PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,
Jalan Raya Padalarang - Cisarua Km. 2, Mekarsari, Ngamprah, 40552, Pos-el dkpp.kbb@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Legok Kadu Maju
Desa Nyenang, Kelompok Tani Tani Mandiri Desa Sirnaraja,
Kelompok Tani Mandiri Desa Sukahaji Kecamatan
Cipeundeuy
Kode RUP : 57169506
Program : 3.27.03 Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana
Pertanian
Kegiatan : 3.27.03.2.02 Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : 3.27.03.2.02.0010 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Usaha Tani
Pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s Representative)
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua
hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi
teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan/proyek sehingga dengan
demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan Kementerian
Pekerjaan Umum;
b. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada kontraktor dengan
persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang sejelas - jelasnya terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat
diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik;
c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan di lapangan proyek telah
memenuhi persyaratan spesifikasi;
d. Memeriksa semua gambar - gambar (shop drawing dan as bulit drawing) dengan
teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen;
e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor dengan
persetujuan pengguna barang/jasa untuk memperbaiki semua kerusakan -
kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi;
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek
2. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan secara berkala
untuk Mutual Check 0%, Mutual Check prestasi pekerjaan untuk termin, dan Mutual
Check 100% dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna.
3. Menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya setiap bulan sekali kepada
pengguna jasa perihal progres pekerjaan beserta masalah yang dihadapi dan usulan
pemecahannya dengan dilampiri foto-foto lapangan.
4. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta
hal - hal lain yang berkaitan dengan proyek, laporan itu meliputi :
a. Menyiapkan/menyerahkan Laporan Bulanan tepat pada waktunya, teliti,
b. dan menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan proyek;
c. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitan - kesulitan yang
mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi
proyek dalam waktu mendatang atau lain - lain sebab yang diperkirakan dapat
menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat
usulan pemecahannya terhadap hal – hal yang dikuatirkan tersebut diatas;
d. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal
- hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
e. Membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan - bahan/
material yang telah dipakai, tenaga kerja di lapangan, keterlambatan peralatan,
keadaan cuaca, dan peristiwa-peristiwa lainnya;
f. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/surat- menyurat
dengan pihak kontraktor, Pengguna Jasa, dan lain - lainnya;
g. Membuat catatan - catatan dan menyimpannya secara baik terhadap hasil
pekerjaan, hasil tes material, sertifikat pembayaran (Payment Certificated),
pengukuran volume pekerjaan dilapangan, back up perhitungan, dan as built
drawing;
h. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan - kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dalam suatu daftar;
i. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta
lampiran-lampirannya yang meliputi : file MC, file as built drawing, dan file hasil
tes.
j. Menyiapkan laporan pendukung berupa gambar rincian pelaksanaan (shop
drawing) dan gambar setelah pelaksanaan (as built drawing)
5. Bekerja sama dengan Direksi Pekerjaan, dalam hal - hal yang menyangkut masalah
- masalah teknis, tugas itu meliputi :
a. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan di masa
datang dengan memberikan gambaran/sketsa dan perhitungan - perhitungan
untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Pengguna Jasa/Pejabat
Pembuat Komitmen;
b. Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu kontrak atau hal - hal lainnya;
c. Menyiapkan Adendum, sesuai dengan petunjuk dari Pengguna Jasa,
mengajukan usulan perubahan rencana/ design, spesifikasi dan menyiapkan
harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan bahan - bahan
pendukungnya;
d. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor sesuai dengan kontrak.
Bandung Barat, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Teti Suryanti, S.Hut, M.IL
NIP. 19840801 200901 2008