kotoran, sampah dan bongkaran. Sehingga situasi tempat
kerja kelihatan bersih
b. pelaksana bertanggung jawab atas kebersihan di lokasi pekerjaan selama
pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang dimaksud disini meliputi :
- kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa - sisa
pembuangan jenis sampah
- kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah
sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu dan atas serpihan
kayu dan lain-lain
- kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan
sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di lokasi pekerjaan.
2. Pengukuran dan Pematokan
a. sebelum memulai pekerjaan kontraktor wajib melakukan pengukuran dan
memasang patok dengan jarak per station 25 meter.
b. pekerjaan pengukuran dan pematokan dilakukan bersama - sama pengawas
lapangan dan direksi teknis.
c. bahan dasar untuk pematokan disesuaikan dengan persetujuan dari direksi
teknis
d. kayu patok yang telah terpasang harus dipertahankan sampai pekerjaan
telah dianggap selesai 100%, atau telah dilakukan serah terima pekerjaan
kepada direksi teknis.
3. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini meliputi pengadaan
alat-alat yang akan digunakan pada pekerjaan. Ini juga mencakup
demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.
b. Mobilisasi harus diselesaikan segera setelah penanda tanganan kontrak,
kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Proyek
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan oleh Pelaksana dalam keadaan baik
dan siap pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai antara lain :
- Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3
- Peralatan penerangan untuk keamanan dan kerja lembur
- Gerobak Sorong
- Alat – alat pendukung lainnya
4. Pembuatan Papan Nama Proyek
Pelaksana diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya pelaksana untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek dan sebagai bentuk transparansi kegiatan.
Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang berlaku
dan sesuai petunjuk Direksi dan Pemberi Tugas
5. Penerapan Kegiatan SMKK
a. Sisem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan
keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan pada Pekerjaan
Konstruksi
b. Penangan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan Kesehatan kerja konstruksi
c. Kegiatan penyelenggaraan system manajemen keselamatan konstruksi,
mencakup :
- Sosialisasi dan Promosi K3
- Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Fasilitas Sarana Kesehatan
d. Dalam hal terdapat perbaikan pekerjaan pada masa pemeliharaan, tanggung
jawab Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi tetap menjadi tanggung
jawab Pelaksana
e. Bukti penerapan kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Konstruksi
harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan hasil pelaksanaan
pekerjaan
E. PEKERJAAN SUMUR BOR
1. Umum
Pemboran akan dilaksanakan dengan maksud untuk penyelidikan potensi air
tanah, termasuk kondisi geologi/hidrogeologi dan test permeabilitas lapisan
aquifer. Penjelasan teknis di bawah ini dimaksudkan untuk memberi keterangan
kepada pemborong mengenai lokasi proyek, gambaran umum macam pekerjaan,
jumlah peralatan yang diperlukan, bahan-bahan lain guna menghasilkan data-data
yang dikehendaki.
2. Cara Pemboran
Pemboran hendaknya disesuaikan dengan keadaan geologi daerahnya, pemilihan
metode dan kontrolnya menjadi tanggung jawab pemborong. Prosedur pekerjaan
agar disetujui terlebih oleh Pemberi Tugas.
Semua bahan-bahan penunjang disediakan sendiri oleh Pemborong dan harus
memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan.
Pemborong harus dapat mencegah dan menjaga kemungkinan terjadinya hal-hal
yang dapat merugikan hasil pekerjaan.
Semua kelalaian dan kelambatan pekerjaan adalah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
3. Kedalaman Pemboran
Maksimal kedalaman sumur bor untuk uji produksi adalah 120 meter.
Pengamatan selama aktivitas pemboran seperti penetrasi per-jam-contoh batuan
dan sebagainya harus dilaksanakan oleh pemborong dengan mengikuti table yang
telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Kemiringan / Deviasi
Radial deviasi dari pusat lubang bor terhadap kedudukan vertical tidak lebih dari
0.5 meter. Kemiringan ini akan ditest dengan system yang disetujui oleh Pemberi
Tugas.
