Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan Jasa Khusus Terkait Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perikanan Dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Irigasintasi Layanan-Jasa Khusus Ls 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453106000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,407,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,273,000
Winner (Pemenang): CV Wages Wirakarya
NPWP: 02*1**4****23**0
RUP Code: 57173105
Work Location: Bagian Hukum Setda - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2013         
tentang Penyelenggaraan Irigasi                                         
                                                                        
                                                                        
Peraturan ini perlu dievaluasi karena:                                  
                                                                        
    Dasar hukum utama telah berubah, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
     tentang Sumber Daya Air yang menjadi dasar penyusunan perda ini telah dicabut dan
     digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
     Air. Akibatnya, banyak ketentuan dalam perda tidak lagi sesuai dengan kerangka
     hukum nasional yang baru.                                          
    Kelembagaan dan kewenangan daerah dalam urusan irigasi telah mengalami
     penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
     Penyelenggaraan Bidang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR  
     terbaru tentang pengelolaan irigasi.                               
    Perubahan struktur organisasi perangkat daerah serta munculnya konsep
     pengelolaan terpadu sumber daya air dan irigasi partisipatif menuntut
     penyesuaian terhadap peran Pemerintah Daerah dan P3A/GP3A/IP3A.    
                                                                        
    Beberapa ketentuan teknis dalam perda ini, seperti pembagian kewenangan
     pengelolaan jaringan irigasi dan pemberian izin penggunaan air, sudah tidak sesuai
     dengan kebijakan pemerintah pusat.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2010          
tentang Pengelolaan Perikanan                                           
                                                                        
Peraturan ini perlu dievaluasi karena:                                  
                                                                        
                                                                        
    Banyak regulasi yang menjadi rujukan telah diperbarui, misalnya Undang-
     Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah diubah dengan Undang-
     Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta terdapat aturan turunan baru dari Kementerian
     Kelautan dan Perikanan.                                            
    Pembagian urusan pemerintahan bidang perikanan telah berubah sesuai dengan
     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
     mengalihkan sebagian kewenangan perikanan tangkap ke pemerintah provinsi.
    Perkembangan teknologi dan sistem usaha perikanan (termasuk perizinan
     berbasis OSS-RBA) belum tercermin dalam perda ini, sehingga implementasinya
     tidak lagi efektif.                                                
    Aspek kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya ikan perlu diperkuat
     sesuai dengan kebijakan nasional tentang ekonomi biru dan pengelolaan perikanan
     berkelanjutan.