Belanja Modal Instalasi Air Tanah Dangkal (Gununghalu).

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10400543000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 126,734,252
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,800,928
Winner (Pemenang): CV Kalingga Murda
NPWP: 653230938421000
RUP Code: 59534372
Work Location: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KANTOR PEMADAM  KEBAKARAN                             
                                                                        
                          GUNUNG HALU                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       RENCANA       KERJA    DAN   SYARAT      (RKS)                   
                                                                        
            REHABILITASI GEDUNG/KANTOR PEMADAM KEBAKARAN                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          DI SUSUN OLEH :                               
                          DAFTAR  ISI                                   
                                                                        
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………….                i         
I. PERSYARATAN TEKNIS (UMUM) ...................................................................................... 1
                                                                        
 A. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN ...................................................................... 1
 B. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS .............................................................................. 2
                                                                        
 C. PEKERJAAN PENDAHULUAN ..................................................................................... 2
 D. KEAMANAN PROYEK................................................................................................... 2
 E. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN ................................................ 3
                                                                        
 F. ALAT - ALAT PELAKSANAAN ....................................................................................... 3
 G. TEMPAT TINGGAL PEMBORONG DAN PELAKSANA ................................................ 3
                                                                        
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN ......................................................................... 4
   A. URAIAN PEKERJAAN ............................................................................................... 4
                                                                        
   B. SARANA KERJA ........................................................................................................ 4
   C. CARA PELAKSANAAN .............................................................................................. 4
                                                                        
   D. PEKERJAAN PERSIAPAN......................................................................................... 5
   E. PEKERJAAN SUMUR BOR ....................................................................................... 7
   F. PENYEDIAAN DAN INSTALASI PIPA & SARINGAN UNTUK KONSTRUKSI SUMUR   
   BOR.............................................................................................................................. 13
                                                                        
   G. PERMBERSIHAN DAN PEGURASAN SUMUR ...................................................... 16
   H. PEMOMPAAN UJI.................................................................................................... 17
                                                                        
   I. PEMERIKSAAAN KEMIRINGAN DAN KELURUSAN SUMUR .................................. 20
III. LAPORAN PEKERJAAN DAN BECK UP DATA ............................................................. 21
                                                                        
IV. LAPORAN AKHIR ........................................................................................................... 23
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                              i         
I.PERSYARATAN   TEKNIS (UMUM)                                           
                                                                        
  A. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN                                       
                                                                        
     1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja
       dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah
                                                                        
       ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya :                 
        a. Keppres Nomor 18 Tahun 2000 .                                
                                                                        
        b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pekerjaan Umum di Indonesia
          atau AV 1941, Tambahan Lembaran Negara Nomor 14571 (khusus pasal-
                                                                        
          pasal yang masih berlaku).                                    
        c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari
          Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).                    
                                                                        
        d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ( PBI 1971 ) dan Sistim
          Konstruksi Standar Nasional Indonesia(SKSNI) Nomor 15 tahun 1991.
                                                                        
        e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977.          
        f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi.                
                                                                        
        g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961.       
        h. Peraturan Cat Indonesia.                                     
                                                                        
        i. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
        j. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia.         
                                                                        
        k. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No.98.                 
        l. Peraturan Bata Merah sebagai Bahan angunan.                  
                                                                        
        m. Peraturan Muatan Indonesia.                                  
        n. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Jawatan/instansi Pemerintah
                                                                        
          setempat, yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.        
     2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :       
        1. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah disahkan
                                                                        
           oleh Pemberi Tugas.                                          
        2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).                       
                                                                        
        3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                           
        4. Berita Acara Penunjukan.                                     
                                                                        
        5. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang penunjukan Kontraktor. 
        6. Surat Perintah Kerja (SPK)                                   
                                                                        
        7. Surat Penyerahan Lapangan (SPL)                              
        8. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.                
                                                                        
        9. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time schedule) yang telah disetujui Direksi
           Pekerjaan.                                                   
                                                                        
  B. PENJELASAN GAMBAR  DAN RKS                                         
     1. Pemborong wajib meneliti semua gambar dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                        
       syarat) termasuk tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam Berita
       Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).                         
     2. Bila mana ada ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang
                                                                        
       mengikat adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan keadaan di
       lapangan maka Pemborong harus melaporkan ke Konsultan Pengawas untuk
                                                                        
       diteruskan ke Konsultan Perancang (jangan mengambil interprestasi sendiri).
     3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                                                                        
       pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Pemborong wajib menanyakan
       kepada Pengawas dan mengikuti keputusannya.                      
                                                                        
  C. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                              
                                                                        
     1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Pemborong wajib membuat Rencana
       Pelaksanaan secara rinci berupa Barchart, S-curve dan atau Network Planning.
                                                                        
     2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
       dari Pengawas paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK
                                                                        
       diterima Pemborong.                                              
     3. Rencana Kerja yang telah disetujui tersebut, akan diserahkan kepada Pemberi
       Tugas.                                                           
                                                                        
     4. Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan oleh
       Pemberi Tugas,dalam 3 (tiga) rangkap kepada Pengawas, Pemberi Tugas dan
                                                                        
       satu salinan harus ditempel di Bangsal Pemborong di lapangan yang selalu
       diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja).       
                                                                        
     5. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pemborong berdasarkan grafik
       Rencana Kerja tsb.                                               
                                                                        
  D. KEAMANAN PROYEK                                                    
                                                                        
     1. Pemborong diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik
        proyek, Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap
                                                                        
        pencurian maupun pengrusakan.                                   
     2. Untuk maksud-maksud tersebut, Pemborong harus membuat pagar pengaman
        dari seng atau bahan lain untuk proyek atau peralatan yang dilindungi.
                                                                        
     3. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang - barang atau pekerjaan,
        tetap menjadi tanggung jawab Pemborong dan tidak dapat diperhitungkan dalam
                                                                        
        biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     4. Apabila terjadi kebakaran, Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
        itu Pemborong harus menyediakan alat - alat pemadam kebakaran yang siap
                                                                        
        dipakai, ditempatkan ditempat yang strategis dan mudah dicapai. 
                                                                        
  E. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN                            
     1. Sejumlah obat - obatan dan peralatan medis menurut syarat-syarat Pertolongan
                                                                        
       Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai harus selalu
       tersedia di lapangan.                                            
     2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
                                                                        
       perawatan serius, Pemborong harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
       terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.  
                                                                        