5. Peralatan dan Material
a. Drilling Rig ( Alat Bor)
Untuk mesin bar putar atau "hydraulic rotary" harus mempunyai kapasitas
minimum yang berkemampuan membor dengan diameter 350 mm/14 inch
pada kedalaman 120 meter. Jika peralatan yang dipakai:
1. Spindle Type
Minimum diameter dalam dari spindle type adalah 93 mm atau mampu
menggunakan stang bor/drilling dengan diameter 89 mm.
2. Rotary Table
Harus mempunyai pemberat/drill collar minimum 800 kg dan alat bor
harus menggunakan stang bor/drilling rod dengan diameter 89 mm yang
lengkap dengan stabilisatomya.
3. Top Drive
Minimum torque kapasitas 600 kgm. Untuk semua alat bor diatas harus
mampu mengangkat beban seberat 6000 kg (hoisting capacity)
b. Pompa Lumpur
Pemborong harus menyediakan alat bor yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang diminta. Secara umum spesifikasi teknis tersebut dapat dijelaskan
sebagaiberikut:
Sebagai penunjang utama drilling ring. Pemborong harus pula menyediakan
pompa lumpur untuk pompa sirkulasinya.
Pompa lumpur harus bertype "piston" dengan kapasitas pompa adalah 500
liter/mnt pada 24 kg/cm2 didalam preparasi lumpur dilapangan harus
diperhitungkan panjang sirkulasi dari lubang bar ke bak lumpur, sehingga
dipertimbangkan sample cuffing yang diperoleh cukup bisa mewakili
penetrasikedalamannya dan juga efek perembesan ke dalam lubang bor.
Pemborong harus menyediakan pada setiap drilling alat pengetesan lumpur
pemboran, seperti:
• Mud balance (timbangan lumpur)
• Marsh funel
• No. 200 sieve (ayakan no. 200)
• Sedimen cone
• PH indicator paper(kertas pH)dan sebagainya
c. Stang Bor/Drilling Rod Pemberat (Collar) dan Stabilizer
Semua alat bantu tersebut harus berstandard API atau standard lain yang
sederajat.
Diameter stang bor minimal adalah 89 mm atau 3 inch.
Dalam pemborongannya harus digunakan drill colar dan stabilizer untuk
mencegah kemungkinan fidak lurusnya lubang bor, sehingga akan merugikan
pihak Pemborong sendiri.
6. Pipa Konduktor/Surface Cassing/Pipa Pelindung
Untuk system bor putar, pemakaian pipa konduktor untuk mencegah runtuhnya
lubang bor adalah sangat penting.
Pipa konduktor ini harus dipasang dalam keadaan yang normal minimum 10 meter,
sebagai pengaman pada kondisi khusus mungkin perlu lebih dalam lagi.
Hal ini perlu untuk mencegah kemungkinan terjadinya keruntuhan kedalam lubang
bor.
7. Lumpur Pemboran
Cara sirkulasi dengan lumpur atau udara mungkin akan dipakai tergantung pada
pertimbangan teknis.
Pemilihan jenis lumpur harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
Pemborong akan meilih macam atau jenis dari lumpur pemboran yang sesuai
dengan kondisi daerahnya / formasi geologisnya.
Pemborong harus selalu memonitor densitas dan viskositas dari Lumpur
pemboran tersebut yang dituangkan dalam laporan harian.
Disarankan untuk menggunakan "biodegradable mud" syarat untuk larutan
pemboran adalah harus mempunyai kualitas yang tinggi dapat hilang fungsinya
dalam selang waktu tertentu/hancur sendiri dengan viskositas +15 centi poice (40
second).
Penggunaan bahan kimia tambahan seperti mika atau fuxsic tidak dijinkan, karena
sumur ini adalah untuk kepentingan air bersih,
Bila terjadi "water losses" agar segera dicatat dan diukur.
8. Pencatatan Tinggi Muka Air (Stattic Water Level)
Pemborong harus menyediakan alat pengukur tinggi muka air yang elektronis
dengan ketelitian 1 cm dan selalu berada dilapangan selama aktivitas pekerjaan
berlangsung. Tinggi muka air harus selalu dicatat sebelum mulai pekerjaan
pemboran dan sesudah selesai pemboran setiap harinya. Bila keadaan positif
artesis, maka yang diukur adalah tinggi kolom airnya atau debitnya; dilaksanakan
setiap hari juga.
