Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus Terkait Pendapat Hukum Penyusunan Perkara Gugatan Nomor 184/Pdt.G/2025/Pn.Blb

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10484480000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 63,208,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 63,181,200
Winner (Pemenang): Ganapatih Punca Solusi
NPWP: 06*1**1****21**0
RUP Code: 57169481
Work Location: Bagian Hukum Setda - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Perkara 184                       
                                                                        
                                                                        
Pokok Permasalahan                                                      
                                                                        
Gugatan ini diajukan karena Para Penggugat, selaku ahli waris dari R. Gunawan
Martaprawira, merasa dirugikan atas penguasaan dan peralihan hak atas tanah milik
orang tua mereka.                                                       
                                                                        
1. Dasar Kepemilikan Penggugat: Orang tua Para Penggugat (R. Gunawan    
  Martaprawira) membeli sebidang tanah di Desa Kertajaya, Kec. Padalarang, Kab.
  Bandung Barat pada tahun 1967 dari Nji Turminah, yang dituangkan dalam Akta
  Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Mutlak tanggal 19 Oktober 1967.      
2. Perbuatan Melawan Hukum:                                             
                                                                        
                                                                        
    Saat ini, di atas tanah tersebut berdiri bangunan PT Kanvas Mulia (Tergugat
     V), yang memiliki legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor
     00001 dengan luas 8.605 m2.                                        
    SHGB Nomor 00001 tercantum atas nama Tergugat I, II, III, dan Alm. Sunarto
     Wironagoro (orang tua Tergugat IV).                                
    Para Penggugat menyatakan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak
     atas tanah tersebut kepada Tergugat I, II, III, dan IV.            
    Tergugat I, II, III, dan IV memperoleh SHGB dari proses pengurusan yang
     dilakukan oleh Tergugat VI (Desa Kertajaya), yang menerbitkan dokumen
     warkah tanpa sepengetahuan Para Penggugat.                         
    Objek tanah yang di atasnya berdiri bangunan Tergugat V telah      
     dijual/dialihkan oleh Tergugat I, II, III, dan IV kepada Tergugat VII senilai
     Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) tanpa persetujuan
     Para Penggugat.                                                    
    Turut Tergugat I (BPN) dituduh telah menerbitkan SHGB Nomor 00001 dan
     mengabaikan permohonan pemblokiran SHGB dari Para Penggugat.