Uraian Singkat Perkara 184
Pokok Permasalahan
Gugatan ini diajukan karena Para Penggugat, selaku ahli waris dari R. Gunawan
Martaprawira, merasa dirugikan atas penguasaan dan peralihan hak atas tanah milik
orang tua mereka.
1. Dasar Kepemilikan Penggugat: Orang tua Para Penggugat (R. Gunawan
Martaprawira) membeli sebidang tanah di Desa Kertajaya, Kec. Padalarang, Kab.
Bandung Barat pada tahun 1967 dari Nji Turminah, yang dituangkan dalam Akta
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Mutlak tanggal 19 Oktober 1967.
2. Perbuatan Melawan Hukum:
Saat ini, di atas tanah tersebut berdiri bangunan PT Kanvas Mulia (Tergugat
V), yang memiliki legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor
00001 dengan luas 8.605 m2.
SHGB Nomor 00001 tercantum atas nama Tergugat I, II, III, dan Alm. Sunarto
Wironagoro (orang tua Tergugat IV).
Para Penggugat menyatakan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak
atas tanah tersebut kepada Tergugat I, II, III, dan IV.
Tergugat I, II, III, dan IV memperoleh SHGB dari proses pengurusan yang
dilakukan oleh Tergugat VI (Desa Kertajaya), yang menerbitkan dokumen
warkah tanpa sepengetahuan Para Penggugat.
Objek tanah yang di atasnya berdiri bangunan Tergugat V telah
dijual/dialihkan oleh Tergugat I, II, III, dan IV kepada Tergugat VII senilai
Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) tanpa persetujuan
Para Penggugat.
Turut Tergugat I (BPN) dituduh telah menerbitkan SHGB Nomor 00001 dan
mengabaikan permohonan pemblokiran SHGB dari Para Penggugat.