     3. Pemborong wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
       memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua Petugas / Pekerja, baik
                                                                        
       yang  berada dibawah kekuasaannya maupun yang berada dibawah Pihak
       ketiga.                                                          
                                                                        
     4. Pemborong wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak begi
       semua petugas dan pekerja lapangan.                              
                                                                        
     5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para
       pekerja tidak diperkenankan berada dilapangan pekerjaan, tanpa ijin tertulis dari
                                                                        
       Pemberi Tugas.                                                   
     6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
       diberikan oleh pemborong sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
  F. ALAT - ALAT PELAKSANAAN                                            
     1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
       maupun besar, harus disediakan oleh Pemborong dalam keadaan baik dan siap
                                                                        
       pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai               
                                                                        
  G. TEMPAT TINGGAL PEMBORONG  DAN PELAKSANA                            
     1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-
                                                                        
       hal mendesak, Pemborong dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
       alamat dan nomor telepon.                                        
                                                                        
     2. Alamat Pemborong dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah
       selama pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Pemborong dan
                                                                        
       Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.                  
     3. Selain penjaga, para pekerja tidak diperkenankan menginap di proyek
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
II. SYARAT-SYARAT  TEKNIS  DAN  BAHAN                                   
                                                                        
   A. URAIAN PEKERJAAN                                                  
      1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Rehabilitasi Gedung/Kantor
                                                                        
        Pemadam Kebakaran. Luasan bangunan dan ruang-ruang yang ada pada
        gedung tersebut, selengkapnya dinyatakan dalam dokumen gambar   
        perencanaan yang menyertai RKS ini. Gedung Kantor terdiri dari Lantai Satu.
                                                                        
      2. Kontraktor harus melaksanakan pula sarana-sarana penunjang, seperti:
         a. Pekerjaan Instalasi Listrik untuk Penerangan di dalam bangunan dan di
                                                                        
           luar bangunan, instalasi stop kontak untuk peralatan listrik dari tempat
           sumber listrik yang telah ada                                
                                                                        
         b. Pekerjaan Instalasi / saluran air bersih di dalam bangunan seperti gambar
           rencana.                                                     
                                                                        
         c. Pekerjaan Instalasi/Saluran air kotor di dalam dan di luar bangunan sesuai
           gambar rencana.                                              
                                                                        
                                                                        
   B. SARANA KERJA                                                      
      1. Tenaga Kerja terampil dan tenaga kerja ahli yang sudah cukup memadai
        dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.       
                                                                        
      2. Alat-alat bantu seperti beton molen (mixer beton), vibrator, pompa air, alat-
        alat penarik, pengangkat dan pengangkut horizontal dan vertikal, mesin giling/
                                                                        
        gilas, alat-alat gali, bor tanah, alat penyipat datar (benang, waterpas dan lain-
        lain), alat-alat bongkar, dump Trucks serta peralatan lain yang benar-benar
                                                                        
        diperlukan , dipakai dalam pelaksanaan.                         
      3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam
                                                                        
        pekerjaan yang akan dilaksanakan, paling lambat sudah tersedia 4 (empat)
        hari sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dimulai.       
                                                                        
   C. CARA PELAKSANAAN                                                  
                                                                        
     Semua macam  pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan
     keterampilan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan
                                                                        
     Syarat-syarat (RKS), gambar bestek, Berita Acara Aanwijzing, petunjuk-petunjuk
     pelaksanaan dari produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari
     Ahli/Pengawas.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   D. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
      1. Pembersihan Lahan                                              
                                                                        
         a. kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
           pekerjaan semua kotoran, sampah dan bongkaran. Sehingga situasi tempat
                                                                        
           kerja kelihatan bersih                                       
         b. pelaksana bertanggung jawab atas kebersihan di lokasi pekerjaan selama
           pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang dimaksud disini meliputi :
                                                                        
            - kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa - sisa
              pembuangan jenis sampah                                   
                                                                        
            - kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah
              sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu dan atas serpihan
                                                                        
              kayu dan lain-lain                                        
            - kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan
                                                                        
              sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di lokasi pekerjaan.
      2. Pengukuran dan Pematokan                                       
                                                                        
         a. sebelum memulai pekerjaan kontraktor wajib melakukan pengukuran dan
           memasang patok dengan jarak per station 25 meter.            
         b. pekerjaan pengukuran dan pematokan dilakukan bersama - sama pengawas
                                                                        
           lapangan dan direksi teknis.                                 
         c. bahan dasar untuk pematokan disesuaikan dengan persetujuan dari direksi
                                                                        
           teknis                                                       
         d. kayu patok yang telah terpasang harus dipertahankan sampai pekerjaan
                                                                        
           telah dianggap selesai 100%, atau telah dilakukan serah terima pekerjaan
           kepada direksi teknis.                                       
                                                                        
      3. Mobilisasi dan Demobilisasi                                    
         a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini meliputi pengadaan
                                                                        
           alat-alat yang akan digunakan pada pekerjaan. Ini juga mencakup
           demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang 
                                                                        
           memuaskan.                                                   
         b. Mobilisasi harus diselesaikan segera setelah penanda tanganan kontrak,
           kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Proyek 
                                                                        
         c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
           maupun yang besar, harus disediakan oleh Pelaksana dalam keadaan baik
                                                                        
           dan siap pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai antara lain :
            - Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3                               
                                                                        
            - Peralatan penerangan untuk keamanan dan kerja lembur      
            - Gerobak Sorong                                            
                                                                        
            - Alat – alat pendukung lainnya                             
      4. Pembuatan Papan Nama Proyek                                    
                                                                        
        Pelaksana diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya pelaksana untuk
        kepentingan pelaksanaan Proyek dan sebagai bentuk transparansi kegiatan.
                                                                        
        Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang berlaku
        dan sesuai petunjuk Direksi dan Pemberi Tugas                   
                                                                        
      5. Penerapan Kegiatan SMKK                                        
                                                                        
         a. Sisem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem
           manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan
           keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan pada Pekerjaan
                                                                        
           Konstruksi                                                   
         b. Penangan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
                                                                        
           perlindungan Kesehatan kerja konstruksi                      
         c. Kegiatan penyelenggaraan system manajemen keselamatan konstruksi,
                                                                        
           mencakup :                                                   
           - Sosialisasi dan Promosi K3                                 
                                                                        
           - Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)                        
           - Fasilitas Sarana Kesehatan                                 
                                                                        
         d. Dalam hal terdapat perbaikan pekerjaan pada masa pemeliharaan, tanggung
           jawab Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi tetap menjadi tanggung
           jawab Pelaksana                                              
                                                                        
         e. Bukti penerapan kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Konstruksi
           harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan hasil pelaksanaan
                                                                        
           pekerjaan                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   E. PEKERJAAN SUMUR BOR                                               
     1. Umum                                                            
                                                                        
       Pemboran akan dilaksanakan dengan maksud untuk penyelidikan potensi air
       tanah, termasuk kondisi geologi/hidrogeologi dan test permeabilitas lapisan
                                                                        
       aquifer. Penjelasan teknis di bawah ini dimaksudkan untuk memberi keterangan
       kepada pemborong mengenai lokasi proyek, gambaran umum macam pekerjaan,
       jumlah peralatan yang diperlukan, bahan-bahan lain guna menghasilkan data-data
                                                                        
       yang dikehendaki.                                                
     2. Cara Pemboran                                                   
                                                                        
       Pemboran hendaknya disesuaikan dengan keadaan geologi daerahnya, pemilihan
       metode dan kontrolnya menjadi tanggung jawab pemborong. Prosedur pekerjaan
                                                                        
       agar disetujui terlebih oleh Pemberi Tugas.                      
       Semua bahan-bahan penunjang disediakan sendiri oleh Pemborong dan harus
                                                                        
       memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan.               
       Pemborong harus dapat mencegah dan menjaga kemungkinan terjadinya hal-hal
                                                                        
       yang dapat merugikan hasil pekerjaan.                            
       Semua kelalaian dan kelambatan pekerjaan adalah sepenuhnya menjadi tanggung
       jawab Pemborong.                                                 
                                                                        
     3. Kedalaman Pemboran                                              
       Maksimal kedalaman sumur bor untuk uji produksi adalah 120 meter.
                                                                        
       Pengamatan selama aktivitas pemboran seperti penetrasi per-jam-contoh batuan
       dan sebagainya harus dilaksanakan oleh pemborong dengan mengikuti table yang
                                                                        
       telah disetujui oleh Pemberi Tugas.                              
     4. Kemiringan / Deviasi                                            
                                                                        
       Radial deviasi dari pusat lubang bor terhadap kedudukan vertical tidak lebih dari
       0.5 meter. Kemiringan ini akan ditest dengan system yang disetujui oleh Pemberi
                                                                        
       Tugas.                                                           
     5. Peralatan dan Material                                          
                                                                        
        a. Drilling Rig ( Alat Bor)                                     
          Untuk mesin bar putar atau "hydraulic rotary" harus mempunyai kapasitas
          minimum yang berkemampuan membor dengan diameter 350 mm/14 inch
                                                                        
          pada kedalaman 120 meter. Jika peralatan yang dipakai:        
           1. Spindle Type                                              
                                                                        
             Minimum diameter dalam dari spindle type adalah 93 mm atau mampu
             menggunakan stang bor/drilling dengan diameter 89 mm.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           2. Rotary Table                                              
             Harus mempunyai pemberat/drill collar minimum 800 kg dan alat bor
                                                                        
             harus menggunakan stang bor/drilling rod dengan diameter 89 mm yang
             lengkap dengan stabilisatomya.                             
                                                                        
           3. Top Drive                                                 
             Minimum torque kapasitas 600 kgm. Untuk semua alat bor diatas harus
             mampu mengangkat beban seberat 6000 kg (hoisting capacity) 
                                                                        
        b. Pompa Lumpur                                                 
          Pemborong harus menyediakan alat bor yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                        
          yang diminta. Secara umum spesifikasi teknis tersebut dapat dijelaskan
          sebagaiberikut:                                               
                                                                        
          Sebagai penunjang utama drilling ring. Pemborong harus pula menyediakan
          pompa lumpur untuk pompa sirkulasinya.                        
                                                                        
          Pompa lumpur harus bertype "piston" dengan kapasitas pompa adalah 500
          liter/mnt pada 24 kg/cm2 didalam preparasi lumpur dilapangan harus
                                                                        
          diperhitungkan panjang sirkulasi dari lubang bar ke bak lumpur, sehingga
          dipertimbangkan sample cuffing yang diperoleh cukup bisa mewakili
          penetrasikedalamannya dan juga efek perembesan ke dalam lubang bor.
                                                                        
          Pemborong harus menyediakan pada setiap drilling alat pengetesan lumpur
          pemboran, seperti:                                            
                                                                        
           • Mud balance (timbangan lumpur)                             
           • Marsh funel                                                
                                                                        
           • No. 200 sieve (ayakan no. 200)                             
           • Sedimen cone                                               
                                                                        
           • PH indicator paper(kertas pH)dan sebagainya                
        c. Stang Bor/Drilling Rod Pemberat (Collar) dan Stabilizer      
                                                                        
          Semua alat bantu tersebut harus berstandard API atau standard lain yang
          sederajat.                                                    
                                                                        
          Diameter stang bor minimal adalah 89 mm atau 3 inch.          
          Dalam pemborongannya harus digunakan drill colar dan stabilizer untuk
                                                                        
          mencegah kemungkinan fidak lurusnya lubang bor, sehingga akan merugikan
          pihak Pemborong sendiri.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     6. Pipa Konduktor/Surface Cassing/Pipa Pelindung                   
       Untuk system bor putar, pemakaian pipa konduktor untuk mencegah runtuhnya
                                                                        
       lubang bor adalah sangat penting.                                
       Pipa konduktor ini harus dipasang dalam keadaan yang normal minimum 10 meter,
                                                                        
       sebagai pengaman pada kondisi khusus mungkin perlu lebih dalam lagi.
       Hal ini perlu untuk mencegah kemungkinan terjadinya keruntuhan kedalam lubang
       bor.                                                             
                                                                        
     7. Lumpur Pemboran                                                 
       Cara sirkulasi dengan lumpur atau udara mungkin akan dipakai tergantung pada
                                                                        
       pertimbangan teknis.                                             
       Pemilihan jenis lumpur harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
                                                                        
       Pemborong akan meilih macam atau jenis dari lumpur pemboran yang sesuai
       dengan kondisi daerahnya / formasi geologisnya.                  
                                                                        
       Pemborong harus selalu memonitor densitas dan viskositas dari Lumpur
       pemboran tersebut yang dituangkan dalam laporan harian.          
                                                                        
