Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (Rjit)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10466601000
Status: Ulang
Date: 12 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,985,000
Winner (Pemenang): PT Panama Reka Consult
NPWP: 09*2**3****29**0
RUP Code: 57169506
Work Location: KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                   
                                                                         
          DINAS   KETAHANAN     PANGAN     DAN  PERTANIAN                
                  Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
           Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
                                                                         
                         URAIAN PEKERJAAN                                
                   JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rehabilitasi
                     Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Legok Kadu Maju
                                                                         
                     Desa Nyenang, Kelompok Tani Tani Mandiri Desa Sirnaraja,
                     Kelompok  Tani Mandiri Desa  Sukahaji Kecamatan     
                                                                         
                     Cipeundeuy                                          
                                                                         
 Kode RUP          : 57169506                                            
 Program           : 3.27.03 Penyediaan Dan  Pengembangan  Prasarana     
                     Pertanian                                           
                                                                         
 Kegiatan          : 3.27.03.2.02 Pembangunan Prasarana Pertanian        
 Sub Kegiatan      : 3.27.03.2.02.0010 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan
                     Irigasi Usaha Tani                                  
                                                                         
                                                                         
 Pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis
                                                                         
 besar adalah sebagai berikut :                                          
1. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu                                  
                                                                         
   Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s Representative)
                                                                         
   dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua
   hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi
                                                                         
   teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut :
   a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan/proyek sehingga dengan
                                                                         
      demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
                                                                         
      pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan Kementerian
      Pekerjaan Umum;                                                    
                                                                         
   b. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada kontraktor dengan
      persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang sejelas - jelasnya terhadap
                                                                         
      pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat
      diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik;                  
                                                                         
   c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan di lapangan proyek telah
                                                                         
      memenuhi persyaratan spesifikasi;                                  
   d. Memeriksa semua gambar - gambar (shop drawing dan as bulit drawing) dengan
      teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen;                
                                                                         
   e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor dengan
                                                                         
      persetujuan pengguna barang/jasa untuk memperbaiki semua kerusakan -
      kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi;
                                                                         
   f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek                 
2. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan secara berkala
                                                                         
   untuk Mutual Check 0%, Mutual Check prestasi pekerjaan untuk termin, dan Mutual
                                                                         
   Check 100% dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna.           
3. Menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya setiap bulan sekali kepada
                                                                         
   pengguna jasa perihal progres pekerjaan beserta masalah yang dihadapi dan usulan
   pemecahannya dengan dilampiri foto-foto lapangan.                     
                                                                         
4. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
                                                                         
   dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta
   hal - hal lain yang berkaitan dengan proyek, laporan itu meliputi :   
                                                                         
   a. Menyiapkan/menyerahkan Laporan Bulanan tepat pada waktunya, teliti,
   b. dan menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan proyek;        
                                                                         
   c. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitan - kesulitan yang
                                                                         
      mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi
      proyek dalam waktu mendatang atau lain - lain sebab yang diperkirakan dapat
                                                                         
      menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat
      usulan pemecahannya terhadap hal – hal yang dikuatirkan tersebut diatas;
                                                                         
   d. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal
                                                                         
      - hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;  
   e. Membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan - bahan/
                                                                         
      material yang telah dipakai, tenaga kerja di lapangan, keterlambatan peralatan,
      keadaan cuaca, dan peristiwa-peristiwa lainnya;                    
                                                                         
   f. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/surat- menyurat
      dengan pihak kontraktor, Pengguna Jasa, dan lain - lainnya;        
                                                                         
   g. Membuat catatan - catatan dan menyimpannya secara baik terhadap hasil
                                                                         
      pekerjaan, hasil tes material, sertifikat pembayaran (Payment Certificated),
      pengukuran volume pekerjaan dilapangan, back up perhitungan, dan as built
                                                                         
      drawing;                                                           
   h. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
                                                                         
      kekurangan - kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
                                                                         
      persyaratan dalam suatu daftar;                                    
   i. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang 
                                                                         
      memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta
                                                                         
      lampiran-lampirannya yang meliputi : file MC, file as built drawing, dan file hasil
      tes.                                                               
                                                                         
   j. Menyiapkan laporan pendukung berupa gambar rincian pelaksanaan (shop
      drawing) dan gambar setelah pelaksanaan (as built drawing)         
                                                                         
5. Bekerja sama dengan Direksi Pekerjaan, dalam hal - hal yang menyangkut masalah
                                                                         
   - masalah teknis, tugas itu meliputi :                                
   a. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan di masa
                                                                         
      datang dengan memberikan gambaran/sketsa dan perhitungan - perhitungan
      untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Pengguna Jasa/Pejabat
                                                                         
      Pembuat Komitmen;                                                  
                                                                         
   b. Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian pertikaian,
      perpanjangan waktu kontrak atau hal - hal lainnya;                 
                                                                         
   c. Menyiapkan Adendum, sesuai dengan petunjuk dari Pengguna Jasa,     
      mengajukan usulan perubahan rencana/ design, spesifikasi dan menyiapkan
                                                                         
      harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan bahan - bahan
                                                                         
      pendukungnya;                                                      
   d. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
                                                                         
      kontraktor sesuai dengan kontrak.                                  
                                                                         
                                                                         
                                  Bandung Barat, Oktober 2025            
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                         
                                             ttd                         
                                                                         
                                    Teti Suryanti, S.Hut, M.IL           
                                   NIP. 19840801 200901 2008