9. Alat Pancing
Pemborong harus menyediakan satu set (komplit) alat pemancing untuk
dipergunakan sewaktu-waktu diperlukan, sehingga tidak banyak waktu yang
terbuang untuk menunggu.
10. Sampling
Contoh-contoh hasil pemboran/drill cutting sampling perlu diambil pada setiap
meter kemajuan pemboran dan pada setiap perubahan lapisan batuan.
Pemborong harus menyediakan dilokasi pemboran peralatan yang cocok untuk
mengambil sampling.
Minimum jumlah sample setiap contohnya adalah 0.5 kg. dimasukan kedalam
kantong plastik dengan diberi identitas seperti nomor sample, kedalaman, tanggal
dan diletakan secara teratur dalam box yang telah disediakan oleh Pemborong.
11. Simplified Permeability Test
Prosedur simplified permeability test adalah sebagai berikut:
Pump aut fest dengan lamanya pemompaan 1 (satu) jam dan diteruskan dengan
recovery fest. Alternatif yang lain bisa diajukan dengan sebelumnya mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas.
Misalnya alternatifnya dalah dengan menggunakan methoda LUGEON, untuk ini
selama 20 menit dibagi kedalam tiga step, yaitu:
• Step pertama: 5 menit dengan 5 kg/cm2 tekanan
• Step kedua: 10 menit dengan 7 kg/cm2 tekanan
• Step ketiga: 5 menit dengan 5 kg/cm2 tekanan.
Test permeability dilakukan dalam interval 5 meter.
Biaya dari pemborongan pekerjaan ini adalah masuk kedalam pos pembuatan
pilot hole.
Hasil dari pekerjaan simplipied permeability test agar segera diberikan kepada
Pemberi Tugas sebelum Pemborongan geofisika dimulai.
12. Contoh Air
Pemberi Tugas akan menginstruksikan kepada seseorang untuk pengambilan
contoh air dari lubang bor untuk diteliti di laboratorium.
Banyaknya contoh air tersebut adalah 5 liter pada setiap pengambilan sample,
minimal adalah sebelum pumping test, pada saat pumping test dan pada saat
pumping test akan berakhir.
13. Jadwal dari Pemboran, Konstruksi dan Kontrol Lumpur
Pemborong harus mengirimkan jadwal tentative aktivitas pekerjaan pemboran dan
rencana penyediaan bahan.
Program ini sangat diperlukan untuk perubahan konstruksi dari Pemberi Tugas
dalam hal-hal lain.
14. Laporan Diagram Data Log
Pemborong harus selalu membuat dan menyimpan laporan harian di setiap lokasi
pemboran.
Usulan bentuk laporan harus segera dikirimkan pada pemberi fugas untuk
mendapat persetujuan.
Laporan harus mencakup data-data teknis dan administrasi seperti:
1. Hari dan tanggal
2. Cuaca
3. Nama operator
4. Peralatan yang dipakai
5. Diameter dan type mata bor
6. Kecepatan putar
7. Tekanan pemboran
8. Jenis lapisan tanah yang ditembus
9. Jenis Lumpur pemboran, warna, lases dst
10. Tinggi muka air (SWL)
11. Formasi geologi
12. Laporan permeabilitas test
13. Nama site engineer
Yang terpenting adalah ketelitian dari pencatatan data-data diatas, untuk itu
Pemborong harus menjaga buku-buku laporan tersebut.
Tidak lebih dari 1 minggu setelah penyelesaian konstruksi sumur bor. Pemborong
harus segera menyerahkan laporan yang bersisi:
1. Log deskripsi lapisan batuan
2. Log geolistrik/gamma ray
3. Data-data pumping test
4. Elevasi data dan pumping test
5. Gambar teknis konstruksi sumur
6. Penetrasi mata bor
7. Kesimpulan dan saran pengambilan air
8. Gambaran umum keadaan hidrogeologi daerahnya
Skala dari log diagram adalah 1:100 atau 1:500, dikirimkan sebanyak 500 copy
kepada pemberi tugas yang pendistribusiannya akan ditentukan kemudian.