       Disarankan untuk menggunakan "biodegradable mud" syarat untuk larutan
       pemboran adalah harus mempunyai kualitas yang tinggi dapat hilang fungsinya
       dalam selang waktu tertentu/hancur sendiri dengan viskositas +15 centi poice (40
                                                                        
       second).                                                         
       Penggunaan bahan kimia tambahan seperti mika atau fuxsic tidak dijinkan, karena
                                                                        
       sumur ini adalah untuk kepentingan air bersih,                   
       Bila terjadi "water losses" agar segera dicatat dan diukur.      
                                                                        
     8. Pencatatan Tinggi Muka Air (Stattic Water Level)                
       Pemborong harus menyediakan alat pengukur tinggi muka air yang elektronis
                                                                        
       dengan ketelitian 1 cm dan selalu berada dilapangan selama aktivitas pekerjaan
       berlangsung. Tinggi muka air harus selalu dicatat sebelum mulai pekerjaan
                                                                        
       pemboran dan sesudah selesai pemboran setiap harinya. Bila keadaan positif
       artesis, maka yang diukur adalah tinggi kolom airnya atau debitnya; dilaksanakan
                                                                        
       setiap hari juga.                                                
     9. Alat Pancing                                                    
       Pemborong harus menyediakan satu set (komplit) alat pemancing untuk
                                                                        
       dipergunakan sewaktu-waktu diperlukan, sehingga tidak banyak waktu yang
       terbuang untuk menunggu.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     10. Sampling                                                       
       Contoh-contoh hasil pemboran/drill cutting sampling perlu diambil pada setiap
                                                                        
       meter kemajuan pemboran dan pada setiap perubahan lapisan batuan.
       Pemborong harus menyediakan dilokasi pemboran peralatan yang cocok untuk
                                                                        
       mengambil sampling.                                              
       Minimum jumlah sample setiap contohnya adalah 0.5 kg. dimasukan kedalam
       kantong plastik dengan diberi identitas seperti nomor sample, kedalaman, tanggal
                                                                        
       dan diletakan secara teratur dalam box yang telah disediakan oleh Pemborong.
     11. Simplified Permeability Test                                   
                                                                        
       Prosedur simplified permeability test adalah sebagai berikut:    
       Pump aut fest dengan lamanya pemompaan 1 (satu) jam dan diteruskan dengan
                                                                        
       recovery fest. Alternatif yang lain bisa diajukan dengan sebelumnya mendapat
       persetujuan dari Pemberi Tugas.                                  
                                                                        
       Misalnya alternatifnya dalah dengan menggunakan methoda LUGEON, untuk ini
       selama 20 menit dibagi kedalam tiga step, yaitu:                 
                                                                        
        • Step pertama: 5 menit dengan 5 kg/cm2 tekanan                 
        • Step kedua: 10 menit dengan 7 kg/cm2 tekanan                  
                                                                        
        • Step ketiga: 5 menit dengan 5 kg/cm2 tekanan.                 
        Test permeability dilakukan dalam interval 5 meter.             
                                                                        
        Biaya dari pemborongan pekerjaan ini adalah masuk kedalam pos pembuatan
        pilot hole.                                                     
        Hasil dari pekerjaan simplipied permeability test agar segera diberikan kepada
                                                                        
        Pemberi Tugas sebelum Pemborongan geofisika dimulai.            
     12. Contoh Air                                                     
                                                                        
       Pemberi Tugas akan menginstruksikan kepada seseorang untuk pengambilan
       contoh air dari lubang bor untuk diteliti di laboratorium.       
                                                                        
       Banyaknya contoh air tersebut adalah 5 liter pada setiap pengambilan sample,
       minimal adalah sebelum pumping test, pada saat pumping test dan pada saat
                                                                        
       pumping test akan berakhir.                                      
     13. Jadwal dari Pemboran, Konstruksi dan Kontrol Lumpur            
                                                                        
       Pemborong harus mengirimkan jadwal tentative aktivitas pekerjaan pemboran dan
       rencana penyediaan bahan.                                        
                                                                        
       Program ini sangat diperlukan untuk perubahan konstruksi dari Pemberi Tugas
       dalam hal-hal lain.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     14. Laporan Diagram Data Log                                       
       Pemborong harus selalu membuat dan menyimpan laporan harian di setiap lokasi
                                                                        
       pemboran.                                                        
       Usulan bentuk laporan harus segera dikirimkan pada pemberi fugas untuk
                                                                        
       mendapat persetujuan.                                            
       Laporan harus mencakup data-data teknis dan administrasi seperti:
        1. Hari dan tanggal                                             
                                                                        
        2. Cuaca                                                        
        3. Nama operator                                                
                                                                        
        4. Peralatan yang dipakai                                       
        5. Diameter dan type mata bor                                   
                                                                        
        6. Kecepatan putar                                              
        7. Tekanan pemboran                                             
                                                                        
        8. Jenis lapisan tanah yang ditembus                            
        9. Jenis Lumpur pemboran, warna, lases dst                      
                                                                        
        10. Tinggi muka air (SWL)                                       
        11. Formasi geologi                                             
        12. Laporan permeabilitas test                                  
                                                                        
        13. Nama site engineer                                          
        Yang terpenting adalah ketelitian dari pencatatan data-data diatas, untuk itu
                                                                        
        Pemborong harus menjaga buku-buku laporan tersebut.             
        Tidak lebih dari 1 minggu setelah penyelesaian konstruksi sumur bor. Pemborong
                                                                        
        harus segera menyerahkan laporan yang bersisi:                  
        1. Log deskripsi lapisan batuan                                 
                                                                        
        2. Log geolistrik/gamma ray                                     
        3. Data-data pumping test                                       
                                                                        
        4. Elevasi data dan pumping test                                
        5. Gambar teknis konstruksi sumur                               
                                                                        
        6. Penetrasi mata bor                                           
        7. Kesimpulan dan saran pengambilan air                         
        8. Gambaran umum keadaan hidrogeologi daerahnya                 
                                                                        
        Skala dari log diagram adalah 1:100 atau 1:500, dikirimkan sebanyak 500 copy
        kepada pemberi tugas yang pendistribusiannya akan ditentukan kemudian.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     15. Prestasi Pekerjaan                                             
       Hanya pekerjaan yang sempurna sesuai spesifikasi teknis yang ada, dapat
                                                                        
       diterima Pemberi Tugas.                                          
       Pemberi Tugas mungkin akan menalak seluruhnya atau sebagian pekerjaan
                                                                        
       apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:                         
        1. Sampling yang tidak sempurna                                 
        2. Tidak ada distribusi batuan/lapisan geologi                  
                                                                        
