Uraian Singkat
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Irigasi
Peraturan ini perlu dievaluasi karena:
Dasar hukum utama telah berubah, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air yang menjadi dasar penyusunan perda ini telah dicabut dan
digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air. Akibatnya, banyak ketentuan dalam perda tidak lagi sesuai dengan kerangka
hukum nasional yang baru.
Kelembagaan dan kewenangan daerah dalam urusan irigasi telah mengalami
penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR
terbaru tentang pengelolaan irigasi.
Perubahan struktur organisasi perangkat daerah serta munculnya konsep
pengelolaan terpadu sumber daya air dan irigasi partisipatif menuntut
penyesuaian terhadap peran Pemerintah Daerah dan P3A/GP3A/IP3A.
Beberapa ketentuan teknis dalam perda ini, seperti pembagian kewenangan
pengelolaan jaringan irigasi dan pemberian izin penggunaan air, sudah tidak sesuai
dengan kebijakan pemerintah pusat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Perikanan
Peraturan ini perlu dievaluasi karena:
Banyak regulasi yang menjadi rujukan telah diperbarui, misalnya Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta terdapat aturan turunan baru dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Pembagian urusan pemerintahan bidang perikanan telah berubah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
mengalihkan sebagian kewenangan perikanan tangkap ke pemerintah provinsi.
Perkembangan teknologi dan sistem usaha perikanan (termasuk perizinan
berbasis OSS-RBA) belum tercermin dalam perda ini, sehingga implementasinya
tidak lagi efektif.
Aspek kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya ikan perlu diperkuat
sesuai dengan kebijakan nasional tentang ekonomi biru dan pengelolaan perikanan
berkelanjutan.