15. Prestasi Pekerjaan
Hanya pekerjaan yang sempurna sesuai spesifikasi teknis yang ada, dapat
diterima Pemberi Tugas.
Pemberi Tugas mungkin akan menalak seluruhnya atau sebagian pekerjaan
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Sampling yang tidak sempurna
2. Tidak ada distribusi batuan/lapisan geologi
3. Final diameter terlalu kecil
4. Kedalaman yang dicapal tidak sesuai persyaratan teknis
5. Terjadi kelongsoran atau penyumbatan pada lubang sumur bor
6. Pumping test dilaksanakan sebelum development sumur sempurna
7. Terjadi kecerobohan dalam konstruksi sumur
8. Material yang dipasang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ada
9. Terjadi kemiringan pada sumbu lubang sumur melewati batas yang
disediakan,
10. Tidak mengikuti instruksi pemberi tugas
11. Tidak memakai tenaga-tenaga professional sesuai dengan pengarahan teknis
yang ada.
Bila diperintahkan bahwa lubang sumur bor tersebut tidak diterima, maka
Pemborong harus menutup sumur tersebut dengan cara penyemenan, untuk ini
cara dan metodanya akan diberikan oleh Pemberi Tugas sesuai kondisi lapangan.
Resiko dari pekerjaan ini ada pada Pihak Pemborong.
16. Pembayaran
Konstruksi akan diukur sesuai dengan kedalaman yang telah dicapai sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ada.
Kedalaman sumur bor akan diukur dengan "stang bor/drillred" atau alternatif yang
lain dengan ketelitian 25 cm.
Pengukuran kedalaman ini harus ada pengawasan clari Pemberi Tugas.
"Unit price" mengikuti yang telah disekapati dalam "bill of quantity" juga
penggunaan bahan-bahan untuk konstruksi. bahan bakar, air, resiko casing,
pengamanan, penyemenan lumpur pemboran dan lain-lain fidak dibayarkan
secara terpisah, tetapi sudah masuk dalam pos pengeboran (drilling with
diameter).
F. PENYEDIAAN DAN INSTALASI PIPA & SARINGAN UNTUK KONSTRUKSI
SUMUR BOR
1. Umum
Maksud dari pekerjaan pemboran ini adalah seperti telah dijelaskan pada pasal-
pasal sebelumnya, yaitu biửa hasilnya baik sesuai perencanaan yang ada akan
langsung dipakai sebagai sumur produksi, sehingga dalam pekerjaan ini termasuk
penyediaan pipa-pipa, pipa saringan, asesoris pipa, gravel pack dan lain-lain
sesuai spesifikasi teknis sehingga siap untuk dilanjutkan dengan instalasi pompa.
Setelah penyelesaian konstruksi sumur, bibir sumur harus ditutup rapat, sehingga
aman terhadap kemungkinan dirusak oleh pihak lain.
Kecerobohan dari pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
2. Konstruksi Sumur
Untuk sempurnanya, konstruksi sumur bor harus terdiri dari:
a. Pipa Jambang/"pump house casing" dari permukaan tanah sampai kira-kira 80
meter
b. Pipa saringan/"screen" dengan panjang sekitar 30 meter
c. Pipa observasi/"piezometric pipe" diletakan diluar jambang dan pada bagian
bawahnya dilengkapi dengan syarat-syarat teknis
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada kelurusan sumur, maka setiap
30 meter harus dipasang centraliser (centering device).
Sebelum instalasi pipa-pipa dan saringan, maka lubang bor harus dibersihkan
terlebih dahulu dari kotoran-kotoran hasil pemboran, fanpa merusak kestabilan
dari lubang bor tersebut.
Penyambungan pipa jambang dan pipa buta atau saringan harus dengan reducer
dia. 4" x 8"
Kelurusan dari pipa jambang ini harus betul-betul diperhatikan karena akan
bertindak sebagai rumah pompa.