        3. Final diameter terlalu kecil                                 
        4. Kedalaman yang dicapal tidak sesuai persyaratan teknis       
                                                                        
        5. Terjadi kelongsoran atau penyumbatan pada lubang sumur bor   
        6. Pumping test dilaksanakan sebelum development sumur sempurna 
                                                                        
        7. Terjadi kecerobohan dalam konstruksi sumur                   
        8. Material yang dipasang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ada
                                                                        
        9. Terjadi kemiringan pada sumbu lubang sumur melewati batas yang
          disediakan,                                                   
                                                                        
        10. Tidak mengikuti instruksi pemberi tugas                     
        11. Tidak memakai tenaga-tenaga professional sesuai dengan pengarahan teknis
          yang ada.                                                     
                                                                        
        Bila diperintahkan bahwa lubang sumur bor tersebut tidak diterima, maka
        Pemborong harus menutup sumur tersebut dengan cara penyemenan, untuk ini
                                                                        
        cara dan metodanya akan diberikan oleh Pemberi Tugas sesuai kondisi lapangan.
        Resiko dari pekerjaan ini ada pada Pihak Pemborong.             
                                                                        
     16. Pembayaran                                                     
       Konstruksi akan diukur sesuai dengan kedalaman yang telah dicapai sesuai
                                                                        
       dengan spesifikasi teknis yang ada.                              
       Kedalaman sumur bor akan diukur dengan "stang bor/drillred" atau alternatif yang
                                                                        
       lain dengan ketelitian 25 cm.                                    
       Pengukuran kedalaman ini harus ada pengawasan clari Pemberi Tugas.
                                                                        
       "Unit price" mengikuti yang telah disekapati dalam "bill of quantity" juga
       penggunaan bahan-bahan untuk konstruksi. bahan bakar, air, resiko casing,
       pengamanan, penyemenan lumpur pemboran dan lain-lain fidak dibayarkan
                                                                        
       secara terpisah, tetapi sudah masuk dalam pos pengeboran (drilling with
       diameter).                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   F. PENYEDIAAN DAN INSTALASI PIPA & SARINGAN UNTUK KONSTRUKSI         
    SUMUR  BOR                                                          
     1. Umum                                                            
                                                                        
       Maksud dari pekerjaan pemboran ini adalah seperti telah dijelaskan pada pasal-
       pasal sebelumnya, yaitu biửa hasilnya baik sesuai perencanaan yang ada akan
                                                                        
       langsung dipakai sebagai sumur produksi, sehingga dalam pekerjaan ini termasuk
       penyediaan pipa-pipa, pipa saringan, asesoris pipa, gravel pack dan lain-lain
                                                                        
       sesuai spesifikasi teknis sehingga siap untuk dilanjutkan dengan instalasi pompa.
       Setelah penyelesaian konstruksi sumur, bibir sumur harus ditutup rapat, sehingga
       aman terhadap kemungkinan dirusak oleh pihak lain.               
                                                                        
       Kecerobohan dari pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
     2. Konstruksi Sumur                                                
                                                                        
       Untuk sempurnanya, konstruksi sumur bor harus terdiri dari:      
       a. Pipa Jambang/"pump house casing" dari permukaan tanah sampai kira-kira 80
                                                                        
          meter                                                         
       b. Pipa saringan/"screen" dengan panjang sekitar 30 meter        
                                                                        
       c. Pipa observasi/"piezometric pipe" diletakan diluar jambang dan pada bagian
          bawahnya dilengkapi dengan syarat-syarat teknis               
                                                                        
       Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada kelurusan sumur, maka setiap
       30 meter harus dipasang centraliser (centering device).          
                                                                        
       Sebelum instalasi pipa-pipa dan saringan, maka lubang bor harus dibersihkan
       terlebih dahulu dari kotoran-kotoran hasil pemboran, fanpa merusak kestabilan
       dari lubang bor tersebut.                                        
                                                                        
       Penyambungan pipa jambang dan pipa buta atau saringan harus dengan reducer
       dia. 4" x 8"                                                     
                                                                        
       Kelurusan dari pipa jambang ini harus betul-betul diperhatikan karena akan
       bertindak sebagai rumah pompa.                                   
                                                                        
     3. Konstruksi Pump House Cassing                                   
       Karena daerah proyek berada dipinggir sungai Citanduy. yang memungkinkan air
                                                                        
       permukaan masuk kedalam sumur. Untuk mencegah hal ini ada beberapa hal yang
       harus menjadi perhatian, yaitu:                                  
                                                                        
        a. Bor 14" sampai kedalaman 120 meter.                          
        b. Pasang pump house casing diameter 8" sampai 80 meter         
                                                                        
          Grouting dengan cement untuk scaling antara lubang bor dengan pipa
          jambang.                                                      
          Untuk pekerjaan ini Pemborong harus konsultasi dahulu dengan Pemberi
                                                                        
          Tugas                                                         
                                                                        
        c. Teruskan pemboran dengan kedalaman 120 meter                 
        d. Lakukan logging pada lubang tersebut                         
                                                                        
        e. ePasang screen dan pipa naik                                 
        f. Pemasangan gravel pack dilakukan disekeliling lubang bor     
                                                                        
        g. Development                                                  
        h. Pumping fest                                                 
     4. Bahan-bahan / material                                          
                                                                        
        a. Diameter                                                     
          Diameter dari pipa-pipa dan saringan yang akan dikonstruksi adalah sebagai
                                                                        
          berikut:                                                      
           • Pipa jambang/pump house casing adalah diameter. dalam 200 mm dari
                                                                        
             bahan PVC dengan standard $.10 (mampu menahan tekanan sampai 10
             bar)                                                       
                                                                        
           • Pipa saringan/screen, minimum diameter dalam adalah 100 mm dari
             bahan PVC dengan standard 5.10                             
                                                                        
          Pipa pengaman sementara temporary / surface casing pemeliharaannya
          terserah pada Pemborong disesuaikan dengan maksud dan tujuannya.
                                                                        
        b. Pipa Jambang & Pipa Bula                                     
          Bahan dari pipa-pipa jambang atau pipa buta adalah pipa PVC S.10 yang
                                                                        
          umum dipakai untuk perpipaan air bersih.                      
          Penggunaan material yang lain sebagai altematit mungkin akan  
          dipertimbangkan tergantung kepada keadaan.                    
                                                                        
          Material-material lain yang dimaksud adalah seperti fibre glass atau yang
          lainnya.                                                      
                                                                        
        c. Pipa Saringan/Screen                                         
          Type dari pipa saringan atau screen adalah "wire round siat" on "rod base"
                                                                        
          dengan persyaratan teknis sebagai berikut:                    
           • Open slot 1 mm atau 30% open class                         
                                                                        
