Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkup Pemerintah Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10437532000
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Inspektorat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,495,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,494,998
Winner (Pemenang): PT Kamira Cipta Konsultan
NPWP: 04*8**8****29**0
RUP Code: 57465800
Work Location: Inspektorat Daerah KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
   PROGRAM   PERUMUSAN  KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI            
 KEGIATAN PERUMUSAN  KEBIJAKAN TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN DAN           
                                                                         
                      FASILITASI PENGAWASAN                              
 SUB KEGIATAN PERUMUSAN  KEBIJAKAN TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN           
                                                                         
                          (06.01.03.2.01.01)                             
                                                                         
                           SUMBER  DANA                                  
                                                                         
                   DPA APBD TAHUN ANGGARAN  2025                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                       
                      INSPEKTORAT  DAERAH                                
                   KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                         
      PENYUSUNAN  DOKUMEN  PEDOMAN  PENANGANAN  PENGADUAN                
            MASYARAKAT  DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH                     
                                                                         
          INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                   
                                                                         
                                                                         
   I. LATAR BELAKANG                                                     
          Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral
                                                                         
      sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip 
      kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur 
      aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
                                                                         
      dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam
      melaksanakan tugas.                                                
      Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
      dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai bentuk
      usaha Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta menjamin 
                                                                         
      penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan 
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang
      Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.      
                                                                         
      Kegiatan yang mendukung Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat
      Daerah Tahun 2020, maka Inspektorat Daerah melaksanakan Belanja Jasa
                                                                         
      Konsultasi Non Konstruksi – Pedoman Perencanaan Audit Berbasis Resiko.
                                                                         
  II. DASAR HUKUM                                                        
      a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peneyelenggaraan Negara
         yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;      
                                                                         
      b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;      
      c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
      d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten 
         Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat;                           
                                                                         
      e. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;     
      f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   
         sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
         Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang   
         Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;                
                                                                         
      g. Undang-Undang Nomor  30  Tahun  2014  tentang Administrasi      
         Pemerintahan;                                                   
      h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan    
         Keuangan Daerah;                                                
      i. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
         Milik Negara/Daerah;                                            
      j. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan        
         Barang/Jasa Pemerintah;                                         
                                                                         
      k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
         pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
         terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
         tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
         Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;         
                                                                         
      l. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    
         Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;   
      m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar
         Operasional ProSedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan      
                                                                         
         Kabupaten/Kota;                                                 
      n. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi   
         Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman
         Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
      o. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang
                                                                         
         Pengelolaan Keuangan Daerah;                                    
      p. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang
         Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat;
      q. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman
                                                                         
         Penyusunan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) di Lingkungan    
         Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.                             
      r. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No 3 Tahun 2018        
         Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.                        
      s. Peraturan Bupati Bandung Barat No. 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
                                                                         
         Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
         di Lingkungan Pemerintah Daerah                                 
                                                                         
  III. TUJUAN                                                            
                                                                         
      Kegiatan penyusunan Pedoman penanganan pengaduan masyarakat di     
      lingkup pemerintah daerah pada area pengawasan untuk melaksanakan  
      Mendukung lancarnya Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat   
      Daerah serta untuk terlaksananya Program Kerja Pengawasan Tahunan  
      Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.                        
                                                                         
                                                                         
 IV.  SASARAN                                                            
                                                                         
      Adapun Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah tersedia
      Pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkup pemerintah daerah
      Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan kelancaran
      fungsi pengawasan.                                                 
  V.  RUANG LINGKUP                                                      
      Hal-hal yang harus termuat dalam Standar Operasional Prosedur      
      Pengawasan, antara lain :                                          
      a. SOP Perencanaan pengawasan;                                     
                                                                         
      b. SOP Persiapan pengawasan;                                       
      c. SOP Pelaksanaan pengawasan.                                     
      d. SOP pengelolaan pengawasan internal;                            
      e. SOP pengelolaan tindak lanjut pengawasan internal;              
                                                                         
 VI.  PELAKSANA  KEGIATAN                                                
                                                                         
      Kegiatan Pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkup pemerintah
      daerah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang
      dikoordinasikan oleh Sub Bagian Perencanaan.                       
                                                                         
 VII. JADWAL PELAKSANAAN                                                 
                                                                         
      Kegiatan Pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkup pemerintah
      daerah Inspektorat Daerah dilaksanakan selama 30 hari kalender.    
                                                                         
VIII. ANGGARAN                                                           
      Total Biaya Anggaran untuk Penyusunan Dokumen Pedoman penanganan   
      pengaduan masyarakat di lingkup pemerintah daerah sebesar Rp59.495.000
                                                                         
      (lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) terdiri
      dari :                                                             
      1. Tenaga ahli madya ilmu pemerintahan dengan pengalaman 2 tahun   
        s1/setara dengan SKK/SKA untuk 1 orang/pekerjaan senilai Rp. 20.685.000
                                                                         
        (dua puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).      
      2. Jasa Tenaga ahli muda ilmu pemerintahan dengan pengalaman 3 tahun s1/
        setara dengan SKK/SKA untuk 2 orang/pekerjaan senilai Rp. 38.809.997
        (tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus
        Sembilan puluh tujuh rupiah).                                    
                                                                         
      Anggaran tersebut sudah termasuk dengan Pajak.                     
                                                                         
 IX.  PENUTUP                                                            
      Demikian Kerangka Acuan Kerja disusun sebagai pedoman dalam        
      pelaksanaan kegiatan dan bahan untuk evaluasi serta penyusunan laporan.
                                                                         
                                                                         
                                    Bandung Barat, 26 September 2025     
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Drs.YADI AZHAR,M.Si            
                                        NIP. 19691130 199010 1 002