3. Konstruksi Pump House Cassing
Karena daerah proyek berada dipinggir sungai Citanduy. yang memungkinkan air
permukaan masuk kedalam sumur. Untuk mencegah hal ini ada beberapa hal yang
harus menjadi perhatian, yaitu:
a. Bor 14" sampai kedalaman 120 meter.
b. Pasang pump house casing diameter 8" sampai 80 meter
Grouting dengan cement untuk scaling antara lubang bor dengan pipa
jambang.
Untuk pekerjaan ini Pemborong harus konsultasi dahulu dengan Pemberi
Tugas
c. Teruskan pemboran dengan kedalaman 120 meter
d. Lakukan logging pada lubang tersebut
e. ePasang screen dan pipa naik
f. Pemasangan gravel pack dilakukan disekeliling lubang bor
g. Development
h. Pumping fest
4. Bahan-bahan / material
a. Diameter
Diameter dari pipa-pipa dan saringan yang akan dikonstruksi adalah sebagai
berikut:
• Pipa jambang/pump house casing adalah diameter. dalam 200 mm dari
bahan PVC dengan standard $.10 (mampu menahan tekanan sampai 10
bar)
• Pipa saringan/screen, minimum diameter dalam adalah 100 mm dari
bahan PVC dengan standard 5.10
Pipa pengaman sementara temporary / surface casing pemeliharaannya
terserah pada Pemborong disesuaikan dengan maksud dan tujuannya.
b. Pipa Jambang & Pipa Bula
Bahan dari pipa-pipa jambang atau pipa buta adalah pipa PVC S.10 yang
umum dipakai untuk perpipaan air bersih.
Penggunaan material yang lain sebagai altematit mungkin akan
dipertimbangkan tergantung kepada keadaan.
Material-material lain yang dimaksud adalah seperti fibre glass atau yang
lainnya.
c. Pipa Saringan/Screen
Type dari pipa saringan atau screen adalah "wire round siat" on "rod base"
dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
• Open slot 1 mm atau 30% open class
• Jumlah "rad base" 2.2 buah kawat penyangga
Pemborong harus menjamin kuat tekan dan kualitas dari pipa
saringan/screen.
Penyambungan pipa jambang dengan saringan bisa dengan system Rubber
Ring Joint atau Solvent Cement sementara sambungan antar pipa bisa
menggunakan socket atau rubber ring.
d. Pipa Buta Untuk Piezometer Pipe
Pipa piezometer pada sumur produksi adalah dimaksudkan untuk memonitor
kedalaman air pada saat pemompaan.
Minimum diameter adalah 20 mm (3/4") dari pipa GIP.
e. Batu Kerikil (Gravel for Filter Packing)
Harus dari bahan-bahan yang mempunyai kuat. tekanan/compressive baik,
minimum 200 kg/cm2. mempunyai kebundaran yang baik dan rata.
Prosentase bahan-bahan yang pipih, batu lunak. gamping atau yang lainnya.
Ukuran butiran tidak lebih dari 5-7 mm tergantung dari lubang saringan yang
dipakai, untuk ini akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas.
Gravel pack harus dicuci bersih sebelum dimasukan kedalam lubang antara
pipa-pipa dan lubang bor.
f. Penyemenan Pipa-Pipa dan Pengamanan Sumur
Lubang antara pipa jambang dengan lubang bar harus dilindungi pada bagian
atas dari posisi pemberian gravel pack, tentang kedalaman ini akan ditentukan
kemudian sesuai dengan kondisi gelogi lapangan,
Pipa jambang harus minimal ±50 cm di atas lantai dasar, dicat kemudian
ditutup dengan bahan yang kuat, sehingga aman dari gangguan oleh pihak
lain.
Untuk mencegah kontaminasi yang disebabkan peresapan air yang tercemar
melalui celah pelindung pompa dan lubang sumuran, maka lobang ini harus
dipadati oleh semen sepanjang lebih dari 20 meter (seperti terlihat pada
gambar).
Jika packer digunakan untukmengganti reducer maka celah yang ada pada
bagian bawah pelindung pompa juga harus dipenuhi oleh semen lebih dari 20
meter panjangnya.
Ujung atas sumur harus mempunyai lubang untuk keperluan:
1. Kabel untuk listrik pompa sumur dalam
2. Dua lubang untuk elektroda sakelar muka air rendah dan muka air atas
3. Stau lobang untuk mengukur muka air pada sumur dalam.
G. PERMBERSIHAN DAN PEGURASAN SUMUR
1. Maksud
Untuk mengeluarkan segala kotoran-kotoran dan sisa lumpur yang tertinggal di
dalam lubang bor, penyumbatan lapisan aquifer oleh lumpur pemboran dan lain-
lain. Selain itu yang terpenting adalah membersihkan open area dari pipa saringan
(screen), gravel pack dan lain-lain.
Kesempurnaan dari pembuatan sumur bor adalah sangat tergantung dari
pelaksana pekerjaan ini.
2. Prosedur
Cara-cara yang dipakai untuk pekerjaan pembersihan dan pengurasan sumur
harus sesuai dengan metode pemboran yang dilaksanakan, termasuk
dipertimbangkan macam lumpur pemboran, sifat, karakteristik lapisan aquifer dan
sebagainya. Untuk pemboran dengan metode "rotary". cara-cara berikut harus
diikuti ketentuan:
a. Sirkulasi lumpur dengan air bersih untuk dibersihkan dari pecahan-pecahan
batuan hasil pemboran,
b. Bailing untuk mengambil kotoran dari dasar sumur
c. High velocity jetting dari dasar sumur.
d. Bubukan larutan liquifer atau bahan kimia lain seperti STTP, calgor dan
sebagainya biarkan +12 jam s/d 24 jam.
e. Berulang-ulang lakukan metode high velocity jetting di tiap pipa saringan
beberapa kali sampai bersih dari kandungan pasir halus.
f. Laksanakan air lift system pada pipa-pipa saringan dari dasar sumur sampai
kualitas air dari sumur bersih.
g. Ulangi pekerjaan ini sampai kandungan pasir lebih kecil dari 0,1 mi per liter.
Pemborong harus menyediakan peralatan seperti pompa piston, pluggers, boiling,
kompresor atau peralatan lain yang diperlukan untuk metode di atas..
Selama pembersihan sumur mungkin diperlukan penambahan gravel pack, hal ini
bisa dilakukan dengan pipa penyetor di antara pipa jambang dan lubang bor.
Sebelum dilakukan metode pembersihan sumur ini, tinggi muka air harus selalu
diukur.
Pemborong bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembersihan sumur ini,
diawasi oleh tenaga akhli yang berpengalaman untuk melakukan pengecekan
setiap saat.
3. Peralatan Untuk Mefada Pembersihan Sumur
Pemborong harus menggunakan perlatan yang sesuai spesifikasi dan senantiasa
siap dilapangan. Persyaratan dari peralatan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Untuk jetting dengan 4 nozel. Peralatan ini disesuaikan dengan diameter pipa
saringan (screen). Prinsipnya besar nozzle diatur sehingga mampu
memberikan kecepatan 30 m/detik.
b. Pompa untuk sirkulasi dan high velocity jetting harus bertype piston dan
mempunyai kecepatan 500 1 minimum pada tekanan 20 bar.
c. Kompresor dengan kapasitas minimum 600 cfs pada tekanan 200 psi
d. Mud balance, marsh funnel, sediment cone no. 200 dan lain-lain.
H. PEMOMPAAN UJI
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk pengujian dari karakteristik geohidrolik,
perhitungan pemompaan sumur secara aman (safe field), ekonomis sumur dan
kualitas aimya.
2. Prosedur
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang penting dan sangat membutuhkan
ketelitian dalam pengerjaannya.
Pemborong harus menyediakan peralatan dan tenaga ahli yang cakap dan
berpengalaman dalam menggunakan peralatan yang akan dipakai.
Banyaknya air yang dipompa dari dalam sumur akan diukur dengan alat ukur yang
disediakan oleh Pmborong, tentang jenis alat ukur tersebut akan ditentukan oleh
Pemberi Tugas,
Demikian juga Pemborong harus menyediakan set peralatan yang elektronis dan
mampu untuk mengukur tinggi muka air di dalam sumur secara teliti.
Letak pompa untuk pengetesan sumur sedemikian rupa, sehingga didapatkan
hasil yang maksimum dari sumur yang akan diuji seperti yang ditentukan oleh
Pemberi Tugas.
Pemompaan uji terdiri dari step draw down test, log period fest dan recovery test.
Pemberi Tugas akan menentukan lamanya uji pemompaan sampai hasil yang
memuaskan
a. Step draw down fest
• Kapasitas pemompaan dilakukan secara bertahap dari 5 L/dtk, 10 1/dtk
dan seterusnya
• Tiap tahap lamanya 2 jam atau lebih
• Prosedur pengukuran
Sebelum pompa dijalankan muka air statis dalam sumur harus diukur dan
dicatat.
Pada saat dilakukan pemompaan, maka besarnya debit pemompaan diatur
seteliti mungkin sesuai dengan yang dikehendaki, Setelah ditentukan
kapasitas pemompaan, maka air dalam sumur akan diukur setiap I menit
selama 5 menit, tiap 5 menit antara 5 sampai 60 menit, kemudian tiap 10 menit
sampal 120 menit.
Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesai dilakukan maka
kapasitas pemompaan dinaikan ke tahap pemompaan selanjutnya dan
prosedur ini harus diikuti sampai tahap terakhir selesai, apabila pompa
mengalami kerusakan sewaktu pengetesan sedang berlangsung, maka
semua prosedur harus diulangi setelah permukaan air kembali ke kedudukan
normal.
b. Time draw down test
• Kapasitas pemompaan 10 L/dfik, tergantung pertimbangan teknis dari
hasil step test maksimum yang dapat dicapai.
• Lamanya test 2 x 24 jam
• Prosedur pengukuran yaitu mengukur tinggi muka air didalam sumur
diikuti prosedur sebagai berikut:
Untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran seperti pada step
draw down test di atas, kemudian pengukuran tinggi muka air didalam
sumur dilakukan tiap selang 10 menit sampai 2 x 24 jam.
Waktu pada saat pemampaan dimulai dan jam jam pada saat dilakukan
pengukuran harus dicatat dengan betul dan teliti,
Apabila terjadi kerusakan pompa, maka seluruh fest ini diulang dari awal
dan dimulai setelah tinggi muka air kembali semula seperti sebelum
dipompa.
c. Recovery Test
Segera setelah time draw down test selesai dan pada saat pompa berhenti,
maka pengukuran recovery test dimulai,
Selama 15 menit pertama pengukuran terhadap kambuhnya muka air didalam
sumur dilakukan fiap selang 30 menit. Test ini terus dilakukan sampai muka
air kembali sama seperti sebelum dilmulainya time draw down test di atas.
3. Pembuangan Air
Selama pengetesan sumur, Pemborong harus membuang air kedalam saluran
pembuang terdekat atau ketempat lain yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
Pemborong harus bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan fidak
akan merusak jalan, kembali kedalam sumur, bangunan dan lain-lain secara
langsung.
4. Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh air untuk diperiksa di laboratorium dilakukan sebanyak 3 kali,
yaitu pada saat mulai pemompaan time draw down test, ditengah dan pada akhir
pemboran draw down test. Contoh air masing-masing minimum 5 liter dan
dimasukan dalam tempat yang bersih dan tertutup, sebaiknya dari bahan gelas
atau plastik, Tempat contoh air harus jelas tertulis kapan waktu pengambilan
contoh, hari dan tanggal.
5. Peralatan
Pompa yang dipakai adalah dari jenis pompa selam /submersible pump, dengan
kapasitas bisa diatur antara 5-30 L/dtk dan head antara 60-80 meter. Selain dari
peralatan yang akan dipakai. Pemborong disyaratkan menyediakan pompa
cadangan, bila sewaktu waktu terjadi gangguan pada saat pernompaan
berlangsung.
Pompa untuk testing harus pompa "non return value untuk mengurangi pada saat
recovery test.
6. Alat Pengukur Tinggi Muka Air dan Tekanan Air
Pemborong harus punya dilokasi pekerjaan paling tidak 2 (dua) elektronik probe
untuk pengukuran kedalaman 100 meter juga satu unit alat pengukur tekanan air
untuk mengontrol/menjaga kontinuitas pemampaan.
7. Catatan test
Setelah selesai pengetesan sumur, Pemborong harus menyerahkan catatan
tersebut kepada Pemberi Tugas termasuk copy catatan harian Pemborong
pekerjaan.
8. Kegagalan Pekerjaan
Pemberi tugas berhak menolak seluruh pekerjaan ini bila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. Terjadi gangguan/interupsi pemompaan
b. Air yang keluar pada saat pemompaan tidak kontan
c. Tidak komplit atau tidak lengkap prosedur pencatatan selama test
berlangsung.
d. Tidak lengkap pemborongan pekerjaan
e. Pengambilan contoh yang keliru
f. Dilaksanakan dengan urutan yang fidak sesuai dengan syarat teknis
9. Pemompaan uji diperlukan di semua sumur bor, penyediaan Instalasi,
pengangkutan dan lain-lain. Dari peralatan Pemborong pemompaan uji adalah
termasuk dalam harga satuan pemompaan uji sumur.
Semua biaya peminjaman, pekerjaan preparasi bahan bakar, pengukuran tinggi
muka air kambuh dan sebagainya adafah termasuk dalam harga satuan pekerjaan.
I. PEMERIKSAAAN KEMIRINGAN DAN KELURUSAN SUMUR
1. Umum
Lubang bor yang dibuat diharapkan terkonstruksi dengan sempurna, lurus dan
tegak.
Pengecekan pekerjaan ini akan diteliti dengan cara methoda AWWA A.100 -66 dan
difoto dengan "down hole photo camera"
2. Cara Pekerjaan
Pengecekan dari kelurusan akan dilakukan dari pipa jambang/pipa untuk rumah
pompa.
Pengukuran dilakukan dengan interval tidak lebih dari 3 meter.
Pekerjaan pengecekan harus diketahui dan diawasi oleh Pemberi Tugas.
3. Toleransi
Kemiringan dari sumur tidak lebih dari 0.5%. Apabila terjadi kemiringan lebih besar
dari yang telah ditentukan, maka Pemborong harus merekonstruksi teknis yang
diminta sebagal resiko Pemborong.
III. LAPORAN PEKERJAAN DAN BECK UP DATA
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Harian
a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat cacatan lapangan yang setidaknya
mencatat / merekam / memuat ketersediaan material yang diperlukan,
material didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat – alat yang digunakam,
keadaan cuaca termasuk peristiwa – peristiwa alam lain yang mempengaruhi
kelangsungan pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran
volume pekerjaan), dan hal – hal lain yang relavan dengan pekerjaan yang
dianggap penting/perlu untuk dicatat.
b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelumdiserahkan kepada direksi unutk disahkan.
c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi
pada hari dimana laporan tersebut diabuat.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan mingguan yang dibuat oleh penyedia jasa didalamnya harus memuat
tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing
masing uraian/item pekerjaan yang terdapat kuantitas dan harga.
b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi
atas ketersediaam material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah
tenaga kerja, alat – alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa –
peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan
pekerjaan pada kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi tehadap laporan harian
yang dibuat, maka penyedia jasa diharuskan unutk membuat laporan
mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan
ataupun kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
3. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga merupakan
akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
b. Laporan bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing – masing uraian/item
pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
mingguannya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
4. Laporan Akhir dan Beck Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat merupakan laporan yang
menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
secara utuh dan menyeluruh berdasarkan daftar kuantitas dan harga atau
berdasarkan petunjuk pada gambar kerja
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing – masing uraian/item
pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
sekaligus untuk di sahkan.
IV. LAPORAN AKHIR
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaansebelum dilakukan
penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah
selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua,semua barang-barang dan peralatan milik
Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan pengawas,
dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.