           • Jumlah "rad base" 2.2 buah kawat penyangga                 
           Pemborong harus menjamin kuat tekan dan kualitas dari pipa   
                                                                        
           saringan/screen.                                             
           Penyambungan pipa jambang dengan saringan bisa dengan system Rubber
                                                                        
           Ring Joint atau Solvent Cement sementara sambungan antar pipa bisa
           menggunakan socket atau rubber ring.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        d. Pipa Buta Untuk Piezometer Pipe                              
          Pipa piezometer pada sumur produksi adalah dimaksudkan untuk memonitor
                                                                        
          kedalaman air pada saat pemompaan.                            
          Minimum diameter adalah 20 mm (3/4") dari pipa GIP.           
                                                                        
        e. Batu Kerikil (Gravel for Filter Packing)                     
          Harus dari bahan-bahan yang mempunyai kuat. tekanan/compressive baik,
          minimum 200 kg/cm2. mempunyai kebundaran yang baik dan rata.  
                                                                        
          Prosentase bahan-bahan yang pipih, batu lunak. gamping atau yang lainnya.
          Ukuran butiran tidak lebih dari 5-7 mm tergantung dari lubang saringan yang
                                                                        
          dipakai, untuk ini akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas.
          Gravel pack harus dicuci bersih sebelum dimasukan kedalam lubang antara
                                                                        
          pipa-pipa dan lubang bor.                                     
        f. Penyemenan Pipa-Pipa dan Pengamanan Sumur                    
                                                                        
          Lubang antara pipa jambang dengan lubang bar harus dilindungi pada bagian
          atas dari posisi pemberian gravel pack, tentang kedalaman ini akan ditentukan
                                                                        
          kemudian sesuai dengan kondisi gelogi lapangan,               
          Pipa jambang harus minimal ±50 cm di atas lantai dasar, dicat kemudian
          ditutup dengan bahan yang kuat, sehingga aman dari gangguan oleh pihak
                                                                        
          lain.                                                         
          Untuk mencegah kontaminasi yang disebabkan peresapan air yang tercemar
                                                                        
          melalui celah pelindung pompa dan lubang sumuran, maka lobang ini harus
          dipadati oleh semen sepanjang lebih dari 20 meter (seperti terlihat pada
                                                                        
          gambar).                                                      
          Jika packer digunakan untukmengganti reducer maka celah yang ada pada
                                                                        
          bagian bawah pelindung pompa juga harus dipenuhi oleh semen lebih dari 20
          meter panjangnya.                                             
                                                                        
          Ujung atas sumur harus mempunyai lubang untuk keperluan:      
           1. Kabel untuk listrik pompa sumur dalam                     
                                                                        
           2. Dua lubang untuk elektroda sakelar muka air rendah dan muka air atas
           3. Stau lobang untuk mengukur muka air pada sumur dalam.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   G. PERMBERSIHAN DAN PEGURASAN  SUMUR                                 
     1. Maksud                                                          
                                                                        
       Untuk mengeluarkan segala kotoran-kotoran dan sisa lumpur yang tertinggal di
       dalam lubang bor, penyumbatan lapisan aquifer oleh lumpur pemboran dan lain-
                                                                        
       lain. Selain itu yang terpenting adalah membersihkan open area dari pipa saringan
       (screen), gravel pack dan lain-lain.                             
       Kesempurnaan dari pembuatan sumur bor adalah sangat tergantung dari
                                                                        
       pelaksana pekerjaan ini.                                         
     2. Prosedur                                                        
                                                                        
       Cara-cara yang dipakai untuk pekerjaan pembersihan dan pengurasan sumur
       harus sesuai dengan metode pemboran yang dilaksanakan, termasuk  
                                                                        
       dipertimbangkan macam lumpur pemboran, sifat, karakteristik lapisan aquifer dan
       sebagainya. Untuk pemboran dengan metode "rotary". cara-cara berikut harus
                                                                        
       diikuti ketentuan:                                               
        a. Sirkulasi lumpur dengan air bersih untuk dibersihkan dari pecahan-pecahan
                                                                        
          batuan hasil pemboran,                                        
        b. Bailing untuk mengambil kotoran dari dasar sumur             
        c. High velocity jetting dari dasar sumur.                      
                                                                        
        d. Bubukan larutan liquifer atau bahan kimia lain seperti STTP, calgor dan
          sebagainya biarkan +12 jam s/d 24 jam.                        
                                                                        
        e. Berulang-ulang lakukan metode high velocity jetting di tiap pipa saringan
          beberapa kali sampai bersih dari kandungan pasir halus.       
                                                                        
        f. Laksanakan air lift system pada pipa-pipa saringan dari dasar sumur sampai
          kualitas air dari sumur bersih.                               
                                                                        
        g. Ulangi pekerjaan ini sampai kandungan pasir lebih kecil dari 0,1 mi per liter.
        Pemborong harus menyediakan peralatan seperti pompa piston, pluggers, boiling,
                                                                        
        kompresor atau peralatan lain yang diperlukan untuk metode di atas..
        Selama pembersihan sumur mungkin diperlukan penambahan gravel pack, hal ini
                                                                        
        bisa dilakukan dengan pipa penyetor di antara pipa jambang dan lubang bor.
        Sebelum dilakukan metode pembersihan sumur ini, tinggi muka air harus selalu
        diukur.                                                         
                                                                        
        Pemborong bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembersihan sumur ini,
        diawasi oleh tenaga akhli yang berpengalaman untuk melakukan pengecekan
                                                                        
        setiap saat.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Peralatan Untuk Mefada Pembersihan Sumur                        
       Pemborong harus menggunakan perlatan yang sesuai spesifikasi dan senantiasa
                                                                        
       siap dilapangan. Persyaratan dari peralatan tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Untuk jetting dengan 4 nozel. Peralatan ini disesuaikan dengan diameter pipa
                                                                        
          saringan (screen). Prinsipnya besar nozzle diatur sehingga mampu
          memberikan kecepatan 30 m/detik.                              
        b. Pompa untuk sirkulasi dan high velocity jetting harus bertype piston dan
                                                                        
          mempunyai kecepatan 500 1 minimum pada tekanan 20 bar.        
        c. Kompresor dengan kapasitas minimum 600 cfs pada tekanan 200 psi
                                                                        
        d. Mud balance, marsh funnel, sediment cone no. 200 dan lain-lain.
                                                                        
   H. PEMOMPAAN UJI                                                     
     1. Maksud                                                          
                                                                        
       Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk pengujian dari karakteristik geohidrolik,
       perhitungan pemompaan sumur secara aman (safe field), ekonomis sumur dan
                                                                        
       kualitas aimya.                                                  
     2. Prosedur                                                        
                                                                        
       Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang penting dan sangat membutuhkan
       ketelitian dalam pengerjaannya.                                  
                                                                        
       Pemborong harus menyediakan peralatan dan tenaga ahli yang cakap dan
       berpengalaman dalam menggunakan peralatan yang akan dipakai.     
       Banyaknya air yang dipompa dari dalam sumur akan diukur dengan alat ukur yang
                                                                        
       disediakan oleh Pmborong, tentang jenis alat ukur tersebut akan ditentukan oleh
       Pemberi Tugas,                                                   
                                                                        
       Demikian juga Pemborong harus menyediakan set peralatan yang elektronis dan
       mampu untuk mengukur tinggi muka air di dalam sumur secara teliti.
                                                                        
       Letak pompa untuk pengetesan sumur sedemikian rupa, sehingga didapatkan
       hasil yang maksimum dari sumur yang akan diuji seperti yang ditentukan oleh
                                                                        
       Pemberi Tugas.                                                   
       Pemompaan uji terdiri dari step draw down test, log period fest dan recovery test.
                                                                        
       Pemberi Tugas akan menentukan lamanya uji pemompaan sampai hasil yang
       memuaskan                                                        
                                                                        
        a. Step draw down fest                                          
           • Kapasitas pemompaan dilakukan secara bertahap dari 5 L/dtk, 10 1/dtk
                                                                        
             dan seterusnya                                             
           • Tiap tahap lamanya 2 jam atau lebih                        
                                                                        
           • Prosedur pengukuran                                        
                                                                        
          Sebelum pompa dijalankan muka air statis dalam sumur harus diukur dan
          dicatat.                                                      
                                                                        
          Pada saat dilakukan pemompaan, maka besarnya debit pemompaan diatur
          seteliti mungkin sesuai dengan yang dikehendaki, Setelah ditentukan
                                                                        
          kapasitas pemompaan, maka air dalam sumur akan diukur setiap I menit
          selama 5 menit, tiap 5 menit antara 5 sampai 60 menit, kemudian tiap 10 menit
          sampal 120 menit.                                             
                                                                        
          Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesai dilakukan maka
          kapasitas pemompaan dinaikan ke tahap pemompaan selanjutnya dan
                                                                        
          prosedur ini harus diikuti sampai tahap terakhir selesai, apabila pompa
          mengalami kerusakan sewaktu pengetesan sedang berlangsung, maka
                                                                        
          semua prosedur harus diulangi setelah permukaan air kembali ke kedudukan
          normal.                                                       
                                                                        
        b. Time draw down test                                          
           • Kapasitas pemompaan 10 L/dfik, tergantung pertimbangan teknis dari
                                                                        
             hasil step test maksimum yang dapat dicapai.               
           • Lamanya test 2 x 24 jam                                    
                                                                        
           • Prosedur pengukuran yaitu mengukur tinggi muka air didalam sumur
             diikuti prosedur sebagai berikut:                          
                                                                        
             Untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran seperti pada step
             draw down test di atas, kemudian pengukuran tinggi muka air didalam
             sumur dilakukan tiap selang 10 menit sampai 2 x 24 jam.    
                                                                        
             Waktu pada saat pemampaan dimulai dan jam jam pada saat dilakukan
             pengukuran harus dicatat dengan betul dan teliti,          
                                                                        
             Apabila terjadi kerusakan pompa, maka seluruh fest ini diulang dari awal
             dan dimulai setelah tinggi muka air kembali semula seperti sebelum
                                                                        
             dipompa.                                                   
        c. Recovery Test                                                
                                                                        
          Segera setelah time draw down test selesai dan pada saat pompa berhenti,
          maka pengukuran recovery test dimulai,                        
                                                                        
          Selama 15 menit pertama pengukuran terhadap kambuhnya muka air didalam
          sumur dilakukan fiap selang 30 menit. Test ini terus dilakukan sampai muka
                                                                        
          air kembali sama seperti sebelum dilmulainya time draw down test di atas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Pembuangan Air                                                  
       Selama pengetesan sumur, Pemborong harus membuang air kedalam saluran
                                                                        
       pembuang terdekat atau ketempat lain yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
       Pemborong harus bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan fidak
                                                                        
       akan merusak jalan, kembali kedalam sumur, bangunan dan lain-lain secara
       langsung.                                                        
     4. Pengambilan Contoh                                              
                                                                        
       Pengambilan contoh air untuk diperiksa di laboratorium dilakukan sebanyak 3 kali,
       yaitu pada saat mulai pemompaan time draw down test, ditengah dan pada akhir
                                                                        
       pemboran draw down test. Contoh air masing-masing minimum 5 liter dan
       dimasukan dalam tempat yang bersih dan tertutup, sebaiknya dari bahan gelas
                                                                        
       atau plastik, Tempat contoh air harus jelas tertulis kapan waktu pengambilan
       contoh, hari dan tanggal.                                        
                                                                        
     5. Peralatan                                                       
       Pompa yang dipakai adalah dari jenis pompa selam /submersible pump, dengan
                                                                        
       kapasitas bisa diatur antara 5-30 L/dtk dan head antara 60-80 meter. Selain dari
       peralatan yang akan dipakai. Pemborong disyaratkan menyediakan pompa
       cadangan, bila sewaktu waktu terjadi gangguan pada saat pernompaan
                                                                        
       berlangsung.                                                     
       Pompa untuk testing harus pompa "non return value untuk mengurangi pada saat
                                                                        
       recovery test.                                                   
     6. Alat Pengukur Tinggi Muka Air dan Tekanan Air                   
                                                                        
       Pemborong harus punya dilokasi pekerjaan paling tidak 2 (dua) elektronik probe
       untuk pengukuran kedalaman 100 meter juga satu unit alat pengukur tekanan air
                                                                        
       untuk mengontrol/menjaga kontinuitas pemampaan.                  
     7. Catatan test                                                    
                                                                        
       Setelah selesai pengetesan sumur, Pemborong harus menyerahkan catatan
       tersebut kepada Pemberi Tugas termasuk copy catatan harian Pemborong
                                                                        
       pekerjaan.                                                       
     8. Kegagalan Pekerjaan                                             
       Pemberi tugas berhak menolak seluruh pekerjaan ini bila terjadi hal-hal sebagai
                                                                        
       berikut:                                                         
        a. Terjadi gangguan/interupsi pemompaan                         
                                                                        
        b. Air yang keluar pada saat pemompaan tidak kontan             
        c. Tidak komplit atau tidak lengkap prosedur pencatatan selama test
                                                                        
          berlangsung.                                                  
        d. Tidak lengkap pemborongan pekerjaan                          
                                                                        
        e. Pengambilan contoh yang keliru                               
        f. Dilaksanakan dengan urutan yang fidak sesuai dengan syarat teknis
                                                                        
     9. Pemompaan uji diperlukan di semua sumur bor, penyediaan Instalasi,
       pengangkutan dan lain-lain. Dari peralatan Pemborong pemompaan uji adalah
                                                                        
       termasuk dalam harga satuan pemompaan uji sumur.                 
       Semua biaya peminjaman, pekerjaan preparasi bahan bakar, pengukuran tinggi
       muka air kambuh dan sebagainya adafah termasuk dalam harga satuan pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
   I. PEMERIKSAAAN KEMIRINGAN DAN KELURUSAN SUMUR                       
     1. Umum                                                            
       Lubang bor yang dibuat diharapkan terkonstruksi dengan sempurna, lurus dan
                                                                        
       tegak.                                                           
       Pengecekan pekerjaan ini akan diteliti dengan cara methoda AWWA A.100 -66 dan
                                                                        
       difoto dengan "down hole photo camera"                           
     2. Cara Pekerjaan                                                  
                                                                        
       Pengecekan dari kelurusan akan dilakukan dari pipa jambang/pipa untuk rumah
       pompa.                                                           
                                                                        
       Pengukuran dilakukan dengan interval tidak lebih dari 3 meter.   
       Pekerjaan pengecekan harus diketahui dan diawasi oleh Pemberi Tugas.
                                                                        
     3. Toleransi                                                       
       Kemiringan dari sumur tidak lebih dari 0.5%. Apabila terjadi kemiringan lebih besar
       dari yang telah ditentukan, maka Pemborong harus merekonstruksi teknis yang
                                                                        
       diminta sebagal resiko Pemborong.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. LAPORAN   PEKERJAAN   DAN  BECK  UP DATA                           
     Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
                                                                        
     kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan  
     berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan  
                                                                        
     karakteristik laporannya yaitu:                                    
     1. Laporan Harian                                                  
                                                                        
        a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat cacatan lapangan yang setidaknya
          mencatat / merekam / memuat ketersediaan material yang diperlukan,
                                                                        
          material didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat – alat yang digunakam,
          keadaan cuaca termasuk peristiwa – peristiwa alam lain yang mempengaruhi
          kelangsungan pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran
                                                                        
          volume pekerjaan), dan hal – hal lain yang relavan dengan pekerjaan yang
          dianggap penting/perlu untuk dicatat.                         
                                                                        
        b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelumdiserahkan kepada direksi unutk disahkan.     
                                                                        
        c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi
          pada hari dimana laporan tersebut diabuat.                    
                                                                        
     2. Laporan Mingguan                                                
        a. Laporan mingguan yang dibuat oleh penyedia jasa didalamnya harus memuat
                                                                        
          tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing
          masing uraian/item pekerjaan yang terdapat kuantitas dan harga.
                                                                        
        b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi
          atas ketersediaam material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah
          tenaga kerja, alat – alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa –
                                                                        
          peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan
          pekerjaan pada kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
                                                                        
        c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi tehadap laporan harian
          yang dibuat, maka penyedia jasa diharuskan unutk membuat laporan
                                                                        
          mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan
          ataupun kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.    
                                                                        
        d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.    
                                                                        
        e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
          dan sekaligus untuk disahkan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Laporan Bulanan                                                 
        a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga merupakan
                                                                        
          akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.      
        b. Laporan bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
                                                                        
          (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing – masing uraian/item
          pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
          mingguannya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
                                                                        
        c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.    
                                                                        
        d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
          dan sekaligus untuk disahkan.                                 
                                                                        
     4. Laporan Akhir dan Beck Up Data                                  
        a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat merupakan laporan yang
                                                                        
          menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
          secara utuh dan menyeluruh berdasarkan daftar kuantitas dan harga atau
                                                                        
          berdasarkan petunjuk pada gambar kerja                        
        b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
          (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing – masing uraian/item
                                                                        
          pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
          bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
                                                                        
        c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
          sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.             
                                                                        
        d. Laporan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
          sekaligus untuk di sahkan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
IV.  LAPORAN   AKHIR                                                    
     Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan
     dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:                    
                                                                        
     1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaansebelum dilakukan
       penyerahan pertama pekerjaan.                                    
                                                                        
     2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
       tanggung jawab.                                                  
                                                                        
     3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah
       selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
                                                                        
     4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh 
       pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.   
                                                                        
     5. Setelah penyerahan kedua,semua barang-barang dan peralatan milik
       Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan    
                                                                        
     6. Pekerjaan dianggap selesai jika:                                
        a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
                                                                        
        b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan pengawas,
          dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.
Tenders also won by CV Kalingga Murda
Authority
6 August 2023Pemasangan Jaringan Pipa Dan Sambungan Rumah Kelurahan Cibereum (Spam Cimahi Utara) Paket 1Kota CimahiRp 1,000,000,000
27 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri Anggrek Kecamatan Pagaden BaratKab. SubangRp 285,163,200
27 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri Ratnabudaya Kecamatan PurwadadiKab. SubangRp 285,163,200
27 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri Ciruluk II Kecamatan KalijatiKab. SubangRp 285,163,200
27 June 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri Ra. Kartini Kecamatan SubangKab. SubangRp 285,163,200
11 August 2022Pemagaran Smp 1 RonggaKab. Bandung BaratRp 199,980,771
7 November 2025Pembangunan Embung Dan Pipanisasi Perkebunan Di Kabupaten SubangProvinsi Jawa BaratRp 199,700,000
8 September 2025Pembangunan Embung Perkebunan Di Kab. MajalengkaProvinsi Jawa BaratRp 199,700,000
8 September 2025Pembangunan Embung Perkebunan Di Kab. KuninganProvinsi Jawa BaratRp 199,700,000
8 September 2025Pembangunan Embung Perkebunan Di Kab. Bandung BaratProvinsi Jawa BaratRp 